Pengertian Aturan Perburuhan, Sejarah Aturan Perburuhan
Tuesday, June 7, 2022
Edit
Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur contoh relasi Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh, di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai aturan perburuhan di Indonesia. Buku-buku aturan Perburuhan didominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar aturan perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain: Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.
Belakangan, pasca-Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh pencetus Serikat Buruh dan advokat perburuhan. Meskipun di akademi tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih memakai buku-buku karya Imam Soepomo sebagai referensi wajib.
Sejarah Hukum Perburuhan
Pasca reformasi, aturan perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. proses industrialisasi sebagai bab dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembangannya mulai menuai momentumnya. aturan perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.
Sebagai Peredam Konflik, tentu ia tidak dapat diperlukan maksimal. Faktanya, banyak sekali hak normatif perburuhan yang mestinya tidak perlu lagi jadi perdebatan, namun kenyataannya Undang-undang memberi peluang besar untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut. memang Undang-undang perburuhan juga mengatur aturan pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya. Di samping seabrek kelemahan lain yang ke depan mesti segera dicarikan jalan keluarnya.
Masa Orde gres yang dipimpin oleh Presiden Soeharto benar-benar membatasi Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. ketika itu Organisasi Buruh dibatasi hanya satu organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Pola penyelesaian relasi Industrial pun dianggap tidak adil dan cenderung represif. Tentara Nasional Indonesia ketika itu, misalnya, terlibat eksklusif bahkan diberikan wewenang untuk turut serta menjadi bab dari Pola Penyelesaian relasi Industrial. Saat itu, sejarah mencatat kasus-kasus buruh yang populer di Jawa Timur misalnya Marsinah dan lain-lain.
Hukum Perburuhan masa Reformasi
Era Reformasi benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara regulatif, dan Gradual aturan perburuhan lalu menemukan momentumnya. hal tersebut terepresentasi dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan antara lain: Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
SUMBER. ARTIKEL;
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Perburuhan
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Perburuhan