Pengertian Aturan Tata Negara Dan Berdasarkan Para Ahli
Sunday, June 12, 2022
Edit
Pengertian dan Istilah
Hukum Tata Negara intinya ialah aturan yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal banyak sekali istilah yaitu :
Definisi Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya;
Badan-badan Ketatanegaraan yang memiliki kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut duduk perkara :
Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku, mirip :
SUMBER ARTIKEL:
Hukum Tata Negara intinya ialah aturan yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal banyak sekali istilah yaitu :
- State Law dimana yang diutamakan ialah Hukum Negara
- State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara : a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
- Constitutional Law (Inggris) dimana aturan Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau aturan konstitusi
- Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya ialah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
- Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
- Bagi Indonesia tentunya memiliki relasi dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
Definisi Hukum Tata Negara
- Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat aturan atasan dan masyarakat aturan bawahan berdasarkan tingkatannya dan dari masingmasing itu memilih wilayah lingkungan rakyatnya, dan alhasil memilih badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat aturan itu serta memilih sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
- Scholten : Hukum Tata Negara ialah aturan yang mengatur organisasi daripada Negara
- Van der Pot : Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang memilih badan-badan yang diharapkan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
- Longemann : Hukum Tata Negara ialah aturan yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
- Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit mengatakan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas mencakup Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
- Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu.
- Paton : Hukum Tata Negara ialah aturan mengenai alat-alat, kiprah dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
- R. Kranenburg : Hukum Tata Negara mencakup aturan mengenai susunan aturan dari Negara- terdapat dalam UUD.
- UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
- Longemann, Prof., Dr., J.H.A. Hukum Tata Negara yang dipelajari ialah : 1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara. 2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu 3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu 4. Apa kiprah jabatan itu 5. Apa yang menjadi wewenangnya 6. Bagaimana relasi kekuasaan antara para pejabat 7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
- J.R. Stellinga : Hukum Tata Negara ialah aturan yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
- L.J. Apeldorn Pengertian Negara memiliki beberapa arti :
- Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam komplotan rakyat yang mendiami suatu daerah.
- Negara dalam arti komplotan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan berdasarkan kaidah-kaidah hukum
- Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu tempat tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
- Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya;
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara Keduanya memiliki relasi yang sangat bersahabat Ilmu Negara mempelajari : - Negara dalam pengertian abnormal artinya tidak terikat waktu dan tempat. - Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara serta hakekat Negara, Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari : - Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan tempat. - Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara. - Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur. Dengan demikian relasi antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara ialah Ilmu Negara ialah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori perihal Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik. Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan aturan yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek sikap kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik alasannya ialah setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibuat oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang ialah produk aturan yang dibuat oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari sikap politik/ kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara menyerupai sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Hubungan Administrasi Negara.
Badan-badan Ketatanegaraan yang memiliki kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut duduk perkara :
- Cara pemnetukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
- Susunan masing-masing tubuh ( Jumlahjenis anggota dan pembagian kiprah )
- Tugas dan wewenang masing-masing badan
- Cara kerjanya masing-masing badan.
- Perhubungan kekuasaan antara badan
- Jabatan
- Badan-badan lain
Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
- Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan aturan yang mengaturnya.
- Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
- Kekuatan politik dan pemilihan umum
- Arti dan kedudukan golongan kepentingan
- Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
- Pencerminan pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, aliran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
- Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku, mirip :
- Masa Penjajahan Belanda Hubungan Indonesia dengan Negeri Belanda, susunan organisasi Hindia Belanda, sistem sosial yang berlaku pada zaman Hindia Belanda.
- Masa penjajahan Jepang : Indonesia pada pendudukan tentara Jepang, susunan organisasi kekuasaan Jepang, relasi antara penduduk dengan organisasi kekuasaan Jepang, sistem sosisla dimasa pendudukan Jepang.
- Masa 17 Agustus 945 hingga dengan 27 Desember 1949 Arti Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 mirip Revolusi Indonesia, struktur ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar 45, pelaksanaan Undang-Undang Dasar 45 hingga dengan 27 Desember 1949, struktur sosial masyarakat dan kekuatan-kekuatan pendukung, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang berlaku. Hubungan Indonesia Belanda dan Negara-negara lain, pemerintahan darurat (pemerintahan geriliya dan campur tangan PBB, KMB).
- Masa 27 Desember 1949 hingga dengan 17 Agustus 1950 - Struktur ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS - Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian Barat, Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan
- Masa 17 Agustus 1950 hingga dengan 5 Juli 1959 Struktur ketatanegaraan berdasarkan UUDS 50 Sistem Pemerintahan berdasarkan UUDS 50 Kehidupan politik yang berlaku Konstituante dan pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta dan Gagasan Demokrasi Terpimpin.
- Masa 5 Juli 1959 hingga dengan masa Orde Baru Pegertian Dekrit
- Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998) 8. Masa Reformasi 1998 hingga kini Arti Demokrasi.
SUMBER ARTIKEL:
- Prof. Drs. S. Pamuji, MPA., Perbandingan Pemerintahan, Bina Kasara, Jakarta, 1985.
- W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.
- Prof.Dr. Sri Sumantri,S.H., Sistem-Sistem Negara-Negara, Tarsito, Bandung, 1976.
- Prof.Dr. Mr. H.S. Prajudi Atmosudirdjo, Office Management, Ghalia, Jakarta,1973. 5. Drs. Musanaf, Sistem Pemerintahan di Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1989.