Pengertian Bill Of Lading (B/L)
Sunday, September 13, 2020
Edit
BILL OF LADING (B/L)
A. DEFINISI
Bill of Lading (B/L) ialah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal bahari yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L ibarat Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan memakai kereta api dan sebagainya.
Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita memakai istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting lantaran mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L memperlihatkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak sanggup mendapatkan barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L
Penggunaan B/L sebagai penggalan dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan banyak sekali pihak, antara lain :
- Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
- Consignee yaitu pihak yang diberitahukan wacana tibanya barang-barang
- Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
- Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
C. FUNGSI POKOK B/L
B/L mempunyai fungsi antara lain :
- Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu daerah tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak akseptor (consignee atau importir)
- Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L/
- Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.
D. PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)
Kepemilikan suatu B/L sanggup didasarkan kepada beberapa hal antara lain :
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” ialah pemegang B/L dan lantaran itu setiap orang yang memegang atau mempunyai B/L tersebut sanggup menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.
Pemilikan B/L ini sanggup dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani penggalan belakang B/L tersebut. Bunyi kata-kata atau kalimat pada penggalan belakang B/L ialah sebagai berikut :
3. B/L atas Nama (straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si akseptor barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L memakai kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara menciptakan pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.
E. JENIS-JENIS B/L
Suatu B/L sanggup dibedakan menurut penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Received for Shipment B/L
B/L yang memperlihatkan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini ialah :
- Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
- Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
- Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain ibarat sewa gudang dan sebagainya.
2. Shipped on Bard B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3. Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat wacana barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
4. Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5. Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment jawaban dari tidak tersedianya jasa pribadi ke pelabuhan tujuan.
6. Combined Transport B/L
B/L yang dipakai pada ketika terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7. Charter Party B/L
B/L yang dipakai apabila pengangkutan barang memakai “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8. Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah mempunyai jalur perjalanan serta persinggahan yang terencana dengan baik
F. KONDISI B/L
Kondisi suatu B/L sanggup dinyatakan dalam beberapa kategori menurut keadaan barang yang diterima untuk di muat :
1. Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan wacana kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
2. Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata : old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
3. Stale B/L
B/L yang belum hingga kepada consignee atau agennya agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan .
Masalah yang timbul jika barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan sanggup terjadi ibarat :
- Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
- Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
- Kerusakan-kerusakan barang
- Penjualan melalui lelang umum
Oleh lantaran itu Stale B/L sanggup dihindarkan dengan cara :
- Mengizinkan pengiriman B/L pribadi kepada pembeli tanpa melaui bank
- Mengizinkan pengiriman B/L pribadi kepada distributor di negara pembeli
- Mengizinkan pengiriman B/L pribadi kepada kapal pengangkut
G. PENANGANAN B/L
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani penerimaan B/L khususnya oleh petuas bank yang terlibat didalamnya antara lain:
1. B/L harus diterima pribadi dari maskapai pemgapalan atau pengangkutan yang menerbitkannya.
2. Pada B/L harus disebutkan nama dan alamat eksportir, consignee, order dari bank devisa yang menegisier.
3. B/L harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank.
4. B/L harus dicocokan dengan Invoice dan L/C dalam hal :
- nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C
- nama, jumlah dan ukuran barang
- pelabuhan pengiriman
- pelabuhan tujuan
- pihak pengirim dan penerima
5. Bank harus sanggup mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang sanggup diterima dari jenis-jenis pernyataan dalam B/L yang ada, yaitu :
- Shipped on Board B/L : sanggup diterima
- Received for Shipment : tidak sanggup diterima dan harus minta “L/C amendment”
6. Bank tidak dibenarkan mendapatkan atau menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas-tegas mengizinkannya.
7. Tanggal B/L dihentikan melewati batas tanggal pengapalan terakhir
8. B/L harus cocok dengan L/C wacana pelaksanaan pembayaran freight (prepaid, payable at destination atau collect).
9. Dalam hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, harus diteliti apakah :
- Diminta through B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan through B/L tanpa second carrier endorsement.
- Diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negri kecuali ada perubahan peraturan).
DOKUMEN EKSPOR IMPOR
Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor), baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya mempunyai arti dan peranan penting. Oleh lantaran itu semua dokumen yang menyangkut acara tersebut harus dibentuk dan diteliti dengan seksama.
Dokumen-dokumen dlam perdagangan internasional (ekspor impor0 tersebut sanggup dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu dokumen induk, dokumen penunjang dan dokumen pembantu.
A. DOKUMEN INDUK
Yang dimaksud dengan dokumen induk ialah dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan internasional, yang mempunyai fungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan suatu transaksi.. Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
1. Letter Of Credit (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas undangan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi kekerabatan importir tersebut, yang memperlihatkan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan. Penjelasan mengenai L/C telah dibahas pada ban sebelumnya (lihat penggalan 5).
2. Bill Of Lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal bahari yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Penjelasan rinci wacana B/L telah diterangkan pada penggalan sebelumnya (lihat penggalan 6).
3. Faktur (Invoice)
Adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan sanggup diketahui berapa jumlah wesel yang akan sanggup ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
Faktur (invoice) sanggup dibedakan ke dalam tiga bentu yaitu :
a. Proforma Invoice
Merupakan penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial juga merupakantawaran pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang niscaya dan sering dimintakan oleh pembeli semoga instansi yang berwenang di negara importir akan memperlihatkan izin impor.Faktu ini biasanya menyatakan syarat-syarat jual beli dan harga barang sehingga segera sehabis pembeli yang bersangkutan telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti.Penggunaan faktur ini juga dipakai bilamana penyelesaian akan dilakukan dengan :
- Dengan pembayaran terlebih dahulu sebelum pengapalan.
- Atas dasar consignment
- Tergantung pada tender
b. Commercial Invoice
Nota perincian wacana keterangan jumlah barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut serta perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual (eksportir) ditujukan kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam L/C dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani.
c. Consular Invoice
Faktur yang dikeluarkan oleh instansi resmi yaitu kedutaanatau konsulat.Faktur ini terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negri pembeli, dibentuk oleh eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli, atau dibentuk dan ditandatangani negara sahabatdari negara pembeli.
Peraturan-peraturan antar negara mempunyai perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang faktur ini, tetapi yang terang kegunaan dari faktu ini antara lain untuk menyidik harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlakudan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diharapkan untuk menghitung bea masuk di daerah importir
4. Dokumen (Polis) Asuransi
Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas undangan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.
Dokumen asuransi ini pentingkarena sanggup pertanda bahwa barang-barang yang disebut di dalamny telah diasuransi. Jenis-jenis resikoyang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan kepada siapa klaim dibayarkan.Setiap asuransi wajib dibayar dengan valuta yang sama dengan L/C kecuali syarat-syarat L/C menyatakan lain.
Besarnya asuransi tidak perlu sama dengan besarnya L/C, sanggup lebih besar atau lebih kecil tergantung pada jumlah penarikan, syarat-syarat pengapalan, atau syarat-syarat L/C.
Penggantian kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan senilai yang dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga kepada importirapabila telah di endorse. Dokumen asuransi sanggup dibentuk atas nama pengasuransi, atas order bank, atas nama pembawa.
B. DOKUMEN PENUNJANG
Dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk, terutama faktur (invoice). Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
1. Daftar Pengepakan (Packing List)
Dokumen ini dibentuk oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diharapkan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut mencakup jenis materi pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan ibarat tercantum dalam commercial invoice.
2. Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin )
Surat pernyataan yang ditandatangani untuk pertanda asal dari suatu barang, dipakai untuk memperoleh kemudahan bea masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.
3. Surat Keterangan Pemeriksaan (Certificate Of Inspection)
Keterangan wacana keadaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau tubuh resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, pengepakan barang, banyak isi pengepakan. Laporan yang dibentuk atas investigasi kualitatif dan analitis didasarkan pada investigasi sampling 2% dari berat yang sebenarnya, dan merupakan dokumen yang disyaratkan L/C.
4. Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality )
Keterangan yang dibentuk berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium perusahaan atau tubuh penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut di Indonesia berlaku peraturan yang mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk barang-barang ekspor,yaitu dengan menerbitkan akta mutu (certificate of quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap eksportir untuk keperluan persagangan apabila diminta oleh pembeli.
5. Sertifikat Mutu Dari Produsen (Manufacture’s Quality Certificate)
Dokumen ini lazimnya dibentuk oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan wacana mutu dari barang-barang, termasuk klarifikasi wacana gres atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang ditetapkan. Dokumen ini juga memperlihatkan keterangan mengenai barang yang diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark)
6. Keterangan Timbangan (Weight Note)
Catatan yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang ibarat yang tercantum dalam commercial invoice. Keterangan berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen ini disamping untuk mengetahui berat barang , juga diharapkan untuk mempersiapkan alat-alat pengangku barang pada ketika investigasi barang.
7. Daftar Ukuran (Measurement List)
Daftar yang berisi ukuran dan dosis dari tiap-tiap kemasan ibarat panjang, tebal, garis tengah serta volume barang. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang tersebut diharapkan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan persiapan barang.
8. Analisa Kimia (Chemical Analysis)
Pernyataan yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan wacana bhan-bahan dan proporsi serta kandungan materi yang terdapat dalam barangyang diharuskan pemeriksaannya. Penelitian tersebut dilakukan oleh tubuh analisa obat-obatan, dan bahan-bahan kimia.
9. Wesel (Bill Of Exchange)
Sebuah alat pembayaran yang memperlihatkan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain.
Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel antara lain
- drawer = yang menandatangani wesel (penarik)
- drawee = yang membayar (tertarik)
- payee = yang mendapatkan pembayaran
- endorsee = pihak yang mendapatkan perpindahan atau pengalihan wesel
Dalam sebuah wesel juga terdapat jangka waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah tenor wesel , yaitu jangka waktu pada ketika mana sebuah wesel sanggup dibayarkan yang tercantum pada setiap wesel. Tenor dala sebuah wesel sanggup dibedakan menjadi :
- Sight draft : wesel yang dibayar pada ketika diperlihatkan atau ketika diminta pembayarannya.
- Time (term/usance) draft : wesel berjangka yang dibayarkan sehabis beberapa waktu kemudian, dibedakan atas : time sight draft (wesel yang pembayarannya harus dilakukan pada waktu tertentu sehabis wesel diajukan atu di aksep), time date draft (wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan contohnya 30 hari sehabis pengapalan.