Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat Dan Jenis-Jenis Perpajakan

Pajak 
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara sangat perlu ditingkatkan sehingga pembangunan nasional sanggup dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan kiprah aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajiban dalam melaksanakan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, tunggakan pajak sebagai jawaban tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. 2.1.1.1 Pengertian Pajak

Pajak merupakan penerimaan negara yang paling utama dan paling besar hal untuk itu pajak merupakan hal yang paling penting dalam meningkatkan pembangunan nasional. Dibawah ini merupakan definisi pajak sebagai berikut:
Pengertian pajak berdasarkan Waluyo dan Wirawan B. Ilyas yakni sebagai berikut ini :
“Pajak yakni iuran kepada Negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang eksklusif ditunjuk, dan yang gunanya yakni untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum bekerjasama dengan kiprah Negara untuk menyelengarakan pemerintahan”.(2003:4)

Sedangkan Pengetian pajak berdasarkan Rochmat Soemitro yakni sebagai berikut :
“Pajak yakni iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal (kontraprestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum”.(2003:5)

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa ciri-ciri yang menempel pada pengertian pajak :
  1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaanya yang bersifatnya sanggup dipaksakan
  2. Dalam pembayaran pajak tidak sanggup ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
  3. Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah sentra maupun pemerintah daerah
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public invesment.
  5. Pajak sanggup pula mempunyai tujuan lain selain budgetair, yaitu mengatur.
Selanjutnya hasil pemungutan pajak ini pada waktunya akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengerluaran rutin dan sisanya (surplus) sanggup dipergunakan untuk membiayai investasi-investasi pemerintah. Pendapatan pemerintah selain dari pajak yakni kekayaan alam, hasil perusahaan-perusahaan negara (BUMN), retribusi, denda, dan sebagainya.

2.1.1.2 Fungsi Pajak
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian, tujuan pajak itu harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Tujuan pemerintah baik tujuan pajak maupun tujuan negara semua berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh lantaran itu tujuan dan fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan dan fungsi negara yang mendasarinya.

Berdasarkan pengertian-pengertian dan ciri-ciri yang dijelaskan, terlihat pemerintah yang memungut pajak semata-mata hanya untuk mengisi kas negara. Namun tidak demikian, lantaran pemungutan pajak mempunyai fungsi yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regulerend (mengatur).

1. Fungsi budgetair (sumber keuangan negara)
Pengertian Fungsi budgetair berdasarkan Siti Resmi yakni sebagai berikut :
“Pajak mepunyai fungsi budgetair artinya pajak merupakan salah satu penerimaan untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan, sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.”(2003:2)

Sedangkan pengertian fungsi budgetair berdasarkan Mardiasmo yakni sebagai berikut: “Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.” (2001:2)

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara dengan mengukur hingga sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang karenanya dipakai untuk membiayai pengeluaran negara.

2. Fungsi regulerend (mengatur)
Pengertian Fungsi regulerend berdasarkan Siti Resmi yakni sebagai berikut: 
Fungsi regulerend yaitu fungsi yang dipakai sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik dibidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.”(2003:3)

Sedangkan pengertian fungsi regulerend berdasarkan Mardiasmo yakni sebagai berikut :
“Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan budi pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh :
  1. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
  2. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang glamor untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
  3. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia dipasaran dunia”.(2001:2)
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa pajak dipakai sebagai alat untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki oleh pemerintah. Oleh lantaran itu fungsi mengatur sangat erat hubungannya dengan pemerintah untuk mengatur penerimaan pajaknya supaya sanggup dipakai secara efisien untuk membuat kesejahteraan masyarakat.

2.1.1.3 Subjek dan Objek Pajak
Berikut ini akan dijelaskan siapa yang menjadi subjek pajak dan apa yang menjadi objek pajak.
1. Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan sebagai orang yang ditunjuk oleh Undang-undang untuk dikenakan pajak. Pengertian subjek pajak berdasarkan Waluyo sebagai berikut:
“Subjek pemungutan pajak, yaitu:
a. Orang Pribadi
Orang Pribadi sebagai subjek pajak sanggup bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar Indonesia.
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
Menggantikan yang berhak warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti menggantikan mereka yang berhak yaitu sebagai jago waris.
c. Badan
Badan yakni sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun tidak melaksanakan perjuangan yang meliputi PT,CV, Perseroan lainnya, serta BUMS dan bentuk perjuangan apapun.
d. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk perjuangan tetap yakni bentuk perjuangan yang dipergunakan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada diluar Indonesia tidak lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau tubuh yang tidak didirikan dan tidak bertempat dari kedudukan di Indonesia untuk menjalankan perjuangan atau melaksanakan kegiatan di Indonesia”.(2007:57)

Berdasarkan uraian diatas sanggup disimpulkan bahwa subjek pajak merupakan sebuah satuan dari masyarakat yang terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, serta bentuk perjuangan tetap yang ada.
2. Objek Pajak
Objek pajak sanggup diartikan sebagai target pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Pengertian objek Menurut Waluyo yakni sebagai berikut ini:
“Objek pemungutan pajak, yaitu:

  1. Penghasilan;
  2. Laba usaha;
  3. Hadiah dari undian atau pekerjaan;
  4. Keuntungan lantaran penjualan atau lantaran pengalihan harta; dan
  5. Deviden”.(2007:66)
Berdasarkan teori diatas disebutkan bahwa objek pajak merupakan target pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang, yang berupa penghasilan, keuntungan usaha, hadiah dari undian, keuntungan lantaran penjualan, serta deviden.

2.1.1.4 Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tidak semata-mata untuk keperluan pemerintah disatu pihak, tetapi demi kepentingan rakyat banyak lantaran pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya kontra prestasi eksklusif kepada masyarakat secara individual dan tidak memandang jumlah yang diberikan masyarakat kepada pemerintah.

Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah, dilaksanakan sedemikian rupa supaya tidak merugikan masyarakat. Oleh lantaran itu dibutuhkan syarat-syarat yang khusus untuk melakukannya supaya seimbang antara masyarakat dan pemerintah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Adapun syarat-syarat pemungutan pajak berdasarkan Mardiasmo yakni sebagai berikut :
“Asas pemungutan pajak tidak mengakibatkan kendala atau perlawanan, maka pemungut pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara unun dan merata, serta diubahsuaikan dengan kemampuan masing-masing. sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan menawarkan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23. Hal ini menawarkan jaminan aturan untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan dilarang mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak mengakibatkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus sanggup ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan sederhana harus memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru”.(2001:2)

Sedangkan syarat-syarat pemungutan pajak berdasarkan Erly Suandy yakni sebagai berikut :
“Syarat-syarat pemungutan pajak :
1. Equality
Pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah proteksi pemerintah. Dalam hal equality ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi diantara sesama Wajib Pajak. Dalam keadaan yang sama Wajib Pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda Wajib Pajak harus dilakukan berbeda.
2. Certainty
Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak harus terang dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary). Dalam syarat ini kepastian aturan yang diutamakan yakni mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
3. Convenience Of Payment
Pajak hendaknya dipungut pada ketika yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu ketika sedekat-dekatnya dengan ketika diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
4. Economic Of Collections
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin, jangan hingga biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh”.(2000:19)
Berdasrkan kedua pendapat tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa dalam pemungutan pajak haruslah memenuhi syarat yang telah ditetapkan supaya sanggup tercapai suatu hal yang berkesinambungan antara Wajib Pajak dan penagih pajak serta untuk menghindari kendala dan perlawanan dari Wajib Pajak, lantaran Wajib Pajak merasa dirugikan oleh fiskus.

2.1.1.5 Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak berdasarkan Siti Resmi yakni sebagai berikut :
“Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu official assesment system, self assesment system, with holding system, yaitu:

  • Official Assesment Sysem yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk memilih sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
  • Self Assesment System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan Wajib Pajak untuk memilih sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk :
  1. Menghitung sendiri pajak yang terutang;
  2. Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang;
  3. Membayar sendiri jumlah pajak yang terutang;
  4. Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang; dan
  5. Mempertanggungjawabkan pajak yang terutang.
3. With Holding System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk memilih besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakkan yang berlaku”.(2003:10)

Berdasarkan teori diatas sanggup ditentukan bahwa sistem pemungutan pajak yang dipakai oleh negara Indonesia yakni sistem pemungutan pajak self assesment system dimana Wajib Pajak diberikan kewajiban sendiri untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya kepada Kantor Pelayanan Pajak.

2.1.2 Sistem Modernisasi Perpajakan
2.1.2.1 Sejarah Sistem Modernsisasi Perpajakan
Sesuai dengan perkembangan kondisi lingkungan dan dunia perjuangan yang selalu berubah, Direktorat Jenderal Pajak merasa perlu untuk menyesuaikan dan menyempurnakan struktur organisasinya. Selama ini struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada jenis pajak. Dengan struktur organisasi menyerupai ini pelaksanaan kiprah di lapangan seringkali mengakibatkan ketidakefisienan yang mengakibatkan pelayanan dan pengawasan tidak optimal.

Selama beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan beberapa reformasi perpajakan dan modernisasi sistem manajemen perpajakan yang mengacu pada cetak biru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar/Large Taxpayers Office (LTO) dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar dibuat dengan menerapkan sistem manajemen perpajakan modern berlandaskan case management. Pola dan sistem di LTO itu akan direplikasikan pada seluruh kantor di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, 1 KPP Madya pada Kanwil Jakarta Pusat. Dan pada Januari 2005, 1 KPP Pratama juga telah dioperasikan dengan sistem yang modern juga.

Disamping pembentukan kantor dan penerapan sistem modern, modernisasi lebih lanjut ditandai dengan penerapan teknologi informasi terkini dalam pelayanan perpajakan seperti, on line payment, e-SPT, e-filling, e-registration dan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak juga melaksanakan kampanye sadar dan peduli pajak, pengembangan bank data dan Single Identification Number serta langkah-langkah lainnya yang sedang dan terus dikembangkan.

Program modernsasi sistem manajemen ini dilakukan untuk mencapai empat target utama. Pertama, optimalisasi penerimaan yang berkeadilan yaitu ekspansi tax base, minimalisasi tax grup dan stimulus fiskal. Kedua, peningkatkan kepatuhan sukarela yaitu melalui pemberian pelayanan prima dan penegakkan aturan yang konsisten. Ketiga, efisiensi administrasi, yaitu penerapan sistem dan manajemen yang handal dan pemanfaatan teknologi sempurna guna. Terakhir, terbentuknya gambaran yang baik dan kepercayaan masyarakat yang tinggi yaitu kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, budaya organisasi yang aman dan pelaksanaan good governance.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai organisasi yang terkait dengan seluruh sektor kehidupan masyarakat, menyadari sepenuhnya tanpa improvisasi di bidang teknologi informasi, dinamika bisnis tidak akan bisa diantisipasi. Lebih jelasnya, pemanfaatan teknologi informasi secara sempurna bisa mendukung agenda transparansi dan keterbukaan, dimana kemungkinan terjadinya KKN, termasuk didalamnya penyalahgunaan kekuasaan sanggup diminimalisasi.

2.1.2.2 Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan
Modernisasi manajemen perpajakan berperan penting dalam sistem perpajakan disuatu negara. Suatu negara sanggup dengan sukses mencapai target yang diharapkan dalam menghasilkan penerimaan pajak yang optimal lantaran manajemen perpajakannya bisa dengan efektif melaksanakan sistem perpajakan disuatu negara yang dipilih.

Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan berdasarkan Marcus Taufan Sofyan yakni sebagai berikut :

“Sistem modernisasi perpajakan yakni penerapan sistem manajemen perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan supaya lebih efisien, hemat dan cepat yang merupakan perwujudan dari agenda dan kegiatan reformasi manajemen perpajakan jangka menengah yang menjadi prioritas reformasi perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak semenjak tahun 2001.”(2005:53)

Sedangkan Pengertian Sistem modernisasi perpajakan berdasarkan Suparman yakni sebagai berikut : 
“Sistem modernisasi perpajakan yakni penyempurnaan atau perbaikan kinerja manajemen baik secara individu, kelompok maupun kelembagaan supaya lebih efisien, hemat dan cepat.”(2007:1)

Sedangkan pengertian modernisasi berdasarkan Indra Ismawan yakni sebagai berikut :
“Modernisasi manajemen perpajakan yakni suatu proses reformasi pembaharuan dalam bidang manajemen perpajakan yang dilakukan warga komprehensif, meliputi aspek teknologi informasi yaitu perangkat lunak, perangkat keras dan sumber daya manusia”.(2001:81)
Aspek-aspek tersebut sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Aspek Teknologi Infomasi
Aspek teknologi informasi yaitu proses pembaharuan dibidang teknologi informasi yang berkaitan dengan sistem pelayanan manajemen perpajakan contohnya dengan adanya e-system, e-registration, e-SPT, serta e-Filling.
a. e-System Perpajakan
Guna mendukung berjalannya modernisasi perpajakan dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun Wajib Pajak, terus dikembangkan pemanfaatan dan penerapan e-system terkait dengan perpajakan. Hal ini dimaksudkan supaya semua proses kerja dan pelayanan perpajakan berjalan dengan baik, lancar, cepat, dan akurat. Beberapa e-System yang sanggup dimanfaatkan masyarakat atau Wajib Pajak berdasarkan Liberti Pandiangan, yakni sebagai berikut: “e-System yang sanggup dimanfaatkan masyarakat atau Wajib Pajak yaitu e-Registration, e-SPT, e-Filling, e-Payment.” (2007:34)
b. e-Registration
Masyarakat yang akan mendaftar sebagai Wajib Pajak, jika tidak ada waktu, atau sedang berada di tempat atau tempat lain, atau mungkin malas, tetap sanggup melaksanakan registrasi tersebut dengan baik tanpa harus tiba ke KPP. Cukup berada di rumah atau di kantor atau warung internet, kapan pun, dimana pun, atau oleh siapa pun, yakni akomodasi e-Registration.
Pengetian e-registration berdasarkan Liberti Pandiangan yakni sebagai berikut:

“e-Registration yakni sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau ratifikasi maupun pencabutan ratifikasi Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung eksklusif secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak”.(2007:34)

Dari pengertian diatas sanggup disimpulkan bahwa e-registration merupakan sebuah alat pembaharuan modernsisasi guna mendukung terlaksananya modernisasi manajemen perpajakan dalam hal sistem teknologi informasi yang dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. e-SPT
e-SPT merupakan sebuah alat pembaharuan modernisasi yang sanggup diakses melalui kompunter atau dalam bentuk digital ke KPP.Pengertian e-SPT Menurut Liberti Pandiangan sebagai berikut : “e-SPT yakni penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan memakai media komputer”. (2007:35)
Serta yang sanggup diaplikasikannya yakni laporan SPT Masa PPh, SPT Tahunan PPh, dan SPT masa PPN. Maka sesuai dengan jenis SPT-nya makan ada e-SPT PPh, e-SPT PPN.
d. e-Filling
Pengertian e-Filiing berdasarkan Liberti Pandiangan yakni sebagai berikut : “e-Filling yakni suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem online dan real time”. (2007:38)

Dari pengertian diatas sanggup disimpulkan bahwa e-Filling merupakan bentuk modernisasi manajemen perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk penyampaian SPT yang sanggup dilakukan secara online dan real time.

2. Aspek Sumber Daya Manusia
Aspek Sumber daya insan yaitu proses pembaharuan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak meliputi keahlian fiskus dalam menghitung pajak Wajib Pajak serta pemahaman perihal pajak yang lebih baik daripada yang dahulu serta melaksanakan seleksi pegawai yang ketat guna mendapat sumber daya insan yang berkualitas, dan penempatan pegawanegeri perpajakan sesuai kapasitasnya, dan adanya training dan pengembangan kepribadian serta perubahan pada Struktur Organisasi pada setiap Kantor Pelayanan Pajak.

3. Aspek Perangkat Keras dan Perangkat Lunak
Aspek perangkat keras merupakan suatu proses pembaharuan yang meliputi dalam hal penyediaan sarana dan prasana yang memadai, sedangkan perangkat lunak merupakan proses pembaharuan meliputi struktur organisasi, kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi supaya lebih efektif dan efisien.

Menurut Carlos A.Silvani menyerupai yang dikutip oleh Ely Suhayati dan Siti Kurnia Rahayu menyebutkan bahwa manajemen perpajakan dikatakan efektif bila bisa mengatasi masalah-masalah seperti:

  1. “Wajib Pajak yang tidak terdaftar (unregistered taxpayers)Dengan manajemen pajak yang efektif akan bisa mendeteksi akan menindak dengan menerapkan hukuman tegas bagi masyarakat yang telah memenuhi ketentuan menjadi Wajib Pajak tapi belum terdaftar. Penambahan jumlah Wajib Pajak secara signifikan akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
  2. Wajib Pajak yang tidak memberikan Surat Pemberithauan (SPT) Administrasi perpajakan efektif akan sanggup mengetahui penyebab Wajib Pajak tidak memberikan SPT melalui investigasi pajak.
  3. Penyelundup pajak (tax evaders) Penyelundup pajak yaitu Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih kecil dari uamg seharusnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan akan lebih terdeteksi dengan pertolongan adanya bank data perihal Wajib Pajak dan seluruh acara usahanya sangat diperlukan.
  4. Penunggak pajak (delinquent payers) Upaya pencairan tunggakan pajak dilakukan melalui pelaksaan tindakan penagihan secra intensif dalam set manajemen pajak yang belih baik akan lebih efektif melaksanakan upaya tersebut”. (2006:23)
Dari definisi diatas sanggup disimpulkan bahwa modernisasi perangkat lunak disini berarti suatu perbaikan dalam hal struktur organisasi, kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi supaya lebih efektif dan efisien. Untuk modernisasi perangkat keras yaitu dalam hal penyediaan sarana dan prasana yang memadai sedangkan untuk modernisasi sumber daya insan yaitu dalam hal penyiapan sumber daya insan yang berkualitas dan profesional yang dilakukan dengan cara seleksi pegawai yang ketat, penempatan pegawanegeri perpajakan sesuai kapasitasnya, dan adanya training dan agenda pengembangan self capaity.

2.1.2.3 Konsep dan Tujuan Sistem Modernisasi Perpajakan
Untuk mendukung modernsisasi manajemen perpajakan tidak akan terlepas dari tujuan dan konsep modernisasi manajemen perpajakan itu sendiri itu sendiri. Konsep dan Tujuan modernisasi berdasarkan Liberti Pandiangan yakni sebagai berikut:
1. “Konsep Modernisasi Administrasi Perpajakan
Konsep Modernisasi manajemen perpajakan yang dilakukan intinya meliputi:
a. Restrukturisasi organisasi, konsepnya yaitu :

  • Debirokratisasi;
  • Struktur organisasi berbasis fungsi terkait dengan perpajakan;
  • Dilakukan pemisahan antara fungsi investigasi dengan fungsi keberatan;
  • Lebih efisien dan customer orientid.
b. Penyempurnaan proses bisnis melalui pemanfaatan dengan fungsi keberatan, konsepnya yaitu:
  1. berbasis teknologi informasi dan informasi;
  2. efisien dan customer orientid;
  3. sederhana dan gampang dimengerti; serta
  4. adanya built-in control.
c. Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia, konsepnya yaitu:
  1. berbasis kompetensi;
  2. optimalisasi teknologi komunikasi dan informasi;
  3. customer drive;, serta
  4. continous improvement.
2. Tujuan Modernisasi Administrasi Perpajakan
Tujuan modernisasi manajemen perpajakan yaitu untuk menjawab latar belakang dilakukannya modernisasi perpajakan, yaitu:

  1. tercapainya tingkat kepatuhan wajib pajak (tax compliance) yang tinggi;
  2. tercapainya tingkat kepercayaan (trust) terhadap adminisrtasi perpajakan yang tinggi; dan
  3. tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi”.(2008:7)
Dari uraian diatas sanggup disimpulkan bahwa konsep dan tujuan modernisasi adminitrasi perpajakan merupakan perbaikan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada dengan tujuan supaya tercapainya tingkat kepatuhan Wajib Pajak, tingkat kepercayan Wajib Pajak, serta tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi.

21.3 Pemeriksaan Pajak
2.1.3.1 Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak merupakan instrument untuk memilih kepatuhan, baik formal maupun material, yang tujuan utamanya yakni untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan atas dasar self assessment system.

Pengertian Pemeriksaan Pajak berdasarkan Waluyo dan Wirawan B.Ilyas, menyatakan bahwa: 

“Pemeriksaan Pajak yakni serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(2001 : 10)

Sedangkan pengertian investigasi pajak berdasarkan Erly Suandy, menyatakan bahwa: 

“Pemeriksaan Pajak yakni untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan aturan (law enforcement), sehingga sanggup meningkatkan penerimaan pajak.” (2006 : 100)

Dari uraian tersebut diatas sanggup ditarik kesimpulan bahwa pengertian investigasi pajak yakni rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, memperoleh data dan keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan aturan (law enforcement), sehingga sanggup meningkatkan penerimaan pajak.

2.1.3.2 Tujuan Pemeriksaan Pajak
Secara umum tujuan yang utama dari investigasi pajak yakni pengujian kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak termasuk didalamnya tidak terkecuali para pemungut dan para pemotong pajak.

Tujuan Pemeriksaan Pajak berdasarkan Erly Suandy, menyatakan bahwa:
“Tujuan Pemeriksaan Pajak yakni sebagai berikut :
  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
  2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”( 2006 : 101 ) 
Penjelasan dari kutipan diatas yakni sebagain berikut :
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yakni sebagai berikut:
  1. SPT lebih bayar
  2. SPT rugi.
  3. SPT tidak atau terlambat disampaikan.
  4. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
  5. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada karakter b.
2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
  • Pemberian NPWP (secara jabatan)
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan PKP secara jabatan dan ratifikasi atau pencabutan Pengukuhan PKP
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
  • Pengumpulan materi untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • iTujuan lain selain a s/d h.
2.1.3.3 Jenis Pemeriksaan Pajak
Pada prinsipnya investigasi sanggup dilakukan terhadap semua Wajib Pajak, namun lantaran keterbatasan sumber daya insan atau tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak, maka investigasi tidak sanggup dilakukan terhadap semua Wajib Pajak. Pemeriksaan hanya akan dilakukan terutama terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan Lebih Bayar lantaran hal ini telah diatur dalam UU KUP. Disamping itu investigasi dilakukan juga terhadap Wajib Pajak tertentu dan Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya dianggap rendah.

Jenis-jenis Pemeriksaan pajak berdasarkan Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa :
“Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yakni :
  1. Pemeriksaan Rutin
  2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi
  3. Pemeriksaan Khusus
  4. Pemeriksaan Bukti Permulaan
  5. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
  6. Pemeriksaan Tahun Berjalan
  7. Pemeriksaan Terintegrasi
  8. Pemeriksaan untuk tujuan Penagihan Pajak.” (2008 : 42)
Penjelasan dari kutipan diatas mengenai jenis-jenis investigasi pajak :
  1. Pemeriksaan rutin yakni investigasi terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada umumnya investigasi ini didasarkan hal-hal menyerupai SPT Tahunan orang pribadi atau tubuh yang menyatakan lebih bayar, SPT Tahunan PPh wajib pajak tubuh menyatakan rugi tidak lebih bayar dan lain-lain.
  2. Pemeriksaan kriteria seleksi yakni investigasi yang dilakukan terhadap wajib pajak yang dipilih untuk diperiksa berdasar sistem kriteria seleksi atau sampling yang dimaksudkan untuk mengurangi unsur subjektivitas dalam suatu pemilihan wajib pajak lantaran proses pemilihan berdasarkan atas variabel-variabel terukur dalam suatu agenda aplikasi komputer. Variabel tersebut yakni rasio antara elemen dalam SPT yang dilaporkan dengan informasi atau data yang terdapat pada dirjen pajak. Dengan digunakannya sistem ini, wajib pajak yang mempunyai potensi tinggi dan memperlihatkan indikasi kuat melaksanakan pelanggaran terhadap kewajiban pajaknya sanggup diperiksa.
  3. Pemeriksaan khusus yakni investigasi yang dilakukan terutama terhadap wajib pajak sehubungan dengan adanya keterangan atau duduk kasus yang berkaitan dengannya dan sifatnya sangat selektif dan dilakukan demi terciptanya keadilan dalam suatu pemungutan pajak. Pemeriksaan ini sanggup dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga melaksanakan tindak pidana pajak, wajib pajak yang diadukan oleh masyarakat, dan wajib pajak tertentu tidak berdasar atas pertimbangan Ditjen Pajak.
  4. Pemeriksaan wajib pajak lokasi yakni suatu investigasi yang dilakukan atas cabang, perwakilan pabrik dan atau tempat perjuangan dari wajib pajak domisili.
  5. Pemeriksaan tahun berjalan.yaitu investigasi terhadap wajib pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan ini sanggup dilakukan terhadap wajib pajak domisili atau wajib pajak lokasi
  6. Pemeriksaan bukti permulaan yakni investigasi yang dilakukan untuk mendapat bukti permulaan perihal adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  7. Pemeriksaan terintegrasi, investigasi ini diperuntukkan bagi perusahaan yang mempunyai kelompok perjuangan yang biasanya dalam bentuk group ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan anggota group lain maka dimungkinkan untuk dilakukan investigasi secara terintegrasi.
2.1.3.4 Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Ruang lingkup investigasi pajak merupakan ruang lingkup investigasi yang meliputi suatu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dimana investigasi pajak tersebut dilakukan di tempat Wajib Pajak dan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. 
Ruang lingkup investigasi pajak Menurut Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa:
“Ruang lingkup investigasi pajak terdiri dari :
1. Pemeriksaan Lapangan
  • Pemeriksaan lengkap
  • Pemeriksaan Sederhana Lapangan
2. Pemeriksaan Kantor.”(2008 : 61)
Penjelasan kutipan diatas mengenai ruang lingkup investigasi pajak yakni sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Lapangan, yakni investigasi yang dilakukan terhadap wajib pajak ditempat kegiatan perjuangan atau pekerjaan bebas wajib pajak, tempat tinggal wajib pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemeriksaan lapangan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Pemeriksaan lengkap lapangan, dimana dilakukan terhadap wajib pajak termasuk kerjasama operasi dan konsorsium, atas beberapa atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.
  • Pemeriksaan sederhana lapangan, yakni investigasi lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh kepala kantor unit pelaksana investigasi pajak, dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya.
2. Pemeriksaan Kantor, yakni investigasi terhadap wajib pajak yang meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik investigasi dengan bobot dan kedalaman yang sederhana yang dilakukan di kantor, dan hanya sanggup dilaksanakan dengan investigasi sederhana kantor.

2.1.3.5 Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Tahapan-tahapan perihal pelaksanaan investigasi pajak harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaksanaan investigasi pajak dilakukan dengan sedikit demi sedikit tujuannya supaya investigasi mendapat hasil yang maksimal dan juga supaya tidak keluar jalur peraturan yang sudah ditetapkan semula serta supaya disiplin dalam pelaksanaannya.
Tahapan pelaksanaan investigasi pajak Menurut Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, menyatakan bahwa:
“Pemeriksaan Pajak dilalui melalui tiga tahapan investigasi yaitu :
  1. Tahap Persiapan Pemeriksaan
  2. Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan
  3. Tahap Pembuatan Kertas Kerja dan Pelaporan Pemeriksaan.”(2003 : 67)
Penjelasan kutipan diatas mengenai tahapan pemeriksaan, yaitu :
1. Persiapan Pemeriksaan Pajak
Persiapan investigasi yakni serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa sebelum melaksanakan tindakan investigasi dan meliputi kegiatan sebagai berikut :
  1. Mempelajari berkas wajib pajak atau berkas data
  2. Menganalisis SPT dan laporan keuangan wajib pajak
  3. Mengidentifikasi masalah
  4. Melakukan pengenalan lokasi wajib pajak
  5. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
  6. Menyusun agenda pemeriksaan
  7. Menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
  8. Menyediakan sarana pemeriksaan
Tujuan dari tahap persiapan investigasi ini yakni supaya pemeriksa sanggup memperoleh gambaran umum mengenai kondisi dan profil wajib pajak yang akan diperiksa. Hal ini akan mempermudah penyusunan agenda pemeriksaan, dan juga akan mempermudah pencapaian target dari dilakukannya pemeriksaan.

2. Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma investigasi yang berkaitan dengan pemeriksa pajak, investigasi dan wajib pajak. Pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Pajak yang susunannya terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota. 

Pelaksanaan investigasi yakni serangkaian kegiatan yang dilakukan pemeriksa yang meliputi :
  1. Memeriksa di tempat wajib pajak
  2. Melakukan evaluasi atas sistem pengendalian intern
  3. Memutakhirkan ruang lingkup dan agenda pemeriksaan
  4. Melakukan investigasi atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen
  5. Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga
  6. Memberitahukan hasil investigasi kepada wajib paja
  7. Melakukan sidang penutup
3. Pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak
Laporan investigasi pajak yakni laporan yang dibuat oleh pemeriksa pada selesai pelaksanaan pemeriksaan. Laporan investigasi merupakan ikhtisar dan penuangan semua hasil pelaksanaan kiprah investigasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Laporan investigasi pajak menyajikan evaluasi serta pengujian atas ketaatan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang diperiksa, yang disarikan dari kertas kerja pemeriksaan. Laporan investigasi pajak akan dipakai sebagai dasar untuk penerbitan surat ketetapan pajak.

2.1.3.6 Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak
Hal-hal yang melatarbelakangi kebijakan umum investigasi pajak yakni konsekuensi kepatuhan perpajakan, untuk meminimalisir adanya Tax Avoidance dan Tax Evasion, mengurangi tingkat kebocoran pajak penghasilan, serta pengenaan hukuman dari hasil pemeriksaan.

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan perihal kebijakan umum investigasi pajak :
“Sebagai fatwa pelaksanaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah memutuskan beberapa kebijakan umum yang sanggup diuraikan sebagai berikut :
  1. Jangka waktu pelaksanaan investigasi pajak terbatas
  2. Setiap wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa
  3. Setiap investigasi yang dilakukan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa
  4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan
  5. Wajib pajak bersifat kooperatif terhadap pemeriksa pajak menyerupai meminjamkan dokumen-dokumen, buku-buku, catatan-catatan dalam pelaksanaan investigasi wajib pajak dan tidak harus orisinil sanggup berupa fotokopi yang sesuai aslinya
  6. Pemeriksaan sanggup dilakukan dikantor pemeriksa (untuk investigasi sederhana) atau ditempat wajib pajak (untuk investigasi sederhana lapangan atau investigasi lengkap)
  7. Dapat dilakukan ekspansi pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya
  8. Setiap hasil investigasi pajak harus diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis, yaitu mengenai hal-hal yang berbeda antara SPT wajib pajak dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh wajib pajak.”(2008 : 13 )
Penjelasan kutipan diatas mengenai kebijakan umum investigasi pajak yakni sebagai berikut :
1. Jangka waktu pelaksanaan investigasi pajak terbatas.
Jangka waktu investigasi pajak dibedakan berdasarkan jenis investigasi pajaknya, yaitu sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Lapangan (PL) harus diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan, terhitung semenjak surat pemberitahuan investigasi pajak diterima oleh wajib pajak atau sesuai dengan isyarat eksekutif pemeriksaan, penyelidikan dan penagihan pajak. Jangka waktu tersebut sanggup diberikan perpanjangan hanya paling usang 6 bulan.
  • Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) harus diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan, terhitung semenjak SP3 diterima oleh wajib pajak. Jangka waktu tersebut hanya sanggup diberikan perpanjangan waktu paling usang satu bulan.
  • Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) harus diselesaikan dalam jangka waktu empat minggu, terhitung semenjak surat pemberitahuan investigasi pajak diterima oleh wajib pajak. Jangka waktu tersebut sanggup diberikan perpanjangan waktu paling usang dua minggu.
2. Setiap wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa.
Pada dasarnya semua wajib pajak, baik wajib pajak tubuh maupun wajib pajak orang pribadi sanggup diperiksa. Yang membedakan hanya jenis pemeriksaannya. Oleh lantaran itu, untuk memilih mana wajib pajak yang akan diperiksa, telah diintrodusir suatu sistem pemilihan yang didasarkan pada kriteria objektif dengan memakai beberapa variabel terukur dalam suatu agenda aplikasi komputer. Dengan demikian setiap wajib pajak yang akan diperiksa akan diberi skor tertentu yang menggambarkan tingkat kepatuhannya berdasarkan rasio antara unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data dan atau sumber informasi yang dimilliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Setiap investigasi yang dilakukan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa.
Dalam hal wajib pajak diperiksa, wajib pajak berhak untuk menanyakan kepada pemeriksa pajak yang memeriksa, tanda pengenal yang syah dan Surat Pemeriksaan Pajak (SP3) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, contohnya oleh kantor unit pelaksana investigasi pajak untuk investigasi yang dilakukan oleh unit kantor tersebut.

Apabila investigasi dilakukan oleh kantor sentra DJP maka yang menandatangani SP3 yakni eksekutif pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak. Setiap SP3 hanya menyangkut satu tahun pajak. Tujuannya yakni untuk membatasi kewenangan pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan. Selanjutnya apabila investigasi akan diperluas ke tahun-tahun sebelumnya atau sesudahnya selain tahun pajak yang diperiksa, haruslah diterbitkan SP3 yang gres sesuai dengan tahun pajak yang bersangkutan.

4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan kecuali dalam hal menyerupai berikut :
  • Terdapat indikasi bahwa wajib pajak diduga telah atau sedang melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Terdapat data gres dan atau data semula belum terungkap, mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang atau mengurangi kerugian yang sanggup dikompensasikan.
5. Wajib pajak bersifat kooperatif terhadap pemeriksa pajak menyerupai meminjamkan dokumen-dokumen, buku-buku, catatan-catatan dalam pelaksanaan investigasi wajib pajak dan tidak harus orisinil sanggup berupa fotokopi yang sesuai aslinya.

Apabila terdapat kekhawatiran dari wajib pajak dalam meminjamkan buku, catatan dan dokumen lainnya yang orisinil dengan alasan takut hilang, wajib pajak sanggup menyerahkan dan meminjamkan kepada pemeriksa, fotokopinya saja, asalkan dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa fotokopi tersebut sama atau sesuai dengan aslinya.

Mengenai hal peminjaman buku, catatan, dan dokumen lainnya, sebaiknya wajib pajak bersifat kooperatif dengan pemeriksa dan berakibat investigasi memakan waktu lebih lama, lantaran tidak terpenuhinya jangka waktu penyelesaian pemeriksaan.

6. Pemeriksaan sanggup dilakukan dikantor pemeriksa (untuk investigasi sederhana) atau ditempat wajib pajak (untuk investigasi sederhana lapangan atau investigasi lengkap).

Pemeriksaan Kantor yakni investigasi yang dilakukan dikantor pelayanan pajak terhadap satu atau beberapa jenis pajak, secara terkoordiansi antar seksi jenis pajak tertentu oleh kepala kantor, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan ini hanya sanggup dilakukan dengan cara Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).

Pemeriksaan Lapangan (PL) yakni investigasi yang dilakukan terhadap wajib pajak, termasuk terhadap suatu bentuk kerjasama operasi (KSO), dan konsorsium atas seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik investigasi pajak yang lazim dipakai dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yakni investigasi lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antar seksi jenis pajak tertentu oleh kepala kantor, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan cara menerapkan teknik-teknik investigasi yang dianggap perlu dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

7. Dapat dilakukan ekspansi pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya, yaitu dalam hal :
  • SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi atau tubuh menyatakan adanya kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan.
  • Sebab-sebab lain berdasarkan isyarat eksekutif pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak.
8. Setiap hasil investigasi pajak harus diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis, yaitu mengenai hal-hal yang berbeda antara SPT wajib pajak dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh wajib pajak.

Wajib pajak berhak untuk memberikan sanggahan atau tanggapan secara tertulis kepada pemeriksa pajak, setelah diterimanya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Berdasarkan sanggahan atau tanggapan wajib pajak tersebut, pemeriksa pajak akan mengundang wajib pajak untuk melaksanakan pembahasan selesai antar hasil investigasi yang telah dilaksanakan.

2.1.4 Pengertian Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan pajak merupakan salah stu pilar-pilar dari tax low enforcement, dimana salah satu jenis investigasi pajak yakni investigasi rutin yang mempunyai tujuan untuk menguji wajib pajak dalam pemenuhankewajiban wajib pajak.

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan mengenai investigasi rutin, menyatakan bahwa:
”Pemeriksaan rutin yakni investigasi terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada umumnya investigasi ini didasarkan hal-hal menyerupai SPT Tahunan orang pribadi atau tubuh yang menyatakan lebih bayar, SPT Tahunan PPh wajib pajak tubuh menyatakan rugi tidak lebih bayar dan lain-lain”.(2008 : 42)

Berdasarkan SE-10/PJ.04/2008 menjelaskan mengenai Pemeriksaan Rutin, menyatakan bahwa:
”Pemeriksaan Rutin merupakan investigasi yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau lantaran diwajibkan oleh Undang-Undang KUP”. (www.pajaktaxes.blogspot.com)

Dari pengertian diatas, sanggup disimpulkan bahwa dengan adanya investigasi pajak diharapkan sanggup meningkatkan kepatuhan wajib pajak termasuk investigasi dengan jenis investigasi rutin. Hal ini juga disertai dengan adanya hukuman manajemen dan hukuman pidana yang diharapkan sanggup mengakibatkan imbas jera terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajibannya ataupun bagi wajib pajak yang menghindari pajak yang harus dibayar.

2.1.4.1 Kriteria Pemeriksaan Rutin
Kriteria investigasi pajak merupakan kebijakan investigasi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, menyerupai dituangkan dalam Surat Edaran Direktur jenderal pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 yag dikutip oleh Pardiat, menyatakan bahwa Kriteria investigasi Rutin adalah:
“Pemeriksaan Rutin sanggup dilaksanakan dalam hal:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Menyampaikan:
  • SPT Tahunan/SPT Masa yang menyatakan Lebih Bayar;
  • SPT Tahunan PPh untuk belahan tahun pajak sebagai jawaban adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau evaluasi kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur jenderal Pajak;
  • Wajib Pajak melaksanakan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi, penutupan usaha, ataSu akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tidak memberikan SPT Tahunan/Masa dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak memberikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan melaksanakan kegiatan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas atau WP bdan yang mengajukan permohonan pencabutan NPWP atau perubahan tempat terdaftarnya WP dari suatu KPP ke KPP lain”. (2007:5)

2.1.4.2 Jangka Waktu Pemeriksaan Rutin
Menurut Siti Kurnia Rahayu, jangka waktu investigasi dilakukan pada ketika :
“Untuk investigasi sederhana lapangan selama 4 bulan, semenjak tanggal dismpaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Kepada WP. Jangka waktu penyelesaian terebut sanggup diperpanjang:
  • Untuk investigasi sederhana kantor diperpanjang 5 minggu, untuk PKP Eksportir 6 bulan.
  • Untuk investigasi sederhana lapangan diperpanjang 8 bulan.”(2009:268)
2.1.5 Hubungan Sistem Administrasi Perpajakan Modern dengan Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin
Sistem manajemen perpajakan modern merupakan salah satu upaya untuk peningkatan efektivitas kinerja salah satunya yakni pelaksanaan investigasi rutin.

Adapun Teori Penghubung Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin berdasarkan Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa: 

“Sistem manajemen perpajakan modern mempunyai program-program reformasi manajemen perpajakan jangka menengah DJP, diantaranya yaitu agenda meningkatkan efektivitas pemeriksaan.” (2009:117)

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan :
“Untuk kegiatan law enforcement, dikembangkan agenda investigasi berbasis analisis resiko (risk analysis), sehingga sumber daya yang ada sanggup secara efektif melaksanakan investigasi berdasarkan skala prioritas dengan membuat segmentasi resiko yang dihadapi, Apabila sistem perpajakan modern telah dilaksanakan dengan baik, maka pelaksanaan investigasi akan efektif yang sesuai dengan jangka waktu, tahapan investigasi yang dipenuhi, dan kualitas SDM.”(2009:113)

Dari klarifikasi diatas penulis sanggup menyimpulkan bahwa, dengan dikembangkannya agenda pemerikasaan yang dilakukan oleh DJP maka sumber daya yang ada khususnya pemeriksa sanggup lebih efektif dalam melalukan investigasi berdasarkan skala prioritas. Oleh lantaran itu sistem adminitrasi perpajakan modern mempunyai dampak terhadap efektivitas investigasi rutin.

2.2 Kerangka Pemikiran
Suatu negara pada umumnya bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, salah satu cara yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut yakni dengan dilakukannya pembiayaan pembangunan diberbagai sektor kehidupan dan sumber utama pembiayaan pembangunan tersebut yakni berasal dari pajak.
Menurut Siti Kurnia Rahayu, pajak merupakan salah satu sumber terbesar penerimaan negara. Pajak mempunyai 2 fungsi, yaitu :
  1. Fungsi penerimaan (budgetair), merupakan fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
  2. Fungsi mengatur (regulerend), yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. (2009:25)
Masyarakat yang merasa menjadi Wajib Pajak akan membayarkan pajaknya kepada Kantor Pelayanan Pajak. Kantor Pelayanan Pajak merupakan tempat dimana Wajib Pajak akan membayarkan eksklusif pajaknya sendiri kepada fiskus/pegawai pajak yang berada pada kantor tersebut. Sebelum adanya Reformasi perpajakan yang dulu masih menganut system official assesment system dimana fiskus yang aktif dalam menghitung, melaporkan, dan menyetorkan jumlah pajaknya. Setelah adanya reformasi perpajakan maka system perpajakan diubah menjadi self assesment system dimana Wajib Pajak aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan penyetoran pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Menurut Siti Kurnia Rahayu sistem modernisasi perpajakan yang dilakukan pemerintah ditandai dengan digunakannya sistem modern pada kantor-kantor pajak modern meliputi :
  1. Perubahan struktur organisasi dan sistem kerja Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Business process dan teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Penyempurnaan Manajemen sumber daya manusia.
  4. Pelaksanaan good governance. (2009:110)
Menurut Marcus Taufan Sofyan perihal Pengertian Sistem manajemen Perpajakan Modern :
“Sistem manajemen perpajakan modern yakni penerapan sistem manajemen perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan supaya lebih efisien, hemat dan cepat yang merupakan perwujudan dari agenda dan kegiatan reformasi manajemen perpajakan jangka menengah yang menjadi prioritas reformasi perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak semenjak tahun 2001.” (2005:53)

Sedangkan berdasarkan Suparman perihal Pengertian Sistem Administrasi Perpajakan Modern : 
“Sistem manajemen perpajakan modern yakni penyempurnaan atau perbaikan kinerja manajemen baik secara individu, kelompok maupun kelembagaan supaya lebih efisien, hemat dan cepat.”(2007:1)

Berdasarkan dua definisi tersebut diatas sistem manajemen perpajakan modern merupakan perwujudan dari agenda dan kegiatan reformasi manajemen perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan supaya sistem manajemen tersebut lebih efisien, hemat dan cepat.

Sistem modernisasi pepajakan dilakukan bertujuan untuk membuat Kantor Pelayanan Pajak menjadi baru, gres disini diartikan sebagai adanya perubahan dari kantor pelayanan pajak usang menjadi baru. Dimana kantor unit yang gres melayani Wajib Pajak dengan kondisi nyaman dan aman. Perbedaan Kantor pelayanan pajak usang sangat kontras dengan Kantor pelayanan pajak yang gres dimana perbedaan tersebut dengan gedung yang kotor dan tidak rapih. Kantor pelayanan pajak yang gres sudah diberikan akomodasi pelayanan menyerupai :
1. Tempat pelayanan Terpadu (TPT) 
Tempat pelayanan Terpadu (TPT), merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan Wajib Pajak yang terintegrasi dalam penerimaan dokumen dan laporan semua jenis pajak menyerupai SSP dan SPT yang diserahkan eksklusif oleh Wajib Pajak.
2. Account Representativ
Bertugas mengawasi kepatuhan perpajakan dan konsultasi Wajib Pajak melalui data dan Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) dan Sistem Informasi DJP (SIDJP).
3. Help Desk
Untuk memudahkan informasi yang dibutuhkan Wajib Pajak maka setiap KPP disediakan help desk, yang berlaku di lobby gedung.
4. Complaint Center
Fungsi untuk menampung keluhan Wajib Pajak yang terdaftar, mengenai pelayanan, pemeriksaan, keberatan, dan banding.
5. Call Center
Fungsi utama yang ditangani call center menyangkut pelayanan konfirmasi prosedur, peraturan, material perpajakan dan lainnya.
6. Media Informasi Pajak
Media Informasi Pajak dengan akomodasi touch screen disediakan di KPP guna menawarkan informasi peraturan perpajakan.
8. Pojok Pajak
Pojok Pajak merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat maupun Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, yang berada di pusat-pusat perbelanjaan, sentra bisnis dan tempat tertentu lainnya berupa stand.
9. e-system Perpajakan
· e-Regristation
e-Regristation yakni sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau ratifikasi maupun pencabutan ratifikasi Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung eksklusif secara online dengan DJP.
· e-SPT yakni penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan memakai media komputer.
· e-Filing merupakan cara penyampaian SPT melalui sistem online dan real time.

Tujuan sistem perpajakan modern dalam investigasi yaitu:
  • Dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi yang disebut dengan Computer Assisted Audit Technique (CAAT), pelaksanaan investigasi akan lebih efektif.
  • Dengan adanya sistem perpajakan modern, Business process dirancang sedemikian rupa sehingga sanggup mengurangi kontak eksklusif antara pemeriksa dengan Wajib Pajak yang bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya KKN.
Penerimaan pajak yang setiap tahun terus meningkat, ternyata tidak lepas dari masalah-masalah menyerupai SPT lebih bayar tentunya dengan adanya lebih bayar maka petugas investigasi akan melaksanakan investigasi terhadap wajib pajak guna meningkat kepatuhan wajib pajak. Dan seni manajemen untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak itu sendiri yaitu dengan dilakukannya investigasi pajak. Masalah-masalah tersebut sanggup terlihat dari wajib pajak yang dilakukan investigasi pajak, banyak yang masih kurang kooperatif yang berarti masih banyak yang kurang patuh. Contoh yang cukup terang yakni wajib pajak memberikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan melampirkan informasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi keuangannya. Penyampaian spt lebih bayar diakibatkan oleh kurangnya ketelitian atau kesalahan dalam mengisi SPT yang telah diisi oleh wajib pajak guna memilih pajak yang harus dibayarnya. Sehingga dilakukannya investigasi pajak jawaban wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Adanya penerapan investigasi pajak diharapkan sanggup menawarkan motivasi positif supaya untuk masa-masa selanjutnya menjadi lebih baik. Oleh lantaran itu, investigasi pajak juga sekaligus sebagai sarana pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Jenis investigasi salah satu diantaranya yakni investigasi rutin, investigasi rutin merupakan investigasi yang bersifat rutin yang dilakukan terhadap wajib pajak yang bekerjasama dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bersangkutan. 

Menurut Waluyo dan Wirawan B.Ilyas menjelaskan perihal pengertian investigasi pajak :
“Pemeriksaan Pajak yakni serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk meguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(2001 : 10)

Pengertian investigasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 123/PJ/2006 menyatakan bahwa:

“Pemeriksaan yakni serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(Peraturan DJP PER - 123/PJ/2006)

Dari beberapa pengertian diatas, sanggup disimpulkan bahwa investigasi dilakukan guna meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan penghitungan dan pembayaran pajak terutangnya. Pemeriksaan pajak terdiri dari beberapa jenis pemeriksaan, salah satu jenis investigasi pajak yakni investigasi khusus. Pemeriksaan pajak khusus dilakukan untuk beberapa hal diantaranya untuk menyelidiki SPT lebih bayar, SPT kurang bayar, dan SPT rugi maupun adanya informasi dari pihak ke tiga, penyelewengan dan penghindaran pajak.

Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati menjelaskan perihal tax Enforcement : 
“Pilar-pilar penegakan aturan (tax enforcement) diantaranya yakni investigasi pajak (tax audit), Penyidikan (tax investigation), dan penagihan pajak (tax collection).” (2006:131)

Dari pengertian diatas, sanggup disimpulkan bahwa penegakan aturan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. lantaran kepatuhan wajib pajak perlu ditegakkan salah satu caranya yakni dengan tax enforcement. 

Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Mengenai Pemeriksaan Pajak rutin, menyatakan bahwa:

”Pemeriksaan Rutin merupakan investigasi yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau lantaran diwajibkan oleh Undang-Undang KUP.”(SE-10/PJ.04/2008)

Dari pengertian diatas, sanggup disimpulkan bahwa dengan adanya investigasi pajak diharapkan sanggup meningkatkan kepatuhan wajib pajak termasuk investigasi dengan jenis investigasi khusus. Hal ini juga disertai dengan adanya hukuman manajemen dan hukuman pidana yang diharapkan sanggup mengakibatkan imbas jera terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajibannya ataupun bagi wajib pajak yang menghindari pajak yang harus dibayar.

Tujuan dari investigasi rutin yakni untuk memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak. dalam artian wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak tersebut. Pemeriksaan rutin juga dilakukan diantaranya untuk menyelidiki SPT lebh bayar. Pada dasarnya, investigasi dilakukan yakni untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam rangka pelaksanaan aturan perpajakan yang diatur di dalam Undang-undang perpajakan.

Bagi wajib pajak yang melaksanakan kecurangan atau kesalahan dalam membayar pajak dan telat dalam memberikan SPT maka sanggup dikenakan hukuman baik hukuman manajemen maupun hukuman pidana lantaran dengan hukuman tersebut pemerintah berharap wajib pajak akan patuh dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang telah ditentukan.
Banyak pengertian yang diberikan para jago mengenai efektivitas, untuk memperjelas pengertian tersebut maka penulis menawarkan beberapa pengertian dari efektivitas.

Pengertian efektivitas berdasarkan Mardiasmo yakni sebagai berikut : “Efektivitas yakni ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya.”(2003:134)

Menurut Komarudin pengertian efektivitas yakni sebagai berikut : 

“Efektivitas yakni suatu keadaan yang pertanda tingkat keberhasilan kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.” (2000:269)

Berdasarkan pengertian diatas, efektivitas merupakan kekerabatan antara output sentra pertanggungjawaban dengan target Kantor Pelayanan Pajak yang harus dicapainya terhadap nilai pencapaian target tersebut, sanggup dikatakan semakin efektif juga unit tersebut.

Perbedaan dengan penelitian yang dilakukan oleh Marcus Taufan Sofyan yaitu pada variabel Y dimana variabel Y Marcus Taufan Sofyan yakni Tingkat kepatuhan Wajib pajak. Sedangkan variabel Y peneliti yakni Efektivitas Pemeriksaan Rutin. Persamaan peneliti dengan Marcus Taufan Sofyan yaitu variabel X, Sistem Administrasi Perpajakan Modern. Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan dan persamaan dengan penelitian terdahulu, maka sanggup dilihat pada tabel 2.1 di bawah sebagai berikut:

Objek yang akan diteliti sama mengenai modernisasi pajak 
Sistem manajemen perpajakan modern merupakan salah satu upaya untuk peningkatan efektivitas kinerja salah satunya yakni pelaksanaan investigasi rutin.

Adapun Teori Penghubung Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin berdasarkan Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa:

“Sistem manajemen perpajakan modern mempunyai program-program reformasi manajemen perpajakan jangka menengah DJP, diantaranya yaitu agenda meningkatkan efektivitas pemeriksaan.”(2009:117)

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan :
“Untuk kegiatan law enforcement, dikembangkan agenda investigasi berbasis analisis resiko (risk analysis), sehingga sumber daya yang ada sanggup secara efektif melaksanakan investigasi berdasarkan skala prioritas dengan membuat segmentasi resiko yang dihadapi, Apabila sistem perpajakan modern telah dilaksanakan dengan baik, maka pelaksanaan investigasi akan efektif yang sesuai dengan jangka waktu, tahapan investigasi yang dipenuhi, dan kualitas SDM.”(2009:113)

Dari klarifikasi diatas penulis sanggup menyimpulkan bahwa, dengan dikembangkannya agenda pemerikasaan yang dilakukan oleh DJP maka sumber daya yang ada khususnya pemeriksa sanggup lebih efektif dalam melalukan investigasi berdasarkan skala prioritas. Oleh lantaran itu sistem adminitrasi perpajakan modern mempunyai dampak terhadap efektivitas investigasi rutin.

Berdasarkan uraian diatas, penulis menuangkan kerangka pemikirannya dalam bentuk denah kerangka pemikiran sebagai berikut :

2.3 Hipotesis
Berdasarkan uraian kerangka pemikiran diatas, maka yang sanggup disajikan oleh penulis yakni penulis berhipotesis bahwa: “Sistem Administrasi Perpajakan Modern kuat terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin.”

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel