Pengertian Pengelolaan Sarana Dan Prasarana
Thursday, October 22, 2020
Edit
Pengertian Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Pengelolaan (manajemen) perlengkapan (sarana dan prasarana) merupakan proses aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengadaan, pemeliharan, penghapusan, dan pengendalian logistik atau perlengkapan. (soebagio, M.I. 1988) b>Saran Pendidikan Sarana pendidikan yaitu semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara eksklusif digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sarana pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu :
- Habis tidaknya digunakan Sarana pendidikan yng hbis dipakai, segala materi atau alat yang apabila digunakan sanggup habis dalam waktu yang relatif singkat. Contoh, kapur tulis. Sarana pendidikan yang berubah bentuk, misalnya, kayu, besi, dan kertas karton yang digunakan guru dalam mengajar. Sarana pendidikn tahan lama, yaitu keseluruhan materi atau alat yang sanggup digunakan secara terus menerus dan dalam waktu yang relatif lama. Contoh, dingklik sekolah, mesin tulis, atlas, globe, dan peralatan olah raga. Bergerak tidaknya dikala pada dikala digunakanSarana pendidikan yang bergerak yaitu sarana pendidikan yan sanggup digerakan atau dipindah sesuai kebutuhan pemakainya, contohnya almari arsip sekolah.
- Sarana pendidikan yang tidak bergerak, yaitu semua sarana pendidikan yang tidak sanggup atau relatif sangat sulit untuk dipindahkan misalnya, saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
- Hubungannya dengan proses berguru mengajar.
Ditinjau dari hubungannya dengn proses berguru mengajar,sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
- Alat pelajaran, yaitu alat yang digunakan secara eksklusif dalam proses berguru mengajar, contohnya buku, alat tulis, dan alat praktik.
- Alat peraga, adelah alat pembantu pendidikan dan pengajaran, sanggup berupa perbuatan-perbuatan, atau benda-benda yang gampang memberi pengertian kepada anak didik berturut-turut dari yang aneh hingga yang konkret.
- Media pengajaran, yaitu sarana pendidikan yang digunakan sebagai mediator dalam proses berguru mengajar, untuk lebih mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Ada tiga jenis media, yaitu audio, visual, dan audio visual.
C. Prasarana
Adapun prasarana pendidikan di sekolah sanggup diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
- Prasarana pendidikan yang secara eksklusif digunakan untuk proses berguru mengajar, ibarat ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik ketrampilan, dan ruang laboratorium.
- prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses berguru mengajar, tetapi secara eksklusif sngt menunjang terjadinya proses berguru mengajar, misalnya, ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kmar kecil, ruang perjuangan kesehatan sekolah, uang guru, ruang kepala sekolah, dan kawasan parkir kendaraan.
D. Jenis Sarana dan Prasarana
PP No. 19 Tahun 2005 wacana standar Nasional Pendidikn, pasal 42
- Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang mencakup perabot, peralatan pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang mencakup lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, kawasan berolah raga, kawasan beribadah, kawasan bermain, kawasan berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
E. Standar Sarana dan Prasarana
Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA
i. Standar Sarana dan Prasarana SD/MI
1. LAHAN
- Lahan untuk SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap akseptor didik
- Luas lahan yang dimaksud yaitu luas lahan yang sanggup digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan kawasan bermain/berolahraga.
- Lahan terhindar potensi ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta mempunyai saluran untuk evakuasi dalam keadaan darurat.
- Lahan terhindar dari gangguan-gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan.
2.BANGUNAN GEDUNG
- Bangunan gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap akseptor didik.
- Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan.
- Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
- Bangunan gedung menyediakan kemudahan dan aksebilitas yng mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
- Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan.
- bangunan gedung dilengkapi intalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
- Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 pasal 45, dan mengacu pada standar PU.
- Bangunan gedung gres sanggup bertahan minimum 20 tahun.
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana SD/MI
- Ruang kelas
- Ruang Perpustakaan
- Laboratorium IPA
- Ruang pimpinan
- Ruang guru
- Ruang beribadah
- Ruang UKS
- Jamban
- Gudang
- Ruang sirkulasi
- Tempat bermain/berolahraga
ii. Kelengkapan Sarana dan Prasarana SMP/MTs
- Ruang kelas
- Ruang perpustakaan
- ruang laboratorium IPA
- Ruang pimpinan
- Ruang guru
- Ruang tata usaha
- Tempat beibadah
- Ruang konseling
- Ruang UKS
- Rung organisasi kesiswaan
- jamban
- Gudang
- Ruang sirkulasi
- Tempat bermain/ berolahraga
iii. Kelengkapan sarana dan prasarana SMA/MA
- Ruang kelas
- Ruang perpustakaan
- Ruang laboratorium biologi
- Ruang laboratorium fisika
- Ruang laboratorium kimia
- Ruang laboratorium komputer
- Ruang laboratorium bahasa
- Ruang pimpinan
- Ruang guru
- Ruang tata usaha
- Tempat beribadah
- Ruang konseling
- Ruang UKS
- Ruang organisasi kesiswaan
- jamban
- gudang
- ruang sirkulasi
- Tempat bermain/berolahraga
G. Proses Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Menurut Subagio Atmodieirio (2000), pengelolaan (manajemen) perlengkapan mencakup fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi perencanaan dan penentuan kebutuhan
Melalui planning dan penentuan kebutuhan akan dihasilkan antara lain : planning pembelian, planning rehabilitas, planning distribusi, planning sewa, dan planning pembuatan.
2. Fungsi penganggaran
Fungsi ini terdiri atas kegitan-kegiatan dan usha-usaha untuk merumuskan perincian penentuan kebutuhan dalam suatu skala standar, yaitu skala mata uang dan jumlah biaya dengan memperhatikan pengarahan dan pembatasan yang berlaku.
Anggaran sarana dan prasarana mencakup : anggaran pembelian, anggaran perbaikan dan pemeliharaan, anggaran penyimpanan dan penyluran, anggaran penelitian, dan anggaran pengembngan barang.
3. Fungsi pengadaan
Pengadaan yaitu aktivitas dan perjuangan untuk menambah dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa menurut peraturan yang berlaku dengan membuat sesuatu yang belum ad menjadi ada.
Pengadaan sanggup dilakukan dengan cara : pembelian, penyewaan, peminjaman, pemberian(hibah), penukaran, pembuatan, dan perbaikan.
4. Fungsi penyimpanan
Penyimpanan merupakan suatu aktivitas dan perjuangan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan didalam ruang penyimpanan.
Fungsi penyimpanan mencakup penyipn ruang-ruang penyimpanan, tatalaksana penyimpanan, tindakankeamanan dan keselamatan.
5. Fungsi penyaluran
Penyaluran merupakan aktivitas dan perjuangan untuk melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan pemindahan barang dari suatu kawasan ketempat lain, yaitu dari kawasan penyimpanan ke kawasan pemakaian.
6. Fungsi pemeliharaan
Pemeliharaan yaitu suatu proses aktivitas untuk mempertahankan kondisi teknis dan daya guna suatu alat produksi atau kemudahan kerja (sarana dan prasarana) dengan jalan merawatny, memperbaiki, merehabilitasi dan menyempurnakannya.
7. Fungsi penghapusan
Fungsi abolisi yaitu aktivitas dan usaha-usaha pembebasan barang dari pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Fungsi pengendalian
Fungsi pengendalian yaitu fungsi yang mengatur dan mengarahkan cara pelaksanaan dari suatu rencana, program, proyek dan kegiatan, baik dengan pengaturan dalam bentuk tatalaksana ataupun melalui tindakan turun tangan untuk memungkunkan meningkatkan secara optimal dalam penyelenggaraan suatu rencana, program, proyk, dan aktivitas oleh unsur dan unit pelaksana.
SUMBER;