Kekuasaan Dalam Politik

Relasi kuasa dalam politik 
Kekuasaan terdapat di semua bidang kehidupan, kekuasaan meliputi kemampuan untuk memerintah (agar yang diperintah patuh) dan juga untuk memberi keputusan-keputusan yang secara pribadi maupun tidak pribadi mempengharuhi tindakan-tindakan pihak lain. Dalam setiap korelasi antar insan maupun antar kelompok sosial selalu tersimpul pengertian-pengertian kekuasaan dan wewenang. Pada dasarnya korelasi kekuasaan politik ialah kemampuan individu atau kelompok untuk memanfaatkan sumber-sumber kekuatan yang bisa menunjang sektor kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sumber-sumber tersebut bisa berupa media massa, media umum, mahasiswa, elit politik, tokoh masyarakat ataupunmiliter.17

Hubungan kekuasaan merupakan suatu bentuk korelasi sosial yang menunjukkan korelasi yang tidak setara (asymetric relationship), hal ini disebabkan dalam kekuasaan terkandung unsur “pemimpin“ (direction) atau apa yang oleh Weber disebut “pengawas yang mengandung perintah“ (imperative control). Dalam korelasi dengan unsur inilah korelasi kekuasaan menunjukkan korelasi antara apa yang oleh Leon Daguit disebut “pemerintah” ( gouvernants ) dan “yang diperintah” ( gouvernes ).

Max Weber mengatakan, kekuasaan ( power ) ialah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu. Kekuasaan harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan bukan mendatangkan dominasi yang mengakibatkan ketidakadilan dan diskriminasi politik bagi masyarakat. Hak milik kebendaan dan kedudukan ialah sumber kekuasaan. Birokrasi juga merupakan salah satu sumber kekuasaan, disamping kemampuan khusus dalam bidang ilmu-ilmu pengetahuan ataupun atas dasar peraturan-peraturan aturan yang tertentu. Makara kekuasaan terdapat dimana-mana, dalam korelasi sosial maupun didalam organisasi-organisasi sosial.18 

Terkait dengan kekuasaan dalam pemerintahan desa, Max Weber membagi kekuasaan dalam tiga tipe, yaitu; 
  • Kekuasaan tradisional, yaitu kekuasaan yang bersumber dari tradisi masyarakat yang berbentuk kerajaan dimana status dan hak para pemimpin juga sangat ditentukan oleh watak kebiasaan. Tipe jenis ini melembaga dan diyakini memberi manfaat ketentraman pada warga. 
  • Kekuasaan kharismatik. Tipe yang keabsahannya berdasarkan legalisasi terhadap kualitas istimewa dan kesetiaan kepada individu tertentu serta komunita bentukkannya, tipe ini di miliki oleh seseorang lantaran kharisma kepribadiannya. Kekuasaan tipe ini akan hilang atau berkurang apabila yang bersangkutan melaksanakan kesalahan fatal. Selain itu, juga sanggup hilang apabila pandangan atau paham masyarakat berubah. 
  • Kekuasaan rasional-legal, yaitu kekuasaan yang berlandaskan sistem yang berlaku. Bahwa semua peraturan ditulis dengan terang dan diundangkan dengan tegas serta batas wewenang para pejabat atau penguasa ditentukan oleh aturan main. Kepatuhan serta kesetian tidak ditujukan kepada pribadi pemimpin, melainkan kepada forum yang bersifat impersonal. 
Dalam masyarakat demokratis kedudukan wewenang berupa sistem birokrasi, dan ditetapkan untuk jangka waktu terbatas (periode). Hal ini untuk mencegah peluang yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaannya sekaligus menjamin kepntingan masyarakat atas kewenangan legal tersebut. Ketiga tipe kekuasaan tersebut berdasarkan Weber salah satunya terdapat di setiap masyarakat. Pemerintahan Desa dalam konteks ini mempunyai kekuasaan paling erat pada poin ketiga yaitu tipe rasional legal, tetapi dalam aplikasinya mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep ideal Weber. Foucault mengemukakan teorinya mengenai tentang sebagai pengetahuan yang terstruktur: aturan, praktik yang menghasilkan pernyataan bermakna pada satu rentang historis tertentu.

Pengertian Kekuasaan
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=8271339969603235870;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=706;src=link

Ia beropini bahwa konsep kekuasaan telah berubah dibandingkan dengan era ke-19. Ciri kekuasaan pada ketika itu, ada yang cenderung brutal, dioperasikan secara terus-menerus, menekankan ketaatan pada tata cara dan penuh dengan simbolisme, dan yang terakhir berada di ruang publik. Kekuasaan, berdasarkan Foucault, bukan milik siapa pun, kekuasaan ada di mana-mana kekuasaanmerupakan strategi. Kekuasaan ialah praktik yang terjadi dalam suatu ruang lingkup tertentu ada banyak posisi yang secara strategis berkaitan satu dengan yang lain dan senantiasa mengalami pergeseran. 

Kekuasaan memilih susunan, aturan, dan korelasi dari dalam. Kekuasaan bertautan dengan pengetahuan yang berasal dari relasi-relasi kekuasaan yang menandai subjek. Karena Foucault mengutkan kekuasaan dengan pengetahuan sehingga kekuasaan memproduksi pengetahuan pengetahuan yang menyediakan kekuasaan, ia menyampaikan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui penindasan dan represi, melainkan juga normalisasi dan regulasi.19 

SUMBER;

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel