Pengertian Dan Prinsip Sengketa Internasional

PENYELESAIAN SECARA DAMAI SENGKETA INTERNASIONAL
A. Prinsip-prinsip Umum Hukum Internasional yang berlaku.

Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara tenang didasarkan pada prinsip-prinsip aturan internasional yang berlaku secara universal dan dimuat dalam Deklarasi mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama Antara Negara tanggal 24 Oktober 1970 serta Deklarasi Manila tanggal 15 Nopember 1982 mengenai Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai, yaitu sbb:
  • Prinsip bahwa negara tidak akan memakai kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau memakai cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB
  • Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara
  • Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa
  • Prinsip persamaan kedaulatan negara
  • Prinsip aturan internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara
  • Prinsip itikad baik dalam korelasi internasional
  • Prinsip keadilan dan aturan internasional
B. Kebebasan Memilih Prosedur Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional tidak berisi keharusan biar suatu negara menentukan mekanisme penyelesaian tertentu. Hal ini juga ditegaskan oleh Pasal 33 Piagam PBB yang meminta kepada negara-negara untuk menyelesaian sengketa secara tenang sambil menyebutkan majemuk mekanisme yang sanggup dipilih oleh negara-negara yang bersengketa. Karena kebebasan ini, maka negara-negara pada umumnya mengatakan prioritas pada mekanisme penyelesaian sengketa secara politik, ketimbang penyelesaian melalui arbitrase atau secara yurisdiksional alasannya yakni penyelesaian sengketa secara politik akan lebih melindungi kedaulatan mereka.

Perbedaan antara sengketa politik dengan sengketa aturan yaitu:
  • Sengketa politik ialah sengketa dimana suatu negara mendasarkan tuntutannya atas pertimbangan non yuridik, contohnya atas dasar politik atau kepentingan nasional lainnya, penyelesaian sengketanya yakni secara politik.
  • Sengketa aturan ialah sengketa dimana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas dasar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh aturan internasional.
C. Penyelesaian Sengketa Secara Politik (Non Yurisdiksional) Keputusan yang diambil dalam penyelesaian sengketa secara politik hanya berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang bersengketa. Usul-usul tersebut tetap mengutamakan kedaulatan negara-negara yang bersengketa dan tidak harus didasarkan atas ketentuan-ketentuan hukum.

Karena makin bertambahnya intervensi organisasi-organisasi internasional terutama PBB dalam penyelesaian politik sengketa-sengketa internasional, maka penyelesaian politik dibagi menjadi:
1. Penyelesaian dalam kerangka antara negara
a. Perundingan Diplomatik
Perundingan biasanya diadakan dalam bentuk pembicaraan-pembicaraan eksklusif antara negara-negara yang bersengketa dalam pertemuan tertutup antara wakil-wakilnya.
Terbagi atas:
1. Perundingan eksklusif antar negara
Perundingan-perundingan eksklusif ini biasanya dilakukan oleh Menteri-Menteri luar negeri, duta-duta besar atau wakil-wakil yang ditugaskan khusus untuk berunding dalam kerangka diplomasi ad hoc. Perundingan-perundingan tersebut sanggup berlangsung dalam kerangka bilateral maupun multilateral.
2. Jasa-jasa Baik dan Mediasi
Jasa-jasa baik (good offices) berarti intervensi suatu negara ketiga yang merasa dirinya masuk akal untuk membantu penyelesaian sengketa yang terjadi antara dua negara. Prosedur jasa-jasa baik ini sanggup diminta oleh salah satu dari kedua negara yang bersengketa atau oleh kedua-duanya. Secara prinsip, negara yang memperlihatkan jasa-jasa baiknya tidak ikut secara eksklusif dalam perundingan-perundingan, tetapi hanya menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang perlu biar negara-negara bersengketa bertemu satu sama lain dan merundingkan sengketanya. Bila pihak-pihak yang bersengketa telah baiklah untuk saling bertemu satu sama lain, amka berakhirlah misi negara yang memperlihatkan jasa-jasa baiknya tersebut.

3. Jasa-jasa Baik dan Mediasi Sekjen PBB
Dalam pelaksanaan fungsinya, Sekretaris Jenderal PBB. Apakah atas prakarsa sendiri ataupun dari negara-negara sering mengatakan jasa-jasa baiknya kepada pihak-pihak yang terlibat untuk penyelesaian sengketa mereka.

b. Angket
yakni juga merupakan cara penyelesaian sengketa antar negara yang nono yurisdiksional dengan tujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang merupakan penyebab dari suatu sengketa, keadaan diwaktu terjadinya sengketa dan jenis dari sengketa yng terjadi. Sistim angket ini bertujuan untuk mengatakan dasar yang berpengaruh jalannya suatu perundingan. Agar negosiasi memiliki dasar-dasar yang berpengaruh tentu dibutuhkan data-data yang objektif sebagai penyebab terjadinya suatu sengketa.

c. Konsiliasi Internasional
Adalah suatu cara penyelesaian secara tenang sengketa internasional oleh suatu organ yang telah dibuat sebelumnya atau dibuat kemudian atas kesepakatan para pihak yang bersengketa sehabis lahirnya kasus yang dipersengketakan.

2. Penyelesaian dalam kerangka Organisasi PBB
Agar keamanan dan perdamaian sanggup terjamin demi keselamatan umat manusia, tentu sengketa-sengketa yang terjadi harus diselesaikan secara damai.
a. Observasi Pendahuluan
Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB menyatakan bahwa:
“Anggota-anggota PBB harus menuntaskan sengketa-sengketa internasional mereka secara tenang sebegiturupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional maupun keadilan tidak terancam”

b. Peranan Utama Dewan Keamanan
Peranan Utama Dewan Keamanan dikukuhkan dalam Pasal 24 ayat 1 Piagam yang menyatakan:
“Agar PBB sanggup mengambil tindakan segera dan efektif, negara-negara anggota mengatakan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan baiklah bahwa Dewan Keamanan dalam melakukan tugasnya bertindak atas nama negara-negara anggota”

c. Intervensi Majelis Umum
Peranan Majelis Umum berdasarkan pasal 10 Piagam PBB:
“Majelis Umum sanggup membahas semua duduk kasus atau hal-hal yang termasuk dalam kerangka Piagam atau yang berafiliasi dengan kekuasaan atau fungsi salah satu organ yang tercantum dalam Piagam…..dan menciptakan rekomendasi-rekomendasi kepada anggota PBB atau Dewan Keamanan”

Jadi, Majelis memiliki wewenang atas aneka macam duduk kasus apakah duduk kasus itu merupakan suatu sengketa atau keadaan. Mengenai keadaan, Majelis memepunyai kekuasaan intervensi eksklusif dalam 2 hal yaitu:
1. Menurut Pasal 11 ayat (3) ;
“Majelis sanggup menarik perhatian Dewan Keamanan terhadap semua keadaan yang sanggup membahayakan perdamaian dan keamanan internasional”
2. Menurut pasal 14 ;
“Majelis sanggup mengusulkan tindakan-tindakan untuk penyelesaian secara tenang semua keadaan, tanpa memandang asal-usul, yang mungkin mengganggu kesejahteraan umum atau membahayakan korelasi baik antar bangsa”

d. Wewenang Sekretaris Jenderal PBB
Disamping Dewan Keamanan dan Majelis Umum, Sekjen PBB yang sanggup menarik perhatian Dewan Keamanan. Menurut pasal 99 Piagam: “Sekertaris Jenderal sanggup menarik perhatian Dewan Keamanan atas semua masalah, yang berdasarkan pendapatnya sanggup mengancam perdamaian dan keaman dunia”

3. Penyelesaian dalam kerangka Organisasi-organisasi dan Badan-badan Regional
Menurut pasal 33 Piagam PBB memutuskan bahwa; “salah satu cara untuk menyelesaian sengketa internasional secara tenang yakni melalui pengaturan regional (regional arrangement) serta campur tangan organisasi-organisasi dan badan-badan regional, berdasarkan pilihan para pihak sendiri”

Wewenang organisasi-organisasi dan badan-badan regional didalam proses awal penyelesaian sengketa secara tenang ditentukan secara berbeda berdasarkan mekanisme masing-masing pengaturan regional, misalnya:

Liga Arab (League of Arab States)
Apabila sengketa yang timbul tidak menyangkut kasus kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah salah satu negara anggotanya atau negara lainnya, maka keputusan Liga Arab akan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh negara anggotanya. Dewan Liga Arab hanya sanggup berfungsi sebagai tubuh arbitrase untuk menuntaskan sengketa diantara para anggotanya berdasarkan:
  • permohonan dari negara anggota untuk menangani sengketa
  • permasalahan yang menjadi sengketa
D. Penyelesaian Secara Hukum 1. Arbitrase Internasional
Yaitu cara penyelesaian sengketa internasional secara tenang yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh Arbiter yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Ciri-ciri pokok Arbitrase:
  1. Sukarela, yaitu negara-negara tidak diharuskan menentukan cara penyelesaian yang demikian dan negara-negara juga bebas menentukan hakim-hakimnya.
  2. Sifat hukumnya mengikat, yaitu terletak pada keharusan negara-negara melakukan keputusannya dengan itikad baik.
  3. Non-institusional, yaitu bahwa arbiter-arbiternya sanggup dipilih oleh para pihak yang bersengketa dan bukan merupakan organ yang permanen yang dibuat sebelum lahirnya sengketa.
2. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional yakni merupakan pecahan integral dari PBB.
Aspek-aspek Institusional Mahkamah, yaitu segala sesuatu yang berafiliasi dengan sifat permanennya Mahkamah internasional tersebut. Dikatakan bersifat permanen, alasannya yakni didirikan sebelum lahirnya sengketa, hakim-hakimnya telah dipilih sebelumnya dan demikian juga dengan wewenang dan prosedurnya yang telah ditetapkan sebelum sengketa lahir.

i. Komposisi dan cara-cara pengangkatan Hakim
Menurut pasal 2 Statuta:
“Mahkamah terdiri dari sekumpulan hakim-hakim yang bebas dipilih tanpa memandang kewarganegaraan diantara ahli-ahli yang memiliki adab yang tinggi dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk memegang jabatan aturan tertinggi di negara mereka masing-masing atau penasihat-penasihat aturan yang keahliannya telah diakui dalam aturan internasional”

Hakim-hakim Ad Hoc yakni hakim-hakim sementara yang hanya ikut bersidang untuk suatu kasus tertentu dan yang ditunjuk khusus untuk kasus tersebut. Tugasnya berakhir sehabis selesai kasus yang beliau tangani.

ii. Prosedur Mahkamah Internasional
  1. prosedur tertulis dan perdebatan liasn diatur sedemikian rupa untuk menjamin sepenuhnya masing-masing pihak mengemukakan pendapatnya
  2. sidang-sidang Mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup untuk umum.
iii. Wewenang Hakim
yaitu Mahkamah sanggup mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonansi. Tindakan sementara yaitu tindakan yang diambil Mahkamah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar ataua penyelesaian lainnya yang akan ditentukan Mahkamah secara definitif.

iv. Keputusan Mahkamah
Keputusan Mahkamah diambil dengan bunyi lebih banyak didominasi dari hakim-hakim yang hadir, jikalau suaranya seimbang maka suaru ketua atau wakilnya yang menentukan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel