Pengertian Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan 
BAB PENDAHULUAN 
Kata Pengantar Administrasi pendidikan mempunyai pengertian kolaborasi untuk mencapai tujuan pendidikan. Pada tingkat sekolah, sebagai salah satu bentuk kolaborasi dalam pendidikan misalnya, terdapat tujuan sekolah. Untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah itu diharapkan kolaborasi di antara semua personel sekolah (guru, murid, kepala sekolah, staf tata usaha) dan orang di luar sekolah yang ada kaitanya dengan sekolah (orang tua, kepala kantor Departemen P dan K, dokter Puskesmas,dll). Kerja sama dalam menyelenggarakan sekolah itu harus dibina sehingga semua yang terlibat urusan sekolah tersebut menunjukkan sumbangannya secara maksimal. Kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan dengan banyak sekali aspeknya ini sanggup dipandang sebagai manajemen pendidikan.Administrasi pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses ini di mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan dan penilaian. Pengorganisasian diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas kepada orang yang terlibat dalam kolaborasi pendidikan tersebut.pengkoordinasian mengandung makna semoga tugas-tugasnya telah dibagi itu tidak dikerjakan berdasarkan kehendak yang mengerjakannya saja, tetapimenuruti hukum sehingga menyumbang terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan atau disepakati. Pengarahan diharapkan semoga kegiatan yang dilakukan bersama itu tetap melalui jalur yang telah ditetapkan, tidak terjadi penyimpangan yang sanggup menjadikan terjadinya pemborosan. Pemantauan merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan data dalam mengetahui sudah hingga seberapa jauh kegiatan pendidikan telah mencapai tujuannya dan kesulitan apa yang ditemui dalam pelaksanaan itu.prose kolaborasi itu risikonya harus di nilai untuk melihat apakah tujuan yang telah ditetapkan tercapai, dan jikalau tidak apakah hambatan-hambatannya. Penilaian ini sanggup berupa penilaian proses kegiatan atau penilaian hasil kegiatan. Sarana pendidikan ialah salah satu sumber daya yang menjadi tolak ukur dan perlu peningkatan terus menerus seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih. Prasarana Pendidikan yaitu semua akomodasi yang menunjang terciptanya suatu forum untuk mengadakan kegiatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan termasuk personil, kurikulum, benda, dan biaya. Prasarana dan sarana pendidikan ialah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diharapkan untuk menunjang penyelenggaraan proses berguru mengajar, baik secara eksklusif maupun tidak langsung. 

B.Tujuan
  1. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan 
  2. Mengembangkan spesifikasi sarana dan prasara pendidikan
  3. Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana pendidikan
  4. Memfasilitasi perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
  5. Memfasilitasi pembangunan atau pengembangan dan rehabilitasi unit sekolah
  6. Memfasilitasi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
  7. Menginventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan ialah salah satu sumber daya yang menjadi tolak ukur dan perlu peningkatan terus menerus seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih. Prasarana Pendidikan yaitu semua akomodasi yang menunjang terciptanya suatu forum untuk mengadakan kegiatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan termasuk personil, kurikulum, benda, dan biaya.

Prasarana dan sarana pendidikan ialah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diharapkan untuk menunjang penyelenggaraan proses berguru mengajar, baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Manajamen Sarana dan Prasarana merupakan segala upaya untuk mengelola dan mengatur atau mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Selain itu, manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang dipakai untuk menunjang pendidikan semoga tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien.

Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan diharapkan akomodasi pendukung yang sesuai dengan tujuan kurikulum. Dalam mengelola akomodasi semoga mempunyai manfaat yang tinggi diharapkan hukum yang jelas, serta pengetahuan dan keterampilan personel sekolah dalam manajemen sarana dan prasarana tersebut.

Kegiatan dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan meliputi:
  1. Perencanaan kebutuhan
  2. Pengadaan
  3. Penyimpana
  4. Inventarisasi
  5. Pemeliharaan
  6. Penghapusan sarana dan prasarana
B. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan harus dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
  1. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
  2. Mengembangkan spesifikasi sarana dan prasara pendidikan
  3. Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana pendidikan
  4. Memfasilitasi perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
  5. Memfasilitasi pembangunan atau pengembangan dan rehabilitasi unit sekolah
  6. Memfasilitasi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
  7. Menginventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
Proses Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengelolaan sarana dan prasarana sekolah sesungguhnya merupakan proses kolaborasi pendayagunaan semua perlengkapan sekolah secara efektif dan efisien. Satu hal yang perlu dipertegas dalam definisi tersebut ialah bahwa pengelolaan sarana dan prasarana sekolah merupakan suatu proses pendayagunaan yang sasarannya ialah perlengkapan pendidikan, menyerupai perlengkapan kantor sekolah, perlengkapan perpustakaan, media pengajaran, dan perlengkapan lainnya. Dengan kata lain, pengelolaan sarana dan prasarana sekolah itu terwujud sebagai suatu proses yang terdiri atas langkah langkah tertentu secara sistematis.

Berkaitan dengan hal tersebut, Stoops dan Johnson (1967), mengungkapkan langkah langkah pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan itu mencakup analisis kebutuhan, analisis anggaran, seleksi, penetapan kebutuhan, pembelian, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemakaian, inventarisasi, dan pemeliharaan. Kegiatan kegiatan menyerupai analisis dan penyusunan kebutuhan, pembelian, penerimaan perlengkapan sekolah yang intinya dilakukan oleh pengelola sarana dan prasarana pendidikan sebagai perencanaan pengadaan sarana dan prasarana. Oleh sebab itu, semua kegiatan tersebut sanggup dikategorikan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. 

Selanjutnya, secara periodik semua sarana dan prasarana sekolah tersebut diinventarisasi. Apabila dalam penginventarisasiannya ternyata ada sejumlah sarana dan prasarana yang sudah tidak layak pakai maka perlu dilakukan penghapusan. Pada gilirannya nanti, semua hasil inventarisasi dan pembatalan tersebut dijadikan dasar analisis kebutuhan untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah pada masa berikutnya.

1) Perencanaan Sarana Prasarana Sekolah 
Ditinjau dari arti katanya, perencanaan ialah suatu proses memikirkan dan memutuskan kegiatan kegiatan atau acara program yang akan dilakukan di masa yang akan tiba untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, perencanaan sarana prasarana pendidikan sanggup didefinisikan sebagai suatu proses memikirkan dan memutuskan acara pengadaan akomodasi sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan tiba untuk mencapai tujuan tertentu. Apabila pengadaan perlengkapan itu betul betul sesuai dengan kebutuhannya, berarti perencanaan pengadaan perlengkapan di sekolah itu betul betul efektif.

2) Prosedur Perencanaan Pengadaan Sarana Prasarana
Perencanaan sarana prasarana pendidikan di sekolah, diawali dengan menganalisis jenis pengalaman pendidikan yang diberikan di sekolah itu. Jones (1969) mendeskripsikan langkah langkah perencanaan pengadaan sarana prasarana pendidikan di sekolah sebagai berikut.
  • Menganalisis kebutuhan pendidikan suatu masyarakat dan memutuskan acara untuk masa yang akan tiba sebagai dasar untuk mengevaluasi keberadaan akomodasi dan menciptakan model perencanaan perlengkapan yang akan datang.
  • Melakukan survei ke seluruh unit sekolah untuk menyusun master plan untuk jangka waktu tertentu.
  • Memilih kebutuhan utama berdasarkan hasil survei.
  • Mengembangkan educational specification untuk setiap proyek yang terpisah¬-pisah dalam usulan master plan.
  • Merancang setiap proyek yang terpisah pisah sesuai dengan spesifikasi pendidikan yang diusulkan.
  • Mengembangkan atau menguatkan anjuran atau kontrak dan melaksanakan sesuai dengan citra kerja yang diusulkan.
  • Melengkapi perlengkapan gedung dan meletakkannya sehingga siap untuk digunakan.
Emery Stoops dan Russel E. Johnson (1969) mengemukakan bahwa mekanisme perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah, sebagai berikut.
  • Pembentukan panitia pengadaan barang atau perlengkapan.
  • Penetapan kebutuhan perlengkapan.
  • Penetapan spesifikasi.
  • Penetapan harga satuan perlengkapan. 
  • Pengujian segala kemungkinan.
  • Rekomendasi.
  • Penilaian kembali.
Menurut Stoop dan Johnson, langkah pertama perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah ialah pembentukan panitia pengadaan. Kedua, panitia tersebut menganalisis kebutuhan perlengkapan dengan jalan menghitung atau mengidentifikasi kekurangan rutin, barang yang rusak, kekurangan unit kerja, dan kecerdikan kepala sekolah. 
Sementara berdasarkan Boeni Soekarno (1987) langkah langkah perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, yaitu sebagai berikut. 
  1. Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan setiap unit kerja sekolah dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
  2. Menyusun planning kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya, untuk satu tri wulan atau satu tahun ajaran.
  3. Memadukan planning kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang telah tersedia sebelumnya. Dalam rangka itu, perencana atau panitia pengadaan mencari informasi perihal perlengkapan yang telah dimiliki oleh sekolah. Salah satu cara ialah dengan jalan membaca buku inventaris atau buku induk barang. Berdasarkan panduan tersebut kemudian disusun planning kebutuhan perlengkapan, yaitu mendaftar semua perlengkapan yang dibutuhkan yang belum tersedia di sekolah.
  4. Memadukan planning kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang telah tersedia. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan itu maka perlu dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan, dengan melihat urgensi setiap perlengkapan tersebut. Semua perlengkapan yang urgen segera didaftar.
  5. Memadukan planning (daftar) kebutuhan perlengkapan dengan dana atau anggaran yang ada. Apabila ternyata masih melebihi dari anggaran yang tersedia, perlu dilakukan seleksi lagi dengan cara menciptakan skala prioritas.
  6. Penetapan planning pengadaan akhir.
Berdasarkan keseluruhan uraian perihal mekanisme perencanaan pengadaan sarana prasarana di sekolah sebagaimana dikemukakan di atas, sanggup ditegaskan bahwa proses perencanaan pengadaan sarana prasarana di sekolah tidak mudah. Perencanaan pengadaan sarana prasarana merupakan upaya memikirkan perlengkapan yang diharapkan di masa yang akan tiba dan bagaimana pengadaannya secara sistematis, rinci, dan teliti berdasarkan informasi yang realistis perihal kondisi sekolah dasar. 
Agar prinsip prinsip tersebut betul betul terpenuhi, semua pihak yang dilibatkan atau ditunjuk sebagai panitia perencanaan pengadaan perlengkapan di sekolah perlu mengetahui dan mempertimbangkan acara pendidikan, perlengkapan yang sudah dimiliki, dana yang tersedia, dan harga pasar. Dalam hubungannya dengan acara pendidikan yang perlu diperhatikan ialah organisasi kurikulum sekolah, metode pengajaran, dan media pengajaran yang diperlukan. Dalam kaitannya dengan dana yang tersedia, ada beberapa sumber dana yang biasanya dimiliki sekolah, menyerupai dana proyek, dana yayasan, atau pemberian rutin orang bau tanah murid. Sedangkan dalam hubungannya dengan perlengkapan yang sudah dimiliki ada tiga hal yang perlu diketahui, yaitu jenis, jumlah sarana prasarana, dan kualitasnya masing masing.

3) Pengadaan Sarana Prasarana Sekolah
Pengadaan sarana prasarana pendidikan intinya merupakan upaya merealisasikan planning pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Berkaitan dengan pengadaan sarana prasarana sekolah, ada beberapa cara yang sanggup ditempuh oleh pengelola sekolah untuk mendapat sarana prasarana yang dibutuhkan sekolah, antara lain dengan cara membeli, mendapat hadiah atau sumbangan, tukar menukar, dan meminjam. 

4) Pendistribusian Sarana Prasarana Sekolah
Pendistribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab dari seorang penanggung jawab penyimpanan kepada unit unit atau orang orang yang membutuhkan barang itu. Dalam prosesnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu ketepatan barang yang disampaikan, baik jumlah maupun jenisnya; ketepatan target penyampaiannya, dan ketepatan kondisi barang yang disalurkan. Dalam rangka itu, paling tidak tiga langkah yang sebaiknya ditempuh oleh potongan penanggung jawab penyimpanan atau penyaluran, yaitu (1) penyusunan alokasi barang; (2) pengiriman barang; dan (3) penyerahan barang.

Dalam kaitan dengan perihal di atas, perlu adanya penyusunan alokasi pendistribusian. Dengan terlebih dahulu melaksanakan penyusunan alokasi pendistribusian barang barang yang telah diterima oleh sekolah yang sanggup disalurkan sesuai dengan kebutuhan barang pada potongan bagian sekolah, dengan melihat kondisi, kualitas, dan kuantitas barang yang ada. Semakin terang alokasinya, semakin terang pula pelimpahan tanggungjawab pada penerima. Dengan demikian, pendistribusi¬annya lebih gampang dilaksanakan dan dikontrol setiap saat. Tujuan final penyusunan alokasi tersebut pada risikonya ialah untuk menghindari pemborosan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Untuk pendistribusian barang , sanggup ditegaskan bahwa intinya ada dua sistem pendistribusian barang yang sanggup ditempuh oleh pengelola perlengkapan sekolah, yaitu sistem eksklusif dan sistem tidak langsung. 

Dengan menggunakan sistem pendistribusian langsung, berarti barang barang yang sudah diterima dan diinventarisasikan eksklusif disalurkan pada potongan bagian yang membutuhkan tanpa melalui proses penyimpanan terlebih dahulu. Sedangkan dengan menggunakan sistem pendistribusian yang tidak eksklusif berarti barang barang yang sudah diterima dan sudah diinventarisasikan tidak secara eksklusif disalurkan, melainkan harus disimpan terlebih dahulu di gudang penyimpanan dengan teratur. Hal ini biasanya dipakai apabila barang barang yang kemudian ternyata masih tersisa.
Sistem apa pun yang dipakai oleh pengelola perlengkapan pendidikan di sekolah tidak perlu dipersoalkan, asalkan memenuhi asas asas dalam pendistribusian yang efektif Ada beberapa asas pendistribusian ini yang perlu diperhatikan, yaitu (1) asas ketepatan; (2) asas kecepatan; (3) asas keamanan; (4) asas ekonomis. Namun seandainya dipakai sistem pendistribusian tidak eksklusif maka barang barang yang perlu disimpan di gudang perlu mendapat pengawasan yang efektif. 

5) Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah
Dalam kaitan dengan pemakaian perlengkapan pendidikan itu, ada dua prinsip yang harus selalu diperhatikan, yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi. Dengan prinsip efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus ditujukan semata-¬mata dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Sedangkan dengan prinsip efisiensi berarti pemakaian semua perlengkapan pendidikan di sekolah secara hemat dan dengan hati hati sehingga semua perlengkapan yang ada tidak gampang habis, rusak, atau hilang.
Dalam rangka memenuhi kedua prinsip tersebut di atas maka paling tidak ada tiga kegiatan pokok yang perlu dilakukan oleh personel sekolah yang akan menggunakan perlengkapan pendidikan di sekolah, yaitu (1) memahami petunjuk penggunaan perlengkapan pendidikan; (2) menata perlengkapan pendidikan; dan (3) memelihara baik secara kontinu maupun terpola semua perlengkapan pendidikan. 

Ada beberapa macam pemeliharaan sarana prasarana pendidikan di sekolah. Ditinjau dari sifatnya, ada empat macam pemeliharaan perlengkapan pendidikan. Keempat pemeliharaan tersebut cocok dilakukan pada perlengkapan pendidikan berupa mesin. Pertama, pemeliharaan yang bersifat pengecekan. Pengecekan ini dilakukan oleh seseorang yang mengetahui perihal baik buruknya keadaan mesin. Kedua, pemeliharaan yang bersifat pencegahan. Pemeliharaan dengan cara demikian itu dilakukan semoga kondisi mesin selalu dalam keadaan baik. Misalnya, sekolah mempunyai sepeda motor dinas hendaknya setiap hari dilakukan investigasi terhadap minyak rem dan bensinnya. Ketiga, pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan, menyerupai perbaikan remnya. Keempat, perbaikan berat.
Sedangkan apabila ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam pemeliharaan sarana prasarana sekolah, yaitu pemeliharaan sehari hari dan pemeliharaan berkala. Pemeliharaan sehari hari, misalnya, berupa menyapu, mengepel lantai, dan membersihkan pintu. Sedangkan pemeliharaan berkala, misalnya, berupa pengontrolan genting dan pengapuran dinding. 

6) Inventarisasi dan Penghapusan Sarana Prasarana Sekolah
Salah satu acara dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah ialah mencatat semua perlengkapan yang dimiliki oleh sekolah. Lazimnya, kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut dengan istilah inventarisasi perlengkapan pendidikan. Kegiatan tersebut merupakan suatu proses yang berkelanjutan. Secara definitif, inventarisasi ialah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan ketentuan atau pedoman pedoman yang berlaku. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 225/MK[V/4/ 1971 barang milik negara ialah berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber, baik secara keseluruhan atau sebagiannya, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN) ataupun dana lainnya yang barang barangnya di bawah penguasaan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kawasan otonom, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Definisi di atas menegaskan bahwa inventarisasi itu ialah pencatatan semua barang milik negara. Namun bahwasanya yang perlu diinventarisasi tidak hanya itu. Semua barang atau perlengkapan di sekolah, baik barang barang habis pakai maupun tahan lama, baik barang barang milik negara maupun milik sekolah, baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang murah maupun mahal, harus diinventari¬sasi secara tertib berdasarkan tata cara yang berlaku.

Semua sarana prasarana pendidikan di sekolah atau barang inventaris sekolah harus dilaporkan. Sekolah sekolah swasta wajib melaporkannya kepada yayasannya. Laporan tersebut seringkali disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan tersebut dilakukan sekali dalam setiap tri wulan. Misalnya, pada setiap, bulan Juli, Oktober, Januari, dan April tahun berikutnya. Biasanya di sekolah itu ada barang rutin dan barang proyek. Bilamana demikian halnya, maka pelaporannya pun seharusnya dibedakan. Dengan demikian, ada laporan barang rutin, ada laporan barang proyek 

Secara definitif, pembatalan perlengkapan ialah kegiatan meniadakan barang barang milik forum (bisa juga sebagai milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang seruan yang berlaku. Sebagai salah satu acara dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah, pembatalan perlengkapan bertujuan untuk:
  1. mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akhir pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;
  2. mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berkhasiat lagi;
  3. membebaskan forum dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan; 
  4. meringankan beban inventarisasi.
Kepala sekolah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembatalan terhadap perlengkapan pendidikan di sekolahnya. Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi syarat syarat penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang seruan yang berlaku. Mengenai syarat syarat dan mekanisme pembatalan perlengkapan pendidikan di sekolah menyerupai berikut ini.

(a) Syarat Syarat Penghapusan
Barang barang perlengkapan pendidikan di sekolah yang memenuhi syarat pembatalan ialah barang barang:
  1. dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi,
  2. tidak sesuai dengan kebutuhan,
  3. kuno, yang penggunaannya tidak sesuai lagi, 
  4. terkena larangan,
  5. mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang, 
  6. yang biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya,
  7. berlebihan, yang tidak dipakai lagi,
  8. dicuri,
  9. diselewengkan, dan
  10. terbakar atau musnah akhir adanya peristiwa alam.
(b)Prosedur Penghapusan
Sesuai dengan peraturan perundang seruan yang berlaku di Indonesia, langkah langkah pembatalan perlengkapan pendidikan di sekolah, ialah sebagai berikut. 
  1. Kepala sekolah (bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkannya di tempat yang kondusif namun tetap di dalam lokasi sekolah.
  2. Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus tersebut dengan cara mencatat jenis, jumlah, dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut.
  3. Kepala sekolah mengajukan usulan pembatalan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
  4. Setelah SK pembatalan dari Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten terbit, selanjutnya panitia pembatalan segera bertugas, yaitu menyelidiki kembali barang yang rusak berat, biasanya dengan menciptakan Berita Acara Pemeriksaan.
  5. Begitu selesai melaksanakan pemeriksaan, panitia mengusulkan pembatalan barang barang yang terdaftar di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam rangka itu, biasanya perlu adanya pengantar dari kepala sekolahnya. Usulan itu kemudian diteruskan ke pemda kabupaten/kota melalui kepala potongan perlengkapan
  6. Akhirnya begitu surat keputusan pembatalan dari pemda kabupaten/kota datang, sanggup segera dilakukan pembatalan terhadap barang barang tersebut. Ada dua kemungkinan pembatalan perlengkapan sekolah, yaitu dimusnahkan dan dilelang. Apabila melalui lelang, yang berhak melelang ialah kantor lelang setempat. Sedangkan kuman lelangnya menjadi milik Negara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel