Pengertian Kondisi Kesehatan Fisik Dan Psikologi
Thursday, December 3, 2020
Edit
Pengertian Sehat Rohani
Istilah " Sehat Rohani identik dengan sehat mental". Kata mental di ambil dari bahasa Yunani, pengertiannya sama dengan psyche dalam bahasa latin yang artinya psikis, jiwa atau kejiwaan. Makara istilah mental hygiene dimaknakan sebagai kesehatan mental atau jiwa yang dinamis bukan statis lantaran memperlihatkan adanya perjuangan peningkatan.
Menurut Dr.Jalaluddin dalam bukunya “Psikologi Agama” bahwa[3]:
“Kesehatan mental merupakan suatu kondisi batin yang senantiasa berada dalam keadaan tenang, kondusif dan tentram, dan upaya untuk menemukan ketenangan batin sanggup dilakukan antara lain melalui penyesuaian diri secara resignasi (penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan).
Sedangkan berdasarkan paham ilmu kedokteran, kesehatan mental merupakan suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang lain.
Pengertian Kondisi Kesehatan Fisik dan Psikologi
Dalam Undang-undang kesehatan disebutkan bahwa kesehatan yaitu keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis[4].
Apabila terjadi gangguan kesehatan maka tubuh atau jiwa orang hidup tentu tidak produktif. Penyakit mental, disebut juga gangguan mental, penyakit jiwa, atau gangguan jiwa, yaitu gangguan yang mengenai satu atau lebih fungsi mental. Penyakit mental yaitu gangguan otak yang ditandai oleh terganggunya emosi, proses berpikir, perilaku, dan persepsi (penangkapan panca indera). Penyakit mental ini menjadikan stress dan penderitaan bagi penderita (dan keluarganya). Penyakit mental sanggup mengenai setiap orang, tanpa mengenal umur, ras, agama, maupun status sosial-ekonomi. Penyakit mental bukan disebabkan oleh kelemahan pribadi.[5]
Gangguan fisik atau gangguan kesehatan sanggup terjadi kaena penurunan daya tahan tubuh seseorang sehingga orang itu tidak sanggup melaksanakan aktivitasnya. Gangguan fisik/kesehatan sering diakibatkan oleh timbulnya suatu penyakit dalam tubuh sehingga penanganannya sangat memerlukan tenaga medis untuk melaksanakan pengobatan.
Kemampuan seseorang dalam melaksanakan aktivitasnya sangat ditentukan oleh kondisi kesehatannya. Bagi seseorang yang mengalami gangguan kesehatan atau gangguan fisik maka tentu pekerjaan yang dilakukan akan terganggu dan kesannya tidak maksimal. Dari pemahaman tersebut maka sangat terang bahwa gangguan kesehatan yaitu apabila sesorang merasa terganggu badannya dan mengeluh sakit atau adanya keluhan sehingga organ tubuh kurang berfungsi normal atau mengalami gangguan fisik.
Tentang Jabatan Notaris
Dalam UUJN no.30 tahun 2004 wacana Jabatan Notaris, disebutkan dalam pasal 1 angka 1 bahwa Notaris yaitu Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat sertifikat Otentik dan kewenangan lainnya.[6]
Dalam klarifikasi Undang – Undang RI No 30 tahun 2004 wacana Jabatan Notaris di tegaskan bahwa [7]
“Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang antuk membuat sertifikat otentik sejauh pembuatan sertifikat otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan sertifikat otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka membuat kepastian, ketertiban, dan derma hukum. Selain sertifikat otentik yang dibentuk oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja lantaran diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga lantaran dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan derma aturan bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan”.
Selanjutnya terkait dengan Pengangkatan Notaris dalam pasal 3 disebutkan bahwa Syarat untuk sanggup diangkat Notaris yaitu [8]
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Ber umur paling sedikit 27 tahun
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berijazah Sarjana Hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan
- Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi notaries sehabis lulus strata 2 Kenotariatan dan
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, pejabat Negara. Advokat,atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dihentikan untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
Kewenangan Notaris
Dalam Pasal 15 UUJN No. 30 tahun 2004 di sebutkan bahwa [9]
“Notaris berwenang membuat sertifikat otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam sertifikat otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memperlihatkan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Disamping itu Notaris berwenang pula[10]
- mengesahkan tanda tangan dan memutuskan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- membuat kopi dari orisinil surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- melakukan legalisasi kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- memberikan penyuluhan aturan sehubungan dengan pembuatan akta;
- membuat sertifikat yang berkaitan dengan pertanahan; atau
- membuat sertifikat risalah lelang.
Akta Notaris
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan sertifikat notaris. Akta Notaris yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris berdasarkan KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang tepat sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak sanggup dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, sertifikat notaris merupakan alat bukti goresan pena atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti jikalau suatu dikala ada persidangan di pengadilan lantaran mempunyai kedudukan yang sangat penting. Adapun Akta-akta yang boleh dibentuk oleh Notaris yaitu :
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk Menjual
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Dalam Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris) menyebutkan pengertian sertifikat notaris yaitu sertifikat otentik yang dibentuk oleh atau dihadapan notaris berdasarkan bentuk dan tata cara yang ditetapkan didalam undang- undang ini. Berdasarkan pengertian diatas sanggup di simpulkan bahwa penggolongan sertifikat otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
- Akta otentik yang dibentuk oleh pejabat umum disebut juga sertifikat relaas acten, yaitu sertifikat yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibentuk notaris sendiri atas seruan para pihak, semoga tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan kedalam bentuk sertifikat notaris. Kebenaran sertifikat ini tidak sanggup di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa sertifikat itu palsu.
- Akta otentik yang dibentuk dihadapan pejabat umum disebut juga sertifikat partij acten atau sertifikat para pihak, yaitu sertifikat yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat sertifikat itu, yang kebenaran isi sertifikat tersebut oleh para pihak sanggup diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan sertifikat tersebut.
Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semoga suatu sertifikat mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat - syarat yaitu sebagai berikut:
- Aktanya itu harus di buat oleh atau dihadapan pejabat umum;
- Aktanya harus dibentuk didalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang dan pejabat umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat sertifikat tersebut.
Contoh dari sertifikat otentik yaitu sertifikat notaris, vonis, surat informasi program siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian,dan sebagainya.
Akta yang dibentuk dihadapan atau oleh Notaris berkedudukan sebagai sertifikat otentik berdasarkan bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN[11] . Terkait dengan keabsahan sertifikat notaris dimaksudkan bahwa sertifikat notaris mempunyai kekuatan aturan lantaran merupakan dokumen yang dibentuk oleh Notaris berdasarkan undang-undang Jabatan Notaris. Notaris memilki kewenangan umum dalam membuat akta. Sepanjang pembuatan sertifikat didasarkan pada seruan penghadap dimana materi yang dibentuk disetujui oleh pihak-pihak yang terikat dalam pembuatan sertifikat notaris, maka sepanjang itu juga keabsahan sertifikat notaris tetap sanggup diakui dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Metode Penelitian
Tipe Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan meneliti materi pustaka atau materi aturan sekunder dan pendukung materi aturan primer berupa peraturan dan perundang-undangan yang terkait. Terutama yang berafiliasi dengan kriteria sehat jasmani dan rohani termasuk aturan wacana perlu tidaknya investigasi kesehatan bagi notaris yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatannya.
Pendekatan masalah
Ada 2 (dua) Pendekatan telah dipergunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual.
Pendekatan problem dilakukan melalui pendekatan perundang- undangan tentu dengan menelaah undang-undang dan regulasi terkait dengan Undang-Undang Jabatan Notaris khususnya pasal 3 abjad d terutama yang berafiliasi dengan batasan kriteria sehat secara jasmani dan rohani yang dipersyaratkan dalam pengangkatan notaris. Disamping itu juga peneliti menelaah Undang-undang Kesehatan RI Nomor 23 Tahun 1992
Selanjutnya dalam kaitan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), maka peneliti telah melaksanakan kajian terkait dengan problem kesehatan jasmani dan rohani dilihat dari sisi aturan/hukum yang ada sehingga syarat kesehatan jasmani dan kesehatan rohani ini menjadi mutlak bagi pengangkatan seseorang untuk duduk dalam jabatan notaris .
PELAKSANAAN KRITERIA SEHAT SEBAGAI SYARAT MENJADI NOTARIS
Kaitan Kesehatan Jasmani Dengan Pekerjaan Notaris
Bagi seorang Notaris, kesehatan ini sangat dibutuhkan lantaran dalam melaksanakan aktivitasnya butuh kondisi tubuh yang fit, normal dan segar.
Berikut ini hasil wawancara dengan salah seorang dokter akhli Dr. Trisna Silawati M.Kes. Spa, terkait dengan pelaksanaan investigasi kesehatan[12]
“Bahwa tes kesehatan dilakukan dirumah sakit Umum yang ditentukan Pemerintah dan di Puskesmas yang ditunjuk pemerintah dimana rumah sakit dan puskesmas tersebut memilki kelengkapan alat yang akan dipakai dalam melaksanakan investigasi kesehatan.Hasil investigasi secara medis dasar untuk mengeluarkan surat keterangan.”
Dari hasil wawancara penulis, maka sangat terang bahwa untuk mengeluarkan surat keterangan berbadan sehat dari dokter sangat tergantung dari kondisi calon pelamar kerja dan harus dokter pemerintah yang ditentukan yang sanggup memperlihatkan surat keterangan berbadan sehat.
Surat keterangan berbadan sehat juga disamping ditentukan oleh investigasi fisik jasmani juga ditentukan oleh investigasi secara rohani atau psikologi dari calon pelamar.
Kaitan Kesehatan Rohani Dengan Pekerjaan Notaris
Pemeriksaan secara rohani kadangkala gampang dilakukan lantaran sangat terlihat dari kondisi tubuh calon pelamar menyerupai tidak terganggu jiwanya atau mengalami stres. Namun terkadang juga harus dilakukan pendalaman melalui wawancara eksklusif oleh dokter penyakit jiwa terhadap calon pelamar pekerjaan. Dari hasil pembahasan teori dan dari hasil wawancara terutama dengan beberapa Dokter kesehatan, maka sanggup ditarik bahwa batasan kriteria sehat sebagai syarat masuk calon notaris yaitu sebagai berikut :
- Calon Notaris tidak boleh orang yang buta warna atau tidak bisa melihat.
- Calon Notaris harus mempunyai kondisi tubuh fit dan segar
- Calon Notaris memilki daya tahan tubuh baik/ bagus
- Calon Notaris tidak boleh cepat lelah
- Calon Notaris memilki fungsi organ tubuh bekerja dengan normal
- Calon Notaris memilki produktifitas kerja dengan normal
- Calon Notaris tidak ada gangguan/ penyakit dalam tubuh.
- Calon Notaris sanggup menjalani aktifitas dengan baik dan normal
- Calon Notaris harus terhindar dari tanda-tanda - tanda-tanda gangguan jiwa (neurose) dan dari tanda-tanda - tanda-tanda penyakit jiwa(psychose)
- Calon Notaris mempunyai kemampuan untuk beradaptasi dengan diri sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan dimana ia hidup
- Calon Notaris mempunyai pengetahuan dan perbuatan yang bertujuan untuk berbagi dan memanfaatkan segala potensi, talenta dan pembawaan yang ada semaksimal mungkin, sehingga membawa kepada kebahagian diri dan orang lain; serta terhindar dari gangguan - gangguan dan penyakit jiwa
- Calon Notaris bisa menuntaskan problem yang terjadi, dan mencicipi secara positif kebahagian dan kemampuan dirinya
- Calon Notaris memilki kecerdikan budi tercermin dari cara berpikirnya.
- Calon Notaris memilki rasa emosional sehat tercermin dari kemampuannya dalam mengekspresikan emosinya, contohnya takut, gembira, kuatir, sedih dan sebagainya
- Calon Notaris memilki spiritual sehat yang tercermin dari caranya dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan Yang Maha Kuasa
PERLUNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN NOTARIS
Kaitan kesehatan dengan masa pensiun
Biasanya semakin renta kehidupan insan itu semakin rawan dengan terganggunya kesehatan baik kesehatan fisik maupun kesehatan rohani. Guna mengantisipasi gangguan penyakit terhadap kesehatan, maka investigasi oleh dokter sudah tentu sangat dibutuhkan semoga tanda-tanda penyakit itu secepatnya terdeteksi sehingga pengobatannya juga muda dilakukan.
Bagi seorang Notaris, yang ditetapkan pensiun pada umur 65 (enam puluh lima ) tahun maka sudah niscaya harus menjaga fisik tubuh semoga tetap sehat sehingga sanggup gampang melaksanakan aktifitas sehari-hari terutama terkait dengan pembuatan sertifikat atau dokumen yang menjadi kiprah seorang Notaris.
Terkait dengan pemberhentian Notaris telah dijelaskan dalam pasal 8 antara lain abjad b. yakni notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat dikarenakan telah berumur 65 tahun. Akan tetapi dalam pasal 8 (2) bahwa pensiun notaris sanggup diperpanjang hingga umur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan yang dalam klarifikasi UUJN ditegaskan pada abjad d pasal 8 bahwa ketidakmampuan secara rohani dan/atau jasmani secara terus menerus dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter ahli.
Sangat terang terlihat bahwa kesehatan merupakan syarat yang harus dipenuhi mulai dari pengangkatan calon notaries hingga pada dikala perpanjangan jabatan notaris, dimana seorang notaris harus bebas dari segala gangguan penyakit baik pisik maupun psikologi.
Hal ini dimaksudkan semoga notaris sanggup melaksanakan pekerjaannya tanpa ada gangguan kesehatan, lantaran jikalau notaris terganggu kesehatannya maka semua pekerjaan notaris juga akan terganggu bahkan tidak sanggup dilakukan sehingga sanggup merugikan para pemohon sertifikat yang menjadi kliennya.
Selama ini penerimaan calon notaris sudah menerapkan persyaratan kesehatan dan masyarakat memahami akan hal ini dan sekalipun calon pelamar notaris sudah mengantongi Ijazah Sarjana aturan dan mempunyai ijazah profesi berlatar belakang Master Konotariatan (MKn) namun jikalau orang dimaksud terganggu kesehatannya maka sudah sanggup dipastikan bahwa orang tersebut tidak terterima sebagai notaris lantaran tidak sanggup menandakan surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
Kaitan kesehatan dengan Perpanjangan masa Jabatan
Terkait dengan perpanjangan masa jabatan notaris hingga dengan umur 67 tahun telah ditegaskan dalam pasal 8 ayat 2. [13]
” Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b sanggup diperpanjang hingga berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”.
Penekanan dalam undang-undang Jabatan Notaris ini terkait dengan perpanjangan masa jabatan yaitu pertimbangan kesehatan baik fisik maupun psikologi. Seorang notaris jikalau mengalami suatu penyakit berat, maka upaya yang dilakukan yaitu secepatnya penanganan dokter, lantaran jikalau penanganan terlambat maka sudah niscaya dibayangkan akan berakhir tragis dimana penderita mencicipi organ-organ tubuh tidak berfungsi.
Dari hasil wawancara dengan dokter kesehatan bahwa seorang notaris harus tetap menjaga kesehatan terlebih disaat umur masuk pada usia lanjut. Berdasarkan hasil wawancara dengan Dokter kesehatan dan para Notaris yang ada, maka berdasarkan hemat peneliti bahwa untuk perpanjangan masa Jabatan Notaris hingga umur 67 tahun, sebaiknya para Notaris tetap memeriksakan dirinya ke Dokter dan hal ini berdasarkan peneliti sebaiknya kesehatan ini menjadi syarat mutlak dan ditetapkan melalui undang-undang ataupun dimasukkan dalam bentuk peraturan yang sifatnya mengikat bagi seorang Notaris.