Strategi Pelaksanaan Jadwal Unggulan
Monday, March 23, 2020
Edit
STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM
Program Beasiswa Unggulan ditujukan untuk memperlihatkan sumbangan biaya pendidikan bagi mereka yang ingin menuntaskan studi dalam aneka macam jenjang pendidikan dan dalam aneka macam bidang kajian/studi. Bidang studi yang dikembangkan di beberapa perguruan tinggi menurut ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Disamping itu pengembangan bidang studi dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dengan KEMDIKBUD pada dikala pembahasan Program Beasiswa Unggulan. Bidang kajian juga mempertimbangkan masukan dari Menristek/BPPT dalam melaksanakan bidang penelitian di Indonesia. Adapun prioritas bidang kajian tersebut dalam pengembangan kegiatan Beasiswa Unggulan terdiri dari :
- Ekonomi dan keuangan fokus Pengentasan Kemiskinan;
- Perubahan ikilm, linkungan dan keanekaragaman hayati;
- Energi gres dan terbarukan, sumberdaya alam;
- Ketahanan dan keamanan pangan;
- Kesehatan, Penyakit Tropis, gizi dan obat-obatan;
- Pengelolaan dan Mitigasi Bencana;
- Integrasi Nasional dan harmonisasi sosial;
- Otonomi kawasan dan desentralisasi;
- Seni dan Budaya/ Industri kreatif (culture technology);
- Infrastuktur, Transportasi dan teknologi pertahanan (Satelit);
- Teknologi Informasi dan komunikasi;
- Pembangunan Manusia dan Daya Saing Bangsa;
- Maritim, teknologi Maritim;
- Nano Teknologi.
Bidang kajian untuk jalur profesi (missal spesialis, akuntan, notaris, dll), Beasiswa Unggulan belum sanggup memperlihatkan atau mendukung proses pembelajarannya. Hal ini berlaku untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3. Sejak tahun 2008 semua pelamar Beasiswa Unggulan wajib mendaftarkan diri secara online, walaupun yang bersangkutan juga telah mengirimkan berkas lamarannya melalui pos ke sekretariat Beasiswa Unggulan. Disamping itu kegiatan Beasiswa Unggulan diprioritaskan untuk pelamar yang mempunyai prestasi akademis dan atau non akademis. Kemampuan non akademis dalam segala aspek akan sangat dihargai untuk aneka macam tingkatan. Semakin tinggi prestasi kejuaraan yang dimilikki semakin kompetitif untuk mendapatkan Beasiswa Unggulan. Disamping itu kegiatan Beasiswa Unggulan ini sanggup dipakai pelamar untuk melanjutkan studinya di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, namun prioritas utama bagi beasiswa ke luar negeri diperuntukan untuk pelamar yang akan mengikuti kegiatan DD/JD dengan segala aspek kegiatan perintisannya (kredit transfer sistem dengan universitas partner di luar negeri, dll). Oleh lantaran itu untuk mengikuti kegiatan Beasiswa Unggulan ini biar kompetitif selain hal tersebut di atas, maka pelamar harus melengkapi persyaratan manajemen yang dibutuhkan dengan bukti otentik yang dimiliki. Disamping itu hasil karya penulisan popular (bila dikaitkan dengan bahasan perihal Beasiswa Unggulan) yang dipublikasikan di media massa nasional (ISR) merupakan salah satu dokumen yang kompetitif sekali untuk kelengkapan melamar kegiatan Beasiswa Unggulan
A. PROGRAM UTAMA BAGI PROGRAM STUDI
Program Beasiswa Unggulan mensyaratkan bagi perguruan tinggi penyelenggara biar melaksanakan kegiatan internasionalisasi antara lain kegiatan kembaran atau gelar ganda (Double Degree (DD) atau Joint Degree (JD)). Ketentuan ini sesuai yang diamanatkan dalam Permendiknas nomor 20 tahun 2009 perihal Beasiswa Unggulan. Dengan cara inilah maka impian dari kegiatan studi yang menyelanggarakan DD/JD sanggup mendukung perwujudan perguruan tinggi di Indonesia menuju World Class University (WCU). Pada balasannya bila WCU bisa dicapai, maka lulusan dari perguruan tinggi tersebut diharapkan sanggup diterima pasar global. Adapun yang dimaksud dengan kegiatan DD/JD secara umum menyerupai dijelaskan dalam Gambar 10.
Pada Gambar 3. kegiatan magister DD dilaksanakan selama 4 semester (maksimal 24 bulan). Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan semester I dan II di perguruan tinggi dalam negeri, contohnya Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selanjutnya kegiatan perkuliahan/penelitian dan penyelesaian kiprah selesai pada semester III dan IV dilaksanakan di perguruan tinggi kawan di luar negeri contohnya di University of Lund, Swedia selama maksimal 12 bulan. Setelah selesai proses pembelajaran di kedua universitas tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan mendapatkan ijasah dengan gelar M.Si (dari UGM) dan M.Sc (dari University of Lund Swedia). Pada kegiatan Double Degree, terjadi atas kerjasama dari dua (2) kegiatan studi yang tidak serumpun/sebidang.
Adapun kegiatan Joint Degree pada prinsipnya hampir sama dengan kegiatan Gelar Ganda. Program ini merupakan kegiatan kolaborasi yang diselenggarakan oleh dua (2) perguruan tinggi dari kegiatan studi yang serumpun/sebidang. Setelah selesai studinya, mahasiswa akan mendapatkan dua (2) ijasah juga.
Dalam pelaksanaan kegiatan DD/JD, hal yang menarik dan belum bisa dilaksanakan di Indonesia ialah pada dikala selesai studi, mahasiswa mendapatkan satu ijasah, dimana ijasah tersebut ditandatangani oleh rektor atau pejabat setingkat dari perguruan yang terlibat dan hanya mendapatkan satu gelar saja, misalkan M.Si atau M.Sc.
Untuk melaksanakan kegiatan DD/JD perguruan tinggi di dalam negeri wajib melaksanakan diskusi dan perundingan dengan memakai aneka macam media dalam melaksanakan kolaborasi untuk menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA). Inti kesepakatan dalam MoU ialah kegiatan kolaborasi antara perguruan tinggi yang terlibat dan ditandatangani pejabat setingkat rektor serta pelaksanaan kolaborasi antar perguruan tinggi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) memuat kesepahaman perihal kurikulum yang digunakan, jumlah mata kuliah yang wajib dilaksanakan, sistem satuan kredit transfer, format ijasah yang dikeluarkan dan planning kegiatan yang akan datang. Technical Agreement atau dokumen yang sejenis sanggup ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
Dalam implementasi kegiatan DD/JD sanggup dilaksanakan untuk kegiatan sarjana (S1) seyogyanya dengan pola 3:1 (3 tahun setara dengan 6 semester dilaksanakan di dalam negeri dan 1 tahun setara dengan 2 semester dilaksanakan di luar negeri). Walaupun dalam beberapa bidang studi implementasinya memakai pola 2:2 (2 tahun setara dengan 4 semester dilaksanakan di dalam negeri dan 2 tahun setara dengan 4 semester dilaksanakan di luar negeri).
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan DD/JD setiap penyelenggara Program Beasiswa Unggulan (Provider) wajib mengajukan legalitas penyelenggaraan kegiatan tersebut ke Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DITJEN DIKTI). Adapun pola kegiatan studi yang telah berhasil melaksanakan hal tersebut tersaji pada lampiran 8.
Program DD/JD ini sesuai sekali untuk diimplementasikan pada pelaksanaan kegiatan magister (Master Course) dan dimungkinkan pula sanggup dilaksanakan untuk kegiatan Doktor. Kemudian dari aspek finansial dan pengembangan universitas kegiatan DD/JD ini mempunyai keunggulan yaitu sangat efisien dalam taktik pemanfaatan anggaran.
Kemudian dalam perkembangannya lulusan dari kegiatan studi yang menyelenggarakan kegiatan DD/JD sering diberi kesempatan oleh universitas partner untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor). Oleh lantaran itu melihat potensi sumber daya insan atau mahasiswa yang lolos dalam kegiatan DD/JD ini, mulai tahun 2011 diluncurkan kegiatan fast track. Program ini merupakan percepatan dari strata 1 (Sarjana) ke strata 2 (Magister) dan biasanya kegiatan ini diselesaikan dalam kurun waktu lima (5) tahun. Program Fast Track TIDAK DIWAJIBKAN untuk mengkombinasikan kegiatan JD/DD di luar negeri. Untuk klarifikasi lebih detail di sajikan dalam Gambar 11 dan buku panduan kegiatan Fast Track.
Dalam implementasinya kegiatan fast track sanggup dikombinasikan dengan kegiatan doktor atau dikenal dengan Beasiswa Ulung. Program ini telah dilaksanakan melalui Honours Program di ITB, Transfer Kredit di UGM, Transfer Kredit di UI dan lain-lain. Program akselerasi di jenjang pendidikan sarjana ini, dilakukan dengan persyaratan khusus dan sangat ketat, sehingga hanya mahasiswa tertentu yang sanggup mengikuti kegiatan Beasiswa Ulung.
Selama mengikuti kegiatan Beasiswa Ulung ini dikala di jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor), mahasiswa sanggup mengikuti kegiatan sandwich pada universitas partner di luar negeri sesuai kerjasama yang telah disepakati kegiatan studi penyelenggara. Program Beasiswa Ulung ini diharapkan terciptanya sumber daya insan Indonesia pada sekitar usia 26 tahun, sudah menyandang gelar Doktor, baik dalam maupun luar negeri. Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat pada Gambar 12.
Bagi Doktor yang berprestasi dan ingin menyebarkan bidang kajian tertentu untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat di lingkungan kerjanya disediakan Program Pengembangan Doktor (P2D). Program ini diharapkan muncul Doktor Unggulan berusia muda di bawah usia 35 tahun dan berprestasi internasional.
Berdasarkan implementasi kegiatan Beasiswa Unggulan semenjak tahun 2006 dibutuhkan akselerasi dalam pelaksanaan kegiatan DD/JD. Akselerasi merupakan kegiatan percepatan bagi kegiatan studi dalam menjalankan kegiatan DD/JD. Hal ini sanggup dilakukan dengan mendatangkan mahasiswa/instruktur laboratorium dari perguruan tinggi kawan asing. Bila diharapkan juga sanggup melibatkan dosen perguruan tinggi kawan abnormal dalam kegiatan supervisi, perkuliahan dan penelitian. Disamping itu dalam kegiatan akselerasi ini juga sanggup dilakukan kunjungan ke perguruan tinggi kawan untuk mendiskusikan rintisan dan implementasi kegiatan kerjasama yg telah dijalin.
Implementasi kegiatan DD/JD pada suatu kegiatan studi merupakan tahap awal dan langkah strategis dari suatu universitas untuk mencapai World Class University (WCU). Disamping itu, kegiatan ini merupakan salah satu taktik untuk memperbaiki mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Untuk melaksanakan sasaran ini dibutuhkan data akademis dan pembiayaan dari kegiatan studi di perguruan tinggi, sehingga untuk itu dilakukan detasharing. Selanjutnya pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi di ASEAN perlu dilakukan bekerja sama dengan DIKTI dalam kegiatan MIT (Malaysia, Indonesia dan Thailand). Pada tahun 2012 ditambahkan Negara Vietnam.
Prestasi ialah hasil yang telah dicapai atau diperoleh dari proses penguasaan atau ketrampilan yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotorik yang ditentukan melalui pengukuran dan penilaian. Prestasi yang diakui dalam kegiatan Beasiswa Unggulan bekerjasama dengan kejuaran bidang seni, bahasa, ketrampilan siswa, olahraga, sains dan lomba lainnya bertaraf regional (kabupaten/kota dan propinsi), nasional dan/atau internasional.
Program Beasiswa Unggulan selama pelaksanaannya hingga tahun ke-8 ini mengalami perkembangan yang menggembirakan terutama dalam hal implementasi Permendiknas No 20/2009 untuk kerjasama dengan pihak lain dalam hal pemberian beasiswa, sehingga sehabis di tandatangani MoU antara Kemdiknas dan PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tahun 2009, maka muncullah kegiatan Beasiswa Unggulan-CIMB Niaga (BU-CIMB Niaga). Program ini khusus untuk mahasiswa jenjang pendidikan sarjana dan untuk mahasiswa pada perguruan tinggi negeri tertentu. Pihak Beasiswa Unggulan menanggung beban biaya pendidikan, sedangkan CIMB Niaga berkewajiban memperlihatkan biaya hidup, laptop, sumbangan skripsi dan pengembangan diri. Dalam implementasinya setiap tahun dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Gambar 13 menyajikan kerjasama dengan CIMB Niaga.
Sejak tahun 2011 menurut pengalaman kerjasama BU-CIMB Niaga, maka banyak pihak yang tertarik skema kerjasama ini menyerupai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan meluncurkan kegiatan Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI (BNC-Bank BRI). Program beasiswa ini masih tetap untuk mahasiswa jenjang pendidikan Sarjana (S1) dari Indonesia wilayah Timur khususnya di wilayah Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, dan lain-lain.
Melihat perkembangan pelaksanaan kegiatan Beasiswa Unggulan semenjak tahun 2006 dan sumber dana kegiatan ini ialah dari APBN, maka mulai tahun 2008 bagi akseptor Beasiswa Unggulan diprioritaskan untuk melaksanakan aktifitas sebagai pertanggungjawaban ke masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan menulis artikel bebas dan tema goresan pena juga bebas sesuai yang diinginkan akseptor Beasiswa Unggulan, asal dalam goresan pena tersebut wajib mengkaitkan Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud. Kegiatan ini disebut Intelectual Social Responsibility (ISR). Kegiatan ISR ini juga merupakan salah satu “character building” dan bentuk solidaritas akseptor Beasiswa Unggulan terhadap komunitasnya, para pelamar Beasiswa Unggulan, sehingga hal ini sanggup meningkatkan kepekaan mahasiswa akseptor Beasiswa Unggulan terhadap duduk masalah sosial atau issue-issue positif dalam wujud goresan pena yang wajib di publikasikan dalam media massa nasional atau lokal. Penerima Beasiswa Unggulan juga sanggup menyebutkan Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud dalam jurnal ilmiah, karya ilmiah atau sejenisnya, namun hal ini juga ISR yang dimaksudkan. Walapun jurnal ilmiah atau karya ilmiah yang sejenis merupakan tanggung jawab mahasiswa secara akademis selain mendapatkan batas IPK yang telah di tetapkan. Bagi pelamar yang berminat mendapatkan Beasiswa Unggulan, biar kompetitif maka disarankan untuk melaksanakan aktifitas ISR ini seawal mungkin dan sebanyak-banyaknya serta sebaik-baiknya, lantaran penerbitan artikel di media massa lokal/nasional maupun internasional merupakan prestasi tersendiri. Disamping itu kegiatan ISR juga sanggup dilakukan oleh pelamar sebelum mendapatkan Beasiswa Unggulan. Adapun penyebutan kegiatan Beasiswa Unggulan silakan dikemas sedemikian rupa biar memenuhi ISR yang dimaksudkan dan memenuhi persyaratan redaksional di media massa yang di target. Satu hal yang perlu dipahami bagi pelamar/penerima Beasiswa Unggulan, apabila sudah melaksanakan ISR, hal ini berarti TIDAK LANGSUNG secara otomatis permohonan/perpanjangan beasiswanya di kabulkan. Semuanya masih mengikuti mekanisme yang berlaku.
Disamping ISR, satu hal yang penting dalam penyelenggaran Beasiswa Unggulan dikala melaksanakan DD/JD, ialah adanya kesepakatan dengan universitas partner dalam hal HAK CIPTA (patent, dll) hasil penelitian bersama. Mahasiswa dan pembimbing baik di Indonesia maupun di negara partner sebaiknya mendiskusikan tema penelitian, hak cipta hasil penelitian, pendanaan, penulisan artikel ilmiah, dan lain-lain sebelum melaksanakan penelitian bersama. Prinsip kerjasamanya ialah saling menguntungkan. Oleh lantaran itu mahasiswa DD/JD biar memperhatikan hal ini dan mengupayakan untuk melibatkan pembimbing dari perguruan tinggi di Indonesia, sekalian untuk meningkatkan upaya internasionalisasi melalui penulisan artikel di jurnal penelitian internasional. Untuk lebih jelasnya silakan di lihat salah satu ISR yang terkoleksi tim Beasiswa Unggulan pada Gambar 14.
Pada tahun 2009, kegiatan Beasiswa Unggulan mengutamakan pemberian beasiswa kepada para pemenang kejuaraan seni, olahraga, sains, LKS (LKS), debat bahasa asing, dan lain-lain. Di samping itu, juga memperlihatkan kesempatan kepada seseorang yang berprestasi terbaik di bidang akademik. Oleh lantaran itu pada tahun 2013, program-program tersebut juga masih dilanjutkan kembali.
Untuk mendukung pencapaian sasaran kegiatan Beasiswa Unggulan mulai tahun 2011 juga dilakukan kegiatan Penganugerahan dan Peningkatan Kapasitas Mahasiswa Jenjang pendidikan S1, S2 dan S3. Program ini dilanjutkan pada tahun anggaran 2013. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan kegiatan berkaitan dengan pembekalan kepemimpinan, pendidikan berkarakter termasuk penilaian akademik. Oleh lantaran itu peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut mencakup akseptor beasiswa jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 serta pengelola kegiatan Beasiswa Unggulan di aneka macam perguruan tinggi. Adapun dalam implementasi kegiatan tersebut, tim Beasiswa Unggulan menunggu usulan dari aneka macam kegiatan studi di perguruan tinggi mengirimkan proposal dan menyeleksinya.
Disamping itu mulai tahun 2013 terdapat kegiatan penemuan lainnya menyerupai beasiswa dibidang lingkungan dan industri kreatif. Beasiswa ini sanggup dipakai untuk jenjang mahasiswa S1-S3 dan apabila kegiatan Beasiswa Unggulan dilibatkan dalam hal pelaksanaan debtswap, maka bidang kajian inilah yang dijadikan prioritas utama. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan ini di perguruan tinggi, ada beberapa mahasiswa yang melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagi bentuk dedikasi masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu “character building” akseptor Beasiswa Unggulan dalam kegiatan Pencitraan Beasiswa Unggulan.
Pada tahun 2009 beberapa mahasiswa palestina sudah mendapatkan Beasiswa Unggulan dan pada tahun-tahun selanjutnya tidak hanya dari Palestina namun juga dari beberapa Negara kawan Indonesia untuk melanjutkan studi di Indonesia pada jenjang pendidikan prioritas S1 dan S3. Pada tahun 2013 mulai ditawarkan bagi mahasiswa abnormal untuk memperdalam khusus bahasa Indonesia untuk jenjang S1-S3. Setelah selesai studi diwajibkan kembali ke negara asalnya.
B. PERIODE BEASISWA
Pada pelaksanaan kegiatan Beasiswa Unggulan, usang waktu yang diberikan bagi akseptor beasiswa ini ialah 48 bulan pada jenjang S1 atau yang sederajad, 18-24 bulan pada jenjang S2 dan 36 bulan pada jenjang S3. Kewajiban mahasiswa akseptor Beasiswa Unggulan ialah menuntaskan studinya sempurna pada waktunya. Permohonan perpanjangan pada prinsipnya sanggup dilakukan, namun keputusan akan sulit sekali di loloskan mengingat kebutuhan dan ketersediaan dana pada tahun berjalan.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang akan melaksanakan cuti dikala mendapatkan beasiswa, semua mengacu pada hukum di perguruan tinggi masing-masing. Mahasiswa yang bersangkutan wajib melaporkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan di Kemdikbud Jakarta, paling lambat sebulan sebelum cuti di ambil.
C. POLA PENDANAAN
Dalam penyelenggaraan kegiatan Beasiswa Unggulan dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, industri dan masyarakat. Sehingga pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan pola tersendiri. Tahun Anggaran 2013 seluruh pendanaan Beasiswa Unggulan masih dari Pemerintah Pusat (KEMDIKBUD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan beasiswa yang bersumber dari dana APBN tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai amanat pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan, maka pendanaan Beasiswa Unggulan semenjak tahun 2009 di samping dari Pemerintah Pusat juga sangat diharapkan kiprah serta dari pemerintah kawasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pihak-pihak lain dalam bentuk hibah. Hibah yang dimaksud diperoleh dari negara sahabat, tubuh internasional, yayasan dalam dan luar negeri, laba dari perusahaan milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional serta multinasional yang bersifat tidak mengikat dan disisihkan serta dijalankan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana hibah yang disertakan dalam kegiatan Beasiswa Unggulan diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pola pendanaan hibah yang diberikan dalam bentuk kemitraan dilaksanakan menurut perjanjian kolaborasi yang berlaku. Perjanjian kerjasama sanggup dilakukan ditingkat pusat maupun dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Pendanaan beasiswa yang bersumber dari APBD dan hibah dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada hukum pertanggungjawaban keuangan yang lazim berlaku.
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang sederajat, S2 dan S3 akan mendapatkan beasiswa tersebut dalam Bab II.B.2. (pengecualian bila ada perjanjian yang disepakati, maka mahasiswa hanya mendapatkan biaya pendidikan atau biaya hidup saja). Bagi mahasiswa yang ditetapkan mendapatkan biaya hidup untuk masing-masing jenjang pendidikan berbeda-beda dan diterimakan setiap bulan. Adapun rincian beasiswa untuk biaya hidup selama mengikuti pendidikan di Indonesia menyerupai tersebut pada Tabel 5. di bawah ini.
Biaya operasional diperuntukan untuk mencukupi biaya berlangganan internet, dll. Besaran beasiswa yang diterima menyerupai Tabel 5 semenjak ada Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.03/2008 perihal Beasiswa Yang Dikeluarkan Dari Obyek Pajak Penghasilan, maka Beasiswa Unggulan tidak dikenakan pajak lagi.
Biaya pendidikan yang diterima oleh perguruan tinggi penyelenggara tergantung usulan masing-masing kegiatan studi perguruan tinggi penyelenggara melalui proposal (sesuai Permenkeu RI 64/PMK.02/2008 Tanggal 24 April 2008) dan ditetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKBUD dalam kontrak kerjasama.
Biaya pendidikan Beasiswa Unggulan diberikan secara sedikit demi sedikit dan akan pribadi di transfer ke rekening perguruan tinggi penyelenggara sesuai perjanjian yang telah disepakati. Namun bagi akseptor Beasiswa Unggulan Perorangan, maka beasiswa ditransfer secara pribadi dan sedikit demi sedikit ke rekening yang bersangkutan dengan mempertimbangkan peraturan yang ada.
Untuk memutuskan besaran beasiswa yang di terima pelamar yang lolos seleksi mengikuti mekanisme pengambilan keputusan di kegiatan Beasiswa Unggulan menyerupai dalam denah pada Gambar 6.
Bagi akseptor Beasiswa Unggulan baik melalui kegiatan studi di perguruan tinggi maupun perorangan, diwajibkan dengan sangat memperhatikan nama, nomor rekening dan nama bank biar tidak ada kesalahan penulisan (titik, koma, aksara besar/kecil, nama gelar, singkatan, dll). Dokumen tersebut dikirimkan atau diserahkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan sesuai dengan aslinya (fotocopy atau file, diperbesar dan sanggup dibaca dengan terperinci halaman pertama buku tabungan tersebut). Bila tejadi kesalahan atau retour yang disebabkan kesalahan penulisan/pengiriman file, berakibat pengulangan proses pengajuan dana dan membutuhkan waktu yang lama
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang serejad/S2/S3 selama melaksanakan kegiatan di luar, biaya hidup tetap diterima dengan nilai yang diubahsuaikan standar hidup minimal di negara yang dituju dan/atau sesuai persyaratan minimal untuk mendapatkan visa negara tujuan. Biaya hidup tersebut termasuk biaya Asuransi Kesehatannya dan diterimakan dalam mata uang negara tujuan menyerupai dalam perincian.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melaksanakan studi di luar negeri (DD/JD, dll) mekanisme untuk mendapatkan beasiswanya ada 2 (dua) cara yaitu :
- Mahasiswa mendapatkan beasiswa melalui Atase Pendidikan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara dimana mahasiswa ybs berada.
- Mahasiswa mendapatkan beasiswa melalui DIPA Beasiswa Unggulan yang di alokasikan di Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kemdikbud.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melaksanakan studi di luar negeri wajib mempunyai asuransi kesehatan. Oleh lantaran itu resiko yang timbul lantaran ke alpaan tidak mempunyai asuransi kesehatan, maka beban resiko di tanggung secara pribadi oleh mahasiswa Beasiswa Unggulan ybs.
Bila kondisi keuangan negara dalam keadaan tidak memungkinkan memperlihatkan beasiswa menyerupai dalam Tabel 1 dan Tabel 2, maka Sekretariat Beasiswa Unggulan sanggup melaksanakan tindakan pembiasaan yang rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan akseptor Beasiswa Unggulan untuk tetap melanjutkan studinya.
2. Program Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI
Program Beasiswa
3. Program Percepatan (Fast-Track)
Program ini diracang untuk mempercepat waktu studi, yaitu sanggup menuntaskan dari Sarjana hingga Magister dalam jangka waktu 5 tahun. Program ini juga sanggup dikembangkan menjadi sarjana ke magister dan doktor dalam waktu sekitar 8 tahun. Program ini juga diharapkan ada kerjasama antara PT di Indonesia dengan PT luar negeri kelas dunia
Persyaratan Program Fasttrack :
- Mahasiswa kegiatan studi S1,
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kegiatan sarjana (S1) tidak kurang dari 3.00,
- Nilai TOEFL minimal 500,
- Indeks Prestasi 12 SKS kegiatan magister (S2) yang diambil di masa S1 tidak kurang dari 3.50,
- Peserta kegiatan fast-track harus lulus S1 maksimum dalam waktu 4 tahun,
- Program studi magister yang diambil haruslah sama dengan kegiatan studi S1 mahasiswa yang bersangkutan.
Untuk lebih terperinci sanggup dilihat pada gambar dibawah ini :
Bagi para mahasiswa yang ingin mendaftar pada kegiatan ini wajib memenuhi persyaratan – persyaratan diatas dan pada tahun ke empat mahasiswa harus mendapatkan IPK 3,50 dan mengambil mata kuliah S2 non sks selama 2 semester dan apabila dalam 2 semester ini gagal mendapatkan IPK 3,50 maka mahasiswa tidak sanggup melanjutkan kegiatan fast-track ini.