Makalah Kriteria Ketuntasan Minimal (Kkm)

PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 

Tindak lanjut dari SNP yaitu ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) :
· No. 22 tahun 2006 perihal Standar Isi (SI); 
· No. 23 tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
· No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 perihal Pelaksanaan SI dan SKL;
· No. 12 tahun 2007 perihal Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; 
· No. 13 tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah; 
· No. 16 tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 
· No. 18 tahun 2007 perihal Sertifikasi Guru dalam Jabatan; 
· No. 19 tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan; 
· No. 20 tahun 2007 perihal Standar Penilaian; 
· No. 24 tahun 2007 perihal Standar Sarana Prasarana; dan
· No. 41 tahun 2007 perihal Standar Proses.

UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi memutuskan kurikulum secara nasional menyerupai pada periode sebelumnya. Satuan pendidikan harus berbagi sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungannya.

Berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan merupakan contoh dan pedoman dalam mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi keterlaksanaannya, dan menindaklanjuti hasil penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 14 tahun 2005 perihal Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu kiprah Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas yaitu melaksanakan penyiapan materi kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan penilaian pelaksanaan kurikulum. 

Selanjutnya, dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 perihal Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa rincian kiprah Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan materi penyusunan pedoman dan mekanisme pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum. 

Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan menurut standar nasional memerlukan langkah dan taktik yang harus dikaji menurut analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar; Analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; Analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan tiba dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

Penjabaran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai bab dari pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai umum dengan berbagi SK-KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.

Penetapan kriteria minimal ketuntasan berguru merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil berguru sebagai bab dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yang memakai contoh kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan memutuskan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh alasannya itu, diharapkan panduan yang sanggup memperlihatkan informasi perihal penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.

B. Tujuan
Penyusunan panduan ini bertujuan untuk:
  1. Memberikan pemahaman lebih luas cara memutuskan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran di satuan pendidikan, serta melaksanakan analisis terhadap hasil berguru yang dicapai;
  2. Mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui penetapan KKM yang optimal sehingga meningkat secara bertahap;
  3. Mendorong pendidik dan satuan pendidikan melaksanakan analisis secara teliti dan cermat dalam memutuskan KKM serta menindaklanjutinya.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) meliputi pengertian dan fungsi KKM, mekanisme penetapan KKM, dan analisis KKM.

BAB II 
PENGERTIAN DAN FUNGSI 
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

A. Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi yaitu memakai contoh kriteria, yakni memakai kriteria tertentu dalam memilih kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun pedoman dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta alasannya hasil empirik penilaian. Pada contoh norma, kurva normal sering dipakai untuk memilih ketuntasan berguru peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai final sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapat sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melaksanakan tindakan yang sempurna terhadap hasil penilaian, yaitu memperlihatkan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang mempunyai karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau lembaga MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM. 

Kriteria ketuntasan memperlihatkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan sanggup memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah sasaran nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi contoh bersama pendidik, peserta didik, dan orang renta peserta didik. Oleh alasannya itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melaksanakan sosialisasi biar informasi sanggup diakses dengan gampang oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai contoh dalam menyikapi hasil berguru peserta didik.

B. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal: 
  1. sebagai contoh bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar sanggup diketahui ketercapaiannya menurut KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memperlihatkan respon yang sempurna terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
  2. sebagai contoh bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan sanggup mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian biar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan; 
  3. dapat dipakai sebagai bab dari komponen dalam melaksanakan penilaian aktivitas pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil aktivitas kurikulum sanggup dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh alasannya itu hasil pencapaian KD menurut KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapat informasi perihal peta KD-KD tiap mata pelajaran yang gampang atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana berguru di sekolah; 
  4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melaksanakan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melaksanakan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang renta sanggup membantu dengan memperlihatkan motivasi dan pinjaman penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
  5. merupakan sasaran satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sanggup menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
BAB III
MEKANISME PENETAPAN KKM
A. Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  • Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang sanggup dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif sanggup dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
  • Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan berguru minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
  • Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan berguru untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan berguru minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
  • Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
  • Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
  • Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk menciptakan soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus bisa mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melaksanakan pembobotan seluruh hasil ulangan, alasannya semuanya mempunyai hasil yang setara; 
  • Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal. 

B. Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM yaitu sebagai berikut:
  • Guru atau kelompok guru memutuskan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan bagan sebagai berikut:Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK sampai KKM mata pelajaran;
  • Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melaksanakan penilaian;
  • KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada ketika hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

C. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. 
Suatu indikator dikatakan mempunyai tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
  • guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
  • guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
  • guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
  • peserta didik dengan kemampuan daypikir tinggi;
  • peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
  • peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
  • waktu yang cukup usang untuk memahami materi tersebut alasannya mempunyai tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat kemampuan daypikir dan kecermatan yang tinggi biar peserta didik sanggup mencapai ketuntasan belajar.

Contoh 1. 
SK 2. : Memahami hukum-hukum dasar kimia dan penerapannya dalam perhitungan kimia (stoikiometri)
KD 2.2 : Membuktikan dan mengkomunikasikan berlakunya hukum-hukum dasar kimia melalui percobaan serta menerapkan konsep mol dalam menuntaskan perhitungan kimia
Indikator : Menentukan pereaksi pembatas dalam suatu reaksi

Indikator ini mempunyai kompleksitas yang tinggi, alasannya untuk memilih pereaksi pembatas diharapkan beberapa tahap pemahaman/penalaran peserta didik dalam perhitungan kimia. 

Contoh 2. 
SK 1. : Memahami struktur atom, sifat-sifat periodik unsur, dan ikatan kimia
KD 1.1. : Memahami struktur atom menurut teori atom Bohr, sifat-sifat unsur, massa atom relatif, dan sifat-sifat periodik unsur dalam tabel periodik serta menyadari keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi elektron

Indikator : Menentukan konfigurasi elektron menurut tabel periodik atau nomor atom unsur. 
Indikator ini mempunyai kompleksitas yang rendah alasannya tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran yang tinggi. 

2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah. 
  • Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik menyerupai perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran
  • Ketersediaan tenaga, administrasi sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
Contoh: 
SK 3. : Memahami kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri
KD 3.3 : Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang menghipnotis pergeseran arah keseimbangan dengan melaksanakan percobaan
Indikator : Menyimpulkan imbas perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan. 

Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melaksanakan percobaan, dan guru bisa menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melaksanakan percobaan atau guru tidak bisa menyajikan pembelajaran dengan baik. 

3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas X sanggup didasarkan pada hasil seleksi pada ketika penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII menurut kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA;
  • Harrow, A. J. (1972). A taxonomy of the psychomotor domain: A guided for developing behavioral objective. New York: David Mc Key Company.
  • Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum. 
  • Mehrens, W.A, and Lehmann, I.J, (1991). Measurement and Evaluation in Education and Psychology. Fort Woth: Holt, Rinehart and Winston, Inc.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 perihal Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Fokus Media.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi, Jakarta, 2006.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta, 2006.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 perihal Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2006 perihal Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Popham,W.J., (1999). Classroon Asessment: What teachers need to know. Mass: Allyn-Bacon.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Fokus Media.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel