Makalah Sejarah Aturan Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu kegunaan sejarah aturan ialah untuk mengungkapkan fakta-fakta aturan wacana masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting bagi mahir sejarah data dan bukti tersebut ialah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah aturan merupakan pecahan dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk synopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari kala kea bad, yakni semenjak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi prumusan kasus pada makalah ini adalah, apa yang dimaksud dengan sejarah hukum?
1.3 TUJUAN MAKALAH
secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis salah satu materi pembelajaran hukum, khususnya sejarah aturan di Indonesia dari zaman belanda sampai dikala ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH
Sejarah sanggup diartikan sebagai kejadian dan insiden yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah ialah ilmu yang dipakai untuk mempelajari insiden penting masa kemudian manusia.
2.2. HUKUM
Hukum ialah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara Negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, derma hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administrative aturan dipakai untuk meninjau kembali pkeputusan dari pemerintah, sementara aturan internasionql mengatur duduk kasus antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan/tindakan militer

2.3. SEJARAH HUKUM INDONESIA
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa yang semenjak usang disebut sejarah hukum, bahu-membahu tak lain daripada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi ialah kronik aturan dahulu. Sejarah aturan yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah ialah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai tanda-tanda sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh menciptakan 2 arti yaitu, perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara aturan pada masa kini dan aturan pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan aturan pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita sanggup mengerti aturan kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa mempelajari aturan secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.

Misal saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno wacana aturan budbahasa sesudah Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:
  1. Masa 1945-1950
  2. Masa UUDS 1950
  3. Masa 1959-1966
  4. Masa 1966-sekarang
Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam wacana kedudukan dan peranan aturan budbahasa pada masa-masa tersebut.
Mempelajari sejarah aturan memang bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan menciptakan perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.

2.4 PERANAN DAN FUNGSI SEJARAH HUKUM.
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study mengenai sejarah aturan ini akan mehasilkan laba – laba yang sama ibarat orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari laba tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau forum atau pengaturan aturan tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu forum atau ketentuan aturan tertentu, diperlukan sanggup dicegah dengan cara mendapat laba tersebut diatas.

Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah aturan merupakan salah satu bidang study aturan yang mempelajari perkembangan dan asal ajakan system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara aturan yang lampau dengan aturan kini ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah aturan juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang menimbulkan dan sebagainya dan menawarkan embel-embel pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena aturan dalam masyarakat.

Di samping itu sejarah aturan juga memiliki kegunaan:
Sejarah aturan sanggup menawarkan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, lantaran senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari aturan masa lampau dan aturan masa kini merupakan dasar bagi aturan masa yang akan dating. Sejarah aturan akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum. 

Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau perilaku tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut menawarkan pedoman, bagaimana seharusnya insan berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan pengalaman insan semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah aturan tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan seterusnya. Sejarah aturan akan sanggup mengungkapan apa sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini memiliki sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah aturan tak akan sanggup dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 kitab undang-undang hukum pidana contohnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan dengan aktivitas keluarga berencana.

Sejarah aturan juga berkhasiat dalam praktik hukum. Sejarah aturan sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah aturan akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami aturan yang dipelajarinya. Untuk penelitian aturan sejarah aturan juga berkhasiat terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini. Sejarah aturan sanggup mengungkapkan fungsi dan efektifitas forum – forum aturan tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu forum aturan benar – benar sanggup berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah aturan menawarkan kemampuan, untuk sanggup menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan kasus – masalahnya.

BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari makalah ini kita sanggup mengetahui sejarah aturan di Indonesia sehingga kita sanggup lebih mendalami dan memahami wacana aturan secara umum, sigkat, dan jelas. Yang kedepannya akan mendorong kita aga berhati-hati dalam bertindak.

3.2. SARAN
Demi kesempurnaan makalah ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, biar makalah ini sanggup menimbulkan suatu pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai penyusun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas kritik , saran, dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA
  • Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
  • Jakarta, PN Balai Pustaka
  • R. Abdoel Djamali, S.H. 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Rajawali Pers
  • R. Soeroso, S.H. 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Sinar Grafika

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel