Tujuan Dan Prinsip Otonomi Daerah

Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi kawasan berdasarkan pendapat beberapa jago adalah
sebagai berikut:
  1. Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan, dan melatih diri dalam memakai hak-hak demokrasi.
  2. Dilihat dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi kawasan ialah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
  3. Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi kawasan diharapkan biar perhatian lebih fokus kepada daerah.
  4. Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan biar masyarakat sanggup turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di kawasan masing-masing.
Yang dimaksud kawasan otonom ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas kawasan tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah otonom selanjutnya disebut dengan daerah.

Landasan aturan melakukan otonomi kawasan ialah Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan derah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan. 
  3. Pemerintahan kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Peerwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 
  4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah kawasan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 
  5. Pemerintahan kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 
  6. Pemerintahan kawasan berhak menetapkan peraturan kawasan dan peraturanperaturan lain untuk melakukan otonomi dan kiprah pembantuan. 
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan kawasan diatur dalam undang-undang. 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di kawasan dibuat undang-undang organik sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang tersebut ialah Undang-undang No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 merupakan pengganti dari Undnag-undang No. 5 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, kawasan yang bersifat otonom atau kawasan otonom, meliputi 3 daerah, yaitu kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kota. Selain asas desentralisasi, kawasan otonom dalam hal ini kawasan provinsi menganut pula asas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi ialah asas yang menyatakan adanya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Menurut Bagir Manan, dekonsentrasi hanya bersangkutan dengan penyelenggaraan manajemen negara, alasannya ialah itu bersifat kepegawaian (ambtelijk). Kehadiran dekonsentrasi semata-mata untuk ”melancarkan” penyelenggaraan pemerintahan sentarl di Daerah. 

Berdasarkan pendapat di atas, maka intinya dekonsentrasi itu dilaksanakan untuk memudahkan tugas-tugas Pemerintah (pusat) yang diselenggarakan di Daerah. Oleh alasannya ialah itu berdasarkan Bagir Manan: Dekonsentrasi ialah unsur sentralisasi. Karena semata-mata ”ambelijk” maka dekonsentrasi dalam ilmu aturan terletak dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara (Administratiefrecht bukan Staatrecht). 

Menurut undang-undang tersebut di atas, pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia didasarkan pada otonomi yang nyata, luas, dan bertanggung jawab. Otonomi yang faktual ialah kekuasaan kawasan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara faktual ada diharapkan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Otonomi yang luas ialah keleluasaan kawasan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani dan terpusat oleh pemerintah pusat di Jakarta. 

Related:

    Kewenangan kawasan otonom sangat luas. Pemerintah kawasan berwenang mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya. Urusan itu meliputi aneka macam bidang, contohnya pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, perumahan, pertanian, perdagangan, dan lainlain. Pemerintah pusat hanya menangani enam urusan saja: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. 

    Adapun yang dimaksud dengan otonomi bertanggung jawab ialah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud kiprah dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel