Pengertian Pancasila Dan Konstitusi Di Indonesia
Saturday, June 11, 2022
Edit
PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa kemudian timbul suatu permasalahan yang menyebabkan Pancasila sebagai alat yang dipakai untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan menyebabkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma mendasar negara (Staatsfundamentalnorm) dengan memakai teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang menerima banyak perhatian yakni hierarki norma aturan dan rantai validitas yang membentuk piramida aturan (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang membuatkan teori tersebut yakni murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma berdasarkan teori tersebut adalah:
- Norma mendasar negara (Staatsfundamentalnorm);
- Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
- Undang-undang formal (formell gesetz); dan
- Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi aturan dari suatu Staatsfundamentalnorm yakni sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata aturan di Indonesia. Attamimi mengatakan struktur hierarki tata aturan Indonesia dengan memakai teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata aturan Indonesia adalah:
- Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945).
- Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
- Formell gesetz: Undang-Undang.
- Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah sampai Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan aturan konkret yakni untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta sanggup dipakai untuk menguji aturan positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak sanggup dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, alasannya yakni berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar kini adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bab dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila yakni lima dasar atau lima asas.
Jika dilema dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
SUMBER ARTIKEL;
http://www.wikipedia.comNasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
http://www.prince-mienu.blogspot.com