Fungsi Pajak Dan Syarat Pemungutan Pajak

Fungsi Pajak
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian, tujuan pajak itu harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Tujuan pemerintah baik tujuan pajak maupun tujuan negara semua berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh sebab itu tujuan dan fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan dan fungsi negara yang mendasarinya.

Berdasarkan pengertian-pengertian dan ciri-ciri yang dijelaskan, terlihat pemerintah yang memungut pajak semata-mata hanya untuk mengisi kas negara. Namun tidak demikian, sebab pemungutan pajak memiliki fungsi yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regulerend (mengatur).

1. Fungsi budgetair (sumber keuangan negara)
Pengertian Fungsi budgetair berdasarkan Siti Resmi yakni sebagai berikut :
“Pajak mepunyai fungsi budgetair artinya pajak merupakan salah satu penerimaan untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan, sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.”(2003:2)

Sedangkan pengertian fungsi budgetair berdasarkan Mardiasmo yakni sebagai berikut: “Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.” (2001:2)

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara dengan mengukur hingga sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang karenanya dipakai untuk membiayai pengeluaran negara.

2. Fungsi regulerend (mengatur)
Pengertian Fungsi regulerend berdasarkan Siti Resmi yakni sebagai berikut: 
Fungsi regulerend yaitu fungsi yang dipakai sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik dibidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.”(2003:3)

Sedangkan pengertian fungsi regulerend berdasarkan Mardiasmo yakni sebagai berikut :
“Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kecerdikan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh :
  1. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
  2. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang glamor untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
  3. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia dipasaran dunia”.(2001:2)
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa pajak dipakai sebagai alat untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki oleh pemerintah. Oleh sebab itu fungsi mengatur sangat erat hubungannya dengan pemerintah untuk mengatur penerimaan pajaknya semoga sanggup dipakai secara efisien untuk membuat kesejahteraan masyarakat.

2.1.1.3 Subjek dan Objek Pajak
Berikut ini akan dijelaskan siapa yang menjadi subjek pajak dan apa yang menjadi objek pajak.
1. Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan sebagai orang yang ditunjuk oleh Undang-undang untuk dikenakan pajak. Pengertian subjek pajak berdasarkan Waluyo sebagai berikut:
“Subjek pemungutan pajak, yaitu:
a. Orang Pribadi
Orang Pribadi sebagai subjek pajak sanggup bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar Indonesia.
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
Menggantikan yang berhak warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti menggantikan mereka yang berhak yaitu sebagai jago waris.
c. Badan
Badan yakni sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup PT,CV, Perseroan lainnya, serta BUMS dan bentuk perjuangan apapun.
d. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk perjuangan tetap yakni bentuk perjuangan yang dipergunakan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada diluar Indonesia tidak lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau tubuh yang tidak didirikan dan tidak bertempat dari kedudukan di Indonesia untuk menjalankan perjuangan atau melaksanakan aktivitas di Indonesia”.(2007:57)

Berdasarkan uraian diatas sanggup disimpulkan bahwa subjek pajak merupakan sebuah satuan dari masyarakat yang terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, serta bentuk perjuangan tetap yang ada.
2. Objek Pajak
Objek pajak sanggup diartikan sebagai target pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Pengertian objek Menurut Waluyo yakni sebagai berikut ini:
“Objek pemungutan pajak, yaitu:

  1. Penghasilan;
  2. Laba usaha;
  3. Hadiah dari undian atau pekerjaan;
  4. Keuntungan sebab penjualan atau sebab pengalihan harta; dan
  5. Deviden”.(2007:66)
Berdasarkan teori diatas disebutkan bahwa objek pajak merupakan target pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang, yang berupa penghasilan, keuntungan usaha, hadiah dari undian, keuntungan sebab penjualan, serta deviden.

Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tidak semata-mata untuk keperluan pemerintah disatu pihak, tetapi demi kepentingan rakyat banyak sebab pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya kontra prestasi pribadi kepada masyarakat secara individual dan tidak memandang jumlah yang diberikan masyarakat kepada pemerintah.

Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah, dilaksanakan sedemikian rupa semoga tidak merugikan masyarakat. Oleh sebab itu dibutuhkan syarat-syarat yang khusus untuk melakukannya semoga seimbang antara masyarakat dan pemerintah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Adapun syarat-syarat pemungutan pajak berdasarkan Mardiasmo yakni sebagai berikut :
“Asas pemungutan pajak tidak menyebabkan kendala atau perlawanan, maka pemungut pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara unun dan merata, serta diubahsuaikan dengan kemampuan masing-masing. sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan menawarkan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23. Hal ini menawarkan jaminan aturan untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan dihentikan mengganggu kelancaran aktivitas produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menyebabkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus sanggup ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan sederhana harus memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru”.(2001:2)

Sedangkan syarat-syarat pemungutan pajak berdasarkan Erly Suandy yakni sebagai berikut :
“Syarat-syarat pemungutan pajak :
1. Equality
Pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah sumbangan pemerintah. Dalam hal equality ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi diantara sesama Wajib Pajak. Dalam keadaan yang sama Wajib Pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda Wajib Pajak harus dilakukan berbeda.
2. Certainty
Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak harus terang dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary). Dalam syarat ini kepastian aturan yang diutamakan yakni mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
3. Convenience Of Payment
Pajak hendaknya dipungut pada dikala yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu dikala sedekat-dekatnya dengan dikala diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
4. Economic Of Collections
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin, jangan hingga biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan pajak bila biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh”.(2000:19)
Berdasrkan kedua pendapat tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa dalam pemungutan pajak haruslah memenuhi syarat yang telah ditetapkan semoga sanggup tercapai suatu hal yang berkesinambungan antara Wajib Pajak dan penagih pajak serta untuk menghindari kendala dan perlawanan dari Wajib Pajak, sebab Wajib Pajak merasa dirugikan oleh fiskus.

2.1.1.5 Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak berdasarkan Siti Resmi yakni sebagai berikut :
“Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu official assesment system, self assesment system, with holding system, yaitu:

  • Official Assesment Sysem yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk memilih sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
  • Self Assesment System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan Wajib Pajak untuk memilih sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk :
  1. Menghitung sendiri pajak yang terutang;
  2. Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang;
  3. Membayar sendiri jumlah pajak yang terutang;
  4. Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang; dan
  5. Mempertanggungjawabkan pajak yang terutang.
3. With Holding System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk memilih besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakkan yang berlaku”.(2003:10)

Berdasarkan teori diatas sanggup ditentukan bahwa sistem pemungutan pajak yang dipakai oleh negara Indonesia yakni sistem pemungutan pajak self assesment system dimana Wajib Pajak diberikan kewajiban sendiri untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel