Pengertian Akomodasi Belajar
Friday, April 15, 2022
Edit
Pengertian Fasilitas Belajar
Dalam dunia pendidikan, terdapat banyak sekali komponen-komponen pembelajaran yang tujuannya menunjang kelancaran proses pembelajaran. Menurut Sugandi (dalam Hamdani, 2011:48) komponen-komponen pembelajaran meliputi:
- tujuan pembelajaran;
- subyek belajar;
- materi pelajaran;
- strategi pembelajaran;
- media pembelajaran;
- penunjang berupa akomodasi belajar.
Beberapa pengertian akomodasi berdasarkan beberapa ahli:
- Kamus besar Bahasa Indonesia, akomodasi yakni sarana yang memudahkan dalam melaksanakan kiprah atau pekerjaan.
- Zakiah Daradjat, akomodasi yakni segala sesuatu yang sanggup mempermudah upaya dan memperlancar kerja dalam rangka mencapai suatu tujuan.
- Suryo Subroto, akomodasi yakni segala sesuatu yang sanggup memudahkan dan memperlancar pelaksanaan suatu perjuangan sanggup berupa benda-benda maupun uang.
- Arikunto, akomodasi sanggup diartikan sebagai segala sesuatu yang sanggup memudahkan dan memperlancar pelaksanaan segala sesuatu usaha. Adapaun yang sanggup memudahkan dan melancarkan perjuangan ini sanggup berupa benda-benda maupun uang, jadi dalam hal ini akomodasi sanggup disamakan dengan sarana yang ada di sekolah.
- Muhroji dkk, akomodasi berguru yakni semua yang dibutuhkan dalam proses berguru mengajar baik bergerak maupun tidak bergerak semoga tercapai tujuan pendidikan sanggup berjalan lancar, teratur, efektif, dan efisien.
Dari beberapa pengertian wacana akomodasi di atas, peneliti menyimpulkan bahwa akomodasi yakni segala sesuatu baik berupa benda atau keadaan yang menunjang dan melancarkan akseptor didik dalam melaksanakan proses pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran sanggup tercapai secara optimal.
Standar Fasilitas Belajar Jenjang SMK
Fasilitas berguru identik dengan sarana prasarana pendidikan. Sarana prasarana yang disediakan oleh tiap sekolah harus memenuhi standar sarana prasarana yang ada. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa standar sarana dan prasarana yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal wacana ruang belajar, daerah berolahraga, daerah beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah bermain, daerah rekreasi, serta sumber berguru lain, yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan demikian, setiap sekolah hendaknya menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan akseptor didik sehingga sanggup melancarkan dan mempermudah akseptor didik dalam melaksanakan proses pembelajaran. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, Bab VII Standar Sarana dan Prasarana, pasal 42 menegaskan bahwa:
- setiap satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
- setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang mencakup lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, daerah olahraga, daerah beribadah, daerah bermain, daerah berkreasi, dan ruang/ daerah lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dalam proses mendirikan bangunan sekolah, pihak sekolah tidak asal membangun setiap ruangan dan lingkungan sekolah sesuai kehendak pribadi, tetapi harus diubahsuaikan dengan standar sarana dan prasarana jenjang sekolah tersebut, mulai dari ruang kelas, ruang praktik, ruang laboratorium, daerah ibadah, daerah olahraga, dan tempat-tempat lain yang dibutuhkan. Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam Permendiknas No. 40 Tahun 2008 wacana Standar Sarana dan Prasarana SMK/ MAK, yang menyatakan bahwa:
- aRuang praktik Program Keahlian Teknik Gambar Bangunan berfungsi sebagai daerah berlangsungnya kegiatan pembelajaran: menggambar teknik dengan mesin gambar, menggambar teknik, menghitung materi dan biaya dengan acara komputer.
- Luas minimum ruang praktik Program Keahlian Teknik Gambar Bangunan yakni 176 m² untuk menampung 32 akseptor didik, yang meliputi: ruang praktik gambar masinal 64 m², ruang praktik gambar komputer 64 m², ruang penyimpanan dan pelatih 48 m².
Jenis-jenis Fasilitas Belajar
Menurut The Liang Gie (2002) akomodasi berguru sanggup dilihat dari daerah dimana acara berguru itu dilakukan. Berdasarkan daerah acara berguru dilaksanakan, maka akomodasi berguru sanggup dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Fasilitas berguru di sekolah dan
- Fasilitas berguru di rumah.
Menurut Oemar Hamalik (2003) terkait akomodasi berguru sebagai unsur penunjang belajar, bahwa: “Ada tiga hal yang perlu menerima perhatian kita, yakni media atau alat bantu belajar, peralatan-perlengkapan belajar, dan ruangan belajar. Ketiga komponen ini saling mengait dan mempengaruhi. Secara keseluruhan, ketiga komponen ini memperlihatkan kontribusinya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara gotong royong terhadap kegiatan dan keberhasilan belajar”.
Menurut Mulyani (dalam Suharsimi dan Lia, 2008), “Perpustakaan sekolah merupakan suatu unit kerja yang merupakan bab integral dari forum pendidikan sekolah yang berupa daerah menyimpan koleksi materi pustaka yang diatur secara sistemik dengan cara tertentu untuk dipakai siswa dan guru sebagai suatu sumber informasi dalam rangka menunjang acara berguru dan mengajar. Dari paparan serta pendapat yang dikemukakan para hebat sanggup di tarik sebuah kesimpulan mengenai jenis-jenis akomodasi yang secara umum sanggup mensugesti sebuah kegiatan berguru serta sanggup membantu proses kelancaran berguru diantaranya adalah:
Fasilitas Belajar Di Sekolah
- Gedung Sekolah Gedung sekolah menjadi central perhatian dan pertimbangan bagi setiap pelajar yang ingin memasuki suatu forum sekolah tertentu. Karena mereka beranggapan kalau suatu sekolah mempunyai bangunan fisik yang memadai tentunya para siswa sanggup berguru dengan nyaman dan menganggap sekolah tersebut sebagai sekolah yang ideal.
- Ruang Belajar Ruang berguru di sekolah (Ruang kelas, Laboratorium dan Bengkel) yakni suatu ruangan sebagai daerah terjadinya proses interaksi berguru mengajar.
Ruang berguru yang baik dan harmonis yakni ruang berguru yang sanggup membuat kondisi yang kondusif, alasannya ruangan berguru merupakan salah satu unsur penunjang berguru yang effektif dan menjadi linggungan berguru yang nantinya kuat terhadap kegiatan dan keberhasilan belajar. Dengan demikian letak kelas sudah di perhatikan dan diperhitungkan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang sanggup menghambat proses berguru mengajar jika lingkungan berguru yang disediakan dalam ruangan cukup menyenangkan, maka akan mendorong akseptor didik untuk berguru lebih giat. Sebaliknya jika ruang berguru menyediakan lingkungan yang kurang atau tidak menyenangkan, maka kegiatan berguru yang kurang terangsang dan karenanya kurang memuaskan. Secara ideal berdasarkan Oemar Hamalik (2003) Ruang berguru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pencahayaan serta ventilasi yang baik, alasannya ruang demikian akan terasa besar bantuannya dalam kebiatan belajar. Sebaliknya ruang yang gelap atau memerlukan penerangan pada siang hari dan pengap tentunya kurang baik bagi kesehatan dan sedikit-banyak kurang menunjang kepentingan belajar
- Jauh dari hiruk-pikuk jalan raya atau keramaian kota, alasannya hal itu akan mengganggu konsentrasi anak dalam belajar. Menempati ruang yang hening dan jauh dari kegaduhan lebih mendukung anak dalam belajar.
- Menjaga kebersihan, kerapihan dan keindahan ruangan semoga ruangan sedap dipandang mata.
- Lingkungan tertib dan aman, alasannya lingkungan yang kurang aman akan turut mengganggu konsentrasi belajar, bahkan secara fisik mungkin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
- Menciptakan situasi ruang berguru yang nyaman, hal terebut dirasa penting guna membantu ketenangan dan kesenangan berguru serta kenyamanan akan membawa kejernihan suasana dan mensugesti pula prilaku dan sikap.
- Ukuran ruang cukup memadai untuk kegiatan belajar, ukuran ruang kelas hendaknya diubahsuaikan dengan rancangan pengembangan instruksional yang sangat effektif untuk berguru mengajar sehingga daya serap anak didik terhadap bunyi guru sanggup mendengar dengan baik.
- Cat tembok, meski tergolong sesuatu yang bersifat subjektif namun hendaknya pemilihan warna jangan yang bersifat mencolok.
- Atur ruangan semoga harmonis terhadap penempatan meja dan bangku serta peralatan-peralatan lain, dan jangan biarkan terkesan semrawut dan awut-awutan alasannya akan mensugesti motif belajar.
SUMBER;
http://lib.unnes.ac.id/20200/1/5101409026.pdf