Pengertian Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
Saturday, November 14, 2020
Edit
Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL/GERHAN);
Kerusakan hutan dan lahan cukup umur ini semakin memprihatinkan baik di dalam maupun di luar tempat hutan. Beberapa sumber menyampaikan bahwa luas tempat hutan yang semula sekitar 200 juta ha ternyata sekarang hanya tinggal 90 jutaan saja dengan laju penyusutan hutan yang sangat tinggi, lebih dari 1 juta ha per tahun (Otto Sumarwoto, 2003). Sejak tahun 1996, laju kerusakan hutan meningkat hingga mencapai rata-rata 2 juta ha setiap tahunnya, itu berarti kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai sekira 4 (empat) kali luas lapangan bola setiap menitnya (FWI/GPC, 2001; “Potret Keadaan Hutan Indonesia”; Forest Watch Indonesia dan Washington D.C.; Global Forest Watch).
Menurut Depatemen Kehutanan (2002) kerusakan hutan atau deforestasi telah mencapai sekira 2,3 juta ha per tahun; sedangkan Menteri Kehutanan, MS. Kaban mengatakan, laju degradasi hutan mencapai 2,87 juta ha dengan total hutan yang rusak seluas 59 juta ha; untuk itu Dephut menargetkan rehabilitasi 600.000 ha hutan dn lahan yang rusak di 149 DAS seluruh Indonesia dengan kucuran dana mencapai Rp 988.257.361.000 ; atau hampir Rp 1 trilyun (“Kompas”, 28 April 2006). Sementara menurut temuan Green Peach International baru-baru ini di hutan Papua dinyatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus mengubah kebijakan kehutanan khususnya hutan di Papua, dimana telah kasatmata terjadi kerusakan hutan di bumi Papua yang sekarang hanya tinggal tersisa sekira 43% lagi. Hla senada juga disampaikan leh Green Peach Indonesia yang menyarakan kepada pemerintah untuk segera melaksanakan moratorium tebangan terhadap hutan alam (Kompas, 24 April 2006).
Sungguh suatu kerusakan hutan yang sangat luar biasa; bahkan yang sangat merisaukan dan mengkhawatirkan, hutan di Indonesi akan habis dalam kurun waktu 20 tahun mendatang apabila tidak ditangani secara serius sebagaimana pernyataan Nabiel Makarim mantan Menteri Lingkungan Hidup (Taufik Alimi, LEI, 2005).
Dilatar belakangi dengan kerusakan hutan dan lahan yang telah sedemian parahnya tersebut dan bahkan telah dinyatakan oleh Pemerintah termasuk sebagai tragedi nasional; pemerintah (Departemen Keutanan) semenjak tahun 2003 telah mencanangkan suatu gerakan nasional yang dinamakan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau disingkat GN-RHL/Gerhan, sementara Presiden RI. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini pada pertengahan bulan April 2006 telah mencanangkan gerakan menanam pohon secara nasional dengan mengambil lokasi di lapangan Kemayoran Jakarta.
Penyelenggaraan GN-RHL/Gerhan sesungguhnya telah melalui proses perencanaan yang begitu panjang dan melelahkan serta melibatkan banyak sekali pihak terutama dalam penyiapan dokumen GN-RHL/Gerhan tahun 2005 hingga dikeluarkannya kebijakan pemerintah (publik) dalam bentuk Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/menhutV/2005 tanggal 01 Nopember 2005 perihal Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Gerakan nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Penyiapan dokumen GN-RHL/Gerhan tahun 2005 dilakukan semenjak bulan September 2004 hingga dengan September 2005 secara kronologis sanggup dikemukakan sebagai berikut (Departemen Kehuutanan 2005).
- Pada bulan September 2004, dipersiapkan pola penyelanggaraan GN-RHL/Gerhan dengan memperhatikan penerapan pedoman/juklak tahun 2004, yang dituangkan dalam isyarat kebijakan GN-RHL/Gerhan tahun 2005;
- Sejalan dengan penyiapan RTT, GN-RHL /Gerhan tahun 2005 disosialisasikan/dibahas dalam rapat konsultasi teknis RLPS pada bulan Desember 2004;
- Pembahasan target GN-RHL/Gerhan tahun 2005 dengan Komisi IV dewan perwakilan rakyat dilakukan pada bulan Pebruari 2005, dari hasil pembahasan tersebut didapat masukan bahwa perlu alat/indikator untuk menunjukkan azas keadilan terhadap alokasi target per Kabupaten/Kota.
- Pada bulan April 2005, dilakukan penyempurnaan kebijakan penyusunan target dengan sistem skoring dengan kriteria lokus (DAS prioritas), ketersediaan lokasi (lahan target RHL), kerawanan terhadap tragedi dan pentingnya sumbangan pengamanan bangunan vital waduk/bendungan/danau.
- Pada bulan Juli 2005, menurut isyarat Wapres pada program Temu Usaha Pembibitan, dilakukan peningkatan target GN-RHL/Gerhan 2005 menjadi 1 (satu) juta ha; dan mengingat keterbatasan dana yang tersedia, maka pola penyelenggaraan GN-RHL/Gerhan 2005 disemprnakan sesuai dengan kondisi setempat;
- Pada tanggal 27-28 Juli 2005, prosedur dan teknik penyelenggaraan acara dibahas kembali dengan dewan perwakilan rakyat Komisi IV; dan sehabis disetujui; sebagai penyempurnaannya pada tanggal 14 Agustus 2005 dilanjutkan dengan penyusunan draf pedoman/petunjuk pelaksanaan acara GN-RHL/Gerhan oleh Tim Penyusunan Pedoman/Juklak GN-RHL/Gerhan dan selanjutnya dilakukan editing oleh Tim editor yang ditugaskan oleh Ditjen RLPS.
- Draf tersebut dibahas secara intensif oleh Tim Penyusunan dan editor yang terdiri dari unsur eselon I terkait (Ditjen PHKA, Ditjen RLPS, dan Balitbanghut) yang kemudian dikonsultasikan dengan dengan UPT pada Rapat Koordinasi Teknis pada tanggal 24 Agustus 2005;
- Pembahl 1 Nopember 2005 berupa Peraturan Menteri Kehutanan No.P.33/Menhut-V/2005 tanggal 1 Nopeasan secra pleno dilakukan bersama unsur anggota dewan perwakilan rakyat Komisi IV, Tim Pengendali Pusat (TKPLRRN), Eselon terkait diselenggarakan pada tanggal 21 September 2005;
- Draf fatwa khususnya pengadaan bibit dikonsultasikan kembali dengan BPDAS dan BPTH pada tanggal 24 September 2005, yang kemudian dilanjutkan dengan perbaikan oleh Tim Editor pada tanggal 26-30 September 2005;
- Draf final selanjutnya diajukan kepada Menteri Kehutanan untuk menerima persetujuan; sehabis selama 1 (satu) bulan kemudian, pada alhasil draf final disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Kehutanan pada tanggamber 2005 perihal Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2005
Sasaran GN-RHL/Gerhan selama 5 (lima) tahun yakni seluas 3.000.000 ha lahan kritis/lahan tidak produktif, dimana target tahun 2005 yakni seluas 600.000 ha, tersebar di 184 DAS prioritas, 33 Propinsi, 420 kabupaten/kota, 525 Satuan Kerja (SatKer). Kegiatan ini meningkat dibandingkan tahun 2004 dengan target seluas 500.000 ha pada 31 provinsi, 372 kabupaten/kota dan 461 Satker.
Dari luas target tersebut, 238.330 ha (40%) berada di dalam tempat hutan negara (hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi), sedang 314.640 ha (54%) berada di luar tempat hutan negara; dan rehabilitasi hutan mangrove seluas 36.890 ha (6%). Kegiatan ini meningkat dari tahun 2004, di mana di dalam tempat hutan negara seluas 217.532 ha (43%), di luar tempat hutan 282.468 ha (47%), sedangkan rehabilitasi mangrove seluas 5.075 ha (1%).
Dalam penyelenggaraannya terdapat 3(tiga) pola penyelenggaraan GN-RHL/Gerhan sebagai berikut :
- Pola RHL Intensif; yiatu pola acara di luar tempat hutan negara (kewajiban masyarakat);
- Pola RHL Subsidi/Biaya Penuh, yaitu pola acara dalam tempat hutan negara dan di luar tempat hutan negara yang menjadi tugas/kewajiban negara yaitu kemudahan umum (dilaksanankan tahun 2004);
- Pola RHL Model yitu pola RHL untuk pengembangan teknik dan pengelolaan acara RHL oleh kelompok tani sekaligus sebagai percontohan tekhnologi terapan.
Bila melihat proses perencanaan yang begitu panjang dan banyak melibatkan instistusi terkait bahkan juga melalui pembahasan sidang Komisi IV di DPR-RI, dan luasnya target lahan kritis yang perlu direhabilitasi baik di dalam maupun di luar tempat hutan dalam kurun waktu selama 5 tahun, serta pola penyelenggaraan GN-RHL/Gerhan beragam, hampir sanggup dipastikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan GN-RHL/Gerhan akan banyak mengalami permasalahan baik teknis maupun administratif, ditambah lagi sistem pelaksanaan kegiatannya melalui proses 4 (empat) tahapan yang terputus (discontinue), pertama; tahapan pengadaan bibit tumbuhan oleh BPDAS yang dilaksanakan pihak ketiga (pengada); kedua; tahapan penilaian bibit tumbuhan oleh BPTH yang dilaksanakan pihak ketiga (Lembaga Penilai Independen/LPI); ketiga; tahapan penanaman bibit oleh Satker yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat secara swakelola; keempat : tahapan penilaian kinerja Satker (penilai tanaman) oleh Dinas Kehutanan atau Dinas yang menangani kehutanan di provinsi yang dilaksanakan pihak ketiga (LPI) yang semuanya ini akan mengakibatkan biaya ekonomi tinggi (hight cost economi).
Akibat dari proses yang sedikit demi sedikit dan terputus tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban publik (public accountabillity) juga terputus dan tidak terang arahnya sebab banyaknya pihak-pihak yang terkait; sehingga pada gilirannya disadari atau tidak disadari akan berdampak kepada keluaran (out-put) atau hasil simpulan dari pekerjaan GN-RHL/Gerhan yang cenderung mengarah kepada ketidakberhasilan (kegagalan) di lapangan dengan biaya ekonomi yang tinggi (inefisiensi).
Mengingat target RHL yakni lahan maka keluaran (out put) dari GN-RHL/Gerhan tidak lain yakni terwujudya penutupan lahan kritis baik di dalam maupun di luar tempat hutan oleh jenis kayu-kayuan tumbuhan hutan dan atau jenis MPTS, sehingga lahan kritis tersebut sanggup berfungsi kembali sebagai penyangga kehidupan dalam hal pencegahan banjir, erosi, longsor dan sebagainya sesuai dengan tujuan dari GN-RHL/Gerhan.
Menurut pendapat penulis dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas; penyelenggaraan GN-RHL/Gerhan seharusnya merupakan suatu proses yang tidak terputus (continue) serta dilaksanakan dalam satu paket acara yang terang pertanggungjawaban publiknya, dan sanggup dilaksanakan oleh pihak ketiga mulai dari pengadaan bibit tumbuhan hingga dengan penanaman dilapangan berikut pemeliharaannya untuk jangka waktu tertentu sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang; kuncinya yakni bahwa lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar tempat huatn yang akan direhabilitasi harys terang dan terukur.
Lahan kritis yang berada di dalam tempat hutan barangkali tidak terlalu sulit untuk diketahui dan dipetakan lokasinya sepanjang pihak kehutanan di daerah tahu persis lokasi lahan kritis tersebut sebab memang berada di wilayah kekuasaan dan tanggungjawabnya terutama tempat hutan dengan fungsi lindung dan produksi yang kemiringannya lebih dari 45% yang berpotensi sanggup menimbulkan banjir, pengikisan dan tanah longsor, sedangkan untuk tempat konservasi yang kewenangnannya berada di BIKSDA atau Balai Tanaman nasional, rehabilitasi lahan kritisnya diserahkan sepenuhnya kepada pengelola atau Satker yang bersangkutan.
Lain halnya dengan rahabilitasi lahan kritis berada di luar tempat hutan, yang sesungguhnya banyak pihak terkait, sehingga pihak kehutanan tidak perlu “sendirian” (single fighter) dalam menghadapi RHL kritis tersebut, sebab justru yang banyak mengetahui lokasi lahan kritis tersebut sesungguhnya yakni masyarakat lokal dan instansi pemerintah daerah lainnya sesuai substansi masing-masing.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis menyarankan kiranya penyelenggaraan acara GN-RHL-Gerhan yang akan tiba perlu disederhanakan prosesnya sehingga terang arahnya mau kemana, yaitu kembali pada target GN-RHL/Gerhan yakni LAHAN yang akan direhabilitasi, sehingga dalam penyelanggaraannya tidak perlu lagi mempermasalahkan pengadaan dan penilaian bibit tanaman, akan tetapi cukup hasil simpulan atau uot put dari penyelenggaraan GN-RHL/Gerhan yaitu keberhasilan terwujudnya lahan kritis yang telah direhabilitasi dengan tumbuhnya tumbuhan dari jenis kayu-kayuan dan atau MPTS melalui suatu penilaian atau penilaian yang dalam hal ini sanggup dilaksanakan oleh pihak ketiga (Lembaga Penilaian Independen/LPI).