Makar Kasus Jama’Ah Islamiyah Bubuk Bakar Ba’Asyir

MAKAR KASUS JAMA’AH ISLAMIYAH ABU BAKAR BA’ASYIR
KASUS POSISI:
  • Abu Bakar als. Abu Bakar Ba’asyir als. Abdu Ba’asyir (Ba’asyir) lahir di Jombang 1938, Guru Agama – berkedudukan di Pondok Pesantren di Ngruki Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo; 
  • Tahun 1982 Ba’asyir diajukan sebagai terdakwa dengan dakwaan tindak pidana Subversi (Menentang Asas Tunggal Pancasila). Dengan putusan MA-RI No. 743 K/Pid/1982, tanggal 6 Februari 1985. terpidana Ba’asyir dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun; 
  • Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar dan Dr. Helmy Bakar melarikan diri ke Malaysia; 
  • Di Malaysia Ba’asyir tinggal di Banting Selangor dan ia memperoleh dokumen kawasan tinggal berupa Surat Akuan Pengenalan (SAP) untuk WNA tanpa passport; 
  • Sejak 1985-1999 dan selama itu pula ia tidak pernah melaporkan diri ke KBRI dengan alasan ia ialah “pelarian politik” pemerintahan orde baru; 
  • Setelah Orde Baru runtuh Ba’asyir kembali melalui Batam; 
  • Ba'asyir selanjutnya tinggal di Jawa Tengah untuk beberapa waktu lamanya dengan melaksanakan acara keagamaan; 
  • Di Ngruki, Ba’asyir mengajukan permohonan “Kartu Keluarga” dan KTP dengan mengisi formulir dan menciptakan surat pernyataan bahwa ia tidak pernah pindah dari Desa Ngruki; 
  • Ba’asyir berhasil mempunyai KK dan KTP desa Ngruki dengan No. 11270817083002, tanggal 20 Agustus 2002, meski ia pernah tidak tinggal di sana +/- 14 tahun; 
  • Tema dakwa Ba’asyir antara lain “Perjuangan untuk jihad fi sabililah dalam menegakkan Syariat Islam, Din al Islam, sesuai dengan Sunnah Nabi”; 
  • Abu Bakar Ba’asyir pernah bertemu dengan Hambali, Muh. Faiq, Muchlas; 
  • Abdullah Sungkar dan Ba’asyir mendirikan “Jamiah Islamiyah” dengan pimpinan Abudullah Sunhkar. Yang digantikan oleh Ba’asyir; 
  • Ba’asyir mengetahui dan merestui rencana peledakan bom di banyak sekali kota: Batam, Pekanbaru, Medan, Jakarta, Bandung, Mojokerto. Karena Umat Islam di dzalimi/dibantai di Ambon; 
  • Pengeboman di malam natal 2000 dilakukan oleh Manthiqi Ulla: Hambali, Ali Gufron als. Mukhlas als. Sofyan, Abdul Azis als. Abu Umar als. Imam Samudra; 
  • Ia juga mengetahui kepergian orang-orang dari Jamaah Islamiyah berlatih di Afghanistan dan Philipina; 
  • 2 November 2002, Ba’asyir ditahan oleh Penyidik dan diperpanjang secara sedikit demi sedikit hingga 30 November 2003; 
  • Berdasarkan S.K. Menteri Kehakiman dan HAM No.M.07.PW.07.03 Tahun 2003 tanggal 17 Maret 2003, sesuai dengan Pasal 85 KUHAP maka terdakwa Ba’asyir diperiksa dan diadili di PN Jakarta Pusat; 
DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM: 
Ba'asyir oleh JPU didakwa melaksanakan Tindak Pidana yang pada pokoknya ialah sebagai berikut: 
I. Dakwaan Kesatu: 
Primair: 
… terdakwa sebagai Pemimpin dan Pengatur Makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah RI dan mendirikan Negara Islam Indonesia…” 
Subsidair: 
… Turut serta melaksanakan Tindak Pidana Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah …
Pasal 107 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP

II. Dakwaan Kedua:
… memasukkan keterangan palsu, yaitu keterangan wacana Kewarganegaraan terdakwa sebagai WNI kedalam suatu sertifikat otentik yaitu KTP. … dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh menggunakan orang lain 
Pasal 263 ayat 1 KUHP

III. Dakwaan ketiga
… telah menciptakan Surat Palsu atau menjiplak surat yang sanggup mengakibatkan suatu hak atau diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut, seakan-akan isinya benar, tidak dipalsukan, … 
Ex Pasal 263 ayat 1 KUHP

IV. Dakwaan Keempat: 
Primair:
… selaku Orang Asing berada diwilayah Indonesia secara tidak sah … 

Ex Pasal 53 UU No. 9 Tahun 1992 wacana Keimigrasian 
Subsidair: 
Bahwa terdakwa pada waktu dan ditempat dalam Dakwaan keempat Primair diatas telah masuk Wilayah Indonesia tanpa melalui investigasi oleh Pejabat Imigrasi di kawasan Pemeriksaan Imigrasi

Ex Pasal 48 UU No. 9 Tahun 1992 wacana keimigrasian

Dalam requisitor yang dibacakan dalam persidangan, JPU mengajukan tuntutan ke Majelis Hakim yang pada pokoknya ialah sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa bersalah melaksanakan Tindak Pidana:
  1. Makar – dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 107 ayat 2 KUHP;
  2. Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke dalam Akta Otentik – Dakwaan Kedua, Pasal 266 ayat 1 KUHP;
  3. Pemalsuan Surat; Dakwaan Ketiga Pasal 263 ayat 1 KUHP;
  4. Selaku Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah – Dakwaan Keempat Primair, Pasal 53 UU No. 9 Tahun 1999 wacana Keimigrasian;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ba'asyir als. Abdus Samad dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan selama Terdakwa berada dalam tahanan;
  • Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI:
PERTIMBANGAN HUKUM:
  1. Mengenai Dakwaan Kesatu Pasal 107 (2) kitab undang-undang hukum pidana ; Adanya usaha-usaha/gerakan-gerakan untuk meniadakan atau merubah “NKRI” menjadi “Negara Islam Indonesia (NII)” meskipun Pemerintah Republik Indonesia tidak harus terguling, tetapi cukup dengan adanya niat dan permulaan pelaksanaan itu. (Dengan demikian, maka unsur “dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah” telah terbukti.); Kendati “perbuatan makar” dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah, telah terbukti namun fakta-fakta di persidangan, tidak menandakan terdakwa sebagai “Pemimpin dan Pengatur” terjadinya makar. (Dengan tidak terbuktinya unsur “Pemimpin dan Pengatur” tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan (vrijspraak) dari Dakwaan Kesatu Primair Pasal 107 ayat 2 KUHP); Pada tahun 1993 Abdullah Sungkar dengan terdakwa Ba'asyir mendirikan “Jamaah Islamiyah” yang dipimpin Abdullah Sungkar. Organisasi ini mempunyai tujuan dan sasaran yaitu mewujudkan tegaknya “Daulah Islamiyah” sebagai basis menuju terwujudnya “Negara Islam Indonesia”. Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, maka Abdullah Sungkar dengan pertolongan anggota “Jamaah Islamiyah” telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dimana terdakwa mengetahui dan bahkan menyetujui atau mendukung pemberangkatan training Militer Jihad di Afghanistan dan Philipina serta memperlihatkan dakwah yang membangkitkan semangat fatwa jihad fi sabililah (perang) terhadap anggota Jamaah Islamiyah. Akibatnya yang tersangkut banyak sekali tindakan kekerasan diberbagai kawasan di Indonesia; (Dengan alasan diatas, maka Terdakwa Ba'asyir telah terbukti “Turut Serta” melaksanakan Tindak Pidana MAKAR dengan maksud menggulingkan Pemerintahan yang sah. Karena itu Dakwaan Kesatu Subsidair telah terbukti berdasarkan aturan (Pasal 170 ayat 1 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP);
  2. Mengenai Dakwaan Kedua Pasal 266 (1) KUHP, Majelis berpendirian bahwa terdakwa masih mempunyai stauts kewarganegraan Indonesia (WNI);(dengan demikian, pencantuman kewarganegaraan Terdakwa didalam “KTP” nya tersebut sebagai orang WNI ialah sah berdasarkan aturan dan karenanya tidak sanggup dikualifikasikan sebagai “Menyuruh dan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik (KTP);(Karena unsur Pasal 266 (1) kitab undang-undang hukum pidana dalam dakwaan kedua tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua tersebut;) 
  3. Mengenai dakwaan Ketiga Pasal 263 (1) KUHP, Majelis Hakim berpendirian bahwa terdakwa telah terbukti menciptakan “Surat Pernyataan” yang isinya belum pernah pindah alamat dari desa Cemani, Kab. Sukoharjo, sebagai syarat untuk menerbitkan “KTP” yang diminta terdakwa; Padahal kenyataannya, terdakwa sudah pernah pindah dan berdiam di Malaysia selama 14 tahun, dengan kata lain Surat Pernyataan tersebut : PALSU. Apa yang dilakukan terdakwa tersebut merugikan/mengacaukan Administrasi Pemerintahan ic. Bidang Kependudukan (“Dengan demikian unsur Dakwaan Ketiga Pasal 263 (1) kitab undang-undang hukum pidana telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti melaksanakan tindak pidana “Pemalsuan”);
  4. Mengenai Dakwaan Keempat Primair; terdakwa pernah berada di Luar Negeri selama +/- 14 tahun, namun belum ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah ic. Menteri Kehakiman dan HAM RI wacana hilangnya kewarganegaraan terdakwa atau dengan kata lain terdakwa belum sanggup dikategorikan sebagai WNA (Maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwan Keempat Primair ex Pasal 53 UU No. 9 tahun 1992); Mengenai Dakwan Keempat Subsidair; Pasal 48 UU No. 9 Tahun 1992 Keimigrasian. Majelis berpendirian bahwa terdakwa dari dan ke Indonesia tanpa melalui investigasi Imigrasi setempat atau illegal (Maka terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 48 UU No. 9 Tahun 1992 (keimigrasian) dalam Dakwaan Keempat Subsidair.
· Hal yang memberatkan:
Terdakwa sudah pernah dihukum
· Hal yang meringankan :
  1. Terdakwa sopan dan kooperatif dalam persidangan;
  2. Terdakwa berusia lanjut 65 tahun.
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Ba'asyir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana:
  • Dakwaan Kesatu Primair;
  • Dakwaan Kedua:
  • Dakwaan Keempat Primair.
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan diatas;

- Menyatakan terdakwa Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan Tindak Pidana:
  1. Turut Serta, melaksanakan Tindak Pidana Makar, dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintahan (Pasal 107 (1) jo. 55 (1) ke 1 KUHP);
  2. Membuat Surat Palsu (Pasal 263 (1) KUHP);
  3. Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia tanpa melalui Pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di kawasan investigasi Imigrasi (Pasal 48 UU No. 9 Tahun 1992);
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
  • Menetapkan eksekusi tersebut dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. 

PUTUSAN PENGADILAN TINGGI:
PERTIMBANGAN HUKUM:
  • Terdakwa dan JPU menolak Putusan PN Jakarta Pusat dan masing-masing mengajukan investigasi banding ke PT. DKI Jakarta;
  • Majelis Hakim Banding sesudah meneliti pertimbangan aturan putusan PN Jakarta Pusat, khususnya wacana Dakwaan Kesatu Subsidair, Pasal 107 (1) jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, wacana pengertian aturan “Makar” ternyata Majelis Hakim Pertama telah keliru menilai fakta perbuatan terdakwa berupa:
  1. Menyetujui/merestui rencana peledakan bom pada Gereja-gereja di Indonesia, yang kemudian ternyata benar dilaksanakan;
  2. Menyetujui/merestui keberangkatan beberapa orang/saksi Suyudi Mas’ud – Utomo Pamungkas dll ke Afghanistan dan Mindanao Philipina.
Sebagai perbuatan pelaksanaan dari niat untuk menghancurkan atau merubah secara tidak sah bentuk Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (MAKAR); 

Persetujuan terdakwa atas peledakan bom di Mall Atrium; di gereja-gereja di banyak sekali kawasan di Indonesia; Paddys Club; Sari Café di Kuta Bali “bukanlah” perbuatan pelaksanaan niat untuk menggulingkan pemerintahan, dan yang menjadi sasaran “bukan” ditujukan kepada simbol-simbol negara. Tindakan peledakan tersebut ialah Tindak Pidana Terorisme, dan bukan Makar (Maka “unsur makar” untuk menggulingkan Pemerintah ialah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, baik Primair maupun Subsidairnya); Karena itu Putusan PN wacana Dakwaan Kesatu Subsidair, Pasal 107 (1) jo Pasal 55 (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana harus dibatalkan, dan Majelis Hakim Banding akan mengadili sendiri;
  • Dakwaan Kedua, Pasal 266 ayat 1 KUHP, oleh Majelis Hakim PN, terdakwa telah dibebaskan (Jaksa Mengajukan Kasasi), maka atas “Dakwaan Kedua” ini tidak dipertimbangkan atas dasar investigasi banding tidak mengusut putusan bebas;
  • Dakwaan Ketiga, Pasal 263 (1) KUHP, Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan aturan Majelis Hakim Pertama, dan karenanya diambil alih sebagai pertimbangan aturan PT sendiri;
  • Mengenai Dakwaan Keempat, Karena tidak adanya bukti berpengaruh yang memperlihatkan terbuktinya Dakwaan Keempat Primair, maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Keempat Primair;
Mengenai Dakwaan Keempat Subsidair, terbukti bahwa terdakwa bermukim di Malaysia selama +/- 14 tahun, kembali ke Indonesia tahun 1999 dan berdiam di Ngruki, Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo. Dari hasil penelitian Imigrasi tidak diketemukan data bahwa terdakwa baik dengan nama Abu Bakar Ba’asyir, atau menggunakan nama lain, Abdus Somad bin Abud memasuki wilayah Indonesia melalui investigasi Pejabat Imigrasi (Maka terdakwa terbukti melaksanakan tindak pidana Dakwaan Keempat Subsidair Pasal 48 UU No. 9/Tahun 1992)

Majelis Hakim Banding tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan pidana terdakwa; sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana yang didakwakan dalam “Dakwaan Ketiga” Pasal 263 (1) kitab undang-undang hukum pidana dan “Dakwaan Keempat Subsidair” Pasal 48 UU No. 9 Tahun 1992;
Mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, Majelis Hakim Banding sependapat dengan Majelis Hakim Pertama, dan selanjutnya diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Banding;

MENGADILI:
  • Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 547/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding.
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa Ba'asyir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan Perbuatan Pidana dalam:
  • Dakwaan Kesatu, Primair dan Subsidair;
  • Dakwaan Keempat – Primair
  • Membebaskan Terdakwa dari “Dakwaan Kesatu Primair – Subsidair” dan Dakwaan keempat Primair”.
- Menyatakan Terdakwa Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan Perbuatan Pidana

I. “Membuat Surat Palsu”
II. “Masuk Ke Wilayah Indonesia tanpa melalui investigasi oleh pejabat Imigrasi di kawasan investigasi Imigrasi;
  • Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun.
  • Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
  • Memerintahkan barang bukti … dst … dst ... dst …
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
PERTIMBANGAN
Terdakwa dan JPU menolak putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) dan mengajukan investigasi kasasi ke MA;
  • Majelis Mahkamah Agung menilai semua keberatan kasasi yang diajukan oleh JPU tidak sanggup dibenarkan, alasannya Judex Factie ic. PT tidak salah menerapkan aturan dalam kasus ini. Tambahan lagi semua keberatan tersebut merupakan evaluasi hasil pembuktian yang bersifat penghargaan wacana suatu kenyataan, yang tidak dipertimbangkan dalam investigasi kasasi … dst … dst …
  • Pemohon kasasi tidak sanggup menandakan bahwa putusan Judex Factie ialah pembebasan yang tidak murni, dan hanya mengajukan alasan-alasan evaluasi hasil pembuktian yang bukan merupakan alasan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas;
(Maka Permohonan Kasasi oleh JPU berdasarkan UU secara formil tidak sanggup diterima) sebaliknya permohonan oleh Penasehat Hukum sanggup diperiksa;
  • Terlepas dari semua keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Penasehat Hukum Terdakwa, Maka Majelis MA dalam kasus ini mempunyai pendapat yang sama dengan pertimbangan aturan dalam putusan Judex Factie (Putusan PT), sehingga dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Mahkamah Agung sendiri;
  • Namun pemidanaanya MA tidak sependapat dengan Putusan Judex Factie, alasannya ternyata Judex Factie telah salah menerapkanb aturan wacana pemidanaan (menjatuhkan hukuman). Ternyata Judex Factie tidak memperlihatkan pertimbangan yang cukup sebagaimana uang ditentukan oleh Pasal 97 ayat 1 abjad f KUHAP yang memilih hakim harus mempertimbangkan wacana hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pemidanaan
  • Mengenai hal-hal yang memberatkan pemidanaan, Judex Factie telah cukup dipertimbangkannya, namun mengenai hal-hal yang meringankan pemidanaan masih belum dipertimbangkan oleh Judex Factie, yaitu:
1. bahwa dalam praktek banyak sekali penduduk desa yang meninggalkan desanya dalam waktu yang usang dan sesudah pulang, mereka mendaftarkan kembali sebagai penduduk desa asalnya kembali;
  • bahwa untuk mempermudah persayaratan administrasi, yang bersangkutan harus mengisi formulir fddalam kolom keterangan “tidak pernah meninggalkan desa”;
  • bahwa praktek tersebut tidak pernah dipersoalkan, alasannya hanya sekedar administratif dan orang tersebut secara langsung telah dikenal sebagai warga desa yang bersangkutan;
  • dalam hal tersebut diatas, juga terjadi pada masalah terdakwa dalam kasus ini;
2. Lamanya pidana yang akan dijatuhkan, haruslah sepadan dengan tujuan pemidanaan yang harus bersifat deduktif, kotektif dan preventif dan tidak bersifat balas dendam;
3. lamanya pidana yang akan dijatuhkan agar lebih sesuai dengan Rasa Keadilan.

Berdasar atas pertimbangan tersebut, Maka Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:

MENGADILI:
  • Menyatakan tidak sanggup diterima, Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi – Jaksa Penuntut Umum;
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Abu Bakar als. Abu Bakar Ba'asyir bin Abud Ba'asyir als. Abdus Samad;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 168/Pid/2003/PT.DKI yang telah membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat No. 547/Pid.B/Pn.Jkt.Pst.
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir tidak terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan Tindak Pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum:
  • Dakwaan Kesatu Primair – Subsidair;
  • Dakwaan Kedua dan;
  • Dakwaan Keempat Primair;
- Membebaskan Terdakwa Tersebut dari Dakwaan Kesatu Primair dan subsidair Dakwaan Kedua serta Dakwaan kempat Primair;
- Menyatakan terdakwa Abu Bakar als. Abu Bakar Ba'asyir bin Abud Ba’asyir als. Abdus Samad TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan Tindak Pidana:
1. “Membuat Surat Palsu”;
2. “Masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui investigasi oleh Pejabat Imigrasi ditempat investigasi Imigrasi;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan eksekusi yang telah dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang-barang bukti dalam kasus ini … dst … dst …
CATATAN:
Hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini ialah dari Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan pertimbangan aturan putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut diatas ialah sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa yang terbukti dalam kasus ini berupa:
  • menyetujui/memberi restu atas rencana peledakan bom di Gereja di beberapa kawasan di Indonesia, peledakan bom di Paddy’s Club dan Sari Café di Bali serta Mall di Atrium Plaza dan penyerangan atas kepentingan Amerika Serikat di Singapore;
  • menyetujui/merestui keberangkatan saksi Suyadi Mas’ud Utomo Pamungkas dll ke Afghanistan dan Mindanao Philipina (jihad);
  • Dakwah-dakwah oleh terdakwa.
Bukan merupakan perbuatan pelaksanaan niat untuk menggulingkan Pemerintah yang sah sebagai MAKAR, sebagaimana yang disebutkan dalam: Dakwaan Kesatu Primair: Pemimpin dan Pengatur Makar, ex Pasal 107 (2) kitab undang-undang hukum pidana dan Dakwaan Kesatu Subsidair: Turut Serta makar, ex. Pasal 107 (1) jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, alasannya sasaran/target peledakan bom-bom termaksud bukan ditujukan kepada simbol-simbol Negara RI atau Pemerintahan atau Pimpinan Pemerintahan yang sah. Peledakan bom-bom tersebut ialah terorisme bukan makar;

Dari segi lain, Judex Factie salah dalam menerapkan aturan wacana penjatuhan pidana/hukuman kepada Terdakwa. Judex factie tidak memberi pertimbangan yang cukup wacana hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan menyerupai yang ditentukan dalam Pasal 97 ayat 1 abjad f KUHAP. Karena salah menerapkan aturan tersebut, maka Konsekwensi juridisnya putusan Judex Facti – Pengadilan Tinggi – a’quo dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri kasus ini.

DAFTAR PUSTAKA;
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 547/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst, tanggal 1 September 2003;
  • Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 168/Pid/2003/PT.DKI, tanggal 21 Oktober 2003;
  • Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 29.K/Pid/2004, tanggal 3 Maret 2004.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel