Pengertian Dan Macam-Macam Suku Bunga

2.1 Pengertian Suku Bunga
Bunga pada prinsipnya yaitu balas jasa yang diberikan oleh pihak yang membutuhkan uang kepada pihak yang memerlukan uang. Bunga sanggup dilihat dari dua sisi yaitu sisi penawaran dan sisi permintaan. Bunga dari sisi penawaran merupakan pendapatan atas proteksi kredit sehingga pemilik dana akan menggunakan dananya pada jenis investasi yang menjanjikan pembayaran yang tinggi. Sedangkan bunga dari sisi undangan yaitu biaya atas pinjaman atau jumlah yang dibayarkan sebagai imbalan atas penggunaan uang yang dipinjam.bunga merupakan harga yang dibayar atas modal.
Seperti yang dikemukakan oleh H. Freud Wiston dan Eugene F. Brigham (1993:80) bahwa “Suku bunga yaitu harga yang dibayarkan atas modal serta keuntungan modal yang merupakan hasil dari suatu ekuitas”. 
Dari pendapat di atas suku bunga merupakan harga yang dibayarkan dari seseorang kepada orang yang menanamkan uangnya sebagai modal suatu usaha. Pendapat lainnya dari Wirawan Martorejo (1987:312) bahwa “suku bunga sebagai harga yang dibayar atas penggunaan uang atau dana yang dipinjamkan yang dinyatakan dalam persentase dari jumlah yang dipinjamkan”. 
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Sadono Sukirno (1991:377) bahwa “Suku bunga yaitu pembayaran keatas modal yang dipinjamkan dari pihak lain, yang biasanya dinyatakan sebagai persentase dari modal yang dipinjamkan”. 

Dari pendapat para hebat di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa suku bunga merupakan balas jasa dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan yang biasanya dalam bentuk persentase.

2.2 Macam-macam Suku Bunga
Menurut Kasmir (2000:55) yang menyatakan “Bahwa dalam acara perbankan sehari-hari ada 2 (dua) macam bunga yang diberikan kepada nasabah yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman”.
1. Bunga Simpanan
Bunga simpanan yaitu bunga yang diberikan sebagai perangsang atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabah. Sebagai contoh: jasa giro, bunga tabungan, bunga deposito.
2. Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman yaitu bunga yang dibebankan kepada para peminjam atau harga harus yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank atas pinjaman modal yang dinikmati oleh nasabah tersebut. Sebagai teladan bunga kredit. 

Suku bunga merupakan daya tarik bagi nasabah, sebagai imbalan bagi masyarakat yang meminjam uang ke bank, diharapkan calon debitur akan tertarik untuk meminjam uang ke bank tersebut, walaupun bunga kredit yang dibebankan kepada calon debitur harus dikembalikan pada setiap bulan sesuai dengan persentase yang dibebankan.

2.3 Pengertian Suku Bunga Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat merupakan suatu surat keterangan atau pernyataan tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang sanggup dipakai sebagai bukti suatu kejadian. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dikenal dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pendapat tersebut diperkuat oleh S.K Direksi BI No. 31/67/Kep/DIR tertanggal 23 Juli 1998 ihwal penerbitan dan perdagangan SBI serta intervensi rupiah yakni “Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yaitu surat berharga atas unjuk atas rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengukuhan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto”.

Menurut Adler Haymans Manurung, (2003:19) “Sertifikat Bank Indonesia yaitu surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengukuhan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto”. 

Dari pendapat tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengukuhan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. 

2.3.1 Tujuan Sertifikat Bank Indonesia
Bank Indonesia menjual SBI dengan tujuan antara lain untuk memperkecil jumlah uang beredar dan sekaligus menjaga deflasi serta membuat inflasi tidak terjadi secara terus-menerus. Sesuai dengan konsep tersebut maka SBI mempunyai jangka waktu maksimum dan ketika ini yang diperdagangkan yaitu SBI berjangka waktu satu bulan dan tiga bulan. Berdasarkan jangka waktu dari SBI ini maka sering para investor ataupun pemain dalam pasar uang mengklarifikasikan SBI sebagai salah satu instrumen pasar uang dan dianggap beresiko rendah.

Tujuan penerbitan SBI sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam paradigma yang dianut, jumlah uang primer (uang kartal + uang giral di BI) yang berlebihan sanggup mengurangi kestabilan nilai Rupiah. SBI diterbitkan dan dijual oleh BI untuk mengurangi kelebihan uang primer tersebut. Dan sebaliknya, bila menambah uang beredar maka Bank Indonesia membeli surat-surat berharga di pasar uang. Melalui penggunaan SBI, Bank Indonesia (BI) sanggup secara tidak pribadi sanggup mensugesti tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan stop out rate (SOR). SOR merupakan tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta pada lelang harian maupun mingguan. Selanjutnya stop out rate tersebut dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.

2.3.2 Mekanisme SBI
Sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai pengukuhan hutang berjangka waktu pendek dengan system diskonto. Dasar aturan penerbitan SBI yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 4/10/PBI/2002 tanggal 18 November 2002 ihwal Sertifikat Bank Indonesia. Penjualan SBI diprioritaskan kepada forum perbankan. meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan masyarakat baik perorangan maupun perusahaan untuk sanggup mempunyai SBI. Pembelian SBI oleh masyarakat tidak sanggup dilakukan secara pribadi dengan BI melainkan harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang ditunjuk oleh BI. Dilihat dari nilai nominalnya denominasi SBI yang terendah Rp.50.000.000,- hingga dengan yang tertinggi Rp.100.000.000.000,-. Pembelian SBI oleh masyarakat minimal Rp.100.000.000,- dan selebihnya dengan kelipatan Rp.50.000.000,-. Pembeli SBI memperoleh hasil berupa diskonto. Besarnya diskonto yaitu nilai nominal dikurangi dengan nilai tunai. Penjualan SBI dilakukan melalui lelang. Jumlah SBI yang akan dilelang diumumkan setiap hari selasa. Lelang SBI diadakan setiap hari rabu dan peserta mengajukan penawaran jumlah SBI yang ingin dibeli serta tingkat diskontonya. Pemenang lelang yaitu peserta yang mengajukan penawaran tingkat diskonto yang terendah hingga dengan jumlah SBI lelang yang diumumkan tercapai. 

Untuk memahami tata cara lelang SBI tersebut, berikut ini disajikan teladan transaksi lelang SBI. Pada bulan Maret 2003 Bank Indonesia melaksanakan suatu lelang Sertifikat Bank Indonesia dengan sasaran lelang sebesar Rp.5.000.000.000,-. Jumlah penawaran tingkat diskonto dan jumlah kumulatif oleh peserta lelang sebagai berikut:

Maka pemenangnya yaitu peserta yang memperlihatkan tingkat diskonto yang paling rendah. Peserta yang menang yaitu peserta A sebesar Rp1.500.000.000,-, B sebesar Rp1.000.000.000,-, C sebesar Rp2.000.000.000,-, D menang sebagian sebesar Rp500.000.000,- sedangkan peserta E dan F kalah lelang.

Dari ilustrasi di atas, sanggup dijelaskan bahwa tingkat diskonto SBI tidak ditentukan oleh BI melainkan oleh peserta lelang itu sendiri.semakin rendah tingkat diskonto yang ditawarkan oleh peserta, maka semakin besar kemungkinan peserta tersebut memenangkan lelang. Pihak pembeli SBI memperoleh Bilyet Depot Simpanan (BDS) sebagai bukti atas penyimpanan fisik warkat SBI pada Bank Indonesia tanpa dipungut biaya penyimpanan.

2.3.3 Karakteristik SBI
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 ihwal Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pasal 3 ayat 1 (satu), Sertifikat Bank Indonesia mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Satuan unit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta)
  • Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling usang 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitungdari tanggal penyelesaian transaksi hingga dengan tanggal jatuh tempo.
  • Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
  • Diterbitkan tanpa warkat (scripless). Artinya Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri, dan bukti kepemilikan bagi pemegang SBI hanya berupa pencatatan elektronik.
  • Dapat dipindah tangankan (negotiable).
SBI ada yang mempunyai jangka waktu: 1, 2, 3, 6 dan 12 bulan. Pembeli SBI memperoleh hasil berupa diskonto yang dibayar di muka. Besarnya diskonto yaitu nilai nominal dikurangi dengan nilai tunai. Sedangkan penghitungan diskonto dalam perdagangan SBI dengan Bank Indonesia dilakukan atas dasar rumus diskonto murni (true discount) sebagai berikut:
  • Nilai nominal x 360 
  • Nilai tunai = 360 + (tingkat diskonto x Jangka waktu)
  • Keterangan: 
  • Nilai Tunai : Nilai yang akan diterima (nilai yang dibayarkan investor)
  • Nilai Nominal : Nilai jatuh tempo
  • Tingkat Diskonto : Selisih yang dibayarkan dengan nilai yang 
  • tertera dalam Sertifikat Bank Indonesia 
  • Nilai Diskonto : Nilai nominal-nilai tunai.
Misalkan, investor membeli sebuah SBI berjangka waktu 1 bulan (30 hari) dengan nilai jatuh tempo sebesar Rp. 100.000.000,- dan investor mempunyai tingkat diskonto sebesar 18 %, maka nilai tunai yang harus dibayarkan oleh investor yaitu sebesar Rp. 98.522.167,5. maka diskonto dari SBI tersebut sebesar Rp. 1.477.832,5. dalam hal ini Bank Indonesia membayar bunga per-harinya kepada investor yaitu sebesar Rp. 1.477.832,5 dibagi 30 hari yaitu Rp. 49.261,08.

2.4 Pengertian Pasar Modal
Menurut Suad Husnan, dalam bukunya Dasar-dasar Teori Fortofolio dan Analisis Sekuritas, “Pasar modal yaitu pasar untuk banyak sekali instrumen keuangan (securitas) jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan swasta”. (Suad Husnan:2001, 3)

Menurut Sunariyah, dalam bukunya Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, “Pasar modal secara umum yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya yaitu bank-bank komersial dan semua forum mediator dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal yaitu suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan menggunakan jasa mediator pedagang efek”. (Sunariyah: 2003, 4)

Menurut R. Agus Sartono, dalam bukunya Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi, “Pasar modal yaitu suatu sarana dimana surat berharga-surat berharga yang berjangka panjang diperjual-belikan. Dengan pengertian ini pasar modal mempunyai tujuan normatife mencapai keuntungan yang optimal”. (Agus Sartono:2001, 42) 

Pasar modal mempunyai peranan penting bagi pembangunan ekonomi sebagai salah satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia usaha. Selain itu juga merupakan wahana investasi bagi investor dalam maupun luar negeri. 

Pasar modal yaitu kawasan terjadinya aset keuangan jangka panjang atau long-term financial asset. Jenis surat berharga yang diperjual-belikan di pasar modal mempunyai jatuh tempo lebih dari satu tahun. Bentuk umum surat berharga yang diperjual-belikan di pasar modal yaitu obligasi, saham preferen, saham biasa. 

Faktor-faktor yang mensugesti pasar modal antara lain:
1. Faktor Kuantitatif. Faktor-faktor yang mensugesti perkembangan pasar modal merupakan variable-variabel yang mempunyai besaran atau ukuran-ukuran tertentu, meliputi:
  • a. Prospek perjuangan manajemen. Kemampuan administrasi perusahaan sanggup dijadikan salah satu indikasi apakah perusahaan tergolong solid dan berpengaruh posisinya dalam industri yang bersangkutan. 
  • Sentimen pasar (Likuiditas saham). Likuiditas saham diukur dari tingkat volume perdagangan pada satu-satuan waktu tertentu (hari bursa). Suatu saham tergolong likuid apabila jumlah saham yang dicatat di bursa mempunyai kapitalisasi besar. 
  • b. Tingkat suku bunga. Besar-kecilnya tingkat suku bunga ditentukan oleh undangan dana (debitur yang menanam saham) dan penawaran dana (kreditur yang meminta saham untuk investasi). Jika suku bunga mengalami kenaikan maka para investor lebih menentukan untuk menginvestasikan uangnya di pasar uang sehingga harga saham yang mencerminkan investasi di pasar modal akan mengalami penurunan. Makara tingkat suku bunga mempunyai relasi yang negatif dengan harga saham, artinya apabila tingkat suku bunga naik, maka harga saham akan turun dan sebaliknya jika tingkat suku bunga turun maka harga saham akan naik.
  • Perubahan nilai tukar mata uang dalam negeri terhadap mata uang abnormal yang relatif tajam akan mensugesti kondisi pasar modal di dalam negeri. Turunnya nilai tukar rupiah yang terlalu tajam mensugesti kepercayaan orang abnormal untuk menanamkan dananya di dalam negeri dalam bentuk pembelian saham-saham di pasar modal. Akibatnya kinerja pasar modal mengalami penurunan yaitu ditandai dengan melemahnya nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 
2. Faktor Kualitatif. Faktor-faktor yang mensugesti perkembangan pasar modal tersebut bukan merupakan variabel yang mempunyai besaran.
Misalnya kondisi stabilitas perekonomian Indonesia yang belum sanggup pulih akhir krisis ekonomi berimbas pada kondisi pasar modal Indonesia yaitu semakin menurunnya kinerja pasar modal Indonesia yang ditandai dengan melemahnya nilai dari IHSG. Dengan demikian apabila harga saham di pasar modal (bursa efek) mengalami penurunan, maka pemerintah melaksanakan banyak sekali kebijakan untuk meningkatkan kembali gairah investasi khususnya di bursa efek antara lain yaitu menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Deposito di pasar uang. Seperti yang dijelaskan Bank Indonesia dalam buletinnya bahwa “Penurunan suku bunga SBI dan Deposito diharapkan sanggup mendorong investasi dan penyediaan modal kerja yang sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan ekonomi nasional”. (Bank Indonesia, 1999:9). Penurunan suku bunga telah meningkatkan kegairahan pelaku pasar domestik untuk mengalihkan sebagian dananya dari pasar uang ke pasar modal. Hal tersebut pada jadinya akan mensugesti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

2.5 Fungsi Pasar Modal
Menurut Sunariyah (2003:7), mendefinisikan peranan pasar modal di suatu negara sanggup dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
  1. Sebagai kemudahan melaksanakan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual-belikan.
  2. Pasar modal mengatakan kesempatan kepada para investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
  3. pasar modal mengatakan kesempatan kepada investor untuk menjual dan membeli saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
  4. pasar modal membuat kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
  5. Pasar modal mengurangi biaya informasi dan tarnsaksi surat berharga. 
  6. Pasar modal sebagai fungsi tabungan, jika seseorang ingin mempertahankan nilai sejumlah uang yang dimilikinya, maka perlu mempertimbangkan semoga kerugian yang akan terjadi sanggup diminimalkan. Selain alternatif untuk menabung para pemilik dana juga sanggup melaksanakan investasi untuk mempertahankan nilai uangnya.
  7. Pasar modal yaitu suatu cara untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan jangka pendek hingga kekayaan tersebut sanggup dipergunakan kembali.
  8. Pasar modal juga mempunyai likuiditas, dimana kekayaan yang disimpan dalam surat-surat berharga, bisa dilikuidasi melalui pasar modal dengan resiko yang lebih kecil jika dibandingkan dengan aktiva yang lain.
  9. Fungsi terakhir dari pasar modal yaitu fungsi penjamin. Pasar modal bagi suatu perekonomian negara merupakan sumber pembiayaan pembangunan dari pinjaman yang dihimpun dari masyarakat. 
2.6 Instrumen Pasar Modal
Yang dimaksud dengan instrumen pasar modal yaitu semua surat-surat berharga yang diperdagangkan baik di bursa maupun di luar bursa. Menurut Sunariyah, dalam bukunya Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, “Instrumen pasar modal sanggup dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu saham biasa, obligasi, derifatif dari efek”. (Sunariyah: 2003, 30).
1. Saham Biasa (Common Stocks)
Saham biasa yaitu suatu surat berharga yang penyertaannya dalam unit kepemilikan dalam suatu perusahaan yang pelunasannya dilakukan yang paling simpulan dalam hal perusahaan dilikuidasi.

2. Obligasi (Bond)
Surat berharga atau akta yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten) dan selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. 

3. Derivatif dari efek
Derivatif dari efek maksudnya yaitu turunan dari efek. Derivatif dari efek dibagi menjadi 7 (tujuh), yaitu:

a. Right/klaim
Right merupakan surat berharga yang mengatakan hak bagi pemodal untuk membeli saham gres yang dikeluarkan emiten.

b. Waran
Waran yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.

c. Obligasi Konvertibel
Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu selama masa tertentu pula dalam perbandingan dan/atau harga tertentu, sanggup ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten.

d. Saham Deviden
Bila deviden tidak direalisir berarti kerugian riil bagi pemegang saham. Dalam duduk masalah ini perusahaan tidak membagi deviden tunai. Tetapi perusahaan mengatakan saham gres bagi pemegang saham.

e. Saham Bonus
Perusahaan mengatakan saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham lama. 

f. Sertifikat/ADR/CDR
American Depository Receipts (ADR) atau Continental Depository Receipts (CDR) yaitu suatu resi (tanda terima) yang mengatakan bukti bahwa saham perusahaan asing, disimpan sebagai titipan atau berada di bawah penguasaan suatu bank Amerika, yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi dan mempercepat pengalihan penerimaan manfaat dari suatu efek abnormal di Amerika.

g. Sertifikat Dana
Sertifikat dana yaitu akta yang dikeluarkan oleh PT. Danareksa. Resksa dana yaitu kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi atau sekuritaslainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi professional. Umumnya reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

2.7 Pengertian Saham
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) yaitu yang paling dikenal oleh masyarakat.
Menurut Syahrul dan M. AfdiNizar, dalam kamus Akuntansi, “Saham biasa yaitu unit kepemilikan atau ekuiti dalam suatu perusahaan”. (Syahrul,Muhammad Afdi Nizar:2000,78). Sedangkan berdasarkan J.C. Van Horne (1992: 611) “Saham yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang bisa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut yaitu juga pemilik cuilan dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka iapun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan”. 

Menurut Dyah Ratih Sulistyastuti (2002:1) “saham biasa (Common stock) yaitu surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun instansi atas suatu perusahaan”. 

Dari uraian di atas sanggup dijelaskan bahwa saham biasa yaitu suatu surat berharga yang penyertaannya dalam unit kepemilikan dalam suatu perusahaan yang pelunasannya dilakukan yang paling simpulan dalam hal perusahaan dilikuidasi.

2.8 Jenis-jenis Saham
Menurut Martono (2002:191-192) dilihat dari peralihannya, saham sanggup dibedakan menjadi saham atas unjuk (Brearer stock) dan saham atas nama (registered stock), sedangkan berdasarkan keuntungannya yang diperoleh pemegang saham, saham sanggup dibedakan menjadi saham biasa (Common stock) dan saham Preferen (Prefered stock)”. 
1. Saham Biasa
Saham biasa yaitu saham yang pelunasannya dilakukan dalam urutan yang paling simpulan dalam hal perusahaan dilikuidasi, sehingga resikonya besar, biasanya jika perjuangan perusahaan berjalan dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar dari saham prioritas.
2. Saham Prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya ini dihubungkan dengan pembagian deviden atau pembagian aktiva pada ketika likuidasi
a. Saham prioritas Kumulatif dan tidak kumulatif
Saham prioritas kumulatif yaitu saham prioritas yang dividennya dibayarkan kepada pemegang saham. Jika saham prioritas tidak kumulatif, deviden tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar tidak perlu dilunasi pada tahun-tahun berikutnya.
b. Saham Prioritas Partisipasi
Saham prioritas mungkin berpartisipasi penuh atau sebagian. Yang dimaksud dengan partisipasi penuh yaitu jika saham prioritas berhak atas deviden dengan jumlah yang sama besar persentase deviden saham prioritas. Partisipasi sebagian berarti saham prioritas akan menerima deviden hingga jumlah tertentu yang ditetapkan setelah saham biasa menerima deviden dengan tarif yang sama dengan saham prioritas. Jumlah tertentu yang akan diterima oleh saham prioritas biasanya dinyatakan dalam persentase.
c. Saham prioritas atas aktiva dan deviden pada ketika likuidasi
Saham dengan preferensi ibarat ini pada ketika likuidasi akan tetap mendapatkan deviden yang belum dibayar, walaupun saldo keuntungan tidak dibagi tidak mencukupi. Sesudah pelunasan devidennya, saham prioritas ini dilunasi
d. Saham Prioritas yang sanggup diukur dengan saham biasa
Saham preferensi mempunyai kadang kala preferensi yang sanggup diukur dengan saham biasa. Pemegang saham prioritas jenis ini akan menukarkan sahamnya dengan saham biasa dalam keadaan deviden untuk saham prioritas.

2.9 Pengertian Indeks Harga Saham Gabungan
Bentuk informasi historis yang dipandang sempurna untuk menggambarkan pergerakan harga saham dimasa kemudian yaitu indeks harga saham yang mengatakan deskripsi harga-harga saham pada suatu ketika tertentu maupun periodisasi tertentu pula. 

Menurut Sunariyah (2003,122), “Indeks harga saham yaitu catatan terhadap perubahan-perubahan maupun pergerakan harga saham semenjak mulai pertama kali beredar hingga pada suatu ketika tertentu”. Sedangkan berdasarkan E. A. Koetin (1994:51), “Indeks harga saham yaitu suatu angka yang secara sederhana menggambarkan rata-rata turun atau naiknya harga pasar saham pada suatu ketika tertentu”. 

Makara sanggup dijelaskan bahwa Indeks Harga saham yaitu suatu angka yang secara sederhana menggambarkan rata-rata atau naiknya harga pasar saham pada suatu ketika tertentu.

Indeks Harga Saham Gabungan (Composite stock Price index) pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham yang tercatat di Bursa, baik saham biasa maupun saham preferen.

Indeks harga saham campuran yaitu suatu nilai yang dipakai untuk mengukur kinerja campuran seluruh saham yang tercatat di suatu bursa efek. Maksud campuran dari seluruh saham ini yaitu kinerja saham yang dimasukkan dalam perhitungan seluruh saham yang tercatat di bursa tersebut.

2.10 Metodologi Penghitungan Indeks
Seperti halnya penghitungan indeks di bursa lainnya, indeks-indeks di Bursa Efek Jakarta yaitu indeks yang menggunakan rata-rata tertimbang dari nilai pasar (Market value weighted average indeks). Rumus dasar perhitungan berdasarkan Buku panduan Indeks BEJ (Bursa Efek Jakarta:2001, 16-29) yaitu sebagai berikut:

Dimana:
  • ci = Closing price (harga yang terjadi) untuk emiten ke-i.
  • ni = Jumlah saham yang dipakai untuk penghitungan indeks (jumlah saham yang tercatat) untuk emiten ke-i.
  • N = Jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Jakarta.
  • Nilai dasar = Kumulatif jumlah saham pada hari dasar x harga dasar pada hari Dasar
2.11 Pengaruh suku bunga SBI terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Tingkat suku bunga SBI mempunyai peranan yang besar terhadap harga saham. Suku bunga yang tinggi sanggup memperlesu perekonomian, menaikkan biaya bunga yang makin tinggi dan dengan demikian akan menurunkan keuntungan perusahaan, serta mengakibatkan para investor menjual saham dan mentransfer dana ke bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Ini sesuai dengan aturan besi pasar modal yang merumuskan bahwa: “Kalau tingkat suku bunga umum naik, maka IHSG akan turun dan begitu pula sebaliknya jika tingkat suku bunga umum turun, maka IHSG akan naik”. (Soedigno. S dan Nasution. D, 1997:6). Sejalan dengan pendapat ini yang diungkapkan oleh Iwan Maryana (1997:35) “Penguatan IHSG dikarenakan adanya suku bunga yang turun dan rupiah yang menguat”. Sama halnya yang dijelaskan Bank Indonesia dalam buletinnya bahwa “Penurunan suku bunga SBI dan Deposito diharapkan sanggup mendorong investasi dan penyediaan modal kerja yang sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan ekonomi nasional”. (Bank Indonesia, 1999:9)

Dengan demikian suku bunga tidak diragukan lagi mensugesti harga saham, sebab pengaruhnya terhadap laba. Apabila suku bunga SBI naik, maka investor akan menerima hasil besar, sehingga akan menjual sahamnya dan ditukarkan dengan SBI. Dengan demikian naiknya suku bunga SBI akan menimbulkan turunnya harga saham dan IHSG pun akan turun

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel