Pola Makanan Dan Minuman Islami

POLA MAKANAN DAN MINUMAN ISLAMI
Pola makan dan minuman Islami ialah megacu kepada prinsip Halâlan Thayibân, yaitu yang halal lagi baik (bergizi).
1. Mengkonsumsi Makanan Yang Halal dan Bergizi
Mengkonsumsi kuliner yang halal dan bergizi ialah kebutuhan setiap insan yang ingin selalu sehat, sebagaimana dalam QS.al-Baqarah (2):168-169, 168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kau mengikuti langkah-langkah syaitan; lantaran Sesungguhnya syaitan itu ialah musuh yang faktual bagimu. 169. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kau berbuat jahat dan keji, dan menyampaikan terhadap Allah apa yang tidak kau ketahui. Selanjutnya dalam QS.al-Baqarah (2):172-173: 172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kau menyembah.173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Hukum Mengkonsumsi bangkai Ikan dan Belalang
Ikan dan segala hewan air tidak perlu disembelih, dan semuanya halal dimakan, baik yang ditangkap oleh orang Yahudi, Nasrani, Majusi atau oleh siapa saja (H.R. Bukhari). Demikian pula semua ikan yang terdampar di tepi bahari atau sungai atau yang tertinggal di daratan sesudah air surut , sebagaimana dalamQ.S. 5:96, Q.S. 16:14) dan yang telah mati sebelum ditangkap semuanya halal dimakan, kecuali berdasarkan Ibn Abbas yang telah rusak (busuk). (H.R. Bukhari).

Dalam sebuah Hadts dijelaskan yang substansi artinya ialah bahwa semua bangkai haram dikonsumsi, kecuali ikan dan belelang.

3. Makanan yang Diharamkan
Menurut al-Qur’an, kuliner yang terang-terangan diharamkan itu empat, sebagaimana dalam Q.S. 2:172-173 di atas. yang kata-katanya dengan ayat Q.S. 5:3, yaitu wahu terakhir mengenai pokok duduk perkara ini, menambahkan banyak sekali barang sebagai klarifikasi perihal diharamkannya barang-barang itu.

Makanan yang diharamkan dalam Islam terdapat beberapa macam, yaitu hewan yang mati sendiri (tanpa disembelih), berdasarkan Q.S. 5:3, hewan yang diharamkan lantaran mati sendiri, ialah sebagai berikut: hewan yang mati terjerat, dan hewan yang mati lantaran dipukul, dan binantang yang mati lantaran jatuh, dan binantang yang mati lantaran ditanduk, dan hewan yang mati diterkam oleh hewan buas”. Adapun hewan yang mati sendiri dan hewan yang mati lantaran diterkam oleh hewan buas. 

Perlu diterangkan bahwa tiga jenis kuliner yang disebutkan lebih dahulu, yaitu bangkai, darah, dan daging babi, ini berdasarkan al-Qur’an disebut barang najis, sedangkan jenis kuliner yang nomor empat, yaitu hewan yang disembelih dengan disebut selain nama Allah, disebut fisqun artinya, durhaka terhadap perintah Allah. 

Adapun yang menyebabkan Perbedaan itu ialah bahwa tiga jenis kuliner yang disebutkan lebih dahulu, mengandung kekotoran yang memiliki efek jahat terhadap pikiran, jasmani, dan budbahasa insan sedang jenis kuliner yang nomor empat memiliki efek jahat terhadap rohani manusia, lantaran menyebut selain nama Allah, atau sesaji kepada berhala, ini menyekutukan Tuhan dengan berhala. 

Menurut syari’at Islam, semua hewan yang hendak dijadikan makanan, harus disembelih lebih dahulu hingga darahnya mengalir semua. Menyembelih itu bahasa Arabnya, zabaha, makna aslinya memotong atau membelah berdasarkan panjangnya. Menurut arti umum, kata zabaha berarti membunuh atau menyembelih; berdasarkan istilah fiqh, kata zabaha berarti menyembelih hewan secara aturan syara’, yaitu dengan memotong kedua belah urat leher sebelah luar, atau dengan memotong kerongkongan di potongan bawah yang berdekatan dengan kepala. 

Menurut fiqh, hewan yang disembelih, harus dipotong empat macam urat, yaitu hulqum atau batang tenggorokan, mari’ atau kerongkongan, dan wadajan atau kedua belah urat leher sebelah luar. Tetapi dalam al-Qur’an , kata zabaha dipakai dalam arti umum; adapun istilah yang dipakai oleh al-Qur’an dalam arti menyembelih hewan untuk dimakan ialah tazkiyah yang kata ini tercantum dalam Q.S. 5:3. Kata tazkiyah ialah bentuk intensif dari kata zak’an atau zaka, yang makna aslinya dipakai dalam arti api menyala; kata zakkan-nar artinya menyalakan api. Menurut ulama fiqh, kata tazkiyah (bentuk masdar dari kata zakka) artinya memadamkan panas pembawaan; tetapi berdasarkan aturan syara’, dalam konteks ayat ini kata tazkiyah berarti membunuh hewan dengan cara tertentu; dan ini sama artinya dengan kata zabaha. Adapun pokok pikiran yang menjadi dasar penyembelihan secara demikian ialah, semoga darah hewan yang disembelih itu dialirkan semua, sehingga segala macam racun yang terdapat dalam darah itu tidak ikut termakan. Itulah sebabnya mengapa darah itu haram dikonsumsi. 

Kewajiban menyebut nama Allan pada waktu menyembelih hewan berdasarkan kepada Q.S. 6:122. Oleh lantaran itu pada waktu menyembelih hewan seseorang wajib mengucapkan; Bismillah Allahu Akbar (dengan nama Allah, Allah yang maha Agung) (H.R. Bukhari).

Sedangkan hewan buruan berdasarkan Q.S. 5:4 dan hadis riwayat Bukhari, halal dagingnya dimakan dengan syarat pada waktu akan melepaskan hewan pemburu disebut nama Allah.

4. Minuman yang Diharamkan
Minuman yang diharamkan berdasarkan al-Qur’an disebut dengan istilah khamr. Kata khamr berasal dari kata khamara yang berarti menyelubungi, menutupi atau menyembunyikan sesuatu. Minuman keras disebut khamar lantaran sanggup menyelubungi pikiran (menghilangkan ingatan). Maka khamar ialah minuman yang memabukkan, bahwa semua yang memabukan yang sanggup menghilangkan pikiran atau ingatan pada prinsipnya, hukumnya ialah haram, sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT. dalam (Q.S.al-Baqaerah (2):119): Mereka bertanya kepadamu perihal khamar[Segala minuman yang memabukkan.] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menunjukan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kau berfikir. 

Selanjtnya dalam QS. Al-Nisâ' (4):43: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau shalat, sedang kau dalam Keadaan mabuk, sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kau dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kau mandi. dan jika kau sakit atau sedang dalam musafir atau tiba dari kawasan buang air atau kau telah menyentuh perempuan, kemudian kau tidak menerima air, Maka bertayamumlah kau dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. 

Selanjtnya dalam QS. Al-Mâidah (5) :90: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, ialah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan. 

Diantara sumber materi khamar ialah sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam QS.al-Nahl (16) :67: Dan dari buah korma dan anggur, kau buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. 

TUGAS/LATIHAN
1. Buatlah 15 buah pertanyaan dan tanggapan dari potongan ini?
2.Tulislah makalah dengan judul: FUNGSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG ISLAMI DALAM KEHIDUPAN

DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Qur’an al-Karim
  • Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
  • Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
  • ___________________, Agama Islam Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Bulan Bintang Jakarta, 1985
  • Fatah, Abu, Panduan Wanita Shalihah, Asaduddin Press, 1992
  • Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
  • _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 1, Bulan Bintang Jakarta 1984
  • _______________, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Bulan Bintang Jakarta, 1976
  • Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
  • Syari’ati, Ali. Dr., Ideologi Kaum Intelekstual Suatu Wawasan, Mizan Bandung, 1974
  • Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
  • _____________________, Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel