Pengertian Asas Aturan Tata Negara

Pengertian Asas
Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas ialah dasar, pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar. Asas-asas dalam Hukum Tata Negara sanggup dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertianpengertian dalam penyelenggaraan Negara. 

Asas-Asas Hukum Tata Negara;
Asas Pancasila 
Bangsa Indonesia telah memutuskan falsafah/asas dasar Negara ialah Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan aliran Pancasila. Dalam bidang aturan Pancasila merupakan sumber aturan materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan dilarang bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada Negara Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan harapan aturan Bangsa Indonesia yang mendasari aturan dasar Negara baik aturan yang tertulis dan aturan tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran yang merupakan pandangan hidup bangsa ialah : 
  1. Pokok Pikiran Pertama “ Negara “ “Negara menlindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dari klarifikasi di atas menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia ialah Negara Kesatuan yang melindungi Bangsa Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dmikian Negara mengatasi dan menuntaskan masalah-masalah yang menjadikan perpecahan dalam Negara, dan sebaliknya Negara, pemerintah serta setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. 
  2. Pokok pikiran kedua adalah : “ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Istilah Keadilan Sosial merupakan problem yang selalu dibicarakan dan tidak pernah selesai, namun dalam bernegara semua insan Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang terutama yang menyangkut aturan positif. Penciptaan keadilan sosial intinya bukan semata-mata tanggung jawab Negara akan tetapi juga masyarakat, kelompok masyarakat bahkan perseorangan. 
  3. Pokok pikiran ketiga adalah : “ Negara yang berkedaulatan rakyat “ Pernyataan ini menyampaikan bahwa dalam Negara Indonesia yang berdaulat ialah rakyat atau Kedaultan ada ditangan rakyat. Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat ini melallui musyawarah oleh wakil-wakil rakyat. 
  4. Pokok pikiran keempat “ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab”. Negara menjamin adanya kebebasan beragama dan tetap memelihara kemanusian yang adail dan beradab.

Asas Negara Hukum 
Setelah Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia ialah Negara aturan dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945”. Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap perilaku kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak diktatorial dalam menjalankan kekuasaannya. 

Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam penyelenggaraan Negara ialah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The Rule of Law and not of Man”. 32 Istilah Negara aturan merupakan terjemahan dari Rechtstaat yang popular di eropa Kontinental pada kala XIX yang bertujuan untuk menentang suatu pemerintahan Absolutisme. Sifat dari Rechtstaat sesuai dengan .......... dari Eropa Kontinental ialah sistem Kodifikasi yang berarti semua peraturan aturan harus disusun dalm satu buku sesuai dengan jenisnya, sehingga karakteristik daripada Rechtstaat adalah bersifat administratif.

 Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara aturan atau Rechstaat ialah : 
  1. Adanya akreditasi dan proteksi terhadap hak-hak asasi insan yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan. 
  2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun. 
  3. Adanya legalitas dalam arti aturan dalam semua bentuknya. 
  4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis perihal relasi antara penguasa dengan rakyat. 
  5. Adanya pembagian kekauasaan Negara. 
Ciri-ciri di atas menyampaikan bahwa Rechstaat ialah akreditasi dan proteksi terhadap hak-hak asasi insan yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.

Adanya Undang-Undang Dasar akan menjamin terhadap asas kebebasan dan persamaan. Dengan adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukkan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalahgunaan kekuasaan terhadap kebebasan dan persamaan. Disamping konsep Rechstaat dikenal pula konsep The Rule of Law yang sudah ada sebelum konsep Rechstaat.Rule of Law berkembang di Negara Anglo Saxon yang bertumpu pada sistem aturan Common law dan bersifat yudicial yaitu keputusan-keputusan/ yurisprudensi. Menurut Soerjono Soekanto, istilah Rule of Law paling sedikit sanggup ditinjau dalam dua arti yaitu :
  1. Arti formil, dimaksudkan sebagai kekuasaan publik yang teroganisir yang berarti setiap tindakan/perbuatan atau kaidah-kaidah didasarkan pada khirarki perintah dari yang lebih tinggi. 
  2. Rule of Law dalam arti materiil atau idiologis meliputi ukuranukuran perihal aturan yang baik atau yang tidak yang antara lain meliputi : 1. Kesadaran ketaatan warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah aturan yang ditetapkan oleh yang berwenang. 2. Bahwa kaidah-kaidah tersebut harus selaras dengan hak-hak asasi manusia. 3. Negara berkewajiban menjamin tercapainya suatu keadilan sosial dan kebebasan, kemerdekaan, penghargaan yang masuk akal terhadap martabat manusia.. 4. Adanya tata cara yang terang dalam proses untuk mendapat keadilan terhadap perbuatan yang diktatorial dari penguasa. 5. Adanya peradilan yang bebas dan merdeka dari kekuasaan dan kekuatan apapun juga. 
  3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Pengertian : Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melakukan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. J.J. Rousseaw menyampaikan bahwa pemberian kekuasaan kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan 35 apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan keinginan rakyat, maka pemerintah sanggup dijatuhkan oleh rakyat. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyampaikan :
  4. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD”. Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, kiprah dan fungsinya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Asas Negara Kesatuan Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada ketika menyatakan/ memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai penggalan dari satu Negara. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
  5. Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Negara kesatuan ialah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara ada ditangan pemerintah sentra atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara ialaha pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sanggup menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara dilarang disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan ialah konsep perihal bentuk Negara dan republic ialah konsep perihal bentuk pemerintahan. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada kawasan yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing kawasan yang didorong, didukung dari sumbangan pemerintah pusat. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances 37 Pengetian pembagian kekuasaan ialah berbeda dari pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa penggalan menyerupai dikeukakan oleh John Locke yaitu : 1. Kekuasaan Legislatif 2. Kekuasaan Eksekutif 3. Kekuasaan FederatifMontesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica;

  • Eksekutif 
  • Legislatif 
  • Yudikatif Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik mengenai orangnya mapun fungsinya. 

Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tidak dipisahkan yang sanggup memungkinkan adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan adanya pemisahan kekuasaan biar tindakan diktatorial dari raja sanggup dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat sanggup terjamin. Undang-Undang Dasar 1945 sehabis perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk lembaga-lembaga kenegaraan yang memiliki kedudukan sederajat serta fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu :
  1. Dewan Perwakilan Rakyat 
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat 
  3. Dewan Pimpinan Daerah 
  4. Badan Pemepriksa Keuangan 
  5. Presiden dan Wakil Presiden 
  6. Mahkamah Agung 
  7. Mahkamah Konstitusi 
  8. Komisi Yudisial 
  9. Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan lembaga-lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur dengan Undang-Undang.
Dengan demikian UU 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan Negara menyerupai dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu menyerupai tersebut di atas, akan tetapi Undang-Undang Dasar 1945 membagi kekuasaan Negara dalam lembagalembaga tinggi Negara dan mengatur pula relasi timbal balik antara forum tinggi Negara tersebut dan akan dijelaskan dalam bab-bab berikutnya.

Related:


    SUMBER ARTIKEL;

    • Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Toko Gunung Agung, Jakarta, 1996. 
    • Prof.Dr.Moh. Mahfud,M.D.,S.H.,S.U., Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993. 
    • B. Hestu Cipto Handotyo, S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2003. 
    • Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005. 

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel