Pengertian Sosial Islam
Friday, July 31, 2020
Edit
SOSIAL ISLAM
1. Pembentukan Struktur Sosial Masayarakat Islam (Masayarakat Madani)
Sosial Islam (masyarakat madani) mempunyai dua ciri yaitu masyrakat theosentris (berpusat kepada Tuhan) dan masyarakat etiko religius (hidup dengan nilai-nilai Agama Islam) yang dilestarikan dalam upaya kebajikan, lantaran Allah SWT. meletakkan titik berat utama pada kebajikan sosial masyarakat Islam menjadi inti dari Din al-Islam. Kebajikan falsafah sosial masyarakat Islam didasarkan pada Din al-Islam ('Aqidah syari’ah dan Akhlak Islamiyah) yang berbeda dengan falsafah sosial masyarakat sekuler yang berakarkan keduniawiaan dan mempunyai pendekatan materialistis yang dibangun dalam kefanaan (kekosongan moral) sebagai dasar sistem nilainya.
1.1. Masyarakat Theosentris
Pembantukan sosial masyarakat Islam menimbulkan theosentris (Tuhan sebagai sentra kekuasaan) sebagai falsafah sosialnya yang didasarkan pada sistem nilai yang paling tinggi dan paling penting, lantaran mengimani dan menyembah Allah SWT. sebagaimana dalam QS.:112:1-2: 1. Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. 2. Allah ialah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Kandungan falsafah surat al-Ikhlash ini memberi prinsip yang tepat dan lengkap untuk mencapai ideal-ideal iserta nilai-nilai tertinggi. Dalam kenyataannya, masyarakat inilah yang mengeluarkan sangsi-sangsi yang murni dan penting bagi upaya kebenaran, keadilan, keindahan, kasih sayang serta pelayanan dan memuaskan terhadap sesama, masyarakat yang jauh dari segala perbuatan maksiyat.
1.2. Masyarakat Etiko Religius
Pembantukan sosial masyarakat Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat yang etiko religius yang didasarkan pada idealisme etika theosentris yang bertopang pada: Pertama, cinta pada Allah SWT. Yang dicerminkan dengan kecintaan kepada sesama manusia. Kedua, rasa takut pada Allah SWT. yang dicerminkan pada rasa takut pada pengadilan Allah SWT.
Masyarakat madani menimbulkan nilai spiritual sebagai etika dan moralnya, yang disebut dengan etika al-karimah, lantaran masyarakat madani didasarkan pada ratifikasi kesatuan umat dan impian persaudaraaan umat insan (Q.S. 4:1), Islam menganggap rasionalisme, sukuisme, kastaisme, klasisme dan dinatisme sebagai suatu pengkhianatan terhadap umat manusia. Oleh lantaran itu semua anggota masyarakat Islam tanpa mempedulikan ras, suku, kasta, dinasti, warna kulit, bahasa ialah sama dan intinya mempunyai hak-hak asasi yang sama. Dengan demikian, masyarakat madani ialah masyarakat yang non-rasial, non-suku, non-kasta dan non-kelas (Q.S. 49:13). Bisa juga dikatakan sebagai Egalitarian siciety (masyarakat yang sama di bidang sosial, politik dan ekonomi).
Dalam aspek strukturalnya, masyarakat Islam tersebut menekankan pada keluarga sebagai unit terkecil dari pembentukan masyarakat madani(Q.S. 25:54). Dalam kenyataannya keluarga memainkan peranan penting dalam pembentukan masyarakat madani(Q.S. 24:27-33). Karena keluarga sebagai lingkungan sosial yang pertama dialami oleh individu ditekankan oleh Islam sebagai lapangan orisinil untuk membentuk etika sosial. Dimana seorang harus melibatkan diri dalam interaksi sosial yang konstan di dalam keluarga, dan disiplin etika yang dimilikinya memainkan peranan penting dalam perilakunya saat bekerjasama dengan masyarakat, negara dan umat insan pada umumnya.
Keluarga merupakan dasar pembentukan masyarakat madani, sebagai unit terkacil dari kesatuan sosial masyarakat. Maka Islam telah memperlihatkan suatu tata aturan etika dalam keluarga yang dibangun atas nilai keimanan dan ketaqwaan suami isteri (orang tua), keimanan dan ketaqwaan keturunan, dengan pemfokusan mutlak pada kesucian suami isteri, kebajikan, kebaikan dan penghormatan anak terhadap orang tuanya dan anggota keluarganya yang lebih tua.
Harus dicatat bahwa pemfokusan Islam terhadap kesucian dan sopan santun ini mutlak, lantaran tanpa hal itu tidak akan terwujud keluarga yang sehat. Kenyataan ini didasarkan atas hukum-hukum khusus wacana etika yang telah diletakkan Islam pada aturan terhadap laki-laki dan perempuan yang dihubungkan dengan larangan mengenai percampuran sex yang tidak halal (kebebasan sex).
Izin bersyarat untuk melaksanakan poligami bagi laki-laki yang bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya ialah bertujuan untuk tindakan prepentif terhadap pelacuran dan untuk membasmi pelacuran, lantaran pelacuran akan menundang kutukan Allah SWT. kepada insan berupa penyakit AID damn virus HIV yang mematikan dan tidak pernah ada obatnya di dunia ini, di samping untuk menjada kesucian rahim wanita, poligami juga untuk menyelamatkan bawah umur yatim, di dalam suatu masyarakat yang kelebihan kaum wanitanya. Di atas segala-galanya, Islam ialah masyarakat menurut kepada keluarga.
2. Eksistensi Nikah dalam Pembentukan Masyarakat Madani
Dalam Islam di antara aturan pembatasan yang termasuk hal yang sangat fundamental dan penting ialah mengenai pernikahan, lantaran forum ini ialah merupakan asas pokok bagi peradaban manusia, sebagai forum terkecil yang diakui keberadaannya dari strusktur masyarakat, baik secara hukum, mauoun secara social ekonomi.
2.1. Konsep Pernikahan
Di dalam istilah aturan Islam perkawinan dikenal dengan istilah nikah. Nikah (Arab) artinya ’aqad (Arab) dalam bahasa Indonesia berarti ikatan. Makara nikah ialah ikatan atau perjanjian suci yang wajib dilakukan oleh tiap-tiap orang Islam, yaitu antara laki-laki dan perempuan di depan wali dan saksi yang menghalalkan hidup bersama (suami/isteri) lahir dan batin untuk membentuk suatukeluarga yang sejahtera dan bahagia, sebagaimana dalam QS. 30:21.
Keluarga atau rumah tangga ialah merupakan unit terkecil dari terbentuknya nation (masyarakat). Maka untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera dan senang dalam arti masyarakat madani yang adil dan makmur, nikah (perkawinan) ialah merupakan syarat mutlak untuk mendirikan forum rumah tangga, sebagaimana dalam QS:24:32.
Keluarga/rumah tangga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang diikat oleh adanya nikah (perkawinan) lantaran Allah SWT. Maka status relasi dalam perkawinan sangat erat sekali yang tidak gampang untuk dipisahkan, lantaran relasi itu bukan hanya lantaran tali nikah saja, akan tetapi juga lantaran adanya bawah umur dan harta yang diperoleh bersama sebagai prestasi/prestise dan kebanggan suami/istri sejak dilakukan nikah tersebut hingga keduanya menemui ajal masing-masing kembali kehadirat Allah swt. (QS:3:14)
Terdapat beberapa prinsip dasar fatwa Islam dalam pernikahan:
- Dianjurkan menikah bagi orang yang bisa lahir/batin. (Hadis).
- Dianjurkan menikahi wanita-wanita yang baik dan dinkahi oleh laki-laki yang baik pula. (Q.S. 24:3). Ketiga
- Nikah itu penting. (Q.S. 24:32-33, 25:54).
- Pernikahan ialah ikatan dari dua jenis kelamin makhluk insan yang sebetulnya ialah satu. (Q.S.4:1, 7:189, 16:72, 30:21, 42:11).
- Perasaan cinta kasih dan dedikasi hanya sanggup tumbuh dan berkembang melalui perkawinan yang sah. (Q.S. 30:21).
- Pengembangbiakan insan hanya dibenarkan oleh Allah swt. melalui perkawinan yang sah.
- Pada dasarnya Hukum Menikah itu ialah sebagai berikut:
- Sunat, bagi yang bisa dan tidak dikhawatirkan berbuat maksiat. Akan tetapi biasa meningkat menjadi.
- Wajib, bagi yang bisa lahir dan batin, dan dikhawatirkan berbuat dosa (maksiat), menyerupai pergaulan bebas dan zina. Namun aturan menikah itu
- Makruh, bagi yang belum bisa lahir dan batin, akan tetapi mempunyai keinginan untuk menikah. Terhadap perkara menyerupai ini disunatkan sering-sering berpuasa untuk mengendalikan syahwat.
- Haram hukumnya menikah, bagi orang yang sengaja untuk merusak kesucian dan menghancurkan masa depan lawan jenis.
- Menikah itu ialah Sunnah Rasul, yang mengandung tujuan mulia, yaitu untuk tolong menolong (Q.S. 5:2), untuk melaksanakan kewajiban dan hak (Q.S. 2:223), untuk ketenangan, kestabilan dan kesehatan jiwa (Q.S. 30:21)u, ntuk kesehatan badan (pisik), untuk memperbanyak amal saleh (Hadis) dan untuk memakmurkan alam.
- Dalam menentukan calon pasangan suami/isteri Islam telah tetapkan eberapa kriteria:
2.1.1. Wajib hukumnya menentukan calon suami/istri itu dengan sesama muslim. Haram hukumnya seorang muslim menikah dengan yang bukan muslim (musyrik), baik laki-laki maupun perempuan Q.S. 2:221.
2.1.2. Persyaratan kafaah (performance) paribadi individu calon. Rasulullah memberi petunjuk kepada kita, kata Rasulullah SAW.:
Pilihlah calon suami/istri dengan pertimbangan empat hal:
- 2.1.1. Karena bentuk (ketampanan/kecantikan),
- 2.1.2. Karena kekayaan( kekayaan intelektuan atau atau kekayaan material),
- 2.1.3. Karena keturunannya,
2.1.4. Karena keimanan keshalehan dan ketaqwaannya Hendaklah diutamakan lantaran memperhatikan keimanan keshalehan dan ketaqwaannya. Karena keimanan keshalehan dan ketaqwaannya memperlihatkan nilai hakiki dan infinit dalam kehidupan rumah tangga,.
Di dalam rumah tanga muslim terdapat beberapa kewajiban dan Hak masing-masing pasangan suami dan Istri. Kewajiban suami terhadap istri mencukupkan kebutuhan pokok lahiriyah (sandang, pangan dan perumahan) dan batiniyah (kasih saying dan seks). (Q.S. 65:7) serta melindungi, mendidik istri dan anak kepada yang benar (Q.S. 4:34). Sedangkan kewajiban istri terhadap suami ialah bersama suami memenuhi kebutuhan pokok lahiriyah dan bathiniyah sehingga terpenuhinya kebahagiaan bersama (QS:30:21), mengurus urusan dalam rumah tangga bersama suami, menjaga belakang layar keluarga dan kehormatan suami, menjaga kesucian diri dari hal-hal yang akan merusak kebahagian rumah tangga, serta taat dan patuh kepada suami selama suami taat kepada Allah SWT.
Apabila sesuatu hal merupakan kewajiban bagi suami terhadap istrinya, maka saat itu juga pada tataran pelaksanaannya bahwa sestau hal itu ialah menjadi hak bagi sistri darui suaminya, dan beguitu sebeliknya dari istri kepada suami.
Kewajiban suami bersama istri terhadap anaknya antara lain:
2.1.1. Mmberi nama yang baik,
- 2.1.2. Mengajarkan ilmu pengetahuan,
- 2.1.3. Mendidik akhlaknya,
- 2.1.4. Memberi makan/minum yang halal dan baik/bergizi
- 2.1.5. Menikahkan jika sudah ditemukan jodohnya. (QS:31:11-13,16-19 dan Hadis Rasul).
Sedangkan kewajiban anak terhadap ibu/bapaknya berbakti kepada keduanya, memenuhi kebutuhan hidup dan merawat keduanya jika telah tua. (QS:31:14 -15, 17:23-24).
Kewajiban anak terhadap orang bau tanah mereka, antara lain adalah:
- 2.1.1. Berbakti kepada kedua orang tua.
- 2.1.2. Menghormati dan memuliakan kedua orang tua.
- 2.1.3. Tiadak membentak atau tidak mengucapkan keta-kata yang sanggup menyinggung perasaan kedua orang tua.
- 2.1.4. Menganggung kebutuhan hidup dann biaya hidup serta kesehatan kedua orang tua.
- 2.1.5. Selalu mendo’akan kedua orang tua.
- 2.1.6. Selalu menghubungakan tali silaturrahim kedua orang bau tanah dengan teman sejawat nya, meskipun keduanya telah mati.
2.2. Problematika Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Islam
Ada beberapa problema dalam rumah tangga yang mungkin saja terjadi, sesudah ruamh tangga itu di dirikan: Pertama, problem thalaq (percerai), boleh lantaran dharurat, namun dimurkai oleh Allah swt. (Q.S. 2:227-232). Kedua, poligami, pada prinsipnya boleh dengan syarat suami sanggup berlaku ‘adil. (Q.S. 4:3).Ketiga, poliandri, haram (tidak boleh), demi menjaga kesucian rahim wanita, keturunan, relasi waris (nasab). (Q.S. 2:230). Keempat, keluarga berencana (KB), boleh dengan tujuan (niat) memelihara kesehatan ibu/anak, kesejahteraan rumah tangga dan pendidikan anak ( Q.S. 2:233, 31:14). Kelima, Bayi tabung, boleh, dengan syarat sperma dan sel telur berasal dari suami/istri yang sah (Ijtihad). Keenam, iddah dan ruju’. ( Q.S. 2:230, 234, dan 235) Ketujuh, Waris bila terjadi perpisahan yang disebabkan lantaran meninggal dunia salah satu suami/istri, maka setiap individu yang ada relasi nasab (tali darah) dalam keluarga tersebut punya hak untuk menerima cuilan dari harta peninggalan si mayat, yang disebut dengan andal waris. (QS:4:7-14).
TUGAS/LATIHAN
- Buatlah 15 pertanyaan dan tanggapan dari bahan pembahasan cuilan ini!
- Tulislah makalah dengan judul: FUNGSI RUMAH TANGGA DALAM MEBENTUK MASYARAKAT MADANI
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Qur’an al-Karim
- Albani, Nashruddin. Dr., Jilbab dan Hijab, Toha Putra Surabaya, 1990
- ___________________, Shalatunnabiy, Yayasan al-Hidayah, 1991
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- ___________________, Agama Islam Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Bulan Bintang Jakarta, 1985
- Fatah, Abu, Panduan Wanita Shalihah, Asaduddin Press, 1992
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 1, Bulan Bintang Jakarta 1984
- _______________, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Bulan Bintang Jakarta, 1976
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syari’ati, Ali. Dr., Ideologi Kaum Intelekstual Suatu Wawasan, Mizan Bandung, 1974
- Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
- Qardawi, M. Yusuf., DR., Hukum Zakat, Lintera Antara Nusa Jakarta, 1987
- _____________________, Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982