Teori,Pengertian,Manfaat Dan Tujuan Investigasi Pajak

Pemeriksaan Pajak
2.1.3.1 Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak merupakan instrument untuk memilih kepatuhan, baik formal maupun material, yang tujuan utamanya yaitu untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan atas dasar self assessment system.

Pengertian Pemeriksaan Pajak berdasarkan Waluyo dan Wirawan B.Ilyas, menyatakan bahwa: 

“Pemeriksaan Pajak yaitu serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(2001 : 10)

Sedangkan pengertian investigasi pajak berdasarkan Erly Suandy, menyatakan bahwa: 

“Pemeriksaan Pajak yaitu untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan aturan (law enforcement), sehingga sanggup meningkatkan penerimaan pajak.” (2006 : 100)

Dari uraian tersebut diatas sanggup ditarik kesimpulan bahwa pengertian investigasi pajak yaitu rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, memperoleh data dan keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan aturan (law enforcement), sehingga sanggup meningkatkan penerimaan pajak.

2.1.3.2 Tujuan Pemeriksaan Pajak
Secara umum tujuan yang utama dari investigasi pajak yaitu pengujian kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak termasuk didalamnya tidak terkecuali para pemungut dan para pemotong pajak.

Tujuan Pemeriksaan Pajak berdasarkan Erly Suandy, menyatakan bahwa:
“Tujuan Pemeriksaan Pajak yaitu sebagai berikut :
  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
  2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”( 2006 : 101 ) 
Penjelasan dari kutipan diatas yaitu sebagain berikut :
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu sebagai berikut:
  1. SPT lebih bayar
  2. SPT rugi.
  3. SPT tidak atau terlambat disampaikan.
  4. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
  5. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada aksara b.
2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
  • Pemberian NPWP (secara jabatan)
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan PKP secara jabatan dan legalisasi atau pencabutan Pengukuhan PKP
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
  • Pengumpulan materi untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih daerah terutang PPN.
  • iTujuan lain selain a s/d h.
2.1.3.3 Jenis Pemeriksaan Pajak
Pada prinsipnya investigasi sanggup dilakukan terhadap semua Wajib Pajak, namun lantaran keterbatasan sumber daya insan atau tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak, maka investigasi tidak sanggup dilakukan terhadap semua Wajib Pajak. Pemeriksaan hanya akan dilakukan terutama terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan Lebih Bayar lantaran hal ini telah diatur dalam UU KUP. Disamping itu investigasi dilakukan juga terhadap Wajib Pajak tertentu dan Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya dianggap rendah.

Jenis-jenis Pemeriksaan pajak berdasarkan Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa :
“Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yaitu :
  1. Pemeriksaan Rutin
  2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi
  3. Pemeriksaan Khusus
  4. Pemeriksaan Bukti Permulaan
  5. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
  6. Pemeriksaan Tahun Berjalan
  7. Pemeriksaan Terintegrasi
  8. Pemeriksaan untuk tujuan Penagihan Pajak.” (2008 : 42)
Penjelasan dari kutipan diatas mengenai jenis-jenis investigasi pajak :
  1. Pemeriksaan rutin yaitu investigasi terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada umumnya investigasi ini didasarkan hal-hal menyerupai SPT Tahunan orang langsung atau tubuh yang menyatakan lebih bayar, SPT Tahunan PPh wajib pajak tubuh menyatakan rugi tidak lebih bayar dan lain-lain.
  2. Pemeriksaan kriteria seleksi yaitu investigasi yang dilakukan terhadap wajib pajak yang dipilih untuk diperiksa berdasar sistem kriteria seleksi atau sampling yang dimaksudkan untuk mengurangi unsur subjektivitas dalam suatu pemilihan wajib pajak lantaran proses pemilihan berdasarkan atas variabel-variabel terukur dalam suatu aktivitas aplikasi komputer. Variabel tersebut yaitu rasio antara elemen dalam SPT yang dilaporkan dengan informasi atau data yang terdapat pada dirjen pajak. Dengan digunakannya sistem ini, wajib pajak yang mempunyai potensi tinggi dan memberikan indikasi berpengaruh melaksanakan pelanggaran terhadap kewajiban pajaknya sanggup diperiksa.
  3. Pemeriksaan khusus yaitu investigasi yang dilakukan terutama terhadap wajib pajak sehubungan dengan adanya keterangan atau problem yang berkaitan dengannya dan sifatnya sangat selektif dan dilakukan demi terciptanya keadilan dalam suatu pemungutan pajak. Pemeriksaan ini sanggup dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga melaksanakan tindak pidana pajak, wajib pajak yang diadukan oleh masyarakat, dan wajib pajak tertentu tidak berdasar atas pertimbangan Ditjen Pajak.
  4. Pemeriksaan wajib pajak lokasi yaitu suatu investigasi yang dilakukan atas cabang, perwakilan pabrik dan atau daerah perjuangan dari wajib pajak domisili.
  5. Pemeriksaan tahun berjalan.yaitu investigasi terhadap wajib pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan ini sanggup dilakukan terhadap wajib pajak domisili atau wajib pajak lokasi
  6. Pemeriksaan bukti permulaan yaitu investigasi yang dilakukan untuk mendapat bukti permulaan perihal adanya dugaan berpengaruh telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  7. Pemeriksaan terintegrasi, investigasi ini diperuntukkan bagi perusahaan yang mempunyai kelompok perjuangan yang biasanya dalam bentuk group ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan anggota group lain maka dimungkinkan untuk dilakukan investigasi secara terintegrasi.
2.1.3.4 Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Ruang lingkup investigasi pajak merupakan ruang lingkup investigasi yang mencakup suatu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dimana investigasi pajak tersebut dilakukan di daerah Wajib Pajak dan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. 
Ruang lingkup investigasi pajak Menurut Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa:
“Ruang lingkup investigasi pajak terdiri dari :
1. Pemeriksaan Lapangan
  • Pemeriksaan lengkap
  • Pemeriksaan Sederhana Lapangan
2. Pemeriksaan Kantor.”(2008 : 61)
Penjelasan kutipan diatas mengenai ruang lingkup investigasi pajak yaitu sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Lapangan, yaitu investigasi yang dilakukan terhadap wajib pajak ditempat kegiatan perjuangan atau pekerjaan bebas wajib pajak, daerah tinggal wajib pajak atau di daerah lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemeriksaan lapangan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Pemeriksaan lengkap lapangan, dimana dilakukan terhadap wajib pajak termasuk kerjasama operasi dan konsorsium, atas beberapa atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.
  • Pemeriksaan sederhana lapangan, yaitu investigasi lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh kepala kantor unit pelaksana investigasi pajak, dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya.
2. Pemeriksaan Kantor, yaitu investigasi terhadap wajib pajak yang mencakup jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik investigasi dengan bobot dan kedalaman yang sederhana yang dilakukan di kantor, dan hanya sanggup dilaksanakan dengan investigasi sederhana kantor.

2.1.3.5 Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Tahapan-tahapan perihal pelaksanaan investigasi pajak harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaksanaan investigasi pajak dilakukan dengan sedikit demi sedikit tujuannya supaya investigasi mendapat hasil yang maksimal dan juga biar tidak keluar jalur peraturan yang sudah ditetapkan semula serta biar disiplin dalam pelaksanaannya.
Tahapan pelaksanaan investigasi pajak Menurut Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, menyatakan bahwa:
“Pemeriksaan Pajak dilalui melalui tiga tahapan investigasi yaitu :
  1. Tahap Persiapan Pemeriksaan
  2. Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan
  3. Tahap Pembuatan Kertas Kerja dan Pelaporan Pemeriksaan.”(2003 : 67)
Penjelasan kutipan diatas mengenai tahapan pemeriksaan, yaitu :
1. Persiapan Pemeriksaan Pajak
Persiapan investigasi yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa sebelum melaksanakan tindakan investigasi dan mencakup kegiatan sebagai berikut :
  1. Mempelajari berkas wajib pajak atau berkas data
  2. Menganalisis SPT dan laporan keuangan wajib pajak
  3. Mengidentifikasi masalah
  4. Melakukan pengenalan lokasi wajib pajak
  5. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
  6. Menyusun aktivitas pemeriksaan
  7. Menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
  8. Menyediakan sarana pemeriksaan
Tujuan dari tahap persiapan investigasi ini yaitu biar pemeriksa sanggup memperoleh citra umum mengenai kondisi dan profil wajib pajak yang akan diperiksa. Hal ini akan mempermudah penyusunan aktivitas pemeriksaan, dan juga akan mempermudah pencapaian target dari dilakukannya pemeriksaan.

2. Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma investigasi yang berkaitan dengan pemeriksa pajak, investigasi dan wajib pajak. Pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Pajak yang susunannya terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota. 

Pelaksanaan investigasi yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan pemeriksa yang mencakup :
  1. Memeriksa di daerah wajib pajak
  2. Melakukan evaluasi atas sistem pengendalian intern
  3. Memutakhirkan ruang lingkup dan aktivitas pemeriksaan
  4. Melakukan investigasi atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen
  5. Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga
  6. Memberitahukan hasil investigasi kepada wajib paja
  7. Melakukan sidang penutup
3. Pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak
Laporan investigasi pajak yaitu laporan yang dibentuk oleh pemeriksa pada simpulan pelaksanaan pemeriksaan. Laporan investigasi merupakan ikhtisar dan penuangan semua hasil pelaksanaan kiprah investigasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Laporan investigasi pajak menyajikan evaluasi serta pengujian atas ketaatan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang diperiksa, yang disarikan dari kertas kerja pemeriksaan. Laporan investigasi pajak akan dipakai sebagai dasar untuk penerbitan surat ketetapan pajak.

2.1.3.6 Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak
Hal-hal yang melatarbelakangi kebijakan umum investigasi pajak yaitu konsekuensi kepatuhan perpajakan, untuk meminimalisir adanya Tax Avoidance dan Tax Evasion, mengurangi tingkat kebocoran pajak penghasilan, serta pengenaan hukuman dari hasil pemeriksaan.

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan perihal kebijakan umum investigasi pajak :
“Sebagai fatwa pelaksanaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah memutuskan beberapa kebijakan umum yang sanggup diuraikan sebagai berikut :
  1. Jangka waktu pelaksanaan investigasi pajak terbatas
  2. Setiap wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa
  3. Setiap investigasi yang dilakukan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa
  4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan
  5. Wajib pajak bersifat kooperatif terhadap pemeriksa pajak menyerupai meminjamkan dokumen-dokumen, buku-buku, catatan-catatan dalam pelaksanaan investigasi wajib pajak dan tidak harus orisinil sanggup berupa fotokopi yang sesuai aslinya
  6. Pemeriksaan sanggup dilakukan dikantor pemeriksa (untuk investigasi sederhana) atau ditempat wajib pajak (untuk investigasi sederhana lapangan atau investigasi lengkap)
  7. Dapat dilakukan ekspansi pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya
  8. Setiap hasil investigasi pajak harus diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis, yaitu mengenai hal-hal yang berbeda antara SPT wajib pajak dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh wajib pajak.”(2008 : 13 )
Penjelasan kutipan diatas mengenai kebijakan umum investigasi pajak yaitu sebagai berikut :
1. Jangka waktu pelaksanaan investigasi pajak terbatas.
Jangka waktu investigasi pajak dibedakan berdasarkan jenis investigasi pajaknya, yaitu sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Lapangan (PL) harus diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan, terhitung semenjak surat pemberitahuan investigasi pajak diterima oleh wajib pajak atau sesuai dengan kode eksekutif pemeriksaan, penyelidikan dan penagihan pajak. Jangka waktu tersebut sanggup diberikan perpanjangan hanya paling usang 6 bulan.
  • Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) harus diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan, terhitung semenjak SP3 diterima oleh wajib pajak. Jangka waktu tersebut hanya sanggup diberikan perpanjangan waktu paling usang satu bulan.
  • Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) harus diselesaikan dalam jangka waktu empat minggu, terhitung semenjak surat pemberitahuan investigasi pajak diterima oleh wajib pajak. Jangka waktu tersebut sanggup diberikan perpanjangan waktu paling usang dua minggu.
2. Setiap wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa.
Pada dasarnya semua wajib pajak, baik wajib pajak tubuh maupun wajib pajak orang langsung sanggup diperiksa. Yang membedakan hanya jenis pemeriksaannya. Oleh lantaran itu, untuk memilih mana wajib pajak yang akan diperiksa, telah diintrodusir suatu sistem pemilihan yang didasarkan pada kriteria objektif dengan memakai beberapa variabel terukur dalam suatu aktivitas aplikasi komputer. Dengan demikian setiap wajib pajak yang akan diperiksa akan diberi skor tertentu yang menggambarkan tingkat kepatuhannya berdasarkan rasio antara unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data dan atau sumber informasi yang dimilliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Setiap investigasi yang dilakukan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa.
Dalam hal wajib pajak diperiksa, wajib pajak berhak untuk menanyakan kepada pemeriksa pajak yang memeriksa, tanda pengenal yang syah dan Surat Pemeriksaan Pajak (SP3) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, contohnya oleh kantor unit pelaksana investigasi pajak untuk investigasi yang dilakukan oleh unit kantor tersebut.

Apabila investigasi dilakukan oleh kantor sentra DJP maka yang menandatangani SP3 yaitu eksekutif pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak. Setiap SP3 hanya menyangkut satu tahun pajak. Tujuannya yaitu untuk membatasi kewenangan pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan. Selanjutnya apabila investigasi akan diperluas ke tahun-tahun sebelumnya atau sesudahnya selain tahun pajak yang diperiksa, haruslah diterbitkan SP3 yang gres sesuai dengan tahun pajak yang bersangkutan.

4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan kecuali dalam hal menyerupai berikut :
  • Terdapat indikasi bahwa wajib pajak diduga telah atau sedang melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Terdapat data gres dan atau data semula belum terungkap, mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang atau mengurangi kerugian yang sanggup dikompensasikan.
5. Wajib pajak bersifat kooperatif terhadap pemeriksa pajak menyerupai meminjamkan dokumen-dokumen, buku-buku, catatan-catatan dalam pelaksanaan investigasi wajib pajak dan tidak harus orisinil sanggup berupa fotokopi yang sesuai aslinya.

Apabila terdapat kekhawatiran dari wajib pajak dalam meminjamkan buku, catatan dan dokumen lainnya yang orisinil dengan alasan takut hilang, wajib pajak sanggup menyerahkan dan meminjamkan kepada pemeriksa, fotokopinya saja, asalkan dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa fotokopi tersebut sama atau sesuai dengan aslinya.

Mengenai hal peminjaman buku, catatan, dan dokumen lainnya, sebaiknya wajib pajak bersifat kooperatif dengan pemeriksa dan berakibat investigasi memakan waktu lebih lama, lantaran tidak terpenuhinya jangka waktu penyelesaian pemeriksaan.

6. Pemeriksaan sanggup dilakukan dikantor pemeriksa (untuk investigasi sederhana) atau ditempat wajib pajak (untuk investigasi sederhana lapangan atau investigasi lengkap).

Pemeriksaan Kantor yaitu investigasi yang dilakukan dikantor pelayanan pajak terhadap satu atau beberapa jenis pajak, secara terkoordiansi antar seksi jenis pajak tertentu oleh kepala kantor, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan ini hanya sanggup dilakukan dengan cara Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).

Pemeriksaan Lapangan (PL) yaitu investigasi yang dilakukan terhadap wajib pajak, termasuk terhadap suatu bentuk kerjasama operasi (KSO), dan konsorsium atas seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik investigasi pajak yang lazim dipakai dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yaitu investigasi lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antar seksi jenis pajak tertentu oleh kepala kantor, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan cara menerapkan teknik-teknik investigasi yang dianggap perlu dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

7. Dapat dilakukan ekspansi pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya, yaitu dalam hal :
  • SPT Tahunan, wajib pajak orang langsung atau tubuh menyatakan adanya kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan.
  • Sebab-sebab lain berdasarkan kode eksekutif pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak.
8. Setiap hasil investigasi pajak harus diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis, yaitu mengenai hal-hal yang berbeda antara SPT wajib pajak dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh wajib pajak.

Wajib pajak berhak untuk memberikan sanggahan atau jawaban secara tertulis kepada pemeriksa pajak, setelah diterimanya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Berdasarkan sanggahan atau jawaban wajib pajak tersebut, pemeriksa pajak akan mengundang wajib pajak untuk melaksanakan pembahasan simpulan antar hasil investigasi yang telah dilaksanakan.

2.1.4 Pengertian Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan pajak merupakan salah stu pilar-pilar dari tax low enforcement, dimana salah satu jenis investigasi pajak yaitu investigasi rutin yang mempunyai tujuan untuk menguji wajib pajak dalam pemenuhankewajiban wajib pajak.

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan mengenai investigasi rutin, menyatakan bahwa:
”Pemeriksaan rutin yaitu investigasi terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada umumnya investigasi ini didasarkan hal-hal menyerupai SPT Tahunan orang langsung atau tubuh yang menyatakan lebih bayar, SPT Tahunan PPh wajib pajak tubuh menyatakan rugi tidak lebih bayar dan lain-lain”.(2008 : 42)

Berdasarkan SE-10/PJ.04/2008 menjelaskan mengenai Pemeriksaan Rutin, menyatakan bahwa:
”Pemeriksaan Rutin merupakan investigasi yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau lantaran diwajibkan oleh Undang-Undang KUP”. (www.pajaktaxes.blogspot.com)

Dari pengertian diatas, sanggup disimpulkan bahwa dengan adanya investigasi pajak dibutuhkan sanggup meningkatkan kepatuhan wajib pajak termasuk investigasi dengan jenis investigasi rutin. Hal ini juga disertai dengan adanya hukuman manajemen dan hukuman pidana yang dibutuhkan sanggup menimbulkan imbas jera terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajibannya ataupun bagi wajib pajak yang menghindari pajak yang harus dibayar.

2.1.4.1 Kriteria Pemeriksaan Rutin
Kriteria investigasi pajak merupakan kebijakan investigasi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, menyerupai dituangkan dalam Surat Edaran Direktur jenderal pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 yag dikutip oleh Pardiat, menyatakan bahwa Kriteria investigasi Rutin adalah:
“Pemeriksaan Rutin sanggup dilaksanakan dalam hal:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Menyampaikan:
  • SPT Tahunan/SPT Masa yang menyatakan Lebih Bayar;
  • SPT Tahunan PPh untuk kepingan tahun pajak sebagai akhir adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau evaluasi kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur jenderal Pajak;
  • Wajib Pajak melaksanakan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi, penutupan usaha, ataSu akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tidak memberikan SPT Tahunan/Masa dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak memberikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan melaksanakan kegiatan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas atau WP bdan yang mengajukan permohonan pencabutan NPWP atau perubahan daerah terdaftarnya WP dari suatu KPP ke KPP lain”. (2007:5)

2.1.4.2 Jangka Waktu Pemeriksaan Rutin
Menurut Siti Kurnia Rahayu, jangka waktu investigasi dilakukan pada ketika :
“Untuk investigasi sederhana lapangan selama 4 bulan, semenjak tanggal dismpaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Kepada WP. Jangka waktu penyelesaian terebut sanggup diperpanjang:
  • Untuk investigasi sederhana kantor diperpanjang 5 minggu, untuk PKP Eksportir 6 bulan.
  • Untuk investigasi sederhana lapangan diperpanjang 8 bulan.”(2009:268)
2.1.5 Hubungan Sistem Administrasi Perpajakan Modern dengan Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin
Sistem manajemen perpajakan modern merupakan salah satu upaya untuk peningkatan efektivitas kinerja salah satunya yaitu pelaksanaan investigasi rutin.

Adapun Teori Penghubung Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin berdasarkan Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa: 

“Sistem manajemen perpajakan modern mempunyai program-program reformasi manajemen perpajakan jangka menengah DJP, diantaranya yaitu aktivitas meningkatkan efektivitas pemeriksaan.” (2009:117)

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan :
“Untuk kegiatan law enforcement, dikembangkan aktivitas investigasi berbasis analisis resiko (risk analysis), sehingga sumber daya yang ada sanggup secara efektif melaksanakan investigasi berdasarkan skala prioritas dengan menciptakan segmentasi resiko yang dihadapi, Apabila sistem perpajakan modern telah dilaksanakan dengan baik, maka pelaksanaan investigasi akan efektif yang sesuai dengan jangka waktu, tahapan investigasi yang dipenuhi, dan kualitas SDM.”(2009:113)

Dari klarifikasi diatas penulis sanggup menyimpulkan bahwa, dengan dikembangkannya aktivitas pemerikasaan yang dilakukan oleh DJP maka sumber daya yang ada khususnya pemeriksa sanggup lebih efektif dalam melalukan investigasi berdasarkan skala prioritas. Oleh lantaran itu sistem adminitrasi perpajakan modern mempunyai dampak terhadap efektivitas investigasi rutin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel