Pengertian Tabungan, Pensiun, Dana Pensiun

Pengertian Tabungan, Pensiun, Dana Pensiun 
Pengertian Tabungan berdasarkan Undang-Undang perihal Perbankan No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 (Ketentuan Umum) pengertian tabungan yakni sebagai berikut: “Simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.” Pengertian Pensiun berdasarkan Eldon dan Michael (2002) dalam buku Teori Akunting yakni sebagai berikut: “Janji untuk membayar jumlah-jumlah tertentu kepada para pensiunan.” 

Sedangkan pengertian Dana Pensiun berdasarkan PSAK No. 18 Tahun 2000 yakni sebagai berikut: “Dana pensiun merupakan suatu tubuh aturan yang bangkit sendiri dan terpisah dari pemberi kerja yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.” Berdasarkan definisi-definisi yang telah dikemukakan diatas, sanggup disimpulkan bahwa tabungan dana pensiun merupakan tabungan dalam bentuk dana pensiun yang dikelola oleh suatu tubuh aturan yang bangkit sendiri, atau terpisah dari pemberi kerja yang dikelola untuk menjalankan kegiatan pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jenis-Jenis Dana Pensiun 
Jenis-jenis Dana Pensiun berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 yakni sebagai berikut: 
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Employer Pension Funds, Suatu Badan atau Lembaga yang membentuk Dana Pensiun untuk mempekerjakan pegawai, dan selaku pendiri yang bertujuan untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, serta Program Pensiun Iuran Pasti yang lalu pemberi kerja berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara kegiatan pensiun pada sebagian atau seluruh pegawai sebagai peserta. 
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Financial Institution Pension Funds, Suatu Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membentuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan baik pegawai maupun pekerja berdikari yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi pegawai bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. 
Pengertian Program Pensiun 
Pengertian Program Pensiun berdasarkan PSAK No. 24 Tahun 2000 yakni sebagai berikut: “Setiap kegiatan yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.” 2.1.3 Jenis-Jenis Program Pensiun Adapun jenis-jenis Program Pensiun berdasarkan Zulaini Wahab (2001) yakni sebagai berikut:
  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan), Program pensiun yang keuntungannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau kegiatan pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh akseptor pada ketika pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. 
  2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan), Program pensiun yang besar iurannya telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, sedangkan besar Manfaat Pensiun bergantung pada besarnya akumulasi iuran dan hasil pengembangannya hingga seorang akseptor berhenti bekerja yang lalu harga dibelikan anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa.
Pengertian Bank 
Pengertian Bank berdasarkan Kasmir (2010) yakni sebagai berikut: “Bank yakni tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.” 

Pembagian Bank 
Adapun pembagian bank yang akan diteliti yakni sebagai berikut: 
  1. Bank Konvensional Pengertian Bank Konvensional berdasarkan Booklet Perbankan Indonesia (2011) yakni sebagai berikut: ”Bank Konvensional yakni Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.” 
  2. Bank Syariah Pengertian Bank Syariah berdasarkan Booklet Perbankan Indonesia (2011) yakni sebagai berikut: “Bank Syariah yakni Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip Syariah yakni prinsip aturan Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan anutan yang dikeluarkan oleh forum yang mempunyai kewenangan dalam penetapan anutan di bidang Syariah.”
Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah 
Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah berdasarkan Gemala Dewi (2006) yakni sebagai berikut: 
  1. Akad dan Aspek Legalitas, janji yang dilakukan dalam Bank Syariah mempunyai konsekuensi duniawi, dan ukhrawi alasannya janji yang dilakukan berdasarkan aturan Islam. Setiap janji dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, dan sanggup dipertanggungjawabkan hingga yaumil qiyamah. 
  2. Lembaga Penyelesai Sengketa, penyelesaian perselisihan antara bank dan nasabah biasanya diselesaikan di peradilan negeri sesuai tata cara, dan aturan bahan syariah. Lembaga yang mengatur aturan bahan berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. 
  3. Struktur Organisasi, Bank Syariah sanggup mempunyai struktur yang sama dengan Bank Konvensional, contohnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya semoga sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiapbank, alasannya biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, sesudah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu menerima rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. 
  4. Bisnis dan perjuangan yang dibiayai, bisnis dan perjuangan yang dilaksanakan Bank Syariah tidak akan mungkin membiayai perjuangan yang mengandung unsurunsur yang diharamkan, terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. 
  5. Lingkungan dan budaya kerja, Bank Syariah selayaknya mempunyai lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah, contohnya sifat amanah, shiddiq, fathanah, dan bisa melaksanakan kiprah secara team-work. Dalam hal reward dan punishment, diharapkan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah. Secara garis besar perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel