Pengertian Dan Arti Lambang Makamah Agung
Sunday, August 16, 2020
Edit
PENGERTIAN MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member pengampunan sanksi dan rehabilitasi
Ketua Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya pada ketika ini yaitu Bagir Manan.
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung sanggup berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak menurut sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk lalu menerima persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Arti Lambang Mahkamah Agung
ARTI LAMBANG MAHKAMAH AGUNG - RI
I. BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng ) / lingkaran telur
II. I S I :
1. GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
2. TULISAN
Tulisan " MAHKAMAH AGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bab atas mengatakan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
3. LUKISAN CAKRA
Dalam dongeng wayang (pewayangan), cakra yaitu senjata Kresna berupa panah beroda yang dipakai sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra dipakai untuk memberantas ketidak adilan.
Pada lambang Mahkamah Agung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai contohnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra. Kaprikornus dalam keadaan "diam" (statis)
Tidak demikian halnya dengan cakra yang terdapat pada Lambang Mahkamah Agung. Cakra pada lambang Mahkamah Agung terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api.Pada lambang Mahkamah Agung cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan pengecap api (Belanda : vlam ).
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan pengecap api menerangkan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
Kaprikornus pada lambang Mahkamah Agung, cakra digambarkan sebagai cakra yang " aktif ", bukan cakra yang " statis "
4. PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya.
" Kekuasaan Kehakiman yaitu Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan menurut Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
Catatan : Rumusan pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 sama dengan
Dengan rumusan pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970.
5. UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bab bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
6. SELOKA " DHARMMAYUKTI"
Pada goresan pena "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) aksara M yang berjajar. Hal itu diadaptasi dengan bentuk goresan pena " dharmmayukti " yang ditulis dengan aksara Jawa.
Dengan memakai double M.huruf "A" yang terdapat pada simpulan kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" menyerupai pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.
Apabila memakai 1 (satu) aksara "M", aksara "A" yang terdapat pada simpulan kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai aksara "O" menyerupai lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.
Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Kaprikornus kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.