Pengertian Kekuasaan
Saturday, June 18, 2022
Edit
Kekuasaan politik
Kekuasaan yakni kemampuan seseorang atau sekelompok insan untuk mensugesti tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan impian dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu. Kekuasaan Politik yakni “kemampuan untuk mensugesti kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibatakibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri”.
Pada dasarnya kekuasaan politik yakni kemampuan individu atau kelompok untuk memanfaatkan sumber-sumber kekuatan yang bisa menunjang sektor kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sumber-sumber tersebut bisa berupa media massa, media umum, mahasiswa, elit politik, tokoh masyarakat ataupun militer.1 Jenis-jenis kekuasaan yang kita ketahui pada umumnya sekiranya sanggup dibagi beberapa jenis kekuasaan sebagai berikut:
kekuasaan eksekutif, yaitu yang dikenal dengan kekuasaan pemerintahan dimana mereka secara teknis menjalankan roda pemerintahan, kekuasaan legislatif, yaitu sesuatu yang berwenang membuat, dan mengesahkan perundang-undangan sekaligus mengawasi roda pemerintahan, kekuasaan yudikatif, yaitu sesuatu kekuasaan penyelesaian hukum, yang didukung oleh kekuasaan kepolisian, demi menjamin law enforcement/ pelaksanaan hukum.2
Dari gambar tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut. Pemimpin, sebagai pemilik kekuasaan, bisa mensugesti pengikutnya. Bahkan membuat pengikut, menggiring pengikut, menjadi provokator pengikut, sehingga kepengikutan si pengikut akan membabi buta, tidak rasional lagi. Pengikut sebaliknya juga bisa mensugesti pemimpin, bisa memperlihatkan bisikan kepada pemimpin, bisa menyuruh untuk mempertahankan kekuasaan dan bahkan bisa menjatuhkan kekuasaannya. Pemimpin juga bisa membuat suatu situasi, merekayasa situasi
Pengertian Desa dan Konsep Desa
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970&pli=1#editor/target=post;postID=4423482975060263698;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=701;src=link
Pengertian Desa dan Konsep Desa
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970&pli=1#editor/target=post;postID=4423482975060263698;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=701;src=link
Akan tetapi perlu diketahui bahwa dari situasi itu juga maka sang pemimpin bisa mujur, bisa untung dan lantaran situasi itu pula sang pemimpin pada akhirnya akan jatuh dan menghabiskan riwayat kekuasaannya sendiri. Dalam hal ini dibutuhkan figur pemimpin yang benar-benar cerdas dalam memperhitungkan situasi yang diciptakannya. Dari gerak tiga komponen diatas, maka kekuasaan juga memiliki unsur influence, yakni menyakinkan sambil beragumentasi, sehingga bisa mengubah tingkah laku. Kekuasaan juga memiliki unsur persuation, yaitu kemampuan untuk menyakinkan orang dengan cara sosialisasi atau persuasi (bujukan atau rayuan) baik yang kasatmata maupun negatif, sehingga bisa timbul unsur manipulasi, dan pada akhirnya bisa berakibat pada unsur coersion, yang berarti mengambil tindakan desakan, kekuatan, jikalau perlu disertai kekuasaan unsur force atau kekuatan massa, termasuk dengan kekuatan militer.3
Dengan begitu klarifikasi wacana kekuasaan diatas para kandidat bisa memakai tiga komponen yaitu diantara influence, persuation, dan coercion. Dalam kekuasaan ini, memakai teori kekuasaan Max Weber dan teori fungsional struktural talcoot parsons. weber mendefinisikan kekuasaan sebagai kemungkinan bagi seseorang untuk memaksakan orang-orang lain berperilaku sesuai dengan kehendaknya.4 Politik demikian sanggup kita simpulkan pada instansi pertama berkenaan dengan pertarungan untuk kekuasaan.5
Max weber mengemukakan beberapa bentuk wewenang insan yang menyangkut juga kepada kekerabatan kekuasaan. Yang dimaksudkannya dengan wewenang (authority) yakni kemampuan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang diterima secara formal oleh anggota– anggota masyarakat.6 Jenis authority yang disebutnya dengan rational legal authority sebagai bentuk hierarki wewenang yang berkembang didalam kehidupan masyarakat modern. Wewenang sedemikianini dibangun atas dasar legitimasi (keabsahan) yang berdasarkan pihak yang berkuasa merupakan haknya.7
Kekuasaan Dalam Politik
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=5303053967635119997;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=705;src=link
Kekuasaan Dalam Politik
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=5303053967635119997;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=705;src=link
Dalam politik kekuasaan dibutuhkan untuk mendukung dan menjamin jalannya sebuah keputusan politik dalam kehidupan masyarakat. Keterkaitan logis antara politik dan kekuasaan mengakibatkan setiap pembahasan wacana politik, selalu melibatkan kekuasaannya didalamnya. Itulah sebabnya membahas sekularisasi kekuasaan. Sekularisasi politik secara implisit bertujuan untuk mendesakralisasi kekuasaan untuk tidak dilegimitasi sebagai sesuatu yang bersifat sakral atau suci.
Kekuasaan sebagai kegiatan politik harus dipahami sebagai kegiatan manusiawi yang diraih, dipertahankan sekaligus direproduksikan secara terus menerus.8
Kekuasaan (power) digambarkan dengan banyak sekali cara kekuasaan diartikan sebagai kemungkinan mensugesti tingkah laku orang–orang lain sesuai dengan tujuan–tujuan sang actor.9 Politik tanpa kegunaan kekuasaan tidak masuk akal, yaitu selama insan menganut pendirian politik yang berbeda–beda, apabila hendak diwujudkan dan dilaksanakan suatu kebijakan pemerintah, maka perjuangan mensugesti tingkah laku orang lain dengan pertimbangan yang baik.10
Kekuasaan senantiasa ada didalam setiap masyarakat baik masih bersahaja maupun yang sudah besar dan rumit susunannya. Akan tetapi selalu ada kekuasaan tidak sanggup dibagi rata kepada semua anggota masyarakat.11 Kekuasaan yakni kemampuan untuk melaksanakan atau mensugesti sesuatu atau apapun. Kekuasaan dalam konteks ini berafiliasi dengan agency, bahawa hal itu untuk kemampuan seseorang melaksanakan perubahan/perbedaan di dunia. Kekuasaan yakni kemampuan yang legal, kapasitas atau kewenangan untuk bertindak, khususnya pada proses mendelegasikan kewenangan. Kekuasaan dalam pemahaman ini merujuk pada kewenangan atau hak yang oleh sebahagian orang harus mendapat pihak lain untuk melaksanakan segala yang mereka anggap sebagai wewenang.12
SUMBER;