Pengertian Tersangka
Thursday, June 30, 2022
Edit
Pengertian Tersangka
Tersangka yakni seorang yang alasannya yakni tindakannya dan keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana (butir14) Keterangan berdasarkan Andi Hamzah bekerjsama kata-kata “karena tindakannya dan keadaannya” yakni kurang sempurna alasannya yakni dengan kata-kata itu seakan-akan pihak penyidik sudah mengetahui tindakan dan keadaan si tersangka padahal hal itu yakni sesuatu yang masih harus di cari tahu oleh si penyidik. Perumusan yang lebih sempurna diberikan oleh Ned. Strafvordering pada pasa 27 ayat (1) yakni sebagai berikut “ …yang dipandang sebagai tersangka ialah ia yang alasannya yakni fakta-fakta dan keadaan-keadaan patut diduga bersalah melaksanakan delik“. Makara penggunaan kata-kata “fakta-fakta dan keadaan-keadaan” yakni lebih sempurna alasannya yakni lebih objektif.2 Tersangka adalah, seorang yang alasannya yakni perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana, Terdakwa adalah, seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, diadili dan di sidang pengadilan. 3 Sementara dalam pasal 8 Undang-Undang No.14 tahun 1970 “Tersangka yakni seorang yang alasannya yakni perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Pengertian tersangka sering disalah artikan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, bahwa seakan-akan tersangka itu sudah niscaya bersalah. Padahal yang berhak memilih bersalah atau tidaknya yakni pengadilan, dengan adanya putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan aturan tetap.4 Kewajiban polisi atau penyidik Indonesia menyerupai itu tidak dikenal oleh KUHAP. Masalah apakah tersangka berhak untuk berdiam diri tidak menjawab pertanyaan, rupannya tidak tegas dianut dalam KUHAP. Di dalam KUHAP hanya dikatakan pada pasal 52: “Dalam investigasi pada tingkat penyidik pengadilan, tersangka atau terdakwah berhak memperlihatkan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim”. Dalam klarifikasi pasal itu, terang yang dimaksud yaitu tersangka dihentikan dipaksa atau ditekan. Jadi, tidak dijelaskan apakah tersangka atau terdakwah berhak membisu tidak menjawab pertanyaan. Penjelasan itu menyampaikan : “Supaya investigasi mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang bekerjsama maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh alasannya yakni itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa”.5 Faktor penyebab penyidik melaksanakan kekerasan yang tidak sanggup dihindari:
- Sikap tersangka yang mengundang kekesalan dan ketidaksabaran penyidik.
- Posisi penyidik sendiri, disini posisi penyidik sendiri yakni alasannya yakni posisi penyidik terjepit disatu pihak harus mencari keterangan, yang sering kali tidak gampang mendapatnya, dipihak lain penyidik ahrus menyertakan laporan kepada atasannya dalam waktu singkat semoga dapat dipercaya tidak diragukan.
Apabila pemeriksaan/ penyidikan, penuntutan atau investigasi kasus tersangka/ terdakwah dipersidangan tidak didampingi oleh penasihat aturan maka sesuai dengan Miranda rule, hasil penyidikan tidak sah (illegal) atau batal demi aturan (null and void). Salah satu asas terpenting dalam aturan program pidana ialah asas praduga tak bersalah. Asas tersebut telah dimuat dalam pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 perihal ketentuan– ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Bersumber pada asas praduga tak bersalah maka terang dan sewajarnya bahwa tersangka atau terdakwah dalam proses peradilan pidana wajib mendapat hak-haknya (asas praduga tak bersalah berarti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan aturan tetap). Sebagai seseorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-hak seperti: hak untuk segera mendapat investigasi dalam fhase penyidikan, 6 hak segera mendapat investigasi oleh pengadilan dan mendapat putusan seadil-adilnya, hak untuk diberitahu perihal apa yang disangkakan/ didakwahkan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti olehnya, hak untuk menyiapkan pembelaannya, hak untuk mendapat juru bahasa, hak untuk mendapat pertolongan aturan dan hak untuk mendapat kunjungan dari keluarganya. Tidak kalah pentingnya sebagai perwujudan asas praduga tak bersalah ialah bahwa seseorang terdakwah tidak sanggup dibebani kewajiban pembuktian justru alasannya yakni penuntut umum yang mengajukan tuduhan terhadap terdakwah, maka penuntut umumlah yang dibebani kiprah mengambarkan kesalahan terdakwah dengan upaya-upaya pembuktian.
SUMBER;
- 2 Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet. I, 2008), 67
- 3Y.B. Suharto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), 250 4Abdul Hakim G. Nusantara, KUHAP dan Peraturan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 1996), 213
- 6Abdul Hakim G. Nusantara, KUHAP dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan, (Jakarta: Percetakan Bhinneka Surya Pratama, Cet. III, 1996 ), 215