Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam

FUNGSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN ISLAMI
1. Eksistensi Pendidikan Agama Islam dalam Pengembangan Kepribadian
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yaitu mata kuliah wajib nasional yang diberikan pada setiap perguruan tinggi tinggi umum (PTU) di Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 20 tahun 2003, dan dalam SK Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 43 tahun 2006. wacana rambu-rambu kelompok MPK yang terdiri dari mata kuliah:
  • Pendidikan Agama (sesuai dengan agama masing-masing)
  • Pendidikan Kewarganegaraan dan
  • Bahasa.
Pengembangan kepribadian insan Indonesia yang berwawasan religius, berwawasan kebangsaan, peradaban dan kebudayaan Indonesia yaitu hal sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk membuatkan potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu. Cakap, kreatif, berdikari dan menjadi waganegara yang demokratis dan bertanggung jawab. (UU SISDIKNAS NO. 20 Tahun 2003 BAB IV Pasal 9). 

Kebutuhan akan pentingnya pengembangan kepribadian bangsa Indonesia berwawasan religius, berwawasan kebangsaan, peradaban dan kebudayaan Indonesia tersebut, sehingga diharapkan adanya kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian MPK ini dilatar belakangi oleh realitas kehidupan golobalisasi dunia cukup umur ini. Globalisasi telah membawa dampak negativ kepada bangsa kita, yang berakibat rusaknya kepribadian bangsa atau adab bangsa. Di mana cara hidup dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita telah ditiru dan dicontoh mentah-mentah oleh sebagaian warga bangsa kita, baik oleh sebagian generasi muda, orang cukup umur dan orang tua, tanpa melalui penyaringan dengan nilai dan norma agama dan adat budaya bangsa kita terlebih dahulu.

Dampak negativ tersebut telah masuk melalui transformasi budaya antar bangsa di dunia ini dan melalui media telekomunikasi yang sulit dibendung, kecuali dengan usaha membentengi bangsa Indonesia dengan nilai-nilai agama yang kita imani, yaitu melalui pendidikan Agama Islam bagi umat Islam yang diberikan melalui proses pembelajaran, dan pengamalan aliran Agama Islam secara ketat, yang diyakini sanggup memperlihatkan kemampuan kepada umat Islam Indonesia untuk memfilter (menyaring) dan menilai mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah, mana yang halal dan mana yang haram, mana yang bermanfaat dan mana yang mudarat berdasarkan ukuran aliran Agama Islam.

EKSISTENSI ILMU PENGETAHUAN DALAM ISLAM

Realitas bahwa adab insan di dunia ini telah pernah rusak sebagai akhir perbuatan insan itu sendiri, dalam sejarah peradaban insan di dunia telah diabadikan oleh Allah SWT. dalam al-Qur’an sebagai peringatan dari Allah SWT. kepada umat insan di setiap zaman, sebagaimana dalam dalam firman-Nya QS. Al-Rûm (30:41-45).

2. Pembentukan Kepribadian dalam Pendidikan Agama Islam
Kepribadian yaitu totalitas dari penampilan diri seseorang (performance) sebagai satu personality (pribadi) yang dibuat oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal ialah potensi dasar yang telah dimiliki insan semenjak lahir sebagai modal dasar Sumber Daya insan (SDM). Sedangkan faktor eksternal ialah lingkungan yang membentuk dan mempengaruhi perkembangan potensi dasar kepribadian insan tersebut. 

3. Faktor Internal Pembentukan Kepribadian
Setap insan lahir ke dunia ini telah dilengkapi oleh Allah SWT. dengan beberapa potensi dasar sebagai modal dasar Sumber Daya insan (SDM) sebagai faktor internal untuk menjalani kehidupannya di dunia, yaitu:
  • Potensi spritual (fitrah beragama) mengenal Allah SWT. sebagaiman dalam firman Allah SWT. QS: al-Rûm (30):30, QS. al-A’raf (7): 172-173, dan QS: al-Sajdah (32):9. 
  • Potensi emosional untuk menilai mana yang baik dan mana yang jelek dalam membentuk impian dan tujuan hidup, sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah SWT. dalam QS. Al-Ra’du (13):28.
  • 3.3Potensi intelektual untuk berfikir membedakan yang benar dan yang salah, memikirkan, merenungkan sedalam-dalamnya dalam mengambil setiap keputusan yang akan diambil dalam kehudupan, sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah SWT. dalam QS:3:189-192.
  • 3.4. Potensi biologis makan dan minum untuk mempertahankan hidup serta potensi biologis seksual untuk mempertahankan keturunan, sebagaimana dalam frman Allah SWT. QS. al-Baqarah (2): 168-169 dan QS. Ali ‘Imrân (3):14.
4. Pemenuhan Kebiutuhan SDM
Apabila keempat potensi SDM tersebut telah ditumbuh-kembangkan dengan baik dengan aliran Islam, maka insan akan mempunyai empat kecerdasasan SDM yaitu kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan biologis.

5. Faktor Eksternal Penbentukan Kepribadian
5.1. Faktor Lingkungan fisik.
Lingkungan fisik ialah kondisi tempat tempat tinggal, ibarat di tepi pantai, di tepi gunung, di dataran rendah atau di dataran tinggi, di tempat padang pasir, atau di tempat tropis, tempat hambar atau tempat panas dan lain sebagainya, mempunyai dampak terhadap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental manusia, ibarat sikap, karakter, watak, gaya bahasa dan kepribadiannya. Analisis, QS:2:22!

5.2. Faktor Lingkungan sosial.
Lingkungan sosial ialah lingkungan yang terdiri dari keluarga, jiran atau tetangga, masyarakat, tempat ibadah, sekolah/kampus, pergaulan, profesi dan tempat-tempat keramaian ibarat tempat wisata, tempat olah raga, tempat hiburan dan lain-lain sebagainya. Lingkungan sosial sangat berperan dalam mempengaruhi pembentukan dan pengembangan kepribadian seseorang, lantaran insan intinya mempunyai watak meniru, mencontoh dan mencoba terhadap apa yang gres di dengar dan apa yang gres dilihatnya, Analisis, QS. 49:13!. 

5.3. Faktor Lingkungan media.
Lingkungan media yaitu semua sumber informasi, ibarat media tradisional, mapun modern seperti, media seni, baik seni bahasa maupun seni music dan seni gerak, koran, majalah, buku bacaan, radio, TV, telepon/HP., internet, dan lain-lain sebagainya. Lingkungan media mempunyai dampak yang sangat besar pula terhadap pembentukan dan pengembangan kepribadian manusia. 

Ketiga faktor lingkungan tersebut mempunyai fungsi penting dalam mempengaruhi pembentukan pertumbuhan dan perkembangan Potensi internal SDM. lantaran insan dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan rumah tangga orang tuanya, maka orang tuanyalah sebagai faktor eksternal yang pertama dan utama yang berfungsi dalam pengembangan kepribadiannya. Hal ini telah diingatkan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya: Setiap anak insan dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci atau Islami), hingga lancar ia berbicara, maka orang tuanyalah yang mempengaruhinya menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi (H.R. al-Aswad bin Sarih’). Lihat: QS. 7:172-173!

6. Pendidikan Agama Islam 
6.1. Hakekat Pendidikan Agama Islam
Pada hakekatnya yang mendidik insan yaitu Allah swt. sebagaimana yang diisyaratkan dalam Q.S. al-Fatihah (1):2.
Rasulullah Muhammad saw. pernah mengungkapkan dalam hadis beliau:

Yang mendidikku yaitu Tuhanku. Dia-lah yang menjadi pendidikku yang terbaik.
Allah SWT. Yang Maha Mendidik insan sangat Maha bijaksana dalam mendidik insan (QS:1:2), lantaran sebelum insan diciptakan dan dididik-Nya terlebih dahulu diciptakan-Nya alam semesta sebagai sumber daya alam (SDA) untuk tempat hidup bagimanusia, untuk memenuhi kebutuhan hidup insan dan srana pendidikan bagi manusia(QSL2:22). Kemudian gres insan diciptakan-Nya, yang dilengkapi dengan potensi sumber daya insan (SDM) untuk mengelola SDA (QS.32:7-9, QS.3:14). Kemudian diturunkan-Nya Wahyu-Nya sebagai kitab petunjuk untuk menggunakan SDA dan SDM dengan sebaiak-baiknya (QS:2:185, QSA.2:2). Agar kitab petunjuk itu sanggup dioperasionalkan oleh manusia, diutus-Nya Rasul-Nya dari salah seorang insan untuk menyempurnakan adab manusia, sebagai Maha Guru untuk menjelaskan dan menafsirkan serta mencontohkan dan mempraktekan bagaimana menggunakan kitab petunjuk (al-Qur’an) dalam kehidupan (QS.9:33)., untuk mendidik insan biar sanggup melaksanakan kiprah kekhalifahannya di muka bumi sebagai kahlifah Allah (QS.2:30) dalam rangka menyembah Allah SWT. sebagai ‘abdullah (QS:51:56)

6.2. Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam ialah bimbingan secara sadar yang diberikan oleh pendidik (murabi atau muda’i) (Q.S. 3:104, 16:125) terhadap pertumbuhan dan perkembangan kepribadian penerima didik, atau oleh diri sendiri terhadap diri sendiri (Q.S. 66:6) berdasarkan petunjuk Allah swt. dan Rasul-Nya (Q.S. 4:59) dengan derma teori ke praktek, atau dari praktek ke teori dalam kehidupan sehari-hari melalui proses pembelajaran dan keteladanan mengamalkan aliran Islam dalam kehidupan secara kuntiniu, sebagaimana yang telah dipraktekan oleh Rasulullah SAW terhadap dirinya, keluarganya, para shabatnya dan umat dimasanya.

6.3. Tujuan Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam bertujuan untuk mendidik adab (sikap dan tingkah laku) penerima didik dari yang belum Islami kepada yang Islami melalui proses praktek ke teori dan dari teori ke praktek atau sejalan teori dan praktek, dalam pembentukan sikap dan tingkah laris yang Islami. 

Pembentukan sikap dan tingkah laris yang Isami dilakukan dengan bimbingan oleh pendidik kepada penerima didik, atau oleh diri sendiri kepada diri sendiri sehingga terbentuklah pola sikap dan tingkah laris yang Islami, 

POLA SIKAP;POLA TINGKAH LAKU
  1. Beriman Islami (QS:2: 1-5, 177,dan 285, 8:2-4, dan 74
  2. Merasa,Islami (QS:13: 28-29, 49:11-12, 7:26)
  3. Berpikir Islami(3:190- 191, 17:36)
4. Selera:
  • Makan/minum Islami (QS:2:168, 5:88, 8:69, 16:114)
  1. Mendengar Islami(7:179, 17:36)
  2. Melihat Islami (7:179, 17:36)
  3. Mencium Islami (7:179, 17:36)
  4. Memakan/meminum Islami (QS:2:168, 5:88, 8:69, 16:114)
  5. Berbicara Islami(4:9, 17:23, 33:70-71)
  6. Bekerja Islami (QS. 62:8-11, 103:1-3)
  7. Berpakaian Islami (QS:7:26, 24:31,33:59)
  8. Bergaul Islami (QS:31:14-19, 49:6:12)
  9. BerekonomiIslami(4:32,4:29,58,2:188,219 5:33, 5:90-91)
  10. Berhubungan seks Islami ,(QS:24:30-33, 17:32, 2:221)
  11. Berhukum, berpolitik berbangsa, dan bernegara, Islami (QS:4:58, 105, 5:42, 44-48, 9:23-24, 49:13)
Proses pembentukan sikap dan tingkah laris yang Islami dilakukan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan dan perkembangan pserta didik. Pertumbuhan mengandung arti secara fisik, sedangkan perkembangan mengandung makna secara psikis (sikap). Semakin tepat tingkat kedewasaan seseorang, semakin berkurang peranan orang lain dalam mendidik dirinya, dan semakin besar peranan diri dalam mendidik diri sendiri. Makara pementingan Pendidikan Agama Islam lebih diutamakan terhadap bimbingan perkembangan psikis (sikap), tanpa mengabaikan pertumbuhan fisik (tingkah laku), sehingga dengan demikian terjadilah proses ke arah pembentukan dan pematangan kepribadian muslim sejati. Maka keberhasilan Pendidikan lebih banyak ditentukan oleh dirinya sendiri dalam pembentukan sikap dan tingkah lakunya, disanping peranan orang lain.

PENGERTIAN SOSIAL ISLAM

Pada usia 6-12 tahun (SD) peranan pendidik (orang renta dan giri) semakin berkurang secara perlahan-lahan dari 90% ke 75%, sementara kemandiriannya menigkat menjadi 25%. Begitulah seterusnya hingga memasuki perguruan tinggi tinggi, tanggung jawab diri mahasiswa untuk mendidik dirinya dimulai dari 75% akan bergerak naik menjadi 100% manakala ia telah menuntaskan studinya. Sedangkan peranan orang tua/dosen/lingkungan hanya mulai dari 25% akan secara perlahan-lahan akan bergerak berkurang menjadi 0%, apabila mahasiswa telah menuntaskan studinya di perguruan tinggi tinggi.

6.4. Fungsi Pendidikan Agama Islam dalam Pembentukan dan Pengembangan Kepribadian Islami
Pendidikan Agama Islam berfungsi untuk membentuk dan membuatkan kepribadian Islami melalui upaya mencerdaskan potensi SDM secara Islami dengan hidayah dari Allah SWT., yaitu:
  • Kecerdasan spiritual Islami (fitrah) (Q.S. 30:30, 13:28, 3:189-191).
  • Kecerdasan emosional Islami (daya rasa) (Q.S. 7:179, 13: 28 dan 32:9),
  • Kecerdasan intelektual Islami (daya pikir) (Q.S. 3:190-191 dan 32:9).
  • Kecerdasan biologis Islami (daya nafsu makan/minum daya seksual) (Q.S. 3:14, 4:1).
Dengan mempunyai keempat kecerdasan secara potensi SDM yang Islami tersebut, maka pendidikan Agama Islam berfungsi membentuk dan membuatkan kerpribadian Islami, melalui pembentukan lima kemampuan dasar insan secara Islami, yaitu :
  1. Terbentuknya kemampuan konatif secara Islami, yaitu menumbuhkan motivasi (niyat)yang terang lantaran Allah SWT.,dan keselamatan maunsia dalam setiap acara kehidupan (QS: 3:112).
  2. Terbentuknya Kemampuan Afektif secara Islami, yaitu kemampun mendapatkan secara sadar wacana kebenaran aliran Islam, sehingga sanggup mengimaninya secara benar (haqqul-Yaqin), (QS:3:110).
  3. Terbentuknya kemampuan kognitif yang Islami, yaitu bisa mensinergikan norma-norma aliran Islam dengan ilmu pengetahuan profesional yang dimilki, sehingga bisa mengatasi perkara gres dalam kehidupannya dengan bimbingan aliran Islam sebagai hudan (petunjuk atau kompas) secara ilmul-yaqin (keyakinan ilmu) (QS:17:36).
  4. Terbentuknya Kemampuan Psikomotorik yang Islami, yaitu bisa melaksanakan amar makruf nahi mungkar (QS.3: 110) dalam semua aspek kehidupan. Seperti mendirikan shalat, bepuasa, menutup aurat, (berbusana secara Islami), tidak syirik, tidak bergaul bebas, tidak berjudi tidak narkoba dan lain-lain sebagainya. (Q.S. 2:177).
  5. Terbentuknya kemapuan performance Akhlaqul-Karimah (kepribadian yang berakhlak mulia), ialah totalitas dari terbentuknya konatif, kognitif, afektif, dan psikomotorik pada penerapannya terus-menerus secara konsisten yang melahirkan budaya (kebiasaan pribadi) dan kepribadian yang kaffah (sempurna) dalam setiap aspek kehidupan. Seperti berpakaian, berbicara, berjalan, mengikuti keadaan dan sebagainya, sebaga hasil yang tanpak pada sikap dan tingkah laris sehari-hari secara Islami (akhlâq al-Kârimah) (QS:3:102) 
6.5. Fungsi Ilmu Pengetahuan dalam Pendidikan Agama Islam
Dalam pendidikan Agama Islam, ilmu bukan sekedar untuk kepentingan keilmuan dan meningkatkan kualitas kerja saja, akan tetapi fungsi ilmu haruslah sanggup menumbuhkan dan menyuburkan iman. Semakin tinggi ilmu kita, semakin akrab kita kepada Allah SWT. semakin mengkat iman kita, lantaran dengan ilmu kita sanggup menyelami hakeket kebenaran dalam menerangkan bahwa Allah SWT. itu banar-benar Maha Esa ada-Nya, menerangkan ke-Maha Besaran-Nya serta menerangkan ke-Maha kuasaan-Nya, sehingga ilmu berfungsi memperkuat iman dan iman berfungsi sebagai basic science (dasar ilmu) yang selalu mememberi cahaya kepada ilmu, konsekwensinya setiap ilmu wajib diamalkan. Akibatnya, lmu yang tidak diamalkan yaitu dosa bagi pemiliknya. Iman sebagai basic science mempunyai tiga dimensi, yaitu:
  • Dimensi Qalbu (hati), yaitu dibenarkan oleh hati berdasarkan ‘Ilm al-yaqin (kebenaran ilmu yang diyakini), ‘ain al-yaqin (kebenaran ilmu yang teruji) dan karenanya hingga kepada haqq al-yaqin (idealis), sehingga menjadi keimanan/keyakinan yang kuat tak tergoyahkan.
  • Dimensi bahasa, yaitu perkataan logis beradasarkan kebenaran.
  • Dimensi perbuatan, yaitu mengerjakan sesuatu berdasarkan kebenaran yang diyakini dan ilmu yang dimiliki.
Bukti iman sebagai basic science akan terlihat pribadi yang utuh, dimana antara kebenaran ilmu yang ada dalam hati mengarahkan otak berfikir secara benar yang dibuktikan dengan ucapan dan perbuatan yang beranr pula. Inilah yang disebut dengan muttaqin (muslim sejati).

Tercapainya tujuan pendidikan Agama Islam, akan melahirkan pribadi-pribadi yang berkualitas taqwa (muslim sejati). Maka pada tingkat perguruan tinggi tinggi, akan melahirkan sarjana muslim yang profesional serta mempunyai integritas iman, ilmu dan amal, sebagai cendikiawan muslim sejati (QS:58:11).

Seorang sarjana muslim profesional, sanggup dilihat pada penerapan ilmunya, keahliannya dan keterampilannya dalam profesinya untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya, keluarganya dan kebutuhan umat sesuai dengan norma-norma adab Islamiyah (Q.S. 14:24-27).

Dengan demikian terbentuknya sarjana yang berprediket Cendikiawan Muslkim (intelektual muslim) merupakan kepingan yang tak terpisahkan dari tujuan pendidikan Agama Islam di perguruan tinggi tinggi, yaitu mendidik sarjana muslim yang profesional, ibarat sarjana ekonomi muslim, dokter muslim, sarjana aturan muslim, sarjana pertanian muslim, sosiolog muslim sastrawan muslim, pakar muslim, frofesor muslim dan sebagainya.

TUGAS DAN LATIHAN
Pilih salah satu dari dua kiprah berikut ini:
  1. Buatlah minimal 15 pertanyaan dan jawabannya dari materi pokok bahasan ini yang dilengkapi dengan analisis ayat (Pada QS-nya yang lebih dari 1 QS yang membahas tema yang sama, minimal 1 QS pada setiap kelompoknya) dan hadis yang berkaitan dengan materi jawaban, ditulis tangan di kertas doble folio! Dengan Judul: SOAL JAWAB TENTANG FUNGSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN ISLAMI.
  2. Tulislah makalah minimal 4 halam doble folio bergaris, dengan judul: URGENSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENDIDIK INTELEKTUAL MUSLIM YANG PROFESIONAL Dengan pembatasan masalah: 
  • Siapakah pada Hakekatnya yang Mendidik manusia? (Tinjauan Ontologis). 
  • Bagaimanakah konsep Pendidikan Agama Islam? (Tinjauan epistimologis dan aksiologis). 
  • Bagaimanakah Fungsi Pendidikan Agama Islam dalam Pembentukan Kepribadian Islami?
  • Bagaimanakah Fungsi Ilmu Pengetahuan dalam Pendidikan Agama Islam?
DAFTAR PUSTAKA;
  • Al-Syaibani, Omar Muhammad, Al-Thoumy, Prof. DR., Filsafat Pendidikan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, Postterm. Intermasa, jakarta, 1978
  • Hamidy, Zainuddin dkk. Shahih Bukhsri (Terjemahan), Widjaja Jakarta, 1992
  • Marimba, AD, Drs., Filsafat Pendidikan Islam, Bina Ilmu, 1978
  • Nata. Abudin, Pendidikan dalam perspektif al-Qur’an, UIN, Jakarta, 2005
  • Hadhiri, Choiruddin, Klasifikasi Kandungan al-Qur’an, Gema Insani Press, Jakarta, 2000.
  • Said Hawa, Mensucikan Jiwa, Konsep Tazkiyatunnafs, Rabbani Press, Jakarta 1999
  • Shihab, Quraish, Prof. DR., Wawasan al-Qur’an, Edisi Baru, Mizan, Jakarta, 2007.
  • Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.
  • Qomar, Mujamil, Prof. DR. Epistimologi Pendidikan Islam, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2005.

TOPIK III
TOLERANSI KEHIDUPAN BERAGAMA DALAM ISLAM
DAN RUANG LINGKUP AGAMA ISLAM
1. Toleransi Kehidupan Beragama
Toleransi berasal dari kata tolerance (bahasa Inggris), yang berarti sanggup mendapatkan perbedaan, atau membiarkan perbedaan. Dalam pemakaian sehari-hari toleransi disebut juga dengan istilah kerukunan. Rukun artinya saling menghormati di antara yang berbeda paham, berbeda pendapat dan berbeda agama.

Di Indonesia dalam bidang kehidupan beragama telah ditetapkan Tri Kerukunan Umat Beragama berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 70 dan 77 tahun 1978 wacana Tri Kerukunan Hidup Beragama, yaitu kerukunan Interen Umat beragama, kerukunan Antar Umat Beragama, dan kerukunan Antar Pemerintah dengan Umat Beragama. 

1.1. Kerukunan Interen Umat Islam
Kerukunan interen umat beragama ialah kerukunan interen ( di dalam) antar umat dalam suatu agama yang berbeda-beda faham atau mazhab, yang saling menghormati dan saling menghargai.

Salah satu aliran pokok Islam ialah mengatur kekerabatan antar sesama insan sebagai makhluk sosial yang disebut dengan hablum minannas sebagai makhluk tuhan. Sedangkan antar sesama muslim disebut dengan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim), sebagai saudara seiman dan seagama, sebagaimana firman Allah swt. dalam Q.S. 49:10 yang artinya : sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.

Hubungan antar sesama muslim digambarkan oleh rasulullah saw. ibarat kekerabatan satu anggota tubuh dengan anggota tubuh lainnya dalam satu tubuh yang bersatu secara utuh. Sabda rasul, yang artinya: Perumpamaan umat Islam itu bagaikan satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh itu sakit, maka seluruh anggota tubuh mencicipi sakitnya. (Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad).

Hubungan dengan sesama muslim dibina berdasarkan rasa kasih sayang yang saling mencitai, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: Tidak beriman salah seorang di antara kamu, sehingga ia menyayangi saudaranya sebagaimana ia mencitai diri sendiri. (Hadis Riwayat bukhari dan Anas).

IBADAH KHUSUS

Perbedaan mazhab tasawuf dan fikih (hukum) dikalangan umat Islam merupakan kekayaan intelektual muslim dalam memahami ayat al-Qur’an dan sunnah rasul yang masih bersifat umum, yang seharusnya tidak dipertentangkan oleh umat Islam, akan tetapi perbedaan itu yaitu sebagai kekayaan intelektual muslim yang setiap pribadi umat Islam dengan bebas menentukan mana mazhab yang lebih sesuai dengan pemahamannya. Sudah barang tentu perbedaan itu tidak boleh keluar dari aliran pokok Islam yang telah dijelaskan secara rinci dan tegas dalam al-Qur’an dan sunnah, dan tidak bertentangan pula dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah Rasul.

Kerjasama di antara penganut mazhab dan faham yang berbeda di kalangan umat Islam merupakan kebutuhan mutlak untuk tegak, kukuh dan kuatnya syari’at Islam di muka bumi ini dalam berjihad membela Islam dari serangan musuh-musuh Islam.

1.2. Kerukunan Antar Sesama Umat Beragama
Kerukunan antara umat beragama ialah kerukunan antara penganut agama yang berbeda-beda, saling menghormati, saling menghargai.

Din al-Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin melarang umatnya memusuhi umat beragama lain, selama umat beragama lain itu menghormati agama Islam dan umatnya serta tidak memerangi dan memusuhi umat Islam. Bahkan dalam berdakwah membuatkan Islam kepada insan yang belum memeluk agama Islam Allah swt. melarang umat Islam memaksa orang lain untuk beragama Islam, lantaran kebenaran aliran Islam itu sanggup diuji oleh penalaran manusia. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Baqarah (2):256).: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah terang jalan yang benar daripada jalan yang sesat. lantaran itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut [Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Selanjutnya dalam QS. Al-Kafirun (97):1-6).: 1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan menyembah apa yang kau sembah. 3. Dan kau bukan penyembah Tuhan yang saya sembah. 4. Dan saya tidak pernah menjadi penyembah apa yang kau sembah, 5. Dan kau tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang saya sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."

Islam melarang (haram hukumnya) umatnya bekerjasama dengan umat agama lain dalam berakidah dan beribadah mahdhah (Hablumminallah), yaitu yang berkaitan rukun Iman dan rukun Islam, ibarat berdo’a bersama dan menucapkan selamat natal kepada umat krsiten dan selamat nyepi kepada mat Hindu.

Akan tetapi Islam membolehkan umatnya bekerjasama dengan umat agama lain dalam hal bermu’amalah (hablumminannas) selama tidak bertentangan dengan norma-norma ‘Aqidah Islamiyah, syari’ah Islamiyah (hukum Islam) dan Akhlak Islamiyah. Kerjasama dalam bermu’amalah itu sanggup dilakukan pada banyak sekali bidang kehiaupan, ibarat bidang sosial, ekonomi, politik, IPTEK, olah raga dan seni dan lain-lain sebagainya.

1.3. Kerukunan Antar Umat Beragama Dengan Pemerintah
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah ialah terciptanya saling menghormati antara pemerintah dengan penganut agama yang ada di Indonesia yang harus tertata sedemikian rupa, lantaran pemerintah berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakatnya yang heterogen. Sedangkan kerukunan interen umat beragama dan kerukunan antar umat beragama sering terusik disebabkan banyak sekali faktor, antara lain disebabkan oleh fanatisme berlebihan terhadap mazhab atau faham yantg dianut oleh umat beagama dalam suatu agama; sehingga timbul permusuhan antar penganut mazhab atau paham yang berbeda dalam suatu agama dan fanatisme yang berlebihan oleh penganut agama masing-masing terhadap agama yang mereka anut; sehingga timbul sikap memusuhi dari suatu umat beragama terhadap penganut agama lain. Maka solusinya yaitu dengan membina kerjasma sesma muslmim dan kerjasama umat Islam denganpenganut agama lain dan atau sebaliknya.

TUGAS DAN LATIHAN
  • Buatlah minimal 10 buah pertanyan dan tanggapan berdasarkan materi pembahasan bahasan ini?
  • Buatlah makalah dengan judul: PENTINGA KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA DAN BATAS TOLERANSI KEHIDUPAN BERAGAMA MENURUT ISLAM dengan pembatasan masalah:
  1. Bagaimanakah Konsep Toleransi Kehidupan Beragama Menurut Ajaran Islam dan aturan yang Berlaku di Indonesia?
  2. Realitas Kerukunan Intern Umat Islam antara Harapan dan Kenyataan, beserta Solusinya.
  3. Realirtas Kerukunan Intara Umat Islam dan umat Beragama lainnya dan Solusinya.
  4. Batas toleransi Kerukunan Hidupan Beragama berdasarkan Islam dan Realitanya di Indonesia beserta Solusinya?
TUGAS DAN LATIHAN: 
  • Buatlah ruang lingkup agama Islam secera keseluruhan dalam sebuah denah lengkap? Latih membuatnya hingga biasa tampa melihat konsep! 
  • Buatlah ruang lingkup masimg-masing ‘Aqidah Islamiyah, Syari’ah Islamiyah dan adab Islamiyah keseluruhan dalam sebuah denah lengkap? Latih membuatnya hingga biasa tampa melihat konsep! 
DAFTAR PUSTAKA;
  • Agus, Bustanuddin, MA., Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Pustaka Univ. Andalas, 1984
  • -------------------------------, Prof, DR., Sosiologi Agama, Unand Press, Padang, 2003
  • Ash-Shiddieqy, T. Hashby, Prof. DR., al-Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1977
  • Ali, Maulana Muhammad, MA., LLB. Islamologi, Mutiara Medan, Jakarta, 1980
  • Buchaille, Maufiche, DR., Bibel, al-Qur’an dan Sains Modern, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
  • Daud, Ma’mur, Terjemahan Shahih Muslim, Widjaya Jakarta, 1993
  • Farid, Miftah, Drs., Pokok-pokok Ajaran Islam, Salman ITB, Bandung, 1982
  • Gazalba, Sidi, Drs., Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
  • Kusumamihardja, Supan, Drh. M.Sc. dkk. Studia Islamica, Rajawali, Jakarta, 1985
  • Mulia TGS. Prof. DR. dkk., Ensiklopedia Indonesia, Jakarta, 1976
  • Subhi al-Shaleh, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terjemahan, Tim Pustaka Firdaus), Pustaka Firdaus, 1996.
  • Tem Departemen Agama RI., Dasar-dasar Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
  • Umar Asyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama, Bina Ilmu, Surabaya, 1979.
  • Zaini, Syahminan, Drs. Mengenal Manusia Lewat Al-Qur’a, Bina Ilmu, Surabaya, 1980

TOPIK IV
‘AQIDAH ISLAMIYAH
1. Pengertian ‘Aqidah Islamiyah
‘Aqidah Islamiyah alah keyakinan yang mendalam wacana ke-Maha Esaan Allah swt. dan wacana kebenaran bahwa Muhammad itu yaitu Rasul Allah SWT. Keyakinan mana berfungsi sebagai penggerak (motor) di dalam diri seseorang sehingga seluruh aktifitasnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Allah swt. dan rasul-Nya sebagaimana yang terkandung dan dikehendaki oleh dua kalimah syahadat.

Rukun Iman secara berurutan dalam Hadits Dari Umar bin Khattab r.a juga, dia berkata: Nabi bersabda: “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari selesai dan engkau beriman kepada takdir baik dan buruk”. (HR. Muslim).

Berdasarkan kepada hadits ini jelaslah bahwa rukun iman secara berurutan ialah:
  1. Beriman kepada Allah SWT.
  2. Beriman kepada Malaikat-malaikat Allah SWT.
  3. Beriman kepada Kitab-kitab Allah SWT.
  4. Beriman kepada Nabi dan Rasul Allah SWT.
  5. Beriman kepada hari selesai zaman yang ditetapkan Allah SWT.
  6. Beriman kepada qadar yang baik dan yang tidak baik yang telah ditetapkan Allah SWT. untukmu. 
2. Hubungan Keimanan dan Ketaqwaan
Keimanan dan ketaqwaan dalam al-Qur’an selalu dijelaskan dalam satu paket, lantaran sasaran selesai darikeimanan yaitu ketaqwaan, sebagaimana dalam QS. al-Baqarah (2): 177 dan 183, dan QS:3:110. Penjelasan wacana pembagian rukun iman terdapat dalam al-Qur’an QS. al-Baqarah (2): 177 dinatas QS. al-Nisâ’ (4): 136 hanya dijelaskan 5 dari rukun Iman dan QS al-A’lâ (87):1-3 rukun iman yang keenam, dan dalam Hadits dijelaskan lengkap keenamnya. Dalam QS. al-Nisâ’ (4): 136.

3. Kausalitas Rukun Iman
Beriman kepada qadar baik dan jelek yang telah ditetapkan Allah SWT. Akibat beriman kepada Allah SWT., Malaikat-Nya, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan Hari Akhirat. 

Beriman kepada hari selesai zaman yang ditetapkan Allah swt. Akibat beriman kepada Allah SWT., Malaikat-Nya, Kitab-Nya dan kepada Nabi dan Rasul-Nya, sebagai lantaran yang kelima.

Beriman kepada Nabi dan Rasul Allah SWT. Akibat berman kepada Allah SWT, Malaikat-Nya dan Kitab-Nya, sebagai lantaran yang keempat. 

Beriman kepada Kitab-kitab Allah swt. (kalamullah). Akibat beriman kepada Allah SWT dan malaikat-Nya, sebagai lantaran yang ketiga. 

Beriman kepada Malaikat-malaikat Allah swt. Akibat beriman kepada Allah SWT., sebagai lantaran yang kedua. 

Beriman kepada Allah swt. Yang Maha Esa (tauhid), sebagai lantaran yang pertama, lantaran dari segala sebab. Tidak ada keimanan yang lain tanpa mengimani Allah SWT terlenbih dahulu 

4. Konsep Ketuhanan dalam Islam
Siapakah Tuhan? Tuhan yaitu Khaaik (Yang Maha Menciptaka) makhluk (Ciptaan-Nya), yaitu angkasa dan bumi beserta selaga isinya dalam enam masa. Dialah pemilik kerajaan langit dan bumi yang mengatur segala yang terjadi di langit dan dibumi dari ‘Arsy-Nya (singgasana-Nya), sebagiamana yang dijelaskan Allah SWT dalam QS. Yunus (10):3 yang telah dikemukakan di atas. Oleh lantaran itu Allah SWT. yaitu pemikik mutlak semuanya, dan Dia Maha berkuasa terhadap segala-galanya, sebagaimana dalam firma-Nya QS. ‘Ali ÎMrân (3):189. Dengan demikian bahwa segala sesuatu yang ada ini (makhluk-Nya) bergantung kepada Allah SWT., sebagimana dijelaskan Allah SWT. dalam QS. al-Ikhlash (112):2. Hingga semua makhluk yang ada di langit dan bumi selalu betyasbih memuji-Nya, baca QS.57:1, 59:1, 62:1. Allah SWT yaitu Tuhan yang satu-satunya yang berhak disembah oleh manusia. baca QS.20:14. dan kepada-Nya insan memohon proteksi dan pertolongan, Baca: QS.1.5-7.

Tuhan itu tunggal atau banyak? Tuhan sendiri yang memberi tahu bahwa Dia yaitu Tuhan Yang Maha Esa (Tunggal) sabagaimana dalam QS. al-Baqarah (2):163.

SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM

Siapakah nama Tuhan? Allah SWT. sendiri yang memberi tahu bahwa Nama Tuhan yaitu Allah SWT. sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT. dalam QS. Yunus (10):3-4. Karena Allah SWT. sendiri yang memberi tahu bahwa nama-Nya yaitu Allah SWT., maka bahwa penamaan terhadap nama Tuhan itu Allah SWT. bukanlah inisiatif Nabi Muhammad SAW. untuk memberi nama-Nya Allah. Ini berarti Tuhan kita bukanlah Tuhan hasil inovasi insan atau ciptaan pikiran nabi Muhammad SAW., sebagimana nama Tuhannya orang kafir. Hanya saja nabi Muhammd SAW. di utus Allah SWT. kepada insan untuk memberi tahu kepada insan melalui wahyu-Nya bahwa nama-Nya yaitu Allah, QS. al-Taubah (9):33.

Nabi Muhammad SAW. sendiri mengetahui bahwa nama Tuhan itu Allah, juga diberi tahu oleh Allah SWT. lewat melaikat Jibril AS. yang diutus-Nya untuk menyempaikan wahyu-Nya (firman-Nya).

5. Ma’rifatullah (Mengenal Allah SWT.)
Mengenal Adanya Allah SWT, perlu dibuktikan, baik berdasarkan wayhu sebagai kebenaran mutlak (haqq al-yaqin), maupun secara ilmiah sebagai kebenaran yang nisbi (terbatas), sehingga keimanan kita kepada Allah SWT. sebagai pondasi mendasar Agama Islam yang kita anut, sanggup kita terima secara rasional berdasarkan ilmu (ilmu al-yaqin), berdasarkan fakta (‘ainul-yaqin) dan berdasarkan kebenaran mutlak (haqqul-yaqin), sebagaimana teori yang dirumuskan oleh para jago flsafat Islam: Tafakkaruu fi khalqillah, wala tafakkaru fi zaatillaah (Fikirkan wacana apa yang diciptakan Allah, engkau akan hingga kepada mengenal Allah, jangan engkau fikirkan wacana Zat Allah, lantaran Zat-Nya maha ghaib( tidak terjangkau oleh fikiranmu).

Dengan mempunyai keimanan yang rasional, kita akan mencicipi bahwa iman kita menjadi hidup, aktif dan dinamis, yang berfungsi sebagai motor yang menggerakan dan mengontrol semua sikap dan tingkah laris kita. Secara mudah untuk melaksanakan ma’rifatullah (mengenal Allah SWT.) lebih akrab lagi sanggup dilakukan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut.

5.1. Ma’rifatullah (Mengenal Allah SWT.) Melalui Tadabbur-‘Alam (Memperhatikan Penciptaan Alam Semesta)

Adanya Alam Semesta sebagai bukti ada-Nya Allah SWT. Menurut Wahyu sanggup diklasifikasikan kepada dua bukti: Bukti Pertama terdapat dalam Q.S. 41:11. Bahwa proses mendasar peciptaan kosmos (angkasa dan bumi) diawali dengan penciptaan kumpulan gas dengan bagian-bagian kecil yang sangat halus (dukhaan) yang berarti asap. Asap terdiri dari stratum (lapisan) gas dengan bagian-bagian kecil yang mungkin memasuki dua tahap keadaan, yaitu tahap keadaan keras (membeku) atau tahap keadaan cair dan dalam suhu rendah atau tinggi.

Bukti Kedua terdapat dalam Q.S. al-Ambiyâ’ (21):30.Pembentukan kosmos selanjutnya berdasarkan teori pertama di atas menyatakan adanya proses pemisahan yang dalam ayat tersebut diistilahkan dengan fatqun yang berarti memisahkan menjadi potongan-potongan dari kumpulan pertama yang unik yang terdiri dari unsur-unsur yang dipadukan yang disebut dengan ratqun yang berarti; perpaduan atau persatuan beberapa unsur untuk dijadikan suatu kumpulan yuang homogen. Dari informasi wahyu dalam Q.S. 41:11 dan 21:30 itu jelaslah bahwa awal terciptanya alam semesta ini bermula dari suatu ledakan dahsyat dengan kekuasaan Allah swt. yang dikenal dalam istilah wahyu dalam QS. Yasin (36):82.

Periodesasi penciptaan alam semesta berdasarkan wahyu, bahwa Allah SWT membuat alam semesta ini dari proses awal hingga tepat melalui enam periode (masa) sebagaimana dalam Q.S. 10:3 di atas dan 11:7, 50:38, 5:59, 7:54, 32:5 dan 70:4. Namun di dalam keterangan wahyu tidak dijelaskan secara rinci tahapan-tahapan masing-masing periode.

Kejadian alam semesta berdasarkan inovasi ilmiah yaitu sebagaimana yang diungkapkan dalam teori “palaentologi”, yaitu ilmu yang mempelajari wacana yang ada pada zaman dahulu. Yang dikembangkan oleh jago biologi. Menurut waktu geologi (waktu pertumbuhan bumi) proses mendasar pembentukan kosmos dan kesudahannya dengan penyusunan alam semesta yaitu melalui enam periode. Pada tiap-tiap selesai periode itu ditandai oleh peristiwa, ibarat munculnya gunung-gunung, benua dan lain-lain sebagainya. Enam periodesasi tersebut ialah sebagai berikut:
  • Periode AZOICUM, yaitu zman tidak/belum ada hidup, mula pertama bumi ini tumbuh. Lamanya satu milyar tahun.
  • Periode ARCHOZOICUM, yaitu zaman hidup primitif, ditandai oleh aktifitas gunung api dan pembentukan gunung-gunung. Sedikit sekali gejala yang memperlihatkan adanya hidup. Bilapun ada yang hidup hanya mungkin gang-gang primitif dan barangkali binatang satu sel muncul pada zaman ini. Lamanya 800 juta tahun.
  • Periode PROTEOROZOICUM, yaitu zaman hidup yang pertama, meskipun jarang. Tapi hidup sudah terang ada. Hal ini dibuktikan dengan adanya fosil. Lamanya 650 juta tahun.
  • Periode PALAEZOICUM, yaitu zaman purba, hampir semua phylum (jenis binatang) meninggalkan fosil. Lamanya 350 juta tahun. (Berarti awal zaman ini sudah tepat kehidupan makhluk hidup).
  • Periode MESOZOICUM, yaitu zaman pertengahan, invertebrata (hewan yang tidak bertulang punggung) bahari jumlahnya menurun. Tetapi crustacean (binatang yang berkulit keras) modern bahari muncul. Lamanya 140 juta tahun.
  • Periode CENOZOICUM, yaitu zaman sekarang, dimulai semenjak 60 juta tahun yang lalu. Pada zaman inilah munculnya makhluk-makhluk tingkat tinggi. Dan karenanya muncullah manusia.
5.2. Asal Usul Kehidupan Makhluk
Asal ajakan kehidupan makhluk hidup dijelaskan Allah SWT. dalam wahyu-Nya bahwa segala sesuatu yang hidup dijadikan Allah swt. dari air sebagimana dalam Q.S. al-Ambiyâ’ (21):30.

Penemuan ilmiah menerangkan kebenaran wahyu, bahwa alam semesta ini dengan segala isinya yang tersusun rapi bukan merupakan proses lantaran akhir kosmologi tetapi ciptaan Allah swt. Hal ini terbukti dengan adanya suatu kesatuan sistem yang berlaku pada alam semesta ini yang dikenal dengan Sunnatullah.

5.3. Ma’rifatullah Melalui Tadabbur Insan (Memperhatikan Penciptaan Manusia)
Selain mengetahui wacana penciptaan alam semesta untuk menerangkan wacana adanya Allah SWT., maka kajian wacana penciptaan insan perlu pula kita dalami, lantaran semua yang ada di alam ini diciptakan Allah SWT., untuk memenuhi kebutuhan insan dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT. Sehingga pembuktian itu akan mengantarkan kita kepada rasa akrab dengan Allah SWT. setiap saat. Sebagaimana teori yang dirumuskan oleh para sufi: Man ‘arafa nafsahu, faqad ‘arafa rabbahu (siapa yang mengenal wacana dirinya, dialah yang akan kenal dan akrab dengan Tuhannya).

Menurut wahyu insan pertama diciptakan Allah SWT. dari bermacam-macam tanah Antara lain disebut dari tanah, tanah kering, tanah liat dan tanah berlumpur. Setelah jasmani dibuat Allah SWT. meniupkan Ruh-Nya (yang berasal dari-Allah) ke dalam jasmani.. Dengan bersatunya ruhani dan jasmani, insan tidak hanya mempunyai kehidupan jasmaniah, melainkan juga kehidupan ruhaniah, sebagaimana dalam Q.S. 76:1, QS.71:14,17, QS.3:59, QS.15:28, QS.32:7-9, QS.23:12-16.

TEORI AQIDAH ISLAMIYAH

Dari ayat-ayat al-Qur’an di atas sanggup di pahami bahwa jasad insan diciptakan Allah SWT. berasal tanah, atau dari sperma dan ovum yang berasal sari pati masakan yang berasal dari tanah, sedangkan ruh insan berasal dari Allah SWT. Ketika insan mati berpisahlah ruh dengan jasadnya, masing-masing kembali ke asalnya. Jasad yang berasal dari tanah diembalikan ke asalnya yaitu dikuburkan ke dalam tanah. Ruh yang berasal dari Allah SWT. kembali keasalnya yaitu kepada Allah SWT., sebagaimana dalam firman Allah SWT. dalam QS.al-Baqarah (2): 156.

Ditempatkan Allah SWT. di alam barzakh sambai terjadi kiyamat dan berbangkit, kemudian bergabung kembali dengan jasad yang gres untuk mengalami kehidupan yang kedua di yaumil-mahsyar menunggu waktu dihisab di hadapan Allah SWT, guna mempertanggung jawabkan amal perbuatan selama di dunia, dan karenanya insan yang yang beriman yang berinfak shaleh dan yang bertaubat dimasukan Allah SWT. ke surga, dan yang sebaliknya dimasukan Allah SWT. ke neraka.

Menuurt al-Qur’an kejadian dan petumbuhan dan perkembangan insan sebagai jenis (genus atau species) berlangsung secara berevolosi, yaitu bertumbuh dan berkembang secara sedikit demi sedikit dan perlahan-lahan. Tapi proses evolusi itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan evolusi hewan, sebagaimana teori Darwin.

Allah SWT. memperlihatkan perbedaan yang asasi antara insan dengan hewan, yaitu dengan peniupan ruh yang berasal dari Allah, yang diciptakan Allah SWT. khusus untuk manusia. Sedangkan unsur kehidupan binatang hanya berasal dari air, sebagaiana dalam Q.S. al-Ambiyâ’ (21):30.

Manusia yaitu insan dari awal penciptaannya, binatang yaitu binatang dari awal penciptaannya dan tidak ada kekerabatan asal penciptaannya antara keduanya. Karena berdasarkan wahyu insan diciptakan Allah SWT. untuk menjadi pemimpin terhadap semua makhluk di bumi ini. Makhluk lainnya diciptakan Allah SWT. untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, sebagaimana dijeladskan Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):22 dan 29.

Dalam hubungannya dengan sesama manusia, insan diciptaan Allah SWT. untuk saing sebetulnya membangun kehidupan di dunia, sebagaimana dalam QS. al-Hujurat (49):13. Dalam hubungannya dengan alam sekitar, insan berkewajiban memanfaatkan sumber daya alam (SDA) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang mendorong acara hidupnya, dan sekaligus juga bertanggung jawab untuk melestarikan alam semesta ini, sebagaiaman dalam QS: al-Qashash (28):77. Baca! Runtuhnya Teori Darwin. Karya Harun Yahya/lihat CD-nya.

6. Fungsi Iman Kepada Allah SWT. Dalam Kehidupan:
Iman akan berfungsi dalam kehidupan apabila telah dibenarkan oleh hati (keyakinan yangh mendalam di dalam hati sesuai dengan rukun iman), diucapkan oleh lidh (ucapan dan perkataan yang sesuai dengan ketentuan yang diimani, yaitu berdasarkan al-Qur’an dan Hadits), dan diaplikasikan oleh perbuatan (sikap dan tingkah laris melaksanakan amar makruf nahi mungkar). Ketiga pilar fungsi iman tersebut akan melahirkan sikap tahuid (sikap dan tingkah laris beriman ) dalam bentuk tindakan Perilaku tauhid sebagai aplikasi dari Iman kepada Allah SWT, diwujudkan dengan sikap sebagai berikut:

6.1. Perilaku Tauhid Rububiyah dan Mulkiyah:
  • Meyakini/mengakui bahwa Allah SWT. itu Maha Esa dalam menciptakan. (Q.S. 7:54, 10:3, 114:1).
  • Meyakini/mengakui bahwa alam ini yaitu milik Allah SWT. (QS: 3:189, 114:2, 9:60,103). 
  • Meyakini/mengakui/mengimani bahwa Allah swt. itu Maha Esa dalam mengatur alam semesta sebagai sember saya ekonomi (Q.S. 10:3, 32:5-6).
  • Meyakini/mengakui/mengimani bahwa Allah SWT. itu Maha Esa dalam menentukan syari’ah (hukum) untuk mengatur seluruh aktifitas insan di dalam kehidupannya. Maka setiap aktifitas ekonomi wajib dilaksanakan dengan sistem syari’ah yang disebut dengan Ekonomi Syari’ah(Q.S. 8:19,85, 5:48, 45:18). 
  • Meyakini/mengakui/mengimani bahwa Allah SWT. itu Maha Esa dalam menentukan takdir yang membentuk sikap selalu optimis dan tidak boleh berputus asa dalam hidup, termasuk dalam kegiatan ekonomi (Q.S. 10:107, 87:1-3).
6.2. Perilaku Tauhid Uluhiyah
Tauhid Uluhiyah ialah hanya bertuhan kepada Allah SWT. saja. Konsekuensi logisnya ialah tidak akan menghambakan diri kepada apapun atau kepada sipapapun, kecuali hanya kepada Allah SWT. semata, sesuai dengan pernyataannya dalam kalimah syahadat yang berbunyi: اشهد ان لا اله الا الله Artinya: Aku naik saksi/menyatakan bahwa tiada Tuhan kecuali Allah swt. (Q.S. 20:14, 10:3 dan 3:18, 114:3). Ada empat ciri sikap yang bertauhid Uluhiyah:
  • Tidak ber-ilah (tidak bertuhan) tidak menghambakan diri kepada materi/uang, pangkat, harta dan kebutuhan material lainnya. Lihat Q.S. 9:24, 3:14.
  • Tidak ber-ilah (tidak bertuhan) kepada hawa nafsu. Hawa nafsu dalam al-Qur’an diistilahkan dengan syahwat (keinginan) Q.S. 3:14 . Di antara yang menjadi objek dari pada keinginan tersebut berdasarkan ayat itu yaitu keinginan memenuhi nafsu, keinginan mempunyai anak, keinginan mempunyai harta yang banyak (uang). kesemuanya itu yaitu merupakan perlengkapan hidup di dunia yang memang disenangi, akan tetapi bukan untuk dijadikan ILAH (Tuhan yang disembah) Q.S. 45:23-24. Nafsu berdasarkan al-Qur’an terbagi tiga: Pertama, Nafsu al-muthmainnah (Q.S. 89:27-30 = nafsu yang tenang, yang tunduk/berkeinginan menyembah Allah SWT. Kedua, Nafsu Lawwamah (Q.S. 75:2) ialah nafsu yang cenderung meratapi diri sendiri, maksudnya Bila ia berbuat kebaikan ia juga meratapi kenapa ia tidak berbuat kebaikan ia juga meratapi kenapa ia tidak berbuat lebih banyak, dan apabila ia berbuat kejahatan ia juga meratapi kenapa ia tidak berbuat lebih banyak. Ketiga, Nafsu Amarah (Q.S. 12:53) ialah nafsu yang selalu mendorong insan berbuat dosa/kejahatan atau kafir terhadap Allah swt.
  • Tidak meng-ilahkan (tidak mengkultuskan) insan Lihat Q.S. 9:241, 
  • Tidak meng-ilahkan setan (Q.S. 36:60).
Perilaku Tauhid Asma’ wa al-Shiftullah
Perilaku Tauhid Asma’ wa al-Shiftullah, ialah mewujudkan Sifat-sifat Allah SWT. yang terkandung dalam Asmâul-Husna dalam setiap sikap dan tingkah laku, lantaran kita meyakini bahwa Tuhan kita Allah SWT. mempunyai nama lain sebagai sifat-Nya selain nama-Nya yang Agung (Allah) QS. 10:3 dan QS:20:14. Allah berarti Tuhan Yang disembah mempunyai banyak nama yang sifat-sifat-Nya yang menempel pada Zat-Nya, sekaligus sebagai nama (panggilan) lain terhadap Zat-Nya yang Maha Agung itu.




Dalam al-Qur’an disebut dengan Asmaa-ul-husna, sebagaimana dalam QS:7:180. Allah SWT. mempunyai nama 99, 1 nama Zat-Nya, yaitu Allah SWT. dan 98 nama bagi sifat-Nya. Lihat dalam al-Qur'an dan Terjemahannya pada kepingan dalam kulitnya! 99 nama Allah SWT, 1 nama Zat-nya, yaitu ALLAH. 98 nama sifat-Nya yang menjadi sifat bagi nama Zat-Nya (ALLAH). 98 Nama sifatnya dipercikannya kedalam ruh insan yang berasal dari-Nya, sehingga insan mempunyai sifat yang mendekati sifat-Nya.

7. Fungsi Iman Kepada Malaikat-Malikat Allah
Fungsi dan nasihat mengimani Malaikat-malaikat Allah swt. dalam kehidupan ialah insan akan selalu berhati-hati dalam setiap aktifitas hidupnya, selalu punya harapan positif, lantaran amalnya tidak sia-sia, sehingga timbul sifat jujur, amanah dalam perilakunya, dan sifat terpuji lainnya. Misalnya, ketika perdagangan merugi secara material, tetap beruntung secara moral di sisi Allah, yaitu pahala penghubung antara dua kelompok yang membutuhkan (produsen dan konsumen).

7. Fungsi Iman Kepada Kitab Allah: 
  • Al-Qur’an pedoman, pegangan, petunjuk dalam menggunakan kehdupan bagi manusia. QS:2:185, dan QS:10:57.
  • Dengan membaca al-Qur’an, insan sanggup membaca sejarah sikap umat yang dahulu, semenjak Adam hingga Muhammad, sebagai materi perbandingan yang berharga.
  • Dengan memahami al-Qur’an, kehidupan insan pada umumnya, secara khusus contohnys dalam berperilaku ekonomi akan terarah sesuai dengan Syari’ah (ekonomi syari’ah), penuh keteraturan dan ketenteraman untuk mencapai hidup yang sejahtera dan senang di dalam ridha Allah SWT.
  • Membaca al-Qur’an bernilai ibadah kepada Allah SWT. dan mengamalkan ajarannya menjadi petunjuk dalam menggunakan kehidupan akan menjadi amal shaleh bagi manusia.
  • Al-Qur’an sumber wangsit berpikir dan merasa bagi insan dalam membuat kreatifitas kemajuan dalam banyak sekali aspek kehidupan, khususnya dalam bidang ekonomi.
9. Fungsi Iman Kepada Nabi dan Rasulullah.
Nabi Muhammad SAW. sebagai panutan dan tauladan dalam segenap aspek kehidupan insan pada umumnya dan dalam kehidupan ekonomi khususnya, lantaran nabi Muhammd SAW. di samping dia sebagai seorang Rasul, juga sebagai seorang pemimpin dan dia bersama Istrinya (Khadijah) yaitu pelaku ekonomi; sebagai pengusaha dan pedagang (Q.S. 33:21). Muahmad SAW. Adalah satu-satunya tauladan kehidupan yang bertugas memperbaiki adab insan pada umumnya, khususnya dalam bidang adab ekonomi (Q.S. 33:21). Karena kiprah utama kerasulannya yaitu untuk menyempurnakan adab manusia. (al-Hadis).

9. Fungsi Iman Kepada Hari Akhirat
Fungsi mengimani hari akhirat, merupakan motivasi bagi setiap pribadi muslim untuk memperbanyak amal ibadah maliyah (ekonomi) mencari hidup yang ridha Allah. Semakin kaya seorang muslim, semakin banyak amal maliyah dan amal soaialnya. Maka beriman kepada hari alam abadi dijadikan sebagai motivasi kuat untuk sukses dalam berekonomi secara halal lagi baik

10. Fungsi Iman Kepada Qadha dan Qadar Baik/Buruk
Manusia tidak akan putus asa jika usahanya tidak berhasil, lantaran dengan niat berinfak shaleh dalam setiap mengawali usaha, telah dinilai sebagai satu amal saleh di sisi Allah SWT; bahkan insan yang mengimani takdir akan selalu tawakkal (melibatkan Allah swt. dalam setiap usahanya).

Manusia tidak akan sombong jika usahanya berhasil gemilang, lantaran ia bersyukur kepada Allah SWT. atas keberhasilannya; bahkan insan tersebut akan menjadi insan yang selalu bersyukur kepada Allah swt. setiap ia berhasil.

Dengan beriman kepada takdir hidup insan akan terasa lebih berarti jika insan sanggup menghadapi kehidupannya tersebut dengan sikap penuh harap (optimisme), sabar, dan tawakkal (melibatkan Allah dalam sertiap usaha) dan tidak bersifat fatalisme/pesimistis, lantaran takdir itu tidak sanggup diketahui sebelumnya.

TUGAS DAN LATIHAN:
  • Tulislah 20 pertanyaan dan tanggapan dari pembahasan materi kepingan ‘Aqidah Islamiyah !
  • Tulislah Makalah: FUNGSI IMAN DALAM MEMBENTUK SIKAP DAN TINGKAH LAKU YANG ISLAMI (Tinjauan Teoritis dan Praktis),
DAFTAR PUSTAKA;
  • Abdurrahim, Muhammad Imaduddin Ir.M.Sc., Kuliah Tauhid, pustaka Salman ITB, Bandung, 1982.
  • Anshari, H. Endang Saifuddin, MA., Ilmu, Filsafat dan Agama, Bina Ilmu Surabaya, 1983
  • Ary Ginanjar Agustian, ESQ (Emosional Spritual Quotien) Berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam. Arga, Jakarta 2001 
  • Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahannya, Postern. Intermasa, Jakarta, 1978
  • Gazalba, Sidi, Drs. Asas Ajaran Islam, Seri Ilmu Islam 1, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
  • _______________, Ilmu Filsafat dan Islam wacana Manusia dan Agama, Bulan Bintang, Jakarta, 1982
  • Kusumamihardja, Supan. Drh. H. M.Sc., Studia Islamica, Giri Mukti Pasaka, Jakarta, 1985
  • Muhammad TH DR. H.., Kedudukan Ilmu dalam Islam, al-Ikhlas, Surabaya, 1984
  • Raousidi, TA. Lathief, Agama dalam Kehidupan Manusia (‘Aqidah I), Rimbou/Medan, Jakarta, 1986
  • Sabiq, Sayyid, DR, ‘Aqidah Islam, Diponegoro, Bandung, 1983
  • Qardhawy, Yusuf, DR, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Rabbani Press,Jakarta, 2001

TOPIK BAHASAN V
SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
1. Konsep Syari’ah Islamiyah
Syari’ah secara etimologi berarti jalan yang lempang, Islamiyah berarti selamat, jadi Syari’ah Islamiyah bererti jalan menuju selamat. Secara terminologis Syari’ah Islamiyah ialah hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits (sunnah Rasul) berupa perintah dan larangan untuk mengatur segala aspek kehidupan manusia, yang diwajibkan ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya biar hidup insan selamat di dunia dan di akhirat. Sebagaimana dalam Q.S. 5:48, 45:48:

18. Kemudian Kami jadikan kau berada di atas suatu syariat (peraturan/hukum) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.( QS.45:48)

Dalam khazanah peradaban ilmu pengetahuan Islam syari’ah Islamiyah disebut pula dengan Hukum Islam. Syari’ah Islamiyah ialah seluruh yang tiba pribadi dari Allah SWT. (al-Qur’an) dan dari

2. konsep Hukum Islam
Hukum Islam ialah hasil interpretasi jago aturan Islam terhadap al-Qur’an dan Hadits dalam memutuskan aturan yang belum terdapat hukumnya secara terang dan tegas dalam al-Qur’an dan hadits. Keduanya merupakan ketentuan yang mengikat kehidupan seorang muslim, berupa perintah dan larangan dalam menjalankan aktifitas hidupnya, baik secara vertikal kekerabatan dengan Allah Swt., maupun secara horizontal kekerabatan dengan sesama makhluk-Nya.

Seluruh aktifitas hidup insan dalam bentuk ketaatannya melaksanakan syari’ah Islamiyah dinilai oleh Allah SWT. sebagai ‘ibadah (perbuatan taat) kepada Allah SWT., Sedangkan seluruh aktifitas hidup manusiayang melanggar syari’ah Islamiyah dinilai oleh Allah SWT. sebagai ma’shiyah (perbuatan durhaka) kepada Allah SWT. Maka fungsi syari’ah Islamiyah dan aturan Islam dalam hal ini mengatur semua aktifitas hidup insan biar sanggup bernilai ‘ibadah kepada Allah SWT. Secara garis besar ibadah sanggup diklasifikasikan kepada dua bentuk, yaitu ibadah mahdhah (ibadah khusus) dan ibadah Ammah (ibadah umum).

Ibadah mahdhah (ibadah khusus) ialah amal (aktivitas) kekerabatan pribadi antara insan dengan Allah swt. secara vertikal (ritual) dalam memenuhi kebutuhan kehidupan spiritual yang telah dijelaskan Allah SWT. dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya secara rinci, terang dan tegas, sehingga tidak ada peluang bagi insan untuk menambah dan menguranginya, ibarat Shalat, zakat, puasa, haji dan zikir. Ruang lingkupnya Lihat tabel pada kepingan sebelumnya!

Prinsip dasar dalam ibadah khusus secara syar’i ialah: الا صل فىالعبا دة التوقف والاتبع (hukum asal dalam ibadah khusus yaitu melaksanakan dan mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam ibadah itu).

ibadah Ammah (ibadah umum), dalam arti luas, ialah seluruh amal perbuatan insan dalam hubungannya memenuhi kebutuhan SDM-nya, dalam kekerabatan nya dengan sesama insan dan dengan alam sekitar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya secara horizontal. Ruang lingkupnya Lihat tabel pada kepingan sebelumnya!

Prinsip dasar ibadah Ammah (ibadah umum) didasarkan kepada dua, yaitu: Pertama Hudud ( Adanya Pembatasan Hukum). Hudud yaitu jamak dari kata hadd, berarti pembetasan, pencegahan, pengekangan, larangan dalam al-Qur’an = huduudullah, sebagaimana dalam Q.S. 2:229-230:

229. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kau melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

Hudud ialah dalil huklum berupa aturan pembatasan atau larangan yang telah ditetapkan berdasarkan Syari’ah atau Hukum Islam, yaitu wacana yang dihentikan (haram atau makruh) suatu benda atau suatu perbuatan dikerjakan.

Kedua Pada Prinsipnya Boleh, Kecuali jika ada Dalil yang Melarangnya. Prinsip ini didasarkan kepada teori ushul fikih:
الاصل فىالا شياء الابا حة الا الدليل على تحرمها (Bahwa segala sesuatu itu halal, kecuali jika ada dalil yang melarangnya) dan kepada kaedah ushul fikih: halal yaitu akar dari segala sesuatu. Maksudnya bahwa segala sesuatu yang tidak dihentikan oleh al-qur’an dan al-Hadis yaitu halal, sebagimana dalam Q.S. 2:29:

29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kau dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, kemudian dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.

Pelaksanakan ibadah khusus akan berdampak secara pribadi atau tidak terhadap pelaksanaan ibadah mu’amalah, ibarat pelaksanaan shalat berdampak langsuang kepada kebersihan, kesehatan, berbusana dan ekonomi produktif untuk menyediakan perlengkapan shalat. Pelaksanaan zakat berdampak pribadi kepada ekonomi umat dalam penanggulanganm kemiskinan. Pelaksanaan ibadah haji berdampak pribadi kepada sektor ekonomi transportasi dan kebutuhan pelaksanaan ibadah haji lainnya, dan lain-lain sebagainya. Jika syari’ah ibadah khusus telah dikerjakan dengan sempurna, maka akan kuat terhadap implementasi ibadah mu’amalah dalam kehidupan sehari-hari.

3. Standar Hukum Islam
Satndard aturan Islam berfungsi untuk mengatur dan menilai perbuatan insan meliputi lima kategori, yaitu wajib, sunnat, haram, makru dan mubah.
3.1. Wajib, ialah suatu perbuatan yang menerima pahamala, jika dikerjakan dan menerima hukuman/dosa jika ditinggalkan atau dilanggar, lantaran wajib itu memperlihatkan kepada sikap psikis (jiwa) yang tidak boleh tidak mesti dikerjakan yang merupakan kebutuhan primer. Contoh melaksanakan perintah dalam rukun Islam dan menikah bagi pasangan yang dikhawatirkan berbuat berbuat  dan sebagainya.
3.2. Sunnat, ialah suatu perbuatan yang sanggup pahala jikwa dikerjakan, dan tidak menerima hukuman/dosa jika ditinggalkan, lantaran yang sunat itu memperlihatkan kepada sikap psikis (jiwa) yang dianjurkan supaya dikerjakan yang merupakan kebutuhan sekunder. Contoh melaksanakan amalan sunat yang berkaitan dengan rukun Islam, ibarat shalat sunat, puasa sunat, bersedekah, umrah, dan saling tolon-menolong dalam acara sehari-hari dan sebagainya.
3.3. Haram, ialah suatu perbuatan menerima hukuman/dosa jika dikerjakan dan diberi pahala jika ditinggalkan, lantaran haram itu memperlihatkan kepada sikap psikis (jiwa) yang tidak boleh tidak mesti ditinggalkan, lantaran membahayakan hakekat kehidupan manusia. Contoh meninggalkan perintah Allah dalam rukun Islam secara sengaja, membunuh tanpa hak,  meminum minuman yang diharamkan dan sebagainya.
3.4. Makruh, ialah suatu pekerjaan yang tidak disenangi, yang tidak menerima hukuman/dosa jika dilakukan, dan menerima pahala jika ditinggalkan, lantaran memperlihatkan kepada suatu sikap psikis (jiwa) yang dianjurkan biar ditinggalkan. Contoh mendirikan shalat ‘asyar pada batas antara waktu ‘asyar dan maghrib, memakan jengkol, merokok bagi orang yang sehat dan sebagainya. 
3.5. Mubah, ialah suatu perbuatan yang tidak ada aturan yang empat di atas padanya, ibarat boleh. Dalam filsafat aturan Islam dijelaskan “boleh yaitu aturan asal dari segala sesuatu”. (Baca Q.S. 42:37. 53:31-32). Contoh semua perbuatan yang belum ada aturan wajib, haram, sunat dan makruhnya, ibarat mengambil ikan di laut, mengambil air di sungai atau mengambil kayu bakar di hutan, dan sebagainya.
Menurut asy-Syathibi kelima standard aturan Islam tersebut dengan tujuan untuk kemashlahatan hidup insan dunia dan akhirat, yang terdri dari tiga tingkatan kemashlahatan: Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat, yaitu sebagai berikut:

3.1. Dharuriyat ialah suatu kemashlahatan yang sangat penting, jika tidak diwujudkan akan mengakibatkan kehacuran hidup insan dunia dan akhirat, yang terdiri dari lima tujuan, yaitu:
  • Untuk memelihara ‘Aqidah. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara ‘aqidah (keimanannya), maka umat Islam dihentikan syirik. Syirik yaitu dosa besar yang tidak sanggup diampuni oleh Allah SWT. Terbunuh dalam mempertahan ‘aqidah nilai kematiannya sebagai mati syahid.
  • Untuk memelihara jiwa. Stiap umat Islam berkewajiban memelihara jiwa (hidup), maka dihentikan membunuh tanpa hak, membunuh tanpa hak yaitu dosa besar. Terbunuh dalam mempertahan jiwa nilai kematiannya sebagai mati syahid.
  • Untuk memelihara akal. Setiap umat Islam berkewajiban memelihara akalnya, maka dihentikan meminum minuman khamar (yang memabukan/menghlangkan fungsi akal), yang sanggup mengilangkan fungsi akal, lantaran minum khamar yaitu dosan besar.
  • Untuk memelihara keturunan. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara kesucian nasab (tali darah) keturunannya, yaitu dosan besar.
  • Untuk memelihara harta. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara harta miliknya dan harta milik orang lain, maka dihentikan boros dan mencuri, lantaran mencuri yaitu dosan besar.
3.2. Hajiyat ialah sesuatu yang sangat dibutuhkan sebagai kebutuhan asasi (kebutuhan pokok) dalam kehidupan manusia, sehingga hukumya menjadi wajib, contohnya insan butuh makan, maka berusaha dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan makan hukumnya yaitu wajib.

3.3. Tahsiniyat ialah sebagai suatu nilai keindahan dan kebaikan yang juga dibutuhkan oleh setiap insan yang normal sebagai asesoris kehidupan, sehingga hukumnya menjadi sunat, ibarat mengacat rumah dengan warna yang sejuk dan indah.

TUGAS DAN LATIHAN:
  • Buatlah Resume Muqaddimah Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, BAB I hingga BAB VI !
  • Buatlah minimal 15 dan maksimal 20 soal dan jawabannya berdasarkan materi pembahasan ini! 
DAFTAR PUSTAKA;
  • Abdurraoef, DR. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.
  • Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
  • Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
  • Azra, Azyumardi, Prof. Dr. dkk., Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Departemen Agama RI, Jakarta, 2002
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
  • Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
  • _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta 1984
  • Haroen, Nasrun, DR. Ushul Fiqh, Logos, Jakarta, 1987.
  • I. Doi, Rahman, Penjelasan Lengkap hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
  • Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
  • Syarifuddin, Amir, Prof. DR. Uhsul Fikh 1. Logos, Jakarta 2000
  • ________________, Uhsul Fikh 2. Logos, Jakarta 2000
  • Qardawi, M. Yusuf., DR., Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982

TOPIK BAHASAN VI
SUMBER SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
1. Sumber Syari’ah Islamiyah dan Hukum Islam
1.1.Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah kalam Allah SWT. yang diwahyukan-Nya (diturunkan-Nya) kepada Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW. dengan perantaraan Malaikat Jibril sebagai mukjizat, yang hingga kepada kita secara mutawatir (utuh) dan menjadi petunjuk bagi insan dalam mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, yang membacanya yaitu ibadah.

Al-Qur’an itu yaitu kalam (perkataan) Allah SWT. Bukan bahasa pribadi Nabi Muhammad saw. sendiri, lantaran keaslian kalam Allah SWT itu dijamin oleh Allah swt. (Q.S. 53:3-5). Al-Qur’an diwahyukan kepada Rasulullah melalui malaikat Jibril, lantaran tidak seorangpun yang sanggup berdialog dengan Allah SWT. secara pribadi kecuali melalui perantraan malaikat yang diutus-Nya. (Q.S. 42:5, Subhi al-Shaleh: 21). Al-Qur’an dalam bahasa Arab lantaran insan yang dihadapi oleh Rasulullah berbahasa Arab. (Q.S. 12:2).

Al-Qur’an sebagai mukjizat (kjadian yang maha luar biasa yang tidak sanggup ditandingi oleh manusia) untuk menerangkan kerasulan Nabi Muhammad saw. (2:23-24,Subhi al-Shaleh: 419).Al-Qur’an hingga kepada kita secara mutawatir (benar dan terbuka) dari Nabi Muhammad saw. lantaran Allah SWT. yang memeliharanya (Q.S. 15:9).

Al-Qur’an yaitu petunjuk untuk menggunakan sumber daya insan (SDM) dan mengelola sumber daya alam (SDA) bagi manusia.(QS:2:185). Sebagai pedoman hidup al-Qur’an berfungsi sebagai kompas untuk menentukan arah/tujuan kehidupan manusia. sehingga tidak tersesat dalam menjalani kehidupannya. Sebagai petunjuk hidup, al-Qur’an mengandung aturan-aturan atau norma aturan yang terang sesuai dengan kemampuan insan secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah swt. di bumi. Sebagai pegangan hidup, al-Qur’an yaitu sebagai sumber dari segala sumber norma hukum, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Fungsi al-Qur’an sebagai sumber utama aliran Islam ialah bahwa seluruh aliran Islam atau seluruh undang-undang dan ketentuan yang mengatur kehidupan insan tidak boleh bertentangan dengan konsep atau jiwa al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai sumber pertama aliran Islam. Persoalan apa saja yang timbul di dalam kehidupan insan yang akan ditetapkan berdasarkan aliran Islam harus terlebih dahulu dilihat ke dalam al-Qur’an. Jika tidak ditemukan dalam al-Qur’an maka dilihat di dalam al-Hadis dan jika tidak ditemukan di dalam al-Hadis maka ditetapkan berdasarkan ijtihad berdasarkan kepada petunjuk umum al-Qur’an dan sunnah Rasul.

Isi Al-Qur’an mengandung konsep yang universal yang intinya sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi insan dalam mengatur kehidupannya, yang meliputi segala aspek kehidupan insan (Q.S. 2:185).  Baik dilihat dari segi isi maupun bahasanya Al-Qur’an tidak sanggup ditandingi oleh insan (Q.S. 2:23, 17:88). Ajaran al-Qur’an pada prinsipnya mendorong aktifitas insan berdasarkan iman, ilmu dan amal (Q.S. 103:1-3). Maka al-Qur’an berfungsi sebagai:
  • Hudan linnas. (sebagai petujuk hidup bagi insan secara umum), QS:2:185
  • Baiyinat Minal-Huda (sebagai klarifikasi dari petunjuk wacana hal-hal pokok), QS:2:185
  • Furqan (sebagai pembeda antara yang benar dan yang salah), QS:2:185
  • Hudan lil-muttaqin (sebagai petujuk hidup bagi orang bertaqwa secara khusus), QS:10:57
  • Mau’izhah (sebagai buku pelajaran yang dipelajari setiap hari) , QS:10:57
  • Syifa’ lima fishshudur (sebagai obat penyakit jiwa), QS:10:57
  • Hudan lil-mukminin (sebagai petuj uk hidup bagi orang mumin secara khusus),QS:10:57
  • Rahmah lil-mukminin (sebagai rahmat bagi orang mumin), QS:10:57
  • Bacaan ibadah. Q.S:7:204
  • Sumber ‘Aqidah (ideologi), syari’ah (hukum) dan adab (moral) dalam segala aspek kehiduipan, baik pribadi, bekeluarga, berekonomi, berbudaya, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara QS:2:185, 10:57, lantaran siapa yang tidak berhukum kepada aturan Allah SWT. mereka itu yaitu kafir, QS.5:44, zhalim, QS.5:45 dan fasik QS.5:47
  • Sebagai Sumber wangsit ilmu pengetahuan (teori makro dan mikri ilmu pengetahuan), QS:96:1-5
  • Sebagai penuntun sikap dan tingkah laris dalam menggunakan IPTEK, biar IPTEK itu bermanfaat bagi kehidupan insan Hudan linnas. QS:2:185 
1.2.Hadits (Sunnah)
al-Hadis (Sunnah) ialah ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah saw. dalam menjelaskan wacana penafsiran dan penerapan aliran al-Qur’an, ke dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi aturan yang mengikat bagi kehidupan, baik bagi kehidupan individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat bagi orang Islam. (QS:4:59)

Karena al-Hadits tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, maka para jago hadits (Sunnah) mengklasifikasikan tingkat-tingkat al-Hadis tersebut kepada dua kategori penilaian:
1.2.1. Keteggori evaluasi hadits berdasarkan jumlah perawinya:
  • Hadits Mutawatir, ialah hadits yang diriwayatkan oleh semua perawi hadis yang di terima dari semua perawi hadis, hingga hingga kepada Rasulullah SAW., dan para perawinya mustahil berbohong.
  • Hadits Masyhur, ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang, akan tetapi jumlahnya tidak hingga pada tingkat muttawatir.
  • Hadis Ahad, ialah hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang atau lebih, tapi tidak mencapai pada tingkat muttawatir.
1.2.2. Keteggori evaluasi hadits berdasarkan kualitasnya (diterima atau ditolak) :
  • Hadis shahih, ialah hadits yang snadnya (sumber orang yang menyampaikannya) tidak terputus, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil, kuat ingatan dan hafalannya, tidak cacat dan tidak bertentangan dengan dalil atau periwayatan yang lebih kuat.
  • Hadits hasan, ialah hadis yang memenuhi syarat hadits shahih, akan tetapi perawinya kurang kuat ingatannya dam kurang baik hafalannya.
  • Hadis dha’if, ialah hadits yang tidak lengkap syarat-syaratnya, atau hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada hadis shahih dan hasan.
2. Sumber Hukum Islam
2.1. Al-Qur’an
Al-Qur’an yaitu sebagai sumber yang utama aturan Islam, lantaran kemurnian dan keasliannya terjain dan terjaga dan hingga kepada kita secara mutawatir. Semua ayat-ayat al-Qur’an yang berafiliasi dengan aturan yaitu sebagai sumber aturan Islam.

2.2. Hadits
Para mujtahid (ulama) sepakat bahwa al-Hadis yang sanggup dijadikan sebagai sumber aturan Islam yaitu al-Hadis yang mutawatir lagi shahih. Sedangkan al-Hadis yang masyhur dan hasan tidak sanggup dijadikan sebagai sumber aturan untuk memutuskan halal atau haramnya sesuatu aturan dan Sah atau batalnya suatu ibadah, akan tetapi sanggup dijadikan sebagai dasar malam-amalan yang bersifat anjuran (sunat). Sementara hadis yang sifatnya minggu dan dha’if tidak sanggup dijadikan hujjah (dalil) untuk memutuskan aturan sama sekali.

Fungsi al-Hadis sebagai sumber kedua aliran Islam yaitu menjelaskan dan menafsirkan al-Qur’an dalam memutuskan hukum. Pada perkara tertentu al-Hadis yang Shahih (mutawatir) sanggup berdiri sendiri memutuskan aturan tanpa al-Qur’an, meskipun tidak ada dijelaskan dalam al-Qur’an, dengan syarat selama tidak bertentangan dengan lima tujuan aturan Islam. Sedangkan isi al-Hadis memuat penjelasan, pengamalan, ketetapan dan ketauladanan yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian al-Hadis tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, tetapi harus menyokong dan mendukung aliran yang terkandung dalam al-Qur’an.

2.3. Ijtihad
Ijtihad ialah kemampuan para jago aturan Islam dalam memutuskan aturan yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis secara terang dan tegas, yang ditetapkan berdasarkan kepada beberapa metode ijtihad yang disepakati oleh para jago aturan Islam.

Ijtihad timbul disebabkan lantaran fenomena alam dan fenomena kehidupan yang mendorong insan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan sifat insan untuk tumbuh dan berkembang, sesuai dengan sifat insan yang dinamis. Berdasarkan hal yang demikian, timbullah permasalahan-permasalahan gres dalam seluruh aspek kehidupan insan yang membutuhkan kepastian hukum, lantaran pada masa al-Qur’an di turunkan dan pada masa al-Hadis diucapkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. perkara tersebut belum terjadi.

PENGERTIAN IBADAH KHUSUS

Ijtihad berfungsi memutuskan hukum-hukum yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah secara rinci, secara terang dan tegas. Berbagai metode ijtihad dalam memutuskan dan merumuskan undang-undang atau aturan gres yang belum terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah:

Ijtihad dijadikan sebagai sumber aturan berdasarkan kepada al-Hadis: Ketika Rasulullah Saw. mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman, dia berkata kepada Mu’az,:

Tanya Rasul SAW.: Dengan pedoman apa anda memutuskan suatu urusan? Jawab Mu’az: Dengan Kitabullah (al-Qur’an al-Karim). 
Tanya Rasul: Kalau tidak ada dalam al-Qur’an?
Jawab Mu’az: Dengan Sunnah Rasulullah. 
Tanya rasul: Kalau dalam sunnah juga tidak ada?
Jawab Mu’az: Saya berijtihad dengan pikiran saya.

Sabda Rasul: Maha suci Allah swt. yang telahmemberikan bimbingan kepada utusan rasul-Nya, dengan suatu sikap yang disetujui oleh rasul-Nya. (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

Karena ijtihad merupakan usaha para jago aturan Islam (mujtahid) dengan mempergunakan kemampuan spritual, emosional dan intelektualnya semaksimal mungkin dalam memutuskan sesuatu aturan yang belum terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah secara terang dan tegas, maka para jago aturan Islam dalam memutuskan aturan harus berdasarkan kepada petunjuk umum al-Qur’an dan al-Hadis dengan mempergunakan metode-metode ijtihad, antara lain sebagai berikut:
  • Qiyas. Secara etimologis qiyas berarti analogi atau membandingkan/mengukur sesuatu yang gres dengan sesuatu yang sudah ada berdasarkan persamaan atau persesuaian keadaan. Seperti mengqiyaskan padi dengan gandum wacana wajib zakat. Di zaman Rasulullah yang ada waktu itu hanya gandum sebagai masakan pokok, sedangkan beras (padi) tidak ada. Untuk orang Indonesia masakan pokoknya yaitu beras (padi), maka diqiyaskanlah zakat padi kepada gandum lantaran mempunyai persamaan dan persesuaian keadaan.
  • Istihsan dan istislah. Secara etimologis berarti menganggap baik. Istihsan ialah mengambil keputusan aturan didasarkan atas kepentingan umum dan keadilan selama tidak bertentangan dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah. Istislah ialah sesuatu aturan yang diambil dengan menarik kesimpulan atas dasar pertimbangan kesejahteraan umum selama tidak bertentangan dengan jiwa al-Qur’an dan Sunnah. Seperti penetapan Undang-Undang kemudian lintas oleh negara.
  • Istidlal, secara etimologis berarti menarik kesimpulan. Istidlal ialah memutuskan aturan berdasarkan adat dan kebiasaan selama tidak bertentangan dengan aturan yang sudah terang dan tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah. Seperti busana baju kurung perempuan Minangkabau. Yang telah menunut aurat juga sebelum Islam masuk ke Minangkabau, maka busana minangkabau tersebut tetap dilestarikan dalam masyarakat Minagkabau yang menganut falsafah hidup: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
  • Ijma’, ialah akad pendapat para jago aturan Islam (mujtahid) dari era tertentu wacana aturan sesuatu, lantaran belum terdapat hukumnya secara terang dan tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah dan tidak bertentangan dengan tujuan syari’ah dan prinsip al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Secara mudah Ijmak tiga bentuk, yaitu: pertama Ijma’ dengan ucapan, ialah akad para mujtahid dari era tertentu wacana aturan sesuatu dengan mengeluarkan pendapat yang sama. Kedua Ijma’ dengan perbuatan ialah akad para mujtahid dari era tertentu wacana aturan sesuatu, sebahagian mengeluarkan pendapat dan sebahagiannya melakukannya. Ketiga Ijma’ dengan membisu ialah sebahagian para ulama mengeluarkan pendapat dan sebahagiannya membisu sebagai tanda setuju. Seperti penetapan fatwa MUI wacana aturan haramnya menggunakan enzim babi untuk membantu peroses pembuatan resep makanan, haramnya SMS berhadiah, kerana mengandung unsur judi.
  • Saduzzari’ah, ialah mencegah suatu perbuatan yang sanggup membawa kepada perbuatan dosa. Seperti Dalam QS. 24:30-31 Allah melarang memandangi lawan atau berdua-duan dengan perempuan bukan muhrim di tempat sepi lantaran sanggup mendorong kepada perbuatan 
TUGAS DAN LATIHAN: 
Tulislah minimal 10 dan maksimal 15 soal dan jawabannya berdasarkan materi pembahasan ini! 
Buatlah makalah dengan judul. Fungsi Ijtihad dalam Menetapkan Hukum Tetang Produksi, Distribusi dan Kosnumsi.

DAFTAR PUSTAKA;
  • Abdurraoef, DR. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.
  • Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
  • Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
  • Azra, Azyumardi, Prof. Dr. dkk., Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Departemen Agama RI, Jakarta, 2002
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
  • Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
  • _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta 1984
  • Haroen, Nasrun, DR. Ushul Fiqh, Logos, Jakarta, 1987.
  • I. Doi, Rahman, Penjelasan Lengkap hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
  • Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
  • Syarifuddin, Amir, Prof. DR. Uhsul Fikh 1. Logos, Jakarta 2000
  • ________________, Uhsul Fikh 2. Logos, Jakarta 2000Qardawi, M. Yusuf., DR., Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982

TOPIK BAHASAN VII.
IBADAH KHUSUS
Dalam istilah lain ibadah khusus disebut pula dengan ibadah mahdhah lantaran pembahasannya khusus wacana ibadah hablumminallah yang terkandung dalam rukun Islam sebagai tiang untuk tegaknya bangunan Islam sebagaimana dalam Hadits:

Dari Umar bin Khattab r.a., dia berkata…..: Rasulullah SAW bersabda: “Islam yaitu engkau bersyahadat bahwa tidak ada ilah yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad yaitu utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, shaum Ramadhan dan berhaji ke Baitullah jika kau kuasa menempuh perjalanannya”. Orang itu berkata: “Engkau benar”. Maka kami heran, dia yang bertanya, dia pula yang membenarkannya. (HR. Muslim)

Pembahasan wacana syahadatain (dua kalimah syahadat) telah dikupas pada kepingan ‘Aqidah Islamiyah, maka pembahasan kepingan ini dimaulai dari shalat.
1. Fungsi Shalat Dalam Kehidupan
Shalat ialah beberapa ucapan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan niyat yang disertai takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah Swt. berdasarkan rukun dan syarat dan yang telah ditentukan. Sebelum shalat didirikan diwajibkan melaksanakan suatu kegiatan pra shalat sebagai syarat sahnya ibadah shalat tersebut secara syar’i (hukum), kegiatan tersebut yaitu thaharah dan tazkiyah.

1.1. Thaharah
Thaharah berarti membersihkan sedangkan Tazkiyah berarti menyucikan. Maka pemakaian kata thaharah dan tazkiyah dalam konteks pembahasan ini yaitu berkaitan dengan ibadah mahdhah (ibadah khusus yang tergabung dalam rukun Islam) yang wajib dilaksanakan oleh setiap pribadi muslim.

Thaharah ialah membersihkan fisik kita dari hadas dan najis dengan air mutlak (air yang zatnya bersih, membersihkan benda lainnya), lantaran dharurat, sanggup diganti dengan tayamum, yaitu manyapu muka dan tangan hingga dua mata siku dengan tanah yang higienis , sebagaimana dalam QS. al-Maidah (5):6.

Sabda Rasul: الطهر نصف الامان (رواه احمد الترمزى ومسلم) Adapun kebersihan itu ialah sebagian dari Iman (HR. Ahmad, Tarmuzi dan Muslim). Pokok-pokok dan tata cara thaharah dijelaskan oleh Allah Swt. secar sistematis dalam Q.S. 5:6 di atas.

Perkembangan ilmu kesehatan telah menerangkan kebenaran aliran Islam wacana kesucian lahir. Suatu barang yang tidak higienis mestilah dibersihkan dengan air. Meningkatkan tubuh dari keadaan tak higienis (berhadas besar/kecil) kepada status bersih, berdasarkan Islam juga dengan membergunakan air. Air itu haruslah bersih, yaitu air yang higienis lagi mebersihkan. Dalam fikih Islam dikenal dengan Air mutlak, yaitu air yang higienis zatnya dan membersihkan bagi benda-benda yang lainnya. Tharaha yaitu merupakan syarat sahnya shalat. Q.S. 4:43 dan QS. 5:6:

1.2. Tazkiyah
Tazkiyah ialah menyucikan jiwa dari segala macam bentuk kemusyrikan dengan menghayati/meyakini makna syahadatain dan mengucapkannya dengan penuh kesadaran dan keinsafan, bahwa semua yang dikerjakan hanya untuk menyembah Allah SWT. yang membentuk niyat di dalam hati. Niyat yaitu rukun pertama dari setiap ibadah, apapun bentuk ibadah yang dilaksanakan maka, niyatnya hanya untuk menyembah Allah SWT. semata. Maka Tazkiyah berfungsi meyucikan jiwa kita dari syirik beserta sifat-sifat fujur yang menempel di hati, dengan Niyat hanya kerana Allah SWT. semata (QS.91:7-9). Niyat sebagai rukun yang mutlak ada pada setiap perbuatan sanggup ditrima Allah SWT. sebagai ibadah. Tempat niyat itu di hati, maka niyat ibadah ialah menyengaja untuk melaksanakan sesuatu ibadah lantaran untuk menyembah Allah SWT. semata yang diikuti dengan pelaksanaannya. Misalnya niyat shalat subuh, yaitu menyengaja di dalam hati untuk mendirikan shalat subuh dua raka’at, fardu lantaran untuk menyembah Allah SWT. Contoh lain dalam ibadah mu’amalah, contohnya niyat menikah, yaitu menyengaja di dalam hati untuk menikah lantaran Allah SWT. (untuk menyembah Allah SWT.) , maka menikah yang diniyatkan lantaran Allah akan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Niyat lantaran Allah SWT. berfungsi sebagai tazkiyah di dalam hati (jiwa), lantaran niyat itu hakekat dari syahadatain. Disini niyat mengembalikan posisi motivasi kecintaan hati kepada motovasi hidup hanya kerena menyayangi Allah SWT. semata, hanya untuk mencari ridha Allah SWT. semata. (QS.2:165 dan 207).

Dengan syadatain,: واشهد ان محمد لرسول الله اشهد ان لا اله الا الله (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW yaitu Rasulu Allah SWT.), berarti seorang Muslim telah mensucikan batinnya, perasaannya, pikirannya, dan hawa nafsunya dari segala yang mengotorinya, puncak tertinggi yang mengotori batin itu ialah syirik. Orang yang ber-syahadatain disebut orang yang mempunyai kesucian rohani/kesucian hati, yaitu hatinya hanya diisi dengan motivasi hanya untuk menyembah Allah SWT. semata, sebagaimana yang diajarkan dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW.

2. Fungsi dan Hikmah Shalat dalam Kehidupan
2.1. Lingkaran Gerakan shalat dan Realitas Kehidupan
Apabila diperhatikan dengan cermat dan dimaknai gerakan shalat yang dimuali dengan tegak berdiri betul dengan sikap siap, dilanjutkan dengan takbiratul-ihram dengan mengankat kedua tangan, ruklu’, berdiri dari ruku’, sujud, berdiri dari sujud, sujud lagi yang diteruskan setiap raka’atnya, kemudian tasyhud dan diakhiri dengan dua salam dengan memutar kepala ke kanan pada salam pertama dan memutar kepala kekiri pada salam kedua sebagai selesai dari prosesi gerakan shalat. Dalam bundar Gerakan Shalat terdapat nilai-nilai kehidupan , yaitu disamping bernilai oralah raga, sekaligus juga merupakan cerminan realitas bundar kehidupan seorang muslim yang menggambarkan bentuk sikap hidup selalu ingat akan kebesaran Allah SWT. dengan mengucapknan الله اكبر pada setiap perpindahan gerakannya membentuk sikap hidup yang tangguh, ulet, shabar, tegar dan pantang mengalah kepada dinamika (perobahan) kehidupan, hanya mengalah dan berserah diri kepada Allah SWT. semata. Dapat dimaknai pada citra bundar gerakan shalat berikut:
A1 = Kepala, A2= Kaki: Membentuk garis tegak lurus 180 derajat. Diwaktu kita mencapai keberhasilan hidup pada puncak karir/kejayaan hidupnya, kita tetap merasa kecil dihadapan Allah SWT. kita selalu taqwa dan syukur dan mengakui kebesaran Allah swt.

B1 = Kepala, B2 = Pinggang: Membentuk garis datar separoh tegal lurus 90 derajat. Kita sadar tidakakan selamanya hidup jaya, di waktu karir menurun, merasa kecil dihadapan Allah, selalu tawakkal, tidak frustasi, selalu mengakui kebesaran Allah.

C1 = Kepala, C2 = Pinggang: Membentuk garis menukik 45 derajat. Diwaktu hidup hidup kita jatuh, pekerjaan/karir/kekayaan tidak ada lagi, bahkan kesehatanpun tidak ada lagi, bahkan kita tetap tegas/sabar menghadapinya, selalu merasa kecil dihadapan Allah swt., justeru itu kita selalu menghadapi / mendapatkan dengan penuh taqwa dan tawakkal kepada Allah swt. ia selalu mengucapkan “Allahu Akbar”, dan kita tidak pernah berputus asa, kecewa dan frustasi.

D1 = Kepala, D2 = Pinggang dan D3 = Lutut: Ini yaitu keadaan hidup yang didambakan oleh setiap kita pribadi Muslim, yaitu hidup pertengahan. Hidup yang penuh keselamatan dan keberkatan, hidup yang penuh tauhid dan mengikuti gaya hidup Nabi Muhammad saw. Hidup yang penuh persaudaraan dengan sesama manusia, sehingga setiap berjumpa dengan insan lain ia selalu mengucapkan salam perdamaian Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh ke kanan dan kekiri.


Walaupun dalam keadaan berada pada puncak kejayaan, atau berada pada keadaan tidak berjaya, sikap hidup orang yang shalat selalu dalam keseimbangan dalam kesederhanaan ibarat keadaan duduk tasyahud dalam shalat.

2.2. Shalat Sebagai Media Berzikir Untuk Mencapai Khusyu’ ketengan Hati (Relaksasi)
Sebagian besar dari bacaan shalat yaitu bermuatan zikir, antara lain zikir takbir, tahmid, tasbih dan tahlil. Untuk berzikir inilah salah satu dari fungsi shalat yang sanggup dinikmati oleh setiap insan yang membutuhkan ketengan jiwa (ketengan nafsu/syahwat, ketengan perasaan dan ketengan pikiran), sebagai mana yang dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya QS.13:28 dan QS.29:45.

Zikir di dalam Shalat mempunyai tiga aspek zikir secata total dan simultan, yaitu zikir qauli (bacaan shalat) , zikir qalbi (memamahami arti bacaan shalat) dan zikir fi’li (gerakan shalat). Zikir yang diucapkan di dalam shalat secara khusyu’ akan mempengaruhi jiwa kita untuk tetap terbiasa berzikir di luar shalat. Zikir di luar shalat ini terbagi pula kepada tiga bentuk, yaitu zikir yang terprogram, zikir situasional kasuistik dan zikir kuntiniu (setiap saat).

2.3. Shalat Sebagai Media Berdo’a untuk Mencapai Khusyu’
Shalat itu yaitu juga sebagai media untuk berdo’a dengan khusyu’ memohon pertolongan kepada Allah SWT. wacana problematika kehidupan yang tengah di alami, atau sebagai media untuk mengadukan, memberikan setiap keluhan dan semua muatan dan beban kehidupan kepada Allah SWT., QS.2:186, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.: الصلاة الدعاء (Shalat itu yaitu media untuk do’a).

Secara etimologis do’a berarti berharap, memohon, dan meminta. Terminologi do’a dalam Islam ialah memohon wacana sesuatu yang diinginkan dan diharapkan kepada Allah SWT.. Do’a sebagai ruh (jiwa), puncak dan otaknya ibadah. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW.: الدعاء روح العبا دة (Do’a itu ruhnya ibadah), الدعاء مخ العبا دة (Do’a itu otaknya ibadah). Sepertiga dari bacaan shalat yaitu do’a. Dalam terminology hadis, shalat bearti do’a (permohonan) Muslim kepada Allah Swt. Shalat berarti kekerabatan pribadi seorang Muslim dengan Tuhannya (Allah Swt.), Shalat berarti Mikrajnya seorang Muslim kepada Tuhannya (Allah Swt.). Diantara do’a-do’a yang pribadi dikabulkan Allah SWT. yaitu do’a di dalam shalat. Di dalam shalat terdapat di beberapa bacaan shalat yang bermuatan do’a memohon kepada Allah SWT., yaitu do’a pada bacaan iftitah, do’a pada bacaan al-fatihah, do’a pada bacaan ayat, do’a pada bacaan ruku’/sujud, do;a pada bacaan duduk antara dua sujud dan do’a pada bacaan tahyat.

2.4. Hikmah Shalat Dalam Kehidupan
2.4.1. Hikmah Shalat Bagi Manusia Sebagai Makhluk Ciptaan Allah Yang bertanggung Jawab Kepada Allah SWT.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. tidak sanggup melepaskan ketergantungan hidupnya dari Allah SWT., lantaran insan akan bertanggung jawab kepada Allah SWT. atas segala amal perpuatannya. Maka insan selalu butuh proteksi Allah SWT. dan hidayah-Nya melalui shalat sebagaimana dicontohkan dan dipraktekan oleh Nabi Muhammad SAW. Dari seluruh amal perbuatan insan dalam hidupnya, shalatlah yangpertama sekali dipertanggung jawabkan kepada Allah di alam abadi kelak. Apabila shlalat kita baik, maka amal kita diterima, dan jika shalat kita tidak baik, maka amal kita tidak diterima Allah SWT di alam abadi kelak. (Hadis Shahih).

2.4.2. Hikmah Sahalat Bagi Manusia Sebagai Makhluk Individu (pribadi)
Sebagai makhluk individu insan membutuhkan kesehatan jasmani dan rohani. Maka nasihat shalat bagi insan dilihat sebagai makhluk pribadi akan membentuk fisik yang sehat, lantaran gerakan shalat yaitu merupakan olah raga untuk menjaga kesehatan tubuh. Dilihat dari segi kesehatanh jiwa, shalat yaitu terapi mental untuk menghilangkan stres dan depresi mental, lantaran shalat yaitu tempat peristirahatan jiwa (relaksasi).

2.4.3. Hikmah Shalat Bagi Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial, tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya secara sendiri-sendiri, sehingga insan butuh bekerjasama dengan orang lain dan melaksanakan interaksi sosial untuk menyatakan eksistensi (keberadaan) dirinya di tengah-tenga lingkungan masyarakat. Maka Shalat merupakan tindakan prventif terhadap perbuatan keji dan mungkar, yang kuat kepada kekerabatan sosial, Q.S. 29:45. Shalat berjama’ah, mendidik persatuan dan kesatuan dalam kepemimpinan yang bertanggung jawab. Shalat juga mendidik diri biar selalu berpakaian higienis dan suci, selalu menutup aurat, sopan, sehingga tumbuh dalam diri rasa malu. Hadis Rasul: Malu itu separohnya iman. Q.S. . 7:26, 33:59, 24:30-31.

2.4.4. Hikmah Shalat Dalam Bidang Ekonomi
Kewajiban berwudhuk dengan air bersih, disyaratkan suci pakaian dan tempat, diwajibkannya menutup aurat, diwajibkannya shalat jum’at dan diutamakannya shalat jama’ah di Masjid/Mushalla, maka shalat memotivasi pertumbuhan ekonomi bidang usaha industri air higienis dan perdagangan air minum, usaha industri/perdagangan tekstil, sajadah dan alat pembersih tikar, shalat juga memotivasi pertumbuhan teknologi bangunan serta usaha industri dan perdagangan materi bangunan.

2.4.5. Langkah-Langkah Mencapai khusyu’ di dalam Shalat
2.4.5.1. Sempurnakan thaharah dan tazkiyah.
2.4.5.2. Begitu hingga di tikar sajadah, jangan pribadi takbir, tenangkan nafsu (keinginan-keinginan) hati, (emosi) dan pikiran agak sesaat (sejenak) sambil mengingat-ingat hal-hal yang akan mengganggu kita sewaktu shalat.
2.4.5.3. bangun posisi anggota tubuh dengan sepurna sesuai dengan penempatannya secara benar sesuai dengan shalatnya Rasullah SAW., ibarat melipat tangan ke dada susudah takbir, dengan posisi tangan kiri menempel di antara dada dan lambung (tepat di ulu hati) dan ajun memegang pergelangan tangan kiri.
2.4.5.4. Bacalah bacaan shalat secara tepat makhrajil-huruf dan tanda bacanya dengan menghayati makna (artinya) secara khusyu’, sebagaimana dalam QS. al-Nisa’ (4):43.
2.4.5.5. Ketahui tempat-tempat berzikir dan berdo’a di dalam bacaan shalat, jika sedang membaca bacaan zikir rasakan anda sedang berzikir yang pribadi didengar Allah SWT., dan jika sedang membaca bacaan yang mengandung do’a rasakan bahwa anda sedang berdo’a yang pribadi didengar Allah SWT.
2.4.5.6. Rasakan ketika anda membaca bacaan do’a tahyat, bahwa jiwa anda sedang mi’raj (naik) kepada Allah untuk memohon sesuai dengan isi do’a tahyat tersebut.
2.4.5.7. Sempurnakanlah gerakan shalat dengan tuma’ninahnya (berhetni dengan tenang sejenak) sambil menghayati bacaan yang dibaca, dilanjutkan dengan do’a di dalam hati beberapa ketika ketika sedang sujud.
2.4.5.8. Tutuplah shalat dengan salam secara tepat baik lafalnya maupun gerakannya.
2.4.5.9. Sesudah shalat, jangan pribadi berdiri atau pergi, berzikirlah terlebih dahulu secara tenang, dan akhiri dengan do’a secara masing-masing sesuaikan do’a dengan kebutuhan kita ketika itu.

TUGAS DAN LATIHAN:
  • Tulislah makalah dengan judul: CARA MENCAPAI SHALAT KHUSYU’ DAN FUNGSI SHALAT DALAM KEHIDUPAN
  • Tulislah minimal 15 pertanyaan beserta jawabannya pada materi Thaharah dan tazkiyah, fungsi shalat dan hikmahnya dalam kehidupan!
DAFTAR PUSTAKA;
  • MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
  • Ash-Shieddieqy, TM., Hasbi, Prof. DR., Pedoman Shalat, Bulan Bintang Jakarta, 1986
  • _________________________________, Pedoman Zikir dan Do’a, Bulan Bintang, Jakarta, 1974
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
  • Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
  • Majid, Najahi., Drs., Shalat Lengkap dan Mutiara yang Dikandungnya, Aneka Ilmu Semarang, 1979
  • Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985

POKOPK BAHASAN XVI
SEJARAH PERADABAN DAN KEBUDAYAAN ISLAM
Ajaran Islam dari awal telah mempelopori untuk memajukan ilmu pengetahuan sebagai sumber peradaban dan kebudayaan Islam, bahkan Islam yaitu agama Ilmu, peradaban dan kebudayaan. Namun dalam perkembangannya mengalami pasang naik dan turun, pasang maju dan mundur, yaitu :
1. Abad Permulaan Islam (7 M)
Islam mewajibkan umatnya membaca dan menulis (belajar). Lihat surat Al-Alaq :1-5 ayat al-Qur’an yang pertama diturunkan Allah SWT. kepada Nabi Muhammad SAW. dan al-Qalam : 1, yang ajarannya mengandung pesan pemberantasan buta abjad dan buta ilmu. Perkembangan penganut aliran Islam secara global kuat terhadap gerakan pengembangan ilmu pengetahuan, antara lain: gerakan Ilmu wacana Ke Esa an Tuhan (‘Aqidah/theology), gerakan sejarah dan gertakan Filsafat. Pusat-pusat gerakan ilmu pengethauan dan peradaban Islam dari awal perkembang dari Hijaz, Mekah, Madinah, Kuffah, Basrah, Syam, dan hingga ke Mesir. Kemudian disusul dengan gerakan pengklasifikasian ilmu pengetahuan kepada beberapa cabang, yaitu Ilmu qira`at, Ilmu Bahasa, Ilmu Tafsir, Ilmu `Aqliah (Filsafat), dan Ilmu Hadits

2. Masa Daulah Amawiyah (8M)
Pada masa daulah Amawiyah (Muawwiyah) Sedikit kemajuan dalam bidang kehidupan ilmu dan filsafat. Akan tetapi ditandai dengan kemajuan masjid menjadi sentra study ilmu pengetahuan, awal pembukuan ilmu pengetahuan, awal pertumbuhan dan perkembangan ilmu aturan (Hukum Islam), dan wal perkembangan seni rupa Islam.

3. Masa Daulah Abasiyah (9 M)
Pada masa daulah Abasiyah telah terjadi perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam yang yang amat pesat, sejalan dengan semakin meluasnya aliran Islam dianut oleh insan hampir ke seluruh dunia. Perkembangan secara umum antara lain ditandai dengan partisipasi bukan Arab (Nawalli) Islam dibidang ilmu pengetahuan, masjid menjadi sentra pendidikan/ pengembangan ilmu. munculnya gerakan penterjemahan ilmu dari bahasa Yunani dan kota-kota sentra kegiatan ilmu pengetahuan dan peradaban Isdlam semakin banyak.

Perkembangan secara khusus ditandai dengan, munculnya para jago tafsir dan kitab-kitabnya, munculnya para jago hadits dan kitab-kitabnya, munculnya para jago ilmu kalam (aqidah tauhid) membela Islam dengan filsafat (Ilmu kalam), munculnya para jago bahasa dan kitab-kitabnya. Dalam ilmu hukum, munculnya dua kelompok para jago ilmu aturan yaitu jago Hadits dan jago ra`yu (ratio), munculnya para jago Hukum Islam populer (imam mahzab) : Hanafi, hambali, syafi`i, dan Hambali. Ilmu Hukum Islam mengalami kemunduran, ditandai dengan munculnya jiwa taqlid dan perkembangannya perdebatan.

Perkembangan ilmu logika ditandai dengan munculnya ilmu filsafat, ilmu kedokteran, kimia (farmasi), ilmu astronomi, ilmu matematika, ilmu sejarah, ilmu geografi dan lahirnya organisasi cendikiawan/intelektual muslim (Ikhwanus shafa). Perkembangan seni budaya dan kebudayaan Islam ditandai dengan perkembangan ilmu seni bahasa; puisi, prosa. Kisah/riwayat, dan drama. Perkembangan seni bunyi ditandai dengan penyusunan ilmu musik, munculnya forum pendidikan musik, penjenisan musik: musik vokal, musik sufi, munculnya seni tari yang bernafaskan Islam. Perkembangan seni rupa antara lain munclnya seni pahat, seni ukir, dan seni lukis. Perkembangan seni arsitektur yang bercirikan Islam yang diwujudkan dalam seni bangunan rumah, masjid dan gedng-gedung. Masa daulah Abasiyah berlangsung dari era 9 – 13 dikenal dengan masa kejayaan/keemasan Islam.

3. Masa kemunduran (abad 13-18/19).
Terjadinya kemunduran peradaban dan kebudayaan Islam sngat dipengaruhi oleh perebutan kekuasan oleh para pemimpin Islam yang berakhir dengan dihapuskannya sistem Khilafah (Khalifah) yang didasarkan kepada perinsip syura (musawarah) berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, kemudian diganti dengan sistem kerajaan (monarkhi). Disamping itu dipengaruhi pula oleh penjajahan yang dilakukan oleh Kristen, Yahudi dan golongan Ateis terhadap daerah-daerah Islam. 

Kemunduran peredaban dan kebudayaan Islam disebabkan pula oleh telah ditutupnya pintu ijtihad oleh para pemgukit mazhab yang membenarkan faham taqlid, dan semakin berkembangnya aliran tasawuf yang kemudian melahirkan aliran tarekat bercampur mistik, tahayul, khurafat dan bid’ah, yang mengajarkan pengikutnya biar menjauhi segala perbuatan yang berbau keduyawian, lantaran mereka berkeyakinan dunia yaitu nirwana bagi orang kafir dan penjara bagi mereka. 

Tahayul kepercayaan akan adanya roh insan yang telah mati bergentayangan menjadi hantu, menjadi binatang; ibarat babi jadi-jadian dan harimau jadi-jadian, lantaran rohnya tidak diterima Tuhan yang disebaban dosanya tidak diampuni Tuhan, keyainan ini merupakan sisa aliran hindu yang menyusup ke dalam sikap umat slam beragama; lantaran sebelumnya mereka menganut agama Hindu, kemudian masuk Islam. 

Bid’ah ialah menambah atau mengurangi ibadah dari yang diajarkan Allah SWT. dalam al-Qur’an dan dari ibadah yang diamalkan oleh Rasulullah SAW.

Khurafat mengkultuskan benda atau insan sebagai benda atau menusia keramat, sehingga berperilaku menyucikannya dan meyakini benda atau insan itu mempunyai kekuatan lebih dari insan biasa, lantaran kkeramatan yang dimilikinya.

Namun demikian, pawa awal masa kemunduran tersebut masih terdapat sedikit perkembangan peradaban dan kebudayaan Islam pada masa Daulah Usmaniah, antara lain perkembangan Ilmu Hadits, Ilmu astronomi, Ulumul Qur’aan, Ilmu Teknik, Ilmu Tasawuf, Ilmu Perperangan, Ilmu kedokteran, Ilmu Politik, Filsafat, Ilmu administrasi, dan Ilmu Pasti Alam.

Kemunduran Ilmu Hukum, ditandai dengan pintu ijtihad (menetapkan aturan gres dengan berijtihad oleh para jago aturan Islam) telah tertutup, sehingga paham taqlid menguasai para jago aturan Islam, hal ini lantaran putusnya komunikasi ilmiah dalam ilmu aturan Islam, lahirnya paham bid’ah. Para jago aturan hanya bisa meringkas dan memperlihatkan komentar wacana sebuah buku aturan terdahulu, dan tidak bisa berijtihad sendiri.

5. Masa Kebangkitan kemabali (18-19 hingga sekarang)
Masa kembangikatan Islam ditandai dengan gerakan kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah secara murni dan konsekwen sebagai sumber aliran Islam dalam sistem akidah, syariah, dan akhlak. Paham taqlid dihapuskan dan pintu ijtihad terbuka kembali seluas-luasnya, sesuai dengan tuntunan dan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat. Para tokoh-tokoh gerakan pembaharuan pada masa kebangkitan Islam kembali ini, antara lain : 

5.1. Ibn abd al-Wahab (1703-1787 M) Arabia Tengah, yang mempelopori gerakan pembaharuan berdasarkan mazhab Hambali dan alur pikiran Ibnu Taimiyah. Antara lain pembaharuannya yaitu menolak pemujaan orang-orang suci, berziarah ke kuburan keramat, menganjurkan kepada umat islam kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah secara murni.

5.2. Jamaluddin al-Afgani (1839-1897 M) Mesir. Tokoh reformasi Islam. Pelanjut aktivis pembaharuan Islam. Dengan mengaktualisasikan ajarn al-Qur’an dan Sunnah ke dalam kehidupan nyata secara murni, dengan moto “Kebangkitan Islam Kembali”.

5.3. Muhammad Abduh (1849-1905 M) Mesir. Murid Jamaluddin Afgani. 3 acara reformasi Abduh :

  1. perubahan dan reformasi agama Islam dengan membawanya balik kepada keadaannya yang orisinil (kembali kepada al-Qur’an dan sunnah), 
  2. Pembaharuan bahasa arab,
  3. Pengakuan hak-hak rakyat.
5.4. Rasyid ridha (1865-1939) Mesir. Murid Muhammad abduh. Dua gerakan Ridha, ialah;

  1. Tumbuhnya modernisme yang sambil berpegang kepada I’tikad asasi Islam amat kuat.
  2. Menolak kuasa-kuasa mazhab-mazhab abat tengah dan mendapatkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai satu-satunya sumber kebenaran agama Islam, dikenal dengan gerakan “Salafiyah” (ulama salaf).
5.5. Abul A’la Maududi (1904) India. Maududi melaksanakan pembelaan Islam terhadap dampak nasionalisme sekuler India dan komunisme India, dengan gagasan modernisme Islam.

5.6. Hasan al-Bana (1906-149) Mesir. Pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin (1933) dengan anggota secara umum dikuasai petani dan buruh. Gerakan Ikhwanul Muslim melaksanakan reformasi dan modernisme di segala bidang kehidupan, biar umat islam sejajar secara terhormat dengan umat lain, antara lain kegiatannya yaitu mendirikan masjid, sekolah al-Qur’an, da benghkel kerja (semacam tempat latihan kerja profesi). Ikhwanul Muslimin mempunyai perusahaan-perusahaan besar, yang merupakan tulang punggung gerakannya.

5.7. Hajji Ahmad dahlan (1868-1923) Pendiri organisasi reformasi dan modernisme Islam Indoensia “Muhammadiyah”. Muhammadiyah didirikan tanggal 18 November tahun 1912 di Yogyakarta. Sifat gerakanya secara mudah bukan berarti politis. Muhammadiyah lebih dikenal dengan “kekuatan iklim politik” dengan usaha “menegakkan amar ma’ruf dan menghancurkan kemungkaran” QS:3:104, 110. dengan prioritas, gerakan pendidikan, dakwah, kesehatan umat, dan amal sosial lainnya. Muhammadiyah muncul sebagai salah satu tanggapan pribumi terhadap politik pendidikan Belanda yang membatasi pendidikan hanya boleh untuk belum dewasa Belanda dan pribumi bekerja untuk Belanda. Sampai hari ini Muhammadiyah yaitu merupakan satu-satunya organisasi umat Islam terbesar di Indonesia untuk usaha bela bangsa dan aliran Islam, diakui oleh dunia Internasional. Bahkan kini Muhammadiyah sudah menyebar ke negara tetangga, seperti, singapur, Malaysia, Brunai, Philipina, Thailand dan Cina.

5.8. DR. H. A. Karim Amarullah (Ayah HAMKA). Pelopor gerakan Muhammadiyah di Minangkabau, dengan mendirikan Pusat Pendidikan “Sumatera Thawalib”. Dari Sumatera Thawalib lahirlah “Lembaga Pendidikan Thawalib dan yang sejenisnya di daerah-daerah Minangkabau”. Yang telah banyak melahirkan putra-putra terbaik bangsa. Seperti; HAMKA, adam Malik, dsb.

5.9. Prof. DR. H. Abdul Malik Karim Amarullah, yang dikenal dengan sebutan Prof. DR. HAMKA. Pendiri Majalah Panji Masyarakat. Tokoh pendiri Kemerdekaan dan sastrawan yang ulama. Pimpinan Muhammadiyah, dan terakhir jabatan dia sebelum meninggal yaitu Ketua Majlis Ulama Indonesia. (MUI).

5.10. Prof. DR. Yusuf al-Qardawy Guru Besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir era ke XX M 

TUGAS DAN LATIHAN
  1. Tulislah minimal 10 dn maksimal 15 pertanyaan dan jawabannya dari kepingan ini!
  2. Tulislah sedikit-sedikinya 3 tokoh dari tokoh pembaharuan dan modernis Islam Indoensia dan 3 tokoh pembaharuan dan modernis Islam dari Timur Tengah, Lengkap dengan riwayat hidup dan usaha masing-masing. 1 halaman setiap tokoh.
DAFTAR PUSTAKA;
  • Al-qur’anul Karim
  • Al-Huffi, Ahmad Muhammad, DR., adab Nabi Muhammad saw., Bulan Bintang, Jakarta, 1978
  • Djatnika, Rachmad, DR. Sistem Etika Islam, Pustaka Islam Surabaya, 1985
  • Masyhur, Kahar, Drs., Membina Akhlak dan Moral, Kalam Mulia Jakarta, 1987
  • Muhammad TH., DR., Kedudukan Ilmu dalam Islam, Ikhlash Surabaya, 1982
  • Salim, Hadiyah, Mukhtarul al Ahadits, PT. Al Ma’arif, Bandung, 1985
  • Omar, Amin Hoesin, DR., Kultur Islam., Bulan Bintang Jakarta, 1981
  • Ilyas, Yunahar, Drs. Lc. MA., Kuliah Akhlak, LPPI UMY: Yogyakarta, 2001
  • ttom: 0in;margin-left:.75in;margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent: -.75in;tab-stops:dotted 5.25in 382.75pt'>Amin Rais, Al-Islam dan IPTEK, Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
  • M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1998
  • Izharman, BPKM Pendidikan Agama Islam, 2004

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel