Pengertian, Sifat-Sifat Dan Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Wednesday, July 24, 2019
Edit
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PENDAHULUAN
Pada penggalan ini akan di bahas mengenai pengertian hak kekayaan intelektual, sifat-sifat hak kekayaan intelektual, jenis-jenis hak kekayaan intelektual, dan pengaturan hak kekayaan intelektual. Setelah mempelajari penggalan ini diperlukan mahasiswa memahami ihwal hak kekayaan intelektual
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sanggup didefinisikan sebagai suatu pinjaman aturan yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun tubuh yang wangsit dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang sanggup didaftarkan untuk pinjaman aturan yaitu menyerupai karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Makara HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang sehabis habis masa perlindungannya sanggup diperpanjang lagi, contohnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat langsung dan mutlak ini maksudnya hak tersebut sanggup dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak sanggup menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak sanggup mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk menciptakan ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
- aPaten (Patent)
- Merek (Trademark)
- Rahasia Dagang (Trade Secrets)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Hak Cipta (Copyrights) di atur dalam UU No. 19 tahun 2002 ihwal Hak Cipta
- Hak Paten (Patent) di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 ihwal Paten
- Hak Merek (Trademark) di atur dalam UU No. 15 tahun 2001 ihwal Merek
- Rahasia Dagang (Trade Secrets) di atur dalam UU No. 30 tahun 2000 ihwal Rahasia Dagang
- Desain Industri (Industrial Design) di atur dalam UU No. 31 tahun 2000 ihwal Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) di atur dalam UU No. 32 tahun 2000 ihwal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) di atur dalam UU No. 29 tahun 2000 ihwal Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta yaitu hak khusus bagi pencipta maupun peserta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta yaitu pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang mendapatkan hak tersebut dari si pencipta
Pengertian Ciptaan
Ciptaan yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, alasannya Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut sanggup dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut
Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
- Buku, agenda komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
- Seni rupa dengan segala bentuk menyerupai seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan yang tidak orisinil.
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
- Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU ihwal Hak Cipta (UUHC).
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun sehabis pencipta meninggal dunia. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia. Hak Cipta atas ciptaan agenda komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun semenjak pertama kali diumumkan.
Hak Paten (Patent)
Paten yaitu hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk usang waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau menunjukkan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU ihwal Paten).
Inventor yaitu seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bahu-membahu melaksanakan wangsit yang dituangkan ke dalam aktivitas yang menghasilkan invensi (temuan).
MAKALAH PENGANGGURAN INTELEKTUAL
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=3384488796247595795;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=105;src=link
MAKALAH PENGANGGURAN INTELEKTUAL
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=3384488796247595795;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=105;src=link
Pemegang paten yaitu inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang mendapatkan hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang mendapatkan lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Yang Harus Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang harus dihindari sebelum ajakan Paten diajukan yaitu pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum ajakan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan sanggup terjadi dalam 3 (tiga) cara :
- Melalui penguraian teknik dengan goresan pena yang dipublikasikan.
- Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
- Melalui festival produk, sanggup berupa suatu festival internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu festival nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem registrasi paten, yaitu :
- Sistem First to File yaitu suatu sistem yang menunjukkan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi gres sesuai dengan persyaratan.
- Sistem First to Invent yaitu suatu system yang menunjukkan hak paten bagi mereka yang menemukan penemuan pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan “Indonesia memakai sistem First To File”
Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak sanggup diberikan pinjaman paten yaitu (UU Paten, pasal 7) :
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap insan dan/atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tumbuhan atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa Website, antara lain :
- http://www.dgip.go.id
- http://www.uspto.gov
- http://www.jpo.gov
- http://www.epo.gov
2 Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk menerima pinjaman hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk menerima pinjaman hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya registrasi paten
Hak Merek (Trademark)
Merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam aktivitas perdagangan barang dan jasa.
Yang Dapat Mendaftarkan Merek :
- Perorangan
- Beberapa Orang (pemilikan bersama)
- Badan Hukum
Fungsi Merek
- Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau tubuh aturan dari produk orang lain atau tubuh aturan lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar menerima pinjaman aturan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, semenjak tanggal penerimaan dan jangka waktu pinjaman itu sanggup diperpanjang.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang yaitu informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi alasannya mempunyai kegunaan dalam aktivitas perjuangan dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Unsur – Unsur Rahasia Dagang
Unsur dari diam-diam dagang yaitu :
- Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
- Mempunyai nilai ekonomi
- Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam diam-diam dagang
Hak dari Pemegang Rahasia Dagang
Menggunakan sendiri diam-diam dagang yang dimilikinya
Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk memakai diam-diam dagang atau mengungkapkan diam-diam dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Apakah Rahasia Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak, tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Ditjen HAKI tidak berakibat aturan pada pihak ketiga
Jangka Waktu Rahasia Dagang
Jangka waktu untuk hak diam-diam dagang tidak terbatas, sepanjang diam-diam itu dipegang oleh pemiliknya
Desain Industri
Desain industri yaitu suatu kreasi ihwal bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau campuran daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang menunjukkan kesan estetis dan sanggup diwujudkan dalam referensi tiga atau dua dimensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
Hak desain industri yaitu hak langsung yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau menunjukkan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pendesain yaitu seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Jangka Waktu Perlindungan
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung semenjak tanggal penerimaan.
Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu yaitu suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak sekali elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut yaitu elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibuat secara terpadu di dalam sebuah materi semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak yaitu kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari banyak sekali elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut yaitu elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Yang Mendapat Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan asli apabila desain tersebut merupakan hasil karya berdikari pendesain, dan pada ketika desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak semenjak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau semenjak tanggal penerimaan. Jangka waktu pinjaman yaitu 10 tahun.
- Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling usang 2 tahun terhitung semenjak tanggal pertama kali dieksploitasi
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yaitu hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk memakai sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau tubuh aturan lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 ihwal Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan demikian pinjaman diberikan terhadap varietas tumbuhan yang dihasilkan oleh pemulia tumbuhan melalui aktivitas pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan tanggapan dari alternatif pinjaman terhadap tumbuhan yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tumbuhan yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap gres apabila pada ketika penerimaan permohonan hak PVT, materi perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tumbuhan semusim dan enam tahun untuk tumbuhan tahunan.
Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut sanggup dibedakan secara terang dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada ketika penerimaan permohonan hak PVT.
Istilah dalam Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman
Yang selanjutnya disingkat PVT, yaitu pinjaman khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tumbuhan yang dihasilkan oleh pemulia tumbuhan melalui aktivitas pemuliaan tanaman.
Varietas tanaman
Yang selnjutnya disebut varietas, yaitu sekelompok tumbuhan dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang sanggup membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang memilih dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Pemuliaan tanaman
Adalah rangkaian aktivitas penelitian dan pengujian atau aktivitas penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas gres dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
Benih tanaman
Yang selanjutnya disebut benih, yaitu tumbuhan dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan kiprah dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
Jangka Waktu Perlindungan
Adapun jangka waktu pinjaman yang diberikan yaitu selama 20 (dua puluh) tahun untuk tumbuhan semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tumbuhan tahunan.