Konsep Pilkades

Konsep pilkades 
Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, yaitu suatu pemilihan Kepala Desa secara pribadi oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang sanggup diduduki oleh warga biasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa:23 
  1. BPD memproses pemilihan kepala desa, paling usang 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa. 
  2. Kepala Desa dipilih pribadi oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. 
  3. Kepala desa menjabat maksimal dua kali. 
  4. Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia. 
  5. Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus forum kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melaksanakan investigasi identitas bakal calon menurut persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD. 
  6. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan;Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan. 
  7. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 
  8. Calon Kepala Desa dapat, melaksanakan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih yaitu calon yang mendapat pertolongan bunyi terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD menurut Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan. 
  9. Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih. 
  10. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota wacana Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling usang 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD. 
  11. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling usang 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota. 
  12. Masa jabatan Kepala Desa yaitu 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal peresmian dan sanggup dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 

Pemilihan kepala desa ini merupakan keniscayaan bagi pemerintah kabupaten yang sudah diamanatkan dalam peraturan Daerah tingkat kabupaten yang diselenggarakan tiap 6 tahun sekali. Metode pemilihan kepala desa prosesnya sangat menyerupai dengan pemilukada, namun perbedaannya yaitu di penyelenggara, dimana pemilihan kepala desa diselenggarakan oleh panitia yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari masing-masing desa yang merupakan turunan dari SK (Surat Keputusan) penetapan Panitia pemilihan kepala desa oleh Bupati. Oleh sebab itu metodologi yang dipakai sangat tergantung dari kebijakan Bupati yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Dan menyerupai layaknya pemilhan pribadi oleh masyarakat, hingga ketika ini masih banyak duduk kasus yang terjadi di lapangan mulai dari banyaknya surat bunyi rusak, waktu penghitungan yang lama, serta kesalahan panitia yang menghitung serta kecurangan lainnya. 

Pemilihan kepala desa (Pilkades) konon dianggap sebagai arena demokrasi yang paling positif di desa, sebab dalam Pilkades terjadi kompetisi yang bebas, partisipasi masyarakat, pemilihan secara pribadi dengan prinsip one man one vote (satu orang satu suara). Istilah desa dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen sanggup kita jumpai dalam Pasal 18 dan penjelasannya, yang berbunyi sebagai berikut : “ Pembagian daerahIndonesia atas kawasan besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang – undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara, dan hak asal – usul dalam kawasan yang bersifat istimewa”.Sedangkan sesudah amandemen, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi : “Negara kesatuan Republik Indonesia di bagi atas kawasan – kawasan propinsi, dan kawasan provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan kota itu memiliki pemerintahan daerah, yang di atur dengan undang – undang”. Berdasarkan Pasal 18 diatas, maka kemudian dibentuklah UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, yang dalam Pasal 200 ayat (1) dibentuklah Pemerintahan Desa, yang berbunyi : ” Dalam Pemerintahan kawasan kabupaten / kota dibuat pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan tubuh permusyawaratan desa.”24 Desa atau Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih pribadi dari dan oleh penduduk desa setempat yang memenuhi persyaratan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 203 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, yang berbunyi : ” Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih pribadi oleh dan dari penduduk desa warga negara Repablik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 wacana Desa, di Bagian Keempat diatur wacana Pemilihan Kepala Desa, yaitu mulai dari Pasal 43 s/d Pasal 54. Dalam Pasal 46 PP No. 72 tahun 2005 tersebut diatur sebagai berikut : 
  1. Kepala Desa dipilih pribadi oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. 
  2. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 
  3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Sedangkan untuk pemilih diatur dalam Pasal 45, yang berbunyi sebagai berikut : ” Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan bunyi pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin memiliki hak memilih.” Adapun untuk pengaturan lebih lanjut wacana Tata Cara Pemilihan Kepala Desa akan diatur dengan perda Kabupaten / Kota yang bersangkutan.25 Dari beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan diatas, tidak ada satu ketentuanpun yang secara tegas memasukkan pemilihan kepala desa sebagai kepingan dari pemilihan umum. Akan tetapi apabila melihat isi/materi dari beberapa ketentuan tersebut, contohnya : tata cara pemilihan kepala desa yang dipilih secara langsung, asas-asas pemilihan kepala desa, pentahapan pencalonan dan pemilihan, persyaratan pemilih dan lainnya, sama persis dengan pengaturan pemilu. Dengan demikian secara substansial pemilihan kepala desa bergotong-royong juga termasuk kedalam lingkup pemilihan umum. 
SUMBER  / CATATN KAKI :
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4640477084885580459#editor/target=post;postID=4008574707302668067

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel