Definisi Dan Penjabaran Aset Tetap
Wednesday, July 15, 2020
Edit
DEFINISI DAN KLASIFIKASI ASET TETAP
A. Definisi Aset Tetap
Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting alasannya ialah mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya. Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ialah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk dipakai dalam aktivitas pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut dipakai oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat hak atas tanah sebagai aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi tujuan penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset tetap alasannya ialah tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, contohnya aset tetap yang dibeli pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat.
B. Klasifikasi Aset Tetap
Dalam PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam klarifikasi berikut ini:
Tanah
Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap ialah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk dipakai dalam aktivitas pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang dipakai untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.
Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap ialah peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk dipakai dalam aktivitas pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap yang sanggup diklasifikasikan dalam Peralatan dan Mesin ini meliputi antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat peraga; dan unit peralatan proses produksi.
Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap ialah gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk dipakai dalam aktivitas pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam aset tetap ialah jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk dipakai dalam aktivitas pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam pembagian terstruktur mengenai ini meliputi antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.
Aset Tetap Lainnya
Aset tetap lainnya meliputi aset tetap yang tidak sanggup dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset tetap lainnya ini sanggup meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/budaya/olah raga.
Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan meliputi aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam modul Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak akan dibahas secara khusus.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET TETAP
A. Pengakuan Aset Tetap
Sesuai dengan pembagian terstruktur mengenai Aset Tetap, suatu aset sanggup diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria :
- Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- Biaya perolehan aset sanggup diukur secara andal;
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
- Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan
Pemerintah mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada ketika penguasaannya berpindah. Oleh alasannya ialah itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum sanggup dicantumkan di neraca. Prinsip ratifikasi aset tetap pada ketika aset tetap ini dimiliki atau dikuasai berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola, pertukaran, rampasan, atau dari hibah.
Perolehan aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan ratifikasi belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini ialah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS).
Atas belanja modal tersebut, pemerintah akan memperoleh aset tetap yang harus disajikan di neraca. Untuk memunculkan aset tetap di neraca sanggup dilakukan dengan cara menciptakan jurnal pendamping (korolari). Jurnal korolari ini merupakan jurnal ikutan untuk setiap transaksi pendapatan, belanja, atau pembiayaan yang mensugesti pos-pos neraca. Jurnal ini merupakan jurnal korolari atau ikutan pada ketika mengakui belanja modal untuk mengakui penambahan aset tetap yang bersangkutan.
B. Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau diukur untuk sanggup dilaporkan dalam neraca. Menurut SAP, aset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan. Secara umum, yang dimaksud dengan biaya perolehan ialah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap hingga dengan aset tetap tersebut dalam kondisi dan daerah yang siap untuk digunakan. Hal ini sanggup diimplementasikan pada aset tetap yang dibeli atau dibangun secara swakelola.
Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar. Nilai masuk akal ialah nilai tukar aset tetap dengan kondisi yang sejenis di pasaran pada ketika penilaian. Aset tetap yang berasal dari hibah, yang tidak diketahui harga perolehannya, pemerintah sanggup memakai nilai masuk akal pada ketika perolehan.
Komponen biaya yang sanggup dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari:
- harga beli,
- bea impor,
- biaya persiapan tempat,
- biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost),
- biaya pemasangan (instalation cost),
- biaya profesional menyerupai arsitek dan insinyur, serta
- biaya konstruksi (biaya pribadi untuk tenaga kerja, materi baku, dan biaya tidak pribadi termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut).
Yang tidak termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
- Biaya manajemen dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak sanggup diatribusikan secara pribadi pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
- Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Untuk pemerintah yang gres pertama kali akan menyusun neraca, perlu ada pendekatan yang sedikit berbeda untuk mencantumkan nilai aset tetapnya di neraca. Pendekatan tersebut ialah memakai nilai masuk akal aset tetap pada ketika neraca tersebut disusun. Misalnya nilai tanah pada ketika perolehannya tahun 1985 ialah Rp200.000.000,00. Pada waktu akan menyusun neraca awal tahun 2005, tanah tersebut dinilai dengan nilai wajarnya, misalkan dengan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), ternyata nilainya ialah Rp350.000.000,00. Dengan demikian nilai tanah yang akan dicantumkan di neraca ialah Rp350.000.000,00. Penjelasan ihwal bagaimana cara penyusunan neraca awal ini sanggup dilihat lebih lanjut dalam Buletin Teknis SAP No. 1 ihwal Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat dan Buletin Teknis SAP No. 2 ihwal Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah. Penilaian dengan memakai nilai masuk akal ini sanggup dibatasi untuk nilai perolehan aset tetap yang secara material berbeda dengan nilai wajarnya atau yang diperoleh lebih dari satu tahun sebelum tanggal penyusunan neraca awal.
Aset tetap yang diperoleh sehabis neraca awal disajikan dinilai dengan harga perolehannya. Dengan demikian transaksi perolehan aset sehabis disusunnya neraca yang pertama kali dicatat menurut harga perolehannya.
Contoh Kasus Perolehan Tanah
Pemerintah Daerah X membeli tanah dengan harga Rp 30.000.000.000,00, dimana di atasnya berdiri bangunan senilai Rp 10.000.000.000,00 m. Untuk menciptakan tanah tersebut siap dipakai maka harus dikeluarkan lagi biaya untuk pembongkaran bangunan sebesar Rp 2.000.000.000,00, pematangan tanah Rp 1.000.000.000,00, dan balik nama Rp 1.000.000.000,00.
Harga perolehan tanah ini ialah sebesar Rp 34.000.000.000 (30.000.000.000 + 2.000.000.000 + 1.000.000.000 + 1.000.000.000).
Perolehan Secara Gabungan
Ada kalanya aset tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan adonan di sini ialah perolehan beberapa aset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur ialah harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing aset tetap yang diperoleh secara adonan ini ialah dengan menghitung berapa alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset tetap dengan membandingkannya sesuai dengan nilai masuk akal masing-masing aset tetap tersebut di pasaran.
Pertukaran Aset Tetap
Pemerintah dimungkinkan untuk saling bertukar aset tetap baik yang serupa maupun yang tidak. Permasalahan utama apabila suatu aset dipertukarkan ialah bagaimana cara penilaiannya.
Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap yang gres diperoleh tersebut dinilai menurut nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang usang ditambah jumlah uang yang harus diserahkan untuk mendapat aset tetap gres tersebut.
Misal aset tetap Pemerintah Daerah A berupa sepeda motor senilai Rp10.000.000,00 ditukar dengan aset tetap Pemerintah Daerah B berupa mesin fotocopy dengan nilai Rp7.500.000,00 dan memperoleh pemanis kas sebesar Rp2.000.000,00. Atas pertukaran tersebut, Pemerintah Daerah A mencatat peniadaan motor senilai Rp10.000.000,00, penambahan kas alasannya ialah pendapatan lain-lain senilai Rp2.000.000,00, dan perolehan mesin foto copy senilai Rp7.500.000,00. Sedangkan Pemerintah Daerah B mencatat peniadaan aset tetap mesin fotocopy senilai Rp7.500.000,00, pengurangan kas alasannya ialah belanja modal senilai Rp2.000.000,00 dan perolehan aset tetap berupa sepeda motor dengan nilai Rp9.500.000,00.
Apabila suatu aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang mempunyai manfaat yang serupa dan mempunyai nilai masuk akal yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka tidak ada laba dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang gres diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
Contoh transaksi untuk kasus ini ialah komputer senilai Rp7.000.000,00 ditukar dengan komputer yang sama dan senilai, maka pencatatan yang harus dilakukan ialah menghapus komputer yang usang senilai Rp7.000.000,00 dan mencatat perolehan komputer yang gres senilai Rp7.000.000,00.
Aset Donasi
Donasi merupakan santunan kepada pemerintah tanpa persyaratan. Aset Tetap yang diperoleh dari bantuan (sumbangan) harus dicatat sebesar nilai masuk akal pada ketika perolehan. Donasi/hibah baik dalam bentuk uang maupun barang dicatat sebagai pendapatan hibah dan harus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Jika donasi/hibah ini dalam bentuk uang tidak akan terjadi permasalahan. Lain halnya dengan hibah dalam bentuk barang. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk barang ini ialah dengan menganggap seperti ada uang kas masuk sebagai pendapatan hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang bersangkutan. Untuk keperluan manajemen anggaran akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ratifikasi sebesar nilai barang yang diterima. Dengan demikian, jurnal yang harus dibentuk meliputi 3 jurnal yaitu ratifikasi pendapatan, belanja modal, dan jurnal ratifikasi aset tetap. Jurnal ratifikasi pendapatan dan belanja modal akan mensugesti laporan realisasi anggaran, sedangkan jurnal ratifikasi aset mensugesti neraca.
Contoh Kasus Hibah Dalam Bentuk Barang
Pemerintah Daerah X mendapat hibah dari perusahaan Y berupa 1 buah kendaraan beroda empat dengan nilai masuk akal sebesar Rp100.000.000,00. Oleh Pemerintah Daerah X transaksi ini diakui sebagai pendapatan hibah di LRA sebesar Rp100.000.000,00, belanja modal di LRA sebesar Rp100.000.000, dan penambahan aset tetap di neraca sebesar Rp100.000.000,00.
Aset Bersejarah
Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang alasannya ialah umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang sanggup merusak aset tetap tersebut. Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan sebagai aset bersejarah jika mempunyai bukti tertulis sebagai barang/bangunan bersejarah.
Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai wajarnya. Oleh alasannya ialah itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak disajikan di neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya saja tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, contohnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama menyerupai aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
sar Rp100.000.000,00, belanja modal di LRA sebesar Rp100.000.000, dan penambahan aset tetap di neraca sebesar Rp100.000.000,00.
PERLAKUAN ASET TETAP SETELAH PEROLEHAN
A. Pengeluaran Setelah Perolehan
Aset tetap diperoleh pemerintah dengan maksud untuk dipakai dalam aktivitas operasional pemerintahan. Aset tetap bagi pemerintah, di satu sisi merupakan sumberdaya ekonomi, di sisi lain merupakan suatu komitmen, artinya di kemudian hari pemerintah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap sehabis perolehan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk peningkatan.
Belanja pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi awal. Sedangkan belanja untuk peningkatan ialah belanja yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan tiba dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Pengeluaran yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak besar lengan berkuasa pada nilai aset tetap yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan tiba dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja merupakan belanja modal, harus dikapitalisasi untuk menambah nilai aset tetap tersebut.
Misalnya Pemerintah Daerah A mempunyai sebuah komputer yang dibeli tahun 2004 dengan nilai perolehan Rp5.000.000,00. Setiap tahun dikeluarkan biaya pemeliharaan sebesar Rp200.000,00. Setelah biaya pemeliharaan tersebut dikeluarkan, nilai komputer tetap Rp5.000.000,00. Pada tahun 2005 komputer tersebut di upgrade dengan biaya Rp500.000,00. Atas biaya upgrade yang sanggup meningkatkan kapasitas komputer tersebut, maka nilai komputer menjadi Rp5.500.000,00.
B. Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, seiring dengan semakin lamanya digunakan, aset tetap selain tanah akan mengalami penurunan manfaat alasannya ialah aus atau rusak alasannya ialah pemakaian. Dalam rangka penyajian nilai masuk akal terhadap aset-aset tersebut sanggup dilakukan penyusutan. Selain itu aset tetap juga sanggup direvaluasi, tidak boleh penggunaannya, atau dilepaskan.
B.1. Penyusutan
Penyusutan ialah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap sanggup disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
Penyusutan ini bukan untuk alokasi biaya sebagaimana penyusutan di sektor komersial, tetapi untuk menyesuaikan nilai sehingga sanggup disajikan secara wajar. Pengertian ini berdampak pada jurnal yang harus dibentuk pada ketika mengakui penyusutan, dimana tidak ada ratifikasi beban penyusutan melainkan hanya penurunan nilai aset. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode dicatat dengan cara mengurangi nilai tercatat aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan banyak sekali metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang dipakai harus sanggup menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Metode Penyusutan yang sanggup diterapkan sesuai dengan PSAP 07 adalah:
- Metode garis lurus (straight line method); atau
- Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau
- Metode unit produksi (unit of production method)
Penerapan dari masing-masing metode ini sanggup digambarkan melalui pola berikut:
Sebuah mesin fotocopy yang dibeli dengan harga Rp10.000.000,00 dan diperkirakan mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dan kapasitasnya bisa memfotocopy sebanyak 100.000 lembar. Penyusutan yang sanggup dihitung setiap tahun dari mesin ini ialah sebagai berikut:
a. Metode garis lurus
Tahun I : Rp10.000.000,00 : 4 = Rp2.500.000,00
Penghitungan dan jurnal yang sama harus dilakukan untuk 3 tahun berikutnya sehingga nilai dari mesin tersebut pada final tahun ke 4 ialah Rp1,00
a. Metode saldo menurun ganda
Persentase penyusutan per tahun = 2 x (100/4) = 50%
Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai wajarnya. Oleh alasannya ialah itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak disajikan di neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya saja tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, contohnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama menyerupai aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
sar Rp100.000.000,00, belanja modal di LRA sebesar Rp100.000.000, dan penambahan aset tetap di neraca sebesar Rp100.000.000,00.
B.2. Penilaian Kembali (Revaluation)
Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah sanggup melaksanakan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki. Hal ini diharapkan biar nilai aset tetap pemerintah yang ada ketika ini mencerminkan nilai masuk akal sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah sanggup melaksanakan penilaian kembali (revaluasi) sepanjang revaluasi tersebut dilakukan menurut ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional misalkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.
Apabila revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap yang ada di neraca harus diadaptasi dengan cara menambah/mengurangi nilai tercatat dari setiap aset tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap sesuai dengan selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai tercatat.
Jurnal standar untuk mencatat hasil revaluasi adalah:
a. Bila nilai revaluasi lebih kecil daripada nilai tercatat, contohnya untuk tanah tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, contohnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama menyerupai aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
sar Rp100.000.000,00, belanja modal di LRA sebesar Rp100.000.000, dan penambahan aset tetap di neraca sebesar Rp100.000.000,00.
C. Penghentian Dan Pelepasan
Bila aset tetap sudah rusak berat dan tidak sanggup dipakai lagi maka aset tetap tersebut akan dihapuskan dari pembukuan. Proses peniadaan seringkali memerlukan waktu yang lama, maka sementara menunggu surat keputusan peniadaan terbit aset yang rusak atau tidak sanggup dipakai lagi dipindahkan dari kelompok aset tetap menjadi akun Aset Lain-lain dalam kelompok aset lainnya di neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Hal yang sama diterapkan untuk aset tetap yang alasannya ialah alasan lain juga tidak dipakai secara aktif lagi dalam operasional pemerintah meskipun tidak dalam kondisi rusak berat.
Apabila revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap yang ada di neraca harus diadaptasi dengan cara menambah/mengurangi nilai tercatat dari setiap aset tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap sesuai dengan selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai tercatat.
Jurnal standar untuk mencatat hasil revaluasi adalah:
a. Bila nilai revaluasi lebih kecil daripada nilai tercatat, contohnya untuk tanah tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, contohnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama menyerupai aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
sar Rp100.000.000,00, belanja modal di LRA sebesar Rp100.000.000, dan penambahan aset tetap di neraca sebesar Rp100.000.000,00.
Apabila suatu aset tetap telah dilepaskan atau secara permanen tidak boleh penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang, berarti aset tetap tersebut tidak lagi memenuhi definisi aset tertap sehingga harus dihapuskan. Jika aset tetap tersebut telah dihapuskan melalui surat keputusan penghapusan, maka aset tetap tersebut harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam CaLK.