Pengertian Tubuh Yudikatif

A.Pengertian Badan Yudikatif 
Badan Yudikatif yakni suatu tubuh yang mempunyai sifat teknis-yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi pemerintah) dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya.

B. Badan Yudikatif Di Indonesia
1. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Indonesia yakni peradilan yang menganut sistem kontinental. Dalam sistem tersebut, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan aturan dan menjaga biar semua aturan dan Undang-Undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara sempurna dan adil serta mempunyai sifat yang netral dari intervensi pemerintah (independent).
Menurut UU No. 14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa Mahkamah Agung yakni Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai tubuh pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang mencakup keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
  • Peradilan Umum 
  • Peradilan Agama 
  • Peradilan Militer 
  • Peradilan Tata Usaha Negara 
Bahkan Mahkamah Agung merupakan pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi, dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melaksanakan 5 fungsi yang bekerjsama sudah dimiliki semenjak Hooggerechtshof, sebagai berikut :

1. Fungsi Peradilan
  • Membina keseragaman dalam penerapan aturan melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali 
  • Memeriksa dan menetapkan masalah tingkat pertama dan terakhir semua sengketa perihal kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap. 
2. Fungsi Pengawasan
  • Pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. 
  • Pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laris para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan kiprah yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah pokok kekuasaan kehakiman. 
  • Pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985). 
3. Fungsi Pengaturan a) Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang perihal Mahkamah Agung.

4. Fungsi Memberi Nasihat
  • Memberikan nasehat/pertimbangan dalam bidang aturan kepada Lembaga Tinggi Negara lain. 
  • Memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi. 
5. Fungsi Administrasi
  • Mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. 
  • Mengatur kiprah dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan. 
Saat ini, Mahkamah Agung mempunyai sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer sekarang berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

2. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir atas pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden/Wapres diduga telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa penkhianatan terhadap negara, koruspsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua menjabat selama 3 tahun.

Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

Hingga kini, beberapa masalah telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut contohnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya contohnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu menyerupai Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.

3. Komisi Yudisial Komisi Yudisial merupakan forum tinggi negara yang bersifat independen dan relatif baru. Lembaga ini banyak berkaitan dengan struktur yudikatif oleh lantaran ia bertugas menseleksi calon-calon hakim. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 perihal Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada dewan perwakilan rakyat dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja :
  1. Melakukan registrasi calon Hakim Agung 
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung 
  3. Menetapkan calon Hakim Agung, dan 
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. 
Di sisi lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat sanggup pula mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial sanggup mendapatkan laporan masyarakat perihal sikap hakim, meminta laporan terencana kepada tubuh peradilan berkaitan dengan sikap hakim, melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran sikap hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar arahan etik sikap hakim, dan menciptakan laporan hasil investigasi yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial dihentikan merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik. Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka kanal informasi secara lengkap dan akurat.

C. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Di Lingkungan Yudikatif Pengamalan nilai-nilai Pancasila di lingkungan yudikatif merupakan pengamalan secara subjektif yang berarti realisasi pembagian terstruktur mengenai nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun semua bidang
kenegaraan lainnya.

Di lingkungan yudikatif sendiri nilai-nilai Pancasila sudah mulai diterapkan. Mulai dari penegakan kebebasan beragama (Sila 1 Pancasila). Menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia, penyamarataan perundang-undangan di Indonesia (tidak memandang suku, agama, ras, dan antar-golongan). Penegakan sistem demokrasi dari, untuk, dan oleh rakyat. Serta penyamarataan kedudukan dimata hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel