Asas-Asas Aturan Internasional

Asas-asas Hukum Internasional 
Setiap aturan yang berlaku di suatu negara, termasuk aturan internasional, baik yang bersifat publik maupun perdata, mempunyai asas-asas atau prinsip-prinsip yang tegas dan jelas. Asas-asas aturan internasional yang dimaksud antara lain asas teritorial, asas kebangsaan, asas kepentingan, ne bis in idem, Pacta sunt servanda, Jus Cogens, Inviolability dan Immunity 

Asas Teritorial, yang didasarkan pada kedaulatan atau kekuasaan negara atas tempat atau wilayahnya. Jadi, negara mempunyai hak untuk menerapkan aturan yang berlaku di daerahnya terhadap semua orang dengan sepenuh-penuhnya tanpa tekanan kekuasaan dari negara lain. Karena itu setiap subyek aturan harus menghormatinya. Siapa yang melaksanakan kesalahan di wilayah negara itu, maka negara itu berhak untuk menindaknya dengan seadil-adilnya sesuai dengan sistem hukumnya. 

Asas Kebangsaan, yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Artinya, aturan itu berlaku bagi warga negaranya di mana pun berada walaupun perbuatan melawan aturan yang dilakukan di luar negeri atau di negara lain. Asas Kepentingan Umum, maksud aturan internasional diciptakan ialah untuk kehidupan atau kepentingan bersama, bukan hanya untuk negara besar atau kaya saja, tetapi juga harus benar-benar mengabdi pada kepentingan umum masyarakat internasional. Ne Bis In Idem, merupakan salah satu asas dalam aturan pidana internasional yang maksud adalah: 
  1. Tidak seorang pun sanggup diadili sehubungan dengan perbuatan. Kejahatan untuk itu yang bersangkutan telah diputus bersalah atau di bebaskan, kecuali apabila dalam statuta alasannya yaitu keadaan tertentu ada ketentuan yang memungkinkan untuk itu;
  2. Tidak seorang pun sanggup diadili di pengadilan lain untuk kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 5 di mana orang tersebut telah dieksekusi atau dibebaskan oleh pengadilan pidana internasional; 
  3. Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan di suatu negara mengenai perbuatan yang tidak boleh menurut Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama, kecuali kalau proses perkara dalam pengadilan oleh negara tertentu: 
  • Adalah dengan tujuan untuk melindungi orang yang bersangkutan dari pertanggungjawaban pidana untuk kejahatan yang berbeda di dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court); 
  • Perbuatan tidak dilakukan berdikari dan dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan alasan diajukannya yang bersangkutan ke depan pengadilan dan tidak selaras dengan kaidah aturan internasional (Pasal 20). Selain ne bis in idem, aturan pidana internasional pun mengenai asas-asas, antara lain nullum crirnen sine lege, nullapoena sine lege, ratione personae non retraktif, dan pertanggungjawaban pidana pribadi. 
Pacta Sunt Servanda. Pacta sunt servanda merupakan asas yang dikenal dalam perjanjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan aturan dan moral bagi semua negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional. Asas ini sanggup diartikan bahwa setiap perjanjian internasional yang telah disepakati bersama harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa ada pengingkaran (Pasal 26 Konvensi Wina 1969). Hal ini dimaksudkan semoga tidak menjadikan kerugian bagi negara yang mengikatkan diri. 

Jus Cogens maksudnya yaitu suatu perjanjian internasional sanggup batal demi aturan jika pada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari aturan internasioanl umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969). Hal ini sesuai dengan asas jus cogens, yaitu suatu kaidah yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan sebagai suatu norma yang tidak boleh dilanggar dan hanya sanggup diubah oleh norma dasar aturan internasional yang gres dan mempunyai sifat sama (Pasal 64 Konvensi Wina 1969). 

Jika dalam perkembangan lalu timbul jus cogens baru, maka perjanjian internasional yang mengandung jus cogens tidak berlaku lagi dan para negara dibebaskan dari kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut. Namun demikian, hak dan kewajiban aturan serta keadaan aturan tertentu yang telah diperoleh negara peserta menurut perjanjian tersebut tidak eksklusif menjadi batal, kecuali bila hak, kewajiban, dan keadaan tersebut terang bertentangan dengan jus cogens yang gres itu (Pasal 7 Konvensi Wina 1969). 

Inviolability dan Immunity. Dalam aturan diplomatik dan konsuler dikenal asas inviolability dan immunity. Dalam pedoman tertib diplomatik dan protokoler, “inviolability” merupakan terjemahan dari istilah “inviolable” yang artinya seorang pejabat diplomatik tidak sanggup ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan negara peserta dan sebaliknya, negara peserta berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi pejabat diplomatik yang bersangkutan. Dengan asas immunity, hal ini berarti bahwa pejabat diplomatik kebal terhadap yurisdiksi dari aturan negara peserta atau tempat bertugas, baik aturan pidana, aturan perdata, maupun aturan administrasi. Asas Imunitas ini dalam pedoman tertib diplomatik dan protokoler diperinci menjadi tiga bagian, yaitu kekebalan pribadi pejabat diplomatik, kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman, serta kekebalan terhadap korespondensi perwakilan diplomatik. 

Sumber Hukum Internasional 
Sumber aturan internasional sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu sumber aturan material dan sumber aturan formal. Sumber aturan dalam arti material berusaha untuk menjelaskan apakah yang pada hakikatnya menjadi dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional, sedangkan sumber aturan dalam arti formal memberi balasan dari pertanyaan di manakah kita mendapat ketentuan-ketentuan aturan yang sanggup diterapkan sebagai kaidah dalam suatu problem yang konkret. 

Sumber Hukum Material 
Sumber aturan dalam arti material membahas dasar berlakunya hukum, mengapa aturan itu mengikat. Untuk menjawab pertanyaan ini ada dua aliran, yaitu naturalis dan positivisme. 

Aliran naturalis berpandangan bahwa prinsipprinsip aturan dalam semua sistem aturan berasal dari prinsip-prinsip aturan alam (hukum Tuhan) yang berlaku universal. Menurut aliran ini, Tuhan mengajarkan bahwa umat insan tidak boleh berbuat jahat dan sebaliknya harus berbuat baik antara yang satu dan yang lainnya demi keselamatan bersama. Tokoh utama aliran ini ialah Hugo de Groot (Grotius), sedangkan tokoh-tokoh lainnya, yaitu Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez, dan Alberico Gentilis. Aliran positivisme mendasarkan berlakunya aturan internasional pada persetujuan negara-negara untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah aturan internasional tersebut. Aliran positivis berpandangan bahwa aturan yang mengatur hubungan-hubungan antarnegara merupakan prinsip-prinsip yang dibentuk oleh negara-negara atas kemauan mereka sendiri. 

Sumber Hukum Formal 
Sumber aturan formal membahas asal ketentuan-ketentuan aturan yang sanggup diterapkan sebagai kaidah dalam suatu problem yang konkret. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), sumber aturan internasional dalam arti formal yaitu sumber dari mana kita mendapat atau menemukan ketentuan-ketentuan aturan internasional. 

Sumber aturan internasional dalam arti formal merupakan sumber aturan internasional yang paling utama dan mempunyai otoritas tertinggi serta otentik yang sanggup dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam menetapkan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, yaitu:
  1. Perjanjian-perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuanhukum yang diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersangkutan; 
  2. Kebiasaankebiasaan internasonal sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum; 
  3. Asas-asas aturan umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; 
  4. Keputusan pengadilan dan pedoman sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari banyak sekali negara sebagai sumber aturan pelengkap dalam menetapkan kaidah-kaidah hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel