Hukum Islam Dan Sumber Syari’Ah Ismaliyah

TOPIK BAHASAN VI
SUMBER SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
1. Sumber Syari’ah Islamiyah dan Hukum Islam
1.1.Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah kalam Allah SWT. yang diwahyukan-Nya (diturunkan-Nya) kepada Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW. dengan perantaraan Malaikat Jibril sebagai mukjizat, yang hingga kepada kita secara mutawatir (utuh) dan menjadi petunjuk bagi insan dalam mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, yang membacanya yaitu ibadah.

Al-Qur’an itu yaitu kalam (perkataan) Allah SWT. Bukan bahasa pribadi Nabi Muhammad saw. sendiri, lantaran keaslian kalam Allah SWT itu dijamin oleh Allah swt. (Q.S. 53:3-5). Al-Qur’an diwahyukan kepada Rasulullah melalui malaikat Jibril, lantaran tidak seorangpun yang sanggup berdialog dengan Allah SWT. secara pribadi kecuali melalui perantraan malaikat yang diutus-Nya. (Q.S. 42:5, Subhi al-Shaleh: 21). Al-Qur’an dalam bahasa Arab lantaran insan yang dihadapi oleh Rasulullah berbahasa Arab. (Q.S. 12:2).

Al-Qur’an sebagai mukjizat (kjadian yang maha luar biasa yang tidak sanggup ditandingi oleh manusia) untuk pertanda kerasulan Nabi Muhammad saw. (2:23-24,Subhi al-Shaleh: 419).Al-Qur’an hingga kepada kita secara mutawatir (benar dan terbuka) dari Nabi Muhammad saw. lantaran Allah SWT. yang memeliharanya (Q.S. 15:9).

Al-Qur’an yaitu petunjuk untuk menggunakan sumber daya insan (SDM) dan mengelola sumber daya alam (SDA) bagi manusia.(QS:2:185). Sebagai pedoman hidup al-Qur’an berfungsi sebagai kompas untuk memilih arah/tujuan kehidupan manusia. sehingga tidak tersesat dalam menjalani kehidupannya. Sebagai petunjuk hidup, al-Qur’an mengandung aturan-aturan atau norma aturan yang terang sesuai dengan kemampuan insan secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah swt. di bumi. Sebagai pegangan hidup, al-Qur’an yaitu sebagai sumber dari segala sumber norma hukum, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Fungsi al-Qur’an sebagai sumber utama aliran Islam ialah bahwa seluruh aliran Islam atau seluruh undang-undang dan ketentuan yang mengatur kehidupan insan dihentikan bertentangan dengan konsep atau jiwa al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai sumber pertama aliran Islam. Persoalan apa saja yang timbul di dalam kehidupan insan yang akan ditetapkan berdasarkan aliran Islam harus terlebih dahulu dilihat ke dalam al-Qur’an. Jika tidak ditemukan dalam al-Qur’an maka dilihat di dalam al-Hadis dan jika tidak ditemukan di dalam al-Hadis maka ditetapkan berdasarkan ijtihad berdasarkan kepada petunjuk umum al-Qur’an dan sunnah Rasul.

Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam

Isi Al-Qur’an mengandung konsep yang universal yang intinya sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi insan dalam mengatur kehidupannya, yang meliputi segala aspek kehidupan insan (Q.S. 2:185). Baik dilihat dari segi isi maupun bahasanya Al-Qur’an tidak sanggup ditandingi oleh insan (Q.S. 2:23, 17:88). Ajaran al-Qur’an pada prinsipnya mendorong aktifitas insan berdasarkan iman, ilmu dan amal (Q.S. 103:1-3). Maka al-Qur’an berfungsi sebagai:
  • Hudan linnas. (sebagai petujuk hidup bagi insan secara umum), QS:2:185
  • Baiyinat Minal-Huda (sebagai klarifikasi dari petunjuk wacana hal-hal pokok), QS:2:185
  • Furqan (sebagai pembeda antara yang benar dan yang salah), QS:2:185
  • Hudan lil-muttaqin (sebagai petujuk hidup bagi orang bertaqwa secara khusus), QS:10:57
  • Mau’izhah (sebagai buku pelajaran yang dipelajari setiap hari) , QS:10:57
  • Syifa’ lima fishshudur (sebagai obat penyakit jiwa), QS:10:57
  • Hudan lil-mukminin (sebagai petuj uk hidup bagi orang mumin secara khusus),QS:10:57
  • Rahmah lil-mukminin (sebagai rahmat bagi orang mumin), QS:10:57
  • Bacaan ibadah. Q.S:7:204
  • Sumber ‘Aqidah (ideologi), syari’ah (hukum) dan adab (moral) dalam segala aspek kehiduipan, baik pribadi, bekeluarga, berekonomi, berbudaya, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara QS:2:185, 10:57, lantaran siapa yang tidak berhukum kepada aturan Allah SWT. mereka itu yaitu kafir, QS.5:44, zhalim, QS.5:45 dan fasik QS.5:47
  • Sebagai Sumber wangsit ilmu pengetahuan (teori makro dan mikri ilmu pengetahuan), QS:96:1-5
  • Sebagai penuntun perilaku dan tingkah laris dalam menggunakan IPTEK, supaya IPTEK itu bermanfaat bagi kehidupan insan Hudan linnas. QS:2:185 
1.2.Hadits (Sunnah)
al-Hadis (Sunnah) ialah ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah saw. dalam menjelaskan wacana penafsiran dan penerapan aliran al-Qur’an, ke dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi aturan yang mengikat bagi kehidupan, baik bagi kehidupan individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat bagi orang Islam. (QS:4:59)

Karena al-Hadits dihentikan bertentangan dengan al-Qur’an, maka para mahir hadits (Sunnah) mengklasifikasikan tingkat-tingkat al-Hadis tersebut kepada dua kategori penilaian:
1.2.1. Keteggori evaluasi hadits berdasarkan jumlah perawinya:
  • Hadits Mutawatir, ialah hadits yang diriwayatkan oleh semua perawi hadis yang di terima dari semua perawi hadis, hingga hingga kepada Rasulullah SAW., dan para perawinya mustahil berbohong.
  • Hadits Masyhur, ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang, akan tetapi jumlahnya tidak hingga pada tingkat muttawatir.
  • Hadis Ahad, ialah hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang atau lebih, tapi tidak mencapai pada tingkat muttawatir.
1.2.2. Keteggori evaluasi hadits berdasarkan kualitasnya (diterima atau ditolak) :
  • Hadis shahih, ialah hadits yang snadnya (sumber orang yang menyampaikannya) tidak terputus, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil, besar lengan berkuasa ingatan dan hafalannya, tidak cacat dan tidak bertentangan dengan dalil atau periwayatan yang lebih kuat.
  • Hadits hasan, ialah hadis yang memenuhi syarat hadits shahih, akan tetapi perawinya kurang besar lengan berkuasa ingatannya dam kurang baik hafalannya.
  • Hadis dha’if, ialah hadits yang tidak lengkap syarat-syaratnya, atau hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada hadis shahih dan hasan.
2. Sumber Hukum Islam
2.1. Al-Qur’an
Al-Qur’an yaitu sebagai sumber yang utama aturan Islam, lantaran kemurnian dan keasliannya terjain dan terjaga dan hingga kepada kita secara mutawatir. Semua ayat-ayat al-Qur’an yang berafiliasi dengan aturan yaitu sebagai sumber aturan Islam.

2.2. Hadits
Para mujtahid (ulama) sepakat bahwa al-Hadis yang sanggup dijadikan sebagai sumber aturan Islam yaitu al-Hadis yang mutawatir lagi shahih. Sedangkan al-Hadis yang masyhur dan hasan tidak sanggup dijadikan sebagai sumber aturan untuk memutuskan halal atau haramnya sesuatu aturan dan Sah atau batalnya suatu ibadah, akan tetapi sanggup dijadikan sebagai dasar malam-amalan yang bersifat tawaran (sunat). Sementara hadis yang sifatnya minggu dan dha’if tidak sanggup dijadikan hujjah (dalil) untuk memutuskan aturan sama sekali.

Fungsi al-Hadis sebagai sumber kedua aliran Islam yaitu menjelaskan dan menafsirkan al-Qur’an dalam memutuskan hukum. Pada kasus tertentu al-Hadis yang Shahih (mutawatir) sanggup bangun sendiri memutuskan aturan tanpa al-Qur’an, meskipun tidak ada dijelaskan dalam al-Qur’an, dengan syarat selama tidak bertentangan dengan lima tujuan aturan Islam. Sedangkan isi al-Hadis memuat penjelasan, pengamalan, ketetapan dan ketauladanan yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian al-Hadis dihentikan bertentangan dengan al-Qur’an, tetapi harus menyokong dan mendukung aliran yang terkandung dalam al-Qur’an.

2.3. Ijtihad
Ijtihad ialah kemampuan para mahir aturan Islam dalam memutuskan aturan yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis secara terang dan tegas, yang ditetapkan berdasarkan kepada beberapa metode ijtihad yang disepakati oleh para mahir aturan Islam.

Ijtihad timbul disebabkan lantaran fenomena alam dan fenomena kehidupan yang mendorong insan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan sifat insan untuk tumbuh dan berkembang, sesuai dengan sifat insan yang dinamis. Berdasarkan hal yang demikian, timbullah permasalahan-permasalahan gres dalam seluruh aspek kehidupan insan yang membutuhkan kepastian hukum, lantaran pada masa al-Qur’an di turunkan dan pada masa al-Hadis diucapkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. problem tersebut belum terjadi.

Pengertian Akhlak Islamiyah

Ijtihad berfungsi memutuskan hukum-hukum yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah secara rinci, secara terang dan tegas. Berbagai metode ijtihad dalam memutuskan dan merumuskan undang-undang atau aturan gres yang belum terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah:

Ijtihad dijadikan sebagai sumber aturan berdasarkan kepada al-Hadis: Ketika Rasulullah Saw. mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman, dia berkata kepada Mu’az,:

Tanya Rasul SAW.: Dengan pedoman apa anda memutuskan suatu urusan? Jawab Mu’az: Dengan Kitabullah (al-Qur’an al-Karim). 
Tanya Rasul: Kalau tidak ada dalam al-Qur’an?
Jawab Mu’az: Dengan Sunnah Rasulullah. 
Tanya rasul: Kalau dalam sunnah juga tidak ada?
Jawab Mu’az: Saya berijtihad dengan pikiran saya.

Sabda Rasul: Maha suci Allah swt. yang telahmemberikan bimbingan kepada utusan rasul-Nya, dengan suatu perilaku yang disetujui oleh rasul-Nya. (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

Karena ijtihad merupakan perjuangan para mahir aturan Islam (mujtahid) dengan mempergunakan kemampuan spritual, emosional dan intelektualnya semaksimal mungkin dalam memutuskan sesuatu aturan yang belum terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah secara terang dan tegas, maka para mahir aturan Islam dalam memutuskan aturan harus berdasarkan kepada petunjuk umum al-Qur’an dan al-Hadis dengan mempergunakan metode-metode ijtihad, antara lain sebagai berikut:
  • Qiyas. Secara etimologis qiyas berarti analogi atau membandingkan/mengukur sesuatu yang gres dengan sesuatu yang sudah ada berdasarkan persamaan atau persesuaian keadaan. Seperti mengqiyaskan padi dengan gandum wacana wajib zakat. Di zaman Rasulullah yang ada waktu itu hanya gandum sebagai masakan pokok, sedangkan beras (padi) tidak ada. Untuk orang Indonesia masakan pokoknya yaitu beras (padi), maka diqiyaskanlah zakat padi kepada gandum lantaran memiliki persamaan dan persesuaian keadaan.
  • Istihsan dan istislah. Secara etimologis berarti menganggap baik. Istihsan ialah mengambil keputusan aturan didasarkan atas kepentingan umum dan keadilan selama tidak bertentangan dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah. Istislah ialah sesuatu aturan yang diambil dengan menarik kesimpulan atas dasar pertimbangan kesejahteraan umum selama tidak bertentangan dengan jiwa al-Qur’an dan Sunnah. Seperti penetapan Undang-Undang kemudian lintas oleh negara.
  • Istidlal, secara etimologis berarti menarik kesimpulan. Istidlal ialah memutuskan aturan berdasarkan budbahasa dan kebiasaan selama tidak bertentangan dengan aturan yang sudah terang dan tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah. Seperti busana baju kurung perempuan Minangkabau. Yang telah menunut aurat juga sebelum Islam masuk ke Minangkabau, maka busana minangkabau tersebut tetap dilestarikan dalam masyarakat Minagkabau yang menganut falsafah hidup: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
  • Ijma’, ialah akad pendapat para mahir aturan Islam (mujtahid) dari kala tertentu wacana aturan sesuatu, lantaran belum terdapat hukumnya secara terang dan tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah dan tidak bertentangan dengan tujuan syari’ah dan prinsip al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Secara mudah Ijmak tiga bentuk, yaitu: pertama Ijma’ dengan ucapan, ialah akad para mujtahid dari kala tertentu wacana aturan sesuatu dengan mengeluarkan pendapat yang sama. Kedua Ijma’ dengan perbuatan ialah akad para mujtahid dari kala tertentu wacana aturan sesuatu, sebahagian mengeluarkan pendapat dan sebahagiannya melakukannya. Ketiga Ijma’ dengan membisu ialah sebahagian para ulama mengeluarkan pendapat dan sebahagiannya membisu sebagai tanda setuju. Seperti penetapan fatwa MUI wacana aturan haramnya menggunakan enzim babi untuk membantu peroses pembuatan resep makanan, haramnya SMS berhadiah, kerana mengandung unsur judi.
  • Saduzzari’ah, ialah mencegah suatu perbuatan yang sanggup membawa kepada perbuatan dosa. Seperti Dalam QS. 24:30-31 Allah melarang memandangi lawan atau berdua-duan dengan perempuan bukan muhrim di daerah sepi lantaran sanggup mendorong kepada perbuatan zina.
TUGAS DAN LATIHAN: 
Tulislah minimal 10 dan maksimal 15 soal dan jawabannya berdasarkan bahan pembahasan ini! 
Buatlah makalah dengan judul. Fungsi Ijtihad dalam Menetapkan Hukum Tetang Produksi, Distribusi dan Kosnumsi.

DAFTAR PUSTAKA;
  • Abdurraoef, DR. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.
  • Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
  • Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
  • Azra, Azyumardi, Prof. Dr. dkk., Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Departemen Agama RI, Jakarta, 2002
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
  • Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
  • _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta 1984
  • Haroen, Nasrun, DR. Ushul Fiqh, Logos, Jakarta, 1987.
  • I. Doi, Rahman, Penjelasan Lengkap hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
  • Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
  • Syarifuddin, Amir, Prof. DR. Uhsul Fikh 1. Logos, Jakarta 2000
  • ________________, Uhsul Fikh 2. Logos, Jakarta 2000Qardawi, M. Yusuf., DR., Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel