Pengertian Pajak

Pengertian Pajak 
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara sangat perlu ditingkatkan sehingga pembangunan nasional sanggup dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan kiprah aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajiban dalam melaksanakan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, tunggakan pajak sebagai jawaban tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. 2.1.1.1 Pengertian Pajak

Pajak merupakan penerimaan negara yang paling utama dan paling besar hal untuk itu pajak merupakan hal yang paling penting dalam meningkatkan pembangunan nasional. Dibawah ini merupakan definisi pajak sebagai berikut:
Pengertian pajak berdasarkan Waluyo dan Wirawan B. Ilyas ialah sebagai berikut ini :
“Pajak ialah iuran kepada Negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang eksklusif ditunjuk, dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berafiliasi dengan kiprah Negara untuk menyelengarakan pemerintahan”.(2003:4)

Sedangkan Pengetian pajak berdasarkan Rochmat Soemitro ialah sebagai berikut :
“Pajak ialah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal (kontraprestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum”.(2003:5)

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa ciri-ciri yang menempel pada pengertian pajak :
  1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaanya yang bersifatnya sanggup dipaksakan
  2. Dalam pembayaran pajak tidak sanggup ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
  3. Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah sentra maupun pemerintah daerah
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public invesment.
  5. Pajak sanggup pula memiliki tujuan lain selain budgetair, yaitu mengatur.
Selanjutnya hasil pemungutan pajak ini pada waktunya akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengerluaran rutin dan sisanya (surplus) sanggup dipergunakan untuk membiayai investasi-investasi pemerintah. Pendapatan pemerintah selain dari pajak ialah kekayaan alam, hasil perusahaan-perusahaan negara (BUMN), retribusi, denda, dan sebagainya.

2.1.1.2 Fungsi Pajak
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian, tujuan pajak itu harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Tujuan pemerintah baik tujuan pajak maupun tujuan negara semua berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh alasannya ialah itu tujuan dan fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan dan fungsi negara yang mendasarinya.

Berdasarkan pengertian-pengertian dan ciri-ciri yang dijelaskan, terlihat pemerintah yang memungut pajak semata-mata hanya untuk mengisi kas negara. Namun tidak demikian, alasannya ialah pemungutan pajak memiliki fungsi yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regulerend (mengatur).

1. Fungsi budgetair (sumber keuangan negara)
Pengertian Fungsi budgetair berdasarkan Siti Resmi ialah sebagai berikut :
“Pajak mepunyai fungsi budgetair artinya pajak merupakan salah satu penerimaan untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan, sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.”(2003:2)

Sedangkan pengertian fungsi budgetair berdasarkan Mardiasmo ialah sebagai berikut: “Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.” (2001:2)

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara dengan mengukur hingga sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang akhirnya dipakai untuk membiayai pengeluaran negara.

2. Fungsi regulerend (mengatur)
Pengertian Fungsi regulerend berdasarkan Siti Resmi ialah sebagai berikut: 
Fungsi regulerend yaitu fungsi yang dipakai sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik dibidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.”(2003:3)

Sedangkan pengertian fungsi regulerend berdasarkan Mardiasmo ialah sebagai berikut :
“Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan budi pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh :
  1. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
  2. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang glamor untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
  3. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia dipasaran dunia”.(2001:2)
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa pajak dipakai sebagai alat untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki oleh pemerintah. Oleh alasannya ialah itu fungsi mengatur sangat erat hubungannya dengan pemerintah untuk mengatur penerimaan pajaknya biar sanggup dipakai secara efisien untuk membuat kesejahteraan masyarakat.

