Pengupahan
Friday, July 12, 2019
Edit
PENGUPAHAN
Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam Hubungan Kerja. Berbagai pihak yang terkait melihat Upah dari sisi masing-masing yang berbeda. Pekerja/Buruh melihat Upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya. Secara psikologis Upah juga sanggup membuat kepuasan bagi Pekerja/Buruh. Di lain pihak, Pengusaha melihat Upah sebagai salah satu biaya produksi. Pemerintah melihat Upah, di satu pihak untuk tetap sanggup menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, meningkatkan produktivitas Pekerja/Buruh, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan melihat banyak sekali kepentingan yang berbeda tersebut, pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangat dibutuhkan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Agar terpenuhinya kehidupan yang layak, penghasilan Pekerja/Buruh harus sanggup memenuhi kebutuhan fisik, non fisik dan sosial, yang mencakup makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, jaminan hari tua, dan rekreasi. Untuk itu kebijakan pengupahan juga harus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan ekspansi kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh beserta keluarganya.
Peraturan . . .
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 perihal Perlindungan Upah perlu diubahsuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan keadaan. Oleh alasannya yaitu itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 perlu dilakukan penyempurnaan. Peraturan Pemerintah ini diharapkan sanggup digunakan sebagai pegangan dalam pelaksanaan Hubungan Kerja dalam menangani banyak sekali permasalahan di bidang pengupahan yang semakin kompleks.
Untuk peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya yang mendorong kemajuan dunia perjuangan serta produktivitas kerja, ketentuan mengenai pengaturan penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, pelindungan pengupahan, penetapan Upah minimum, dan pengenaan denda dalam Peraturan Pemerintah diarahkan pada sistem pengupahan secara menyeluruh. Peraturan Pemerintah ini pada hakekatnya mengatur pengupahan secara menyeluruh yang bisa menjamin kelangsungan hidup secara layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya sesuai dengan perkembangan dan kemampuan dunia usaha.