Pengertian Standar Kompetensi

STANDAR KOMPETENSI 
2.1. Standar Kompetensi 
Untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang bermutu, sesuai dengan kebutuhan dunia perjuangan dan industri di kurun globalisasi ini, perlu adanya kerjasama antara dunia industri dengan forum pendidikan dan pelatihan. Bentuk kolaborasi tersebut sanggup berupa derma data kualifikasi kerja yang dibutuhkan oleh industri, pelaku usaha, sehingga forum pendidikan dan training sanggup menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri. Kerja sama tersebut sanggup menghasilkan standar kebutuhan kualifikasi. 

Standar kebutuhan kualifikasi SDM tersebut diwujudkan ke dalam standar kompetensi bidang keahlian yang merupakan refleksi dari kompetensi yang diharapkan dimiliki orang-orang atau seseorang yang akan bekerja di bidang tersebut. Selain itu standar tersebut harus mempunyai ekuivalen dan kesetaraan dengan standar-standar relevan yang berlaku pada sektor industri di negara lain bahkan berlaku secara internasional sehingga akan memudahkan tenaga-tenaga profesi Indonesia untuk bekerja di manca negara. 

2.2. Pengertian Standar Kompetensi 
Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata "Standar” dan "Kompetensi"'. Kata "standar" diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati. Sedangkan kata "kompetensi" ialah kemampuan melaksanakan tugas-tugas di daerah kerja yang meliputi penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan dan perilaku sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan ihwal pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau kiprah sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. 

Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menuntaskan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa kiprah itu dikerjakan. Dengan kata lain standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung ibarat pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu kiprah dalam kondisi normal di daerah kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. Standar kompetensi merupakan rumusan ihwal kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan 

Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkutan akan memahami: 
  • bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan, 
  • bagaimana mengorganisasikannya semoga pekerjaan tersebut sanggup dilaksanakan, 
  • apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan planning semula, 
  • bagaimana memakai kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan kasus dan/atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda. 
Standar kompetensi sanggup dimanfaatkan pada forum pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan forum sertifikasi profesi. 
a. Pada forum pendidikan dan pelatihan 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai pola dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memutuskan kualifikasinya. 

b. Pada dunia usaha/perusahaan 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam: 
  • Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan. 
  • Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya. 
  • Membantu dalam merekrut tenaga kerja. 
  • Mengembangkan kegiatan training yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 
c. Pada forum sertifikasi profesi 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai pola dalam penyusunan: 
  • Klasifikasi dan kualifikasi. 
  • Kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. 
2.3. Struktur Standar Kompetensi 
Struktur standar kompetensi model RMCS pada setiap standar kompetensi minimal memuat unsur-unsur sebagai berikut: 
  • Kode unit 
  • Judul unit 
  • Uraian unit 
  • Sub kompetensti/elemen 
  • Kriteria unjuk kerja 
  • Kondisi unjuk kerja 
  • Acuan Penilaian 
Pada rumusan unit kompetensi juga dimasukkan level kompetensi kunci dan bobotnya. 

KODE UNIT 
Kode unit dimaksudkan untuk mempermudah dalam pengolahannya. Kode unit terdiri dari beberapa abjad dan angka yang disepakati oleh pengembang. 

JUDUL UNIT 
Judul memperlihatkan klarifikasi umum ihwal pekerjaan yang harus dilakukan di daerah kerja atau menjelaskan suatu pekerjaan yang akan dilakukan. Judul ditulis dengan mengarah pada hasil yang ingin dicapai dan harus ditulis singkat, terang dan memakai kata kerja aktif. 

URAIAN UNIT 
Uraian memperlihatkan citra singkat kegunaan unit kompetensi tersebut dan kemungkinan relasi dengan kompetensi yang lain (bila ada). 

SUB KOMPETENSI/ELEMEN 
Sub kompetensi/elemen merupakan dasar pembentukan bangunan unit kompetensi atau merupakan unsur/aspek utama yang dibutuhkan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut. 

KRITERIA UNJUK KERJA 
Pernyataan yang mengidentifikasikan hasil simpulan yang perlu dinilai, jika unit kompetensi tersebut telah dicapai. Kriteria unjuk kerja memperlihatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku kerja yang dituangkan dalam kalimat pasif, yang mengarah pada pembendaan. Kriteria unjuk kerja ini merupakan standar kerja untuk setiap elemen/sub kompetensi. 

KONDISI UNJUK KERJA 
Kondisi unjuk kerja merupakan informasi ihwal di mana unit kompetensi tersebut akan diberlakukan serta memuat ketentuan-ketentuan lain yang menjadi dasar untuk memutuskan indikator kriteria unjuk kerja. 

Acuan penilaian berisi ihwal panduan pelaksanaan pengujian dan unit kompetensi yang mungkin dipersyaratkan. Acuan penilaian sebagai indikator kompetensi sanggup memperlihatkan : 
  • aspek dari kompetensi yang perlu diberikan tekanan pada ketika penilaian, 
  • penilaian apa yang perlu dilakukan bersamaan, 
  • pengetahuan yang diperlukan, terkait, dan mendukung tercapainya kompetensi tersebut, 
  • penjelasan ihwal metode peniIaian. 
LEVEL KOMPETENSI KUNCI 
Dimaksudkan sebagai pengelompokan tingkat kemampuan dalam menuntaskan suatu tugas/pekerjaan berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan. Pengelompokan tingkat kesulitan pekerjaan sanggup dibagi 3 (tiga) tingkatan/level: 

Level – 1: Mengerjakan kiprah rutin berdasarkan cara yang telah ditentukan, bersifat sederhana dan merupakan pengulangan, serta sewaktu-waktu sering diperiksa perkembangannya. Maka unjuk kerja Level – 1 ialah kemampuan yang dibutuhkan untuk menjelaskan pekerjaan sederhana, berulang-ulang secara efisien dan memuaskan berdasar pada kriteria atau mekanisme yang telah ditetapkan dengan kemampuan mandiri. Untuk itu Level – 1 ini harus mampu: 
  • Melakukan proses yang sederhana dan telah ditentukan. 
  • Menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. 
Level – 2: Mengerjakan kiprah yang lebih luas dan lebih rumit yang ditandai dengan peningkatan otonomi eksklusif terhadap pekerjaannya sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh atasan sesudah pekerjaan selesai. Maka unjuk kerja Level – 2 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk menuntaskan tugas/pekerjaan yang memilih pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah elemen atau data/informasi untuk menciptakan penilaian atas kesulitan proses dan hasil. Untuk itu, Level – 2 ini harus mampu: 
  • Mengelola atau menuntaskan suatu proses. 
  • Menentukan kriteria penilaian terhadap suatu proses atau kerja penilaian terhadap suatu proses. 
Level - 3: Mengerjakan kegiatan rumit dan tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan orang lain. Unjuk kerja Level – 3 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, memutuskan dan memakai prinsip-prinsip dalam rangka memilih cara yang terbaik dan sempurna untuk memutuskan kriteria penilaian kualitas. Untuk itu, Level – 3 ini harus mampu: 
  • Menentukan prinsip dasar dan proses. 
  • Mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau membentuk ulang proses. 
  • Menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan/atau penilaian proses.
KOMPETENSI KUNCI 
Kompetensi kunci ialah kemampuan dasar yang dibutuhkan untuk menuntaskan tugas/pekerjaan di suatu industri/bidang usaha. Kompetensi kunci harus: 
  • merupakan hal penting untuk mendapat pekerjaan dan pendidikan lanjut serta untuk kehidupan orang dewasa, 
  • dapat dialihkan, artinya kompetensi kunci dihentikan bersifat spesifik bidang pekerjaan, 
  • terarah pada integrasi pengetahuan dan keterampilan, 
  • terdiri dari hal-hal yang sanggup dikembangkan melalui pelatihan, 
  • dapat dinilai, 
  • dapat bebas dari nilai-nilai budaya. 
Kompetensi kunci intinya meliputi: 
  • Bahasa dan komunikasi 
  • Matematika 
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi 
  • Pemecahan masalah 
  • Pengertian kultural 
  • Pribadi dan antara pribadi 
  • Merencanakan dan mengorganisasikan 
Kompetensi kunci terdiri dari: 
  1. Mengumpulkan, menganalisa dan mengatur/mengorganisasikan informasi 
  2. Mengkomunikasikan inspirasi dan informasi 
  3. Merencanakan dan mengatur kegiatan 
  4. Bekerja sama dengan orang lain dan di dalam kelompok 
  5. Menggunakan konsep dan teknis matematika 
  6. Memecahkan persoalan/masalah 
  7. Menggunakan teknologi 
2.4. Model Standar Kompetensi 
Model yang diterapkan pada pengembangan standar kompetensi ini ialah RMCS yang telah dipakai di negara-negara Asia Pasifik. Standar kompetensi model ini disusun memakai pendekatan multi-skill dengan cara membuatkan kompetensi-kompetensi yang ada di industri. Model standar kompetensi RMCS ini bersifat fleksibel dan bisa mengantisipasi kemungkinan perubahan-perubahan mendatang yang ada di industri, perusahaan, maupun organisasi lainnya. 

2.5. Kompetensi dan Kualifikasi 
Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa kompetensi ialah kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas-tugas di daerah kerja yang meliputi penerapan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. 

Sedangkan kualifikasi jabatan ialah kemampuan seseorang untuk melaksanakan kiprah kelompok pekerjaan sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab, dan wewenangnya sesuai dengan unjuk kerja yang disyaratkan, dan berdasarkan kepada kebutuhan organisasi jabatan. Dengan demikian, kualifikasi merupakan kelompok standar kompetensi yang dipaketkan menjadi satu kesatuan dalam suatu kiprah berdasarkan kebutuhan organisasi/jabatan. 

Level kualifikasi jabatan ialah tingkatan jabatan pada suatu organisasi sesuai dengan tingkat kedalaman dan keluasan pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab dan wewenangnya. Level kualifikasi (pada bidang pendidikan dan pelatihan) dimaksudkan sebagai tingkatan pada bidang pendidikan dan training yang ditetapkan. Level kualifikasi (pada bidang pendidikan dan pelatihan) berbeda dengan level kualifikasi jabatan, dimana level kualifikasi (pada bidang pendidikan dan pelatihan) lebih spesifik, sebagai tingkatan pendidikan dan training yang telah ditetapkan 

Standar kompetensi yang ada, harus difokuskan pada pemaketan kompetensi tersebut yang menghasilkan kegiatan training pada level kualifikasi yang tepat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel