Lembaga Peradilan Internasional
Friday, May 13, 2022
Edit
Lembaga Peradilan Internasional
Secara yuridis-historis, forum peradilan internasional dibuat sehabis perang dunia pertama. Lembaga peradilan internasional yang dibuat oleh dan atas nama Liga Bangsa-Bangsa (LBB), antara lain:
- Arbitrase Internasional,
- nternational Court of Justice (Mahkamah Internasional);
- International Military Tribunal Nuremberg;
- International Military Tribunal for the Far East di Tokyo, Jepang.
Sedangkan forum peradilan internasional yang dibuat oleh PBB antara lain:
- Internasional Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, dibuat pada tanggal 25 Mei 1993 berkedudukan di Den Haag, menurut resolusi No. 827;
- International Tribunal for Rwanda, dibuat pada tanggal 8 Nopember 1994, yang berkedudukan di Arusha, Tanzania, dengan resolusi No. 995
- International Criminal Court of Justice menurut statuta Roma 1998.
Faktor Penyebab Sengketa Internasional
Pada hakikatnya sengketa internasional merupakan sengketa yang terjadi antarnegara. Munculnya sengketa ini bergotong-royong bukanlah sesuatu problem yang baru, alasannya yaitu sengketa internasional tersebut sudah sering muncul jauh sebelum lahirnya negara-negara modern.
Mengamati sengketa internasional yang pernah terjadi selama ini, sumber problem yang menyebabkan terjadinya sengketa internasional secara garis besar alasannya yaitu dipicu oleh beberapa faktor, yaitu:
- Faktor ideologi, yaitu kontradiksi atau sengketa internasional yang dipicu oleh perbedaan ideologi. Masing-masing pihak ingin berebut dampak supaya ideologinya berlaku di dunia. Misalnya kontradiksi antara negara pendukung ideologi liberal dan negara pendukung ideologi sosialis-komunis;
- Faktor Politik, yaitu kontradiksi atau sengketa antarnegara yang dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai cuilan wilayah negara atau perbatasan wilayah negara. Misalnya sengketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai problem pulau Sipadan dan Ligitan, antara Jepang dan Rusia ihwal status kepulauan Kuril, Israel ingin menguasai wilayah Palestina, Irak pernah menduduki Kuwait, dan sebagainya;
- Faktor Astawa, Sistem Hukum Internasional dan Peradilan Internasional 33 Ekonomi, yaitu kontradiksi atau sengketa antarnegara yang dipicu oleh adanya perebutan sumber daya alam. Misalnya ketika Amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang mensinyalir (menduga) bahwa disamping faktor politik, juga faktor ekonomi, yaitu ingin menguasai minyak di daerah Timur Tengah;
- Faktor Sosial Budaya, yaitu sengketa yang terjadi alasannya yaitu perbedaan sosial budaya. Misalnya fanatisme budaya Arab terhadap dunia non-Arab sehingga terjadi pemberontakan dan teror (Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya);
- Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu kontradiksi atau sengketa yang terjadi alasannya yaitu masing-masing pihak mempertahankan wilayahnya atau kekuasaannya. Misalnya ketika Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh pasukan Amerika Serikat dengan pasukan multinasional dari banyak sekali negara.
Penyelesaian Sengketa Internasional
Sengketa atau konflik antarbangsa atau antarnegara sering bersifat latens (semu, terselubung) dan manifest (terbuka). Konflik yang bersifat terbuka, yang paling dahsyat yaitu dalam bentuk perang. Penyelesaian sengketa antarnegara sanggup dilakukan dengan cara-cara hening maupun perang. Perang dipandang sebagai upaya terakhir untuk menyelesaiakan konflik, yang bersifat menang-kalah atau kalah-kalah. Masyarakat Internasional telah menciptakan banyak sekali instrumen internasional untuk menyelesaiakan sengketa internasional.
Pasal 33 Piagam PBB telah memilih banyak sekali cara menuntaskan sengketa internasional yang mencakup penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan, arbitrase, atau cara penyelesaian lain yang dipilih sendiri oleh para pihak yang bersengketa. Pasal 95 Piagam PBB tetapkan bahwa tidak ada suatu hal dalam Piagam yang menghalang-halangi anggota PBB untuk mempercayakan tercapainya penyelesaian sengketa mereka kepada badan-badan peradilan lain menurut jiwa persetujuan yang sudah ada atau yang akan dibuat di masa yang akan datang.
Dari ketentuan tersebut sanggup dipahami bahwa penyelesaian sengketa sanggup dilakukan baik melalui forum peradilan, maupun forum di luar peradilan. Para pihak yang bersengketa yang harus memilih cara yang paling baik untuk menyelesaiakan sengketa.