Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan
Sunday, September 20, 2020
Edit
Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan
Modernisasi manajemen perpajakan berperan penting dalam sistem perpajakan disuatu negara. Suatu negara sanggup dengan sukses mencapai target yang diharapkan dalam menghasilkan penerimaan pajak yang optimal sebab manajemen perpajakannya bisa dengan efektif melaksanakan sistem perpajakan disuatu negara yang dipilih. Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan berdasarkan Marcus Taufan Sofyan ialah sebagai berikut :
“Sistem modernisasi perpajakan ialah penerapan sistem manajemen perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan supaya lebih efisien, hemat dan cepat yang merupakan perwujudan dari acara dan kegiatan reformasi manajemen perpajakan jangka menengah yang menjadi prioritas reformasi perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak semenjak tahun 2001.”(2005:53)
Sedangkan Pengertian Sistem modernisasi perpajakan berdasarkan Suparman ialah sebagai berikut :
“Sistem modernisasi perpajakan ialah penyempurnaan atau perbaikan kinerja manajemen baik secara individu, kelompok maupun kelembagaan supaya lebih efisien, hemat dan cepat.”(2007:1)
Sedangkan pengertian modernisasi berdasarkan Indra Ismawan ialah sebagai berikut :
“Modernisasi manajemen perpajakan ialah suatu proses reformasi pembaharuan dalam bidang manajemen perpajakan yang dilakukan warga komprehensif, meliputi aspek teknologi informasi yaitu perangkat lunak, perangkat keras dan sumber daya manusia”.(2001:81)
Aspek-aspek tersebut sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Aspek Teknologi Infomasi
Aspek teknologi informasi yaitu proses pembaharuan dibidang teknologi informasi yang berkaitan dengan sistem pelayanan manajemen perpajakan contohnya dengan adanya e-system, e-registration, e-SPT, serta e-Filling.
a. e-System Perpajakan
Guna mendukung berjalannya modernisasi perpajakan dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun Wajib Pajak, terus dikembangkan pemanfaatan dan penerapan e-system terkait dengan perpajakan. Hal ini dimaksudkan supaya semua proses kerja dan pelayanan perpajakan berjalan dengan baik, lancar, cepat, dan akurat. Beberapa e-System yang sanggup dimanfaatkan masyarakat atau Wajib Pajak berdasarkan Liberti Pandiangan, ialah sebagai berikut: “e-System yang sanggup dimanfaatkan masyarakat atau Wajib Pajak yaitu e-Registration, e-SPT, e-Filling, e-Payment.” (2007:34)
b. e-Registration
Masyarakat yang akan mendaftar sebagai Wajib Pajak, jika tidak ada waktu, atau sedang berada di tempat atau tempat lain, atau mungkin malas, tetap sanggup melaksanakan registrasi tersebut dengan baik tanpa harus tiba ke KPP. Cukup berada di rumah atau di kantor atau warung internet, kapan pun, dimana pun, atau oleh siapa pun, yakni akomodasi e-Registration.
Pengetian e-registration berdasarkan Liberti Pandiangan ialah sebagai berikut:
“e-Registration ialah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau ratifikasi maupun pencabutan ratifikasi Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung eksklusif secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak”.(2007:34)
Dari pengertian diatas sanggup disimpulkan bahwa e-registration merupakan sebuah alat pembaharuan modernsisasi guna mendukung terlaksananya modernisasi manajemen perpajakan dalam hal sistem teknologi informasi yang dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. e-SPT
e-SPT merupakan sebuah alat pembaharuan modernisasi yang sanggup diakses melalui kompunter atau dalam bentuk digital ke KPP.Pengertian e-SPT Menurut Liberti Pandiangan sebagai berikut : “e-SPT ialah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan memakai media komputer”. (2007:35)
Serta yang sanggup diaplikasikannya ialah laporan SPT Masa PPh, SPT Tahunan PPh, dan SPT masa PPN. Maka sesuai dengan jenis SPT-nya makan ada e-SPT PPh, e-SPT PPN.
d. e-Filling
Pengertian e-Filiing berdasarkan Liberti Pandiangan ialah sebagai berikut : “e-Filling ialah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem online dan real time”. (2007:38)
Dari pengertian diatas sanggup disimpulkan bahwa e-Filling merupakan bentuk modernisasi manajemen perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk penyampaian SPT yang sanggup dilakukan secara online dan real time.
2. Aspek Sumber Daya Manusia
Aspek Sumber daya insan yaitu proses pembaharuan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak meliputi keahlian fiskus dalam menghitung pajak Wajib Pajak serta pemahaman ihwal pajak yang lebih baik daripada yang dahulu serta melaksanakan seleksi pegawai yang ketat guna mendapat sumber daya insan yang berkualitas, dan penempatan pegawanegeri perpajakan sesuai kapasitasnya, dan adanya training dan pengembangan kepribadian serta perubahan pada Struktur Organisasi pada setiap Kantor Pelayanan Pajak.
3. Aspek Perangkat Keras dan Perangkat Lunak
Aspek perangkat keras merupakan suatu proses pembaharuan yang meliputi dalam hal penyediaan sarana dan prasana yang memadai, sedangkan perangkat lunak merupakan proses pembaharuan meliputi struktur organisasi, kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi supaya lebih efektif dan efisien.
Menurut Carlos A.Silvani menyerupai yang dikutip oleh Ely Suhayati dan Siti Kurnia Rahayu menyebutkan bahwa manajemen perpajakan dikatakan efektif bila bisa mengatasi masalah-masalah seperti:
- “Wajib Pajak yang tidak terdaftar (unregistered taxpayers)Dengan manajemen pajak yang efektif akan bisa mendeteksi akan menindak dengan menerapkan hukuman tegas bagi masyarakat yang telah memenuhi ketentuan menjadi Wajib Pajak tapi belum terdaftar. Penambahan jumlah Wajib Pajak secara signifikan akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
- Wajib Pajak yang tidak memberikan Surat Pemberithauan (SPT) Administrasi perpajakan efektif akan sanggup mengetahui penyebab Wajib Pajak tidak memberikan SPT melalui investigasi pajak.
- Penyelundup pajak (tax evaders) Penyelundup pajak yaitu Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih kecil dari uamg seharusnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan akan lebih terdeteksi dengan derma adanya bank data ihwal Wajib Pajak dan seluruh kegiatan usahanya sangat diperlukan.
- Penunggak pajak (delinquent payers) Upaya pencairan tunggakan pajak dilakukan melalui pelaksaan tindakan penagihan secra intensif dalam set manajemen pajak yang belih baik akan lebih efektif melaksanakan upaya tersebut”. (2006:23)
Dari definisi diatas sanggup disimpulkan bahwa modernisasi perangkat lunak disini berarti suatu perbaikan dalam hal struktur organisasi, kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi supaya lebih efektif dan efisien. Untuk modernisasi perangkat keras yaitu dalam hal penyediaan sarana dan prasana yang memadai sedangkan untuk modernisasi sumber daya insan yaitu dalam hal penyiapan sumber daya insan yang berkualitas dan profesional yang dilakukan dengan cara seleksi pegawai yang ketat, penempatan pegawanegeri perpajakan sesuai kapasitasnya, dan adanya training dan acara pengembangan self capaity.
Konsep dan Tujuan Sistem Modernisasi Perpajakan
Untuk mendukung modernsisasi manajemen perpajakan tidak akan terlepas dari tujuan dan konsep modernisasi manajemen perpajakan itu sendiri itu sendiri. Konsep dan Tujuan modernisasi berdasarkan Liberti Pandiangan ialah sebagai berikut:
1. “Konsep Modernisasi Administrasi Perpajakan
Konsep Modernisasi manajemen perpajakan yang dilakukan intinya meliputi:
a. Restrukturisasi organisasi, konsepnya yaitu :
- Debirokratisasi;
- Struktur organisasi berbasis fungsi terkait dengan perpajakan;
- Dilakukan pemisahan antara fungsi investigasi dengan fungsi keberatan;
- Lebih efisien dan customer orientid.
b. Penyempurnaan proses bisnis melalui pemanfaatan dengan fungsi keberatan, konsepnya yaitu:
c. Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia, konsepnya yaitu:
- berbasis kompetensi;
- optimalisasi teknologi komunikasi dan informasi;
- customer drive;, serta
- continous improvement.
2. Tujuan Modernisasi Administrasi Perpajakan
Tujuan modernisasi manajemen perpajakan yaitu untuk menjawab latar belakang dilakukannya modernisasi perpajakan, yaitu:
- tercapainya tingkat kepatuhan wajib pajak (tax compliance) yang tinggi;
- tercapainya tingkat kepercayaan (trust) terhadap adminisrtasi perpajakan yang tinggi; dan
- tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi”.(2008:7)
Dari uraian diatas sanggup disimpulkan bahwa konsep dan tujuan modernisasi adminitrasi perpajakan merupakan perbaikan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada dengan tujuan supaya tercapainya tingkat kepatuhan Wajib Pajak, tingkat kepercayan Wajib Pajak, serta tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi.
Pemeriksaan Pajak
1 Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak merupakan instrument untuk memilih kepatuhan, baik formal maupun material, yang tujuan utamanya ialah untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan atas dasar self assessment system.
Pengertian Pemeriksaan Pajak berdasarkan Waluyo dan Wirawan B.Ilyas, menyatakan bahwa:
“Pemeriksaan Pajak ialah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(2001 : 10)
Sedangkan pengertian investigasi pajak berdasarkan Erly Suandy, menyatakan bahwa:
“Pemeriksaan Pajak ialah untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan aturan (law enforcement), sehingga sanggup meningkatkan penerimaan pajak.” (2006 : 100)
Dari uraian tersebut diatas sanggup ditarik kesimpulan bahwa pengertian investigasi pajak ialah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, memperoleh data dan keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan aturan (law enforcement), sehingga sanggup meningkatkan penerimaan pajak.
2 Tujuan Pemeriksaan Pajak
Secara umum tujuan yang utama dari investigasi pajak ialah pengujian kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak termasuk didalamnya tidak terkecuali para pemungut dan para pemotong pajak.
Tujuan Pemeriksaan Pajak berdasarkan Erly Suandy, menyatakan bahwa:
“Tujuan Pemeriksaan Pajak ialah sebagai berikut :
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”( 2006 : 101 )
Penjelasan dari kutipan diatas ialah sebagain berikut :
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, ialah sebagai berikut:
- SPT lebih bayar
- SPT rugi.
- SPT tidak atau terlambat disampaikan.
- SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
- Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada karakter b.
2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
- Pemberian NPWP (secara jabatan)
- Penghapusan NPWP.
- Pengukuhan PKP secara jabatan dan ratifikasi atau pencabutan Pengukuhan PKP
- Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
- Pengumpulan materi untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Pencocokan data dan atau alat keterangan.
- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil.
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
- iTujuan lain selain a s/d h.
3 Jenis Pemeriksaan Pajak
Pada prinsipnya investigasi sanggup dilakukan terhadap semua Wajib Pajak, namun sebab keterbatasan sumber daya insan atau tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak, maka investigasi tidak sanggup dilakukan terhadap semua Wajib Pajak. Pemeriksaan hanya akan dilakukan terutama terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan Lebih Bayar sebab hal ini telah diatur dalam UU KUP. Disamping itu investigasi dilakukan juga terhadap Wajib Pajak tertentu dan Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya dianggap rendah.
Jenis-jenis Pemeriksaan pajak berdasarkan Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa :
“Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak ialah :
- Pemeriksaan Rutin
- Pemeriksaan Kriteria Seleksi
- Pemeriksaan Khusus
- Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
- Pemeriksaan Tahun Berjalan
- Pemeriksaan Terintegrasi
- Pemeriksaan untuk tujuan Penagihan Pajak.” (2008 : 42)
Penjelasan dari kutipan diatas mengenai jenis-jenis investigasi pajak :
- Pemeriksaan rutin ialah investigasi terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada umumnya investigasi ini didasarkan hal-hal menyerupai SPT Tahunan orang pribadi atau tubuh yang menyatakan lebih bayar, SPT Tahunan PPh wajib pajak tubuh menyatakan rugi tidak lebih bayar dan lain-lain.
- Pemeriksaan kriteria seleksi ialah investigasi yang dilakukan terhadap wajib pajak yang dipilih untuk diperiksa berdasar sistem kriteria seleksi atau sampling yang dimaksudkan untuk mengurangi unsur subjektivitas dalam suatu pemilihan wajib pajak sebab proses pemilihan berdasarkan atas variabel-variabel terukur dalam suatu acara aplikasi komputer. Variabel tersebut ialah rasio antara elemen dalam SPT yang dilaporkan dengan informasi atau data yang terdapat pada dirjen pajak. Dengan digunakannya sistem ini, wajib pajak yang mempunyai potensi tinggi dan memberikan indikasi besar lengan berkuasa melaksanakan pelanggaran terhadap kewajiban pajaknya sanggup diperiksa.
- Pemeriksaan khusus ialah investigasi yang dilakukan terutama terhadap wajib pajak sehubungan dengan adanya keterangan atau duduk masalah yang berkaitan dengannya dan sifatnya sangat selektif dan dilakukan demi terciptanya keadilan dalam suatu pemungutan pajak. Pemeriksaan ini sanggup dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga melaksanakan tindak pidana pajak, wajib pajak yang diadukan oleh masyarakat, dan wajib pajak tertentu tidak berdasar atas pertimbangan Ditjen Pajak.
- Pemeriksaan wajib pajak lokasi ialah suatu investigasi yang dilakukan atas cabang, perwakilan pabrik dan atau tempat perjuangan dari wajib pajak domisili.
- Pemeriksaan tahun berjalan.yaitu investigasi terhadap wajib pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan ini sanggup dilakukan terhadap wajib pajak domisili atau wajib pajak lokasi
- Pemeriksaan bukti permulaan ialah investigasi yang dilakukan untuk mendapat bukti permulaan ihwal adanya dugaan besar lengan berkuasa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Pemeriksaan terintegrasi, investigasi ini diperuntukkan bagi perusahaan yang mempunyai kelompok perjuangan yang biasanya dalam bentuk group ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan anggota group lain maka dimungkinkan untuk dilakukan investigasi secara terintegrasi.