2.1.1.3 Subjek dan Objek Pajak
Berikut ini akan dijelaskan siapa yang menjadi subjek pajak dan apa yang menjadi objek pajak.
1. Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan sebagai orang yang ditunjuk oleh Undang-undang untuk dikenakan pajak. Pengertian subjek pajak berdasarkan Waluyo sebagai berikut:
“Subjek pemungutan pajak, yaitu:
a. Orang Pribadi
Orang Pribadi sebagai subjek pajak sanggup bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar Indonesia.
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
Menggantikan yang berhak warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti menggantikan mereka yang berhak yaitu sebagai mahir waris.
c. Badan
Badan ialah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun tidak melaksanakan perjuangan yang meliputi PT,CV, Perseroan lainnya, serta BUMS dan bentuk perjuangan apapun.
d. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk perjuangan tetap ialah bentuk perjuangan yang dipergunakan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada diluar Indonesia tidak lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau tubuh yang tidak didirikan dan tidak bertempat dari kedudukan di Indonesia untuk menjalankan perjuangan atau melaksanakan acara di Indonesia”.(2007:57)

Berdasarkan uraian diatas sanggup disimpulkan bahwa subjek pajak merupakan sebuah satuan dari masyarakat yang terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, serta bentuk perjuangan tetap yang ada.
2. Objek Pajak
Objek pajak sanggup diartikan sebagai target pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Pengertian objek Menurut Waluyo ialah sebagai berikut ini:
“Objek pemungutan pajak, yaitu:

  1. Penghasilan;
  2. Laba usaha;
  3. Hadiah dari undian atau pekerjaan;
  4. Keuntungan alasannya ialah penjualan atau alasannya ialah pengalihan harta; dan
  5. Deviden”.(2007:66)
Berdasarkan teori diatas disebutkan bahwa objek pajak merupakan target pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang, yang berupa penghasilan, keuntungan usaha, hadiah dari undian, keuntungan alasannya ialah penjualan, serta deviden.

2.1.1.4 Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tidak semata-mata untuk keperluan pemerintah disatu pihak, tetapi demi kepentingan rakyat banyak alasannya ialah pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya kontra prestasi eksklusif kepada masyarakat secara individual dan tidak memandang jumlah yang diberikan masyarakat kepada pemerintah.

Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah, dilaksanakan sedemikian rupa biar tidak merugikan masyarakat. Oleh alasannya ialah itu diharapkan syarat-syarat yang khusus untuk melakukannya biar seimbang antara masyarakat dan pemerintah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Adapun syarat-syarat pemungutan pajak berdasarkan Mardiasmo ialah sebagai berikut :
“Asas pemungutan pajak tidak menimbulkan kendala atau perlawanan, maka pemungut pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara unun dan merata, serta diubahsuaikan dengan kemampuan masing-masing. sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memperlihatkan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23. Hal ini memperlihatkan jaminan aturan untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan dihentikan mengganggu kelancaran acara produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus sanggup ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan sederhana harus memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru”.(2001:2)

Sedangkan syarat-syarat pemungutan pajak berdasarkan Erly Suandy ialah sebagai berikut :
“Syarat-syarat pemungutan pajak :
1. Equality
Pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah proteksi pemerintah. Dalam hal equality ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi diantara sesama Wajib Pajak. Dalam keadaan yang sama Wajib Pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda Wajib Pajak harus dilakukan berbeda.
2. Certainty
Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak harus terang dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary). Dalam syarat ini kepastian aturan yang diutamakan ialah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
3. Convenience Of Payment
Pajak hendaknya dipungut pada ketika yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu ketika sedekat-dekatnya dengan ketika diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
4. Economic Of Collections
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin, jangan hingga biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh”.(2000:19)
Berdasrkan kedua pendapat tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa dalam pemungutan pajak haruslah memenuhi syarat yang telah ditetapkan biar sanggup tercapai suatu hal yang berkesinambungan antara Wajib Pajak dan penagih pajak serta untuk menghindari kendala dan perlawanan dari Wajib Pajak, alasannya ialah Wajib Pajak merasa dirugikan oleh fiskus.

2.1.1.5 Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak berdasarkan Siti Resmi ialah sebagai berikut :
“Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu official assesment system, self assesment system, with holding system, yaitu:

  • Official Assesment Sysem ialah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk memilih sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
  • Self Assesment System ialah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan Wajib Pajak untuk memilih sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk :
  1. Menghitung sendiri pajak yang terutang;
  2. Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang;
  3. Membayar sendiri jumlah pajak yang terutang;
  4. Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang; dan
  5. Mempertanggungjawabkan pajak yang terutang.
3. With Holding System ialah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk memilih besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakkan yang berlaku”.(2003:10)

Berdasarkan teori diatas sanggup ditentukan bahwa sistem pemungutan pajak yang dipakai oleh negara Indonesia ialah sistem pemungutan pajak self assesment system dimana Wajib Pajak diberikan kewajiban sendiri untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya kepada Kantor Pelayanan Pajak.

2.1.2 Sistem Modernisasi Perpajakan
2.1.2.1 Sejarah Sistem Modernsisasi Perpajakan
Sesuai dengan perkembangan kondisi lingkungan dan dunia perjuangan yang selalu berubah, Direktorat Jenderal Pajak merasa perlu untuk menyesuaikan dan menyempurnakan struktur organisasinya. Selama ini struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada jenis pajak. Dengan struktur organisasi menyerupai ini pelaksanaan kiprah di lapangan seringkali menimbulkan ketidakefisienan yang mengakibatkan pelayanan dan pengawasan tidak optimal.

Selama beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan beberapa reformasi perpajakan dan modernisasi sistem manajemen perpajakan yang mengacu pada cetak biru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar/Large Taxpayers Office (LTO) dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar dibuat dengan menerapkan sistem manajemen perpajakan modern berlandaskan case management. Pola dan sistem di LTO itu akan direplikasikan pada seluruh kantor di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, 1 KPP Madya pada Kanwil Jakarta Pusat. Dan pada Januari 2005, 1 KPP Pratama juga telah dioperasikan dengan sistem yang modern juga.

Disamping pembentukan kantor dan penerapan sistem modern, modernisasi lebih lanjut ditandai dengan penerapan teknologi informasi terkini dalam pelayanan perpajakan seperti, on line payment, e-SPT, e-filling, e-registration dan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak juga melaksanakan kampanye sadar dan peduli pajak, pengembangan bank data dan Single Identification Number serta langkah-langkah lainnya yang sedang dan terus dikembangkan.

Program modernsasi sistem manajemen ini dilakukan untuk mencapai empat target utama. Pertama, optimalisasi penerimaan yang berkeadilan yaitu ekspansi tax base, minimalisasi tax grup dan stimulus fiskal. Kedua, peningkatkan kepatuhan sukarela yaitu melalui sumbangan pelayanan prima dan penegakkan aturan yang konsisten. Ketiga, efisiensi administrasi, yaitu penerapan sistem dan manajemen yang handal dan pemanfaatan teknologi sempurna guna. Terakhir, terbentuknya gambaran yang baik dan kepercayaan masyarakat yang tinggi yaitu kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, budaya organisasi yang aman dan pelaksanaan good governance.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai organisasi yang terkait dengan seluruh sektor kehidupan masyarakat, menyadari sepenuhnya tanpa improvisasi di bidang teknologi informasi, dinamika bisnis tidak akan bisa diantisipasi. Lebih jelasnya, pemanfaatan teknologi informasi secara sempurna bisa mendukung agenda transparansi dan keterbukaan, dimana kemungkinan terjadinya KKN, termasuk didalamnya penyalahgunaan kekuasaan sanggup diminimalisasi.

2.1.2.2 Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan
Modernisasi manajemen perpajakan berperan penting dalam sistem perpajakan disuatu negara. Suatu negara sanggup dengan sukses mencapai target yang diharapkan dalam menghasilkan penerimaan pajak yang optimal alasannya ialah manajemen perpajakannya bisa dengan efektif melaksanakan sistem perpajakan disuatu negara yang dipilih.

Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan berdasarkan Marcus Taufan Sofyan ialah sebagai berikut :

“Sistem modernisasi perpajakan ialah penerapan sistem manajemen perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan biar lebih efisien, hemat dan cepat yang merupakan perwujudan dari agenda dan acara reformasi manajemen perpajakan jangka menengah yang menjadi prioritas reformasi perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak semenjak tahun 2001.”(2005:53)

Sedangkan Pengertian Sistem modernisasi perpajakan berdasarkan Suparman ialah sebagai berikut : 
“Sistem modernisasi perpajakan ialah penyempurnaan atau perbaikan kinerja manajemen baik secara individu, kelompok maupun kelembagaan biar lebih efisien, hemat dan cepat.”(2007:1)

Sedangkan pengertian modernisasi berdasarkan Indra Ismawan ialah sebagai berikut :
“Modernisasi manajemen perpajakan ialah suatu proses reformasi pembaharuan dalam bidang manajemen perpajakan yang dilakukan warga komprehensif, meliputi aspek teknologi informasi yaitu perangkat lunak, perangkat keras dan sumber daya manusia”.(2001:81)
Aspek-aspek tersebut sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Aspek Teknologi Infomasi
Aspek teknologi informasi yaitu proses pembaharuan dibidang teknologi informasi yang berkaitan dengan sistem pelayanan manajemen perpajakan contohnya dengan adanya e-system, e-registration, e-SPT, serta e-Filling.
a. e-System Perpajakan
Guna mendukung berjalannya modernisasi perpajakan dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun Wajib Pajak, terus dikembangkan pemanfaatan dan penerapan e-system terkait dengan perpajakan. Hal ini dimaksudkan biar semua proses kerja dan pelayanan perpajakan berjalan dengan baik, lancar, cepat, dan akurat. Beberapa e-System yang sanggup dimanfaatkan masyarakat atau Wajib Pajak berdasarkan Liberti Pandiangan, ialah sebagai berikut: “e-System yang sanggup dimanfaatkan masyarakat atau Wajib Pajak yaitu e-Registration, e-SPT, e-Filling, e-Payment.” (2007:34)
b. e-Registration
Masyarakat yang akan mendaftar sebagai Wajib Pajak, jika tidak ada waktu, atau sedang berada di tempat atau tempat lain, atau mungkin malas, tetap sanggup melaksanakan registrasi tersebut dengan baik tanpa harus tiba ke KPP. Cukup berada di rumah atau di kantor atau warung internet, kapan pun, dimana pun, atau oleh siapa pun, yakni akomodasi e-Registration.
Pengetian e-registration berdasarkan Liberti Pandiangan ialah sebagai berikut:

“e-Registration ialah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau akreditasi maupun pencabutan akreditasi Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung eksklusif secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak”.(2007:34)

Dari pengertian diatas sanggup disimpulkan bahwa e-registration merupakan sebuah alat pembaharuan modernsisasi guna mendukung terlaksananya modernisasi manajemen perpajakan dalam hal sistem teknologi informasi yang dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. e-SPT
e-SPT merupakan sebuah alat pembaharuan modernisasi yang sanggup diakses melalui kompunter atau dalam bentuk digital ke KPP.Pengertian e-SPT Menurut Liberti Pandiangan sebagai berikut : “e-SPT ialah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan memakai media komputer”. (2007:35)
Serta yang sanggup diaplikasikannya ialah laporan SPT Masa PPh, SPT Tahunan PPh, dan SPT masa PPN. Maka sesuai dengan jenis SPT-nya makan ada e-SPT PPh, e-SPT PPN.
d. e-Filling
Pengertian e-Filiing berdasarkan Liberti Pandiangan ialah sebagai berikut : “e-Filling ialah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem online dan real time”. (2007:38)

Dari pengertian diatas sanggup disimpulkan bahwa e-Filling merupakan bentuk modernisasi manajemen perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk penyampaian SPT yang sanggup dilakukan secara online dan real time.

2. Aspek Sumber Daya Manusia
Aspek Sumber daya insan yaitu proses pembaharuan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak meliputi keahlian fiskus dalam menghitung pajak Wajib Pajak serta pemahaman perihal pajak yang lebih baik daripada yang dahulu serta melaksanakan seleksi pegawai yang ketat guna mendapat sumber daya insan yang berkualitas, dan penempatan abdnegara perpajakan sesuai kapasitasnya, dan adanya training dan pengembangan kepribadian serta perubahan pada Struktur Organisasi pada setiap Kantor Pelayanan Pajak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel