Pengertian, Jenis Dan Kiprah Pegawai Negeri Sipil
Tuesday, May 12, 2020
Edit
A. Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Di dalam masyarakat yang selalu berkembang, insan senantiasa memiliki kedudukan yang makin penting, meskipun negara Indonesia menuju kepada masyarakat yang berorientasi kerja, yang memandang kerja yakni sesuatu yang mulia, tidaklah berarti mengabaikan insan yang melaksanakan kerja tersebut. Demikian juga halnya dalam suatu organisasi, unsur insan sangat memilih sekali lantaran berjalan tidaknya suatu organisasi kearah pencapaian tujuan yang ditentukan tergantung kepada kemampuan insan untuk menggerakkan organisasi tersebut ke arah yang telah ditetapkan. Manusia yang terlibat dalam organisasi ini disebut juga pegawai. Untuk lebih jelasnya akan dikemukakan pendapat beberapa jago mengenai defenisi pegawai. A.W. Widjaja beropini bahwa, “Pegawai yakni merupakan tenaga kerja insan jasmaniah maupun rohaniah (mental dan pikiran) yang senantiasa dibutuhkan dan oleh lantaran itu menjadi salah satu modal pokok dalam perjuangan kolaborasi untuk mencapai tujuan tertentu (organisasi).”1 Selanjutnya A.W. Widjaja menyampaikan bahwa, “Pegawai yakni orangorang yang dikerjakan dalam suatu tubuh tertentu, baik di lembaga-lembaga pemerintah maupun dalam badan-badan usaha.”
Dari definisi di atas sanggup diketahui bahwa pegawai merupakan modal pokok dalam suatu organisasi, baik itu organisasi pemerintah maupun organisasi swasta. Dikatakan bahwa pegawai merupakan modal pokok dalam suatu organisasi lantaran berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mencapai tujuannya tergantung pada pegawai yang memimpin dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada dalam organisasi tersebut. Pegawai yang telah memperlihatkan tenaga maupun pikirannya dalam melaksanakan kiprah ataupun pekerjaan, baik itu organisasi pemerintah maupun organisasi swasta akan menerima imbalan sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Hal ini sesuai dengan pendapat Musanef yang menyampaikan bahwa, “Pegawai yakni orang-orang yang melaksanakan pekerjaan dengan menerima imbalan jasa berupa honor dan tunjangan dari pemerintah atau tubuh swasta.”3 Selanjutnya Musanef memperlihatkan definisi pegawai sebagai pekerja atau worker adalah, “Mereka yang secara eksklusif digerakkan oleh seorang manajer untuk bertindak sebagai pelaksana yang akan menyelenggarakan pekerjaan sehingga menghasilkan karya-karya yang diharapkan dalam perjuangan pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan.”4 Dari definisi di atas sanggup ditarik suatu kesimpulan bahwa pegawai sebagai tenaga kerja atau yang menyelenggarakan pekerjaan perlu digerakkan sehingga mereka memiliki keterampilan dan kemampuan dalam bekerja yang pada kesannya akan sanggup menghasilkan karya-karya yang bermanfaat untuk tercapainya tujuan organisasi. Karena tanpa kemampuan dan keterampilan pegawai sebagai pelaksana pekerjaan maka alat-alat dalam organisasi tersebut akan merupakan benda mati dan waktu yang dipergunakan akan terbuang dengan percuma sehingga pekerjaan tidak efektif. Dari beberapa defenisi pegawai yang telah dikemukakan para jago tersebut di atas, sanggup disimpulkan bahwa istilah pegawai mengandung pengertian sebagai berikut:
- Menjadi anggota suatu perjuangan kolaborasi (organisasi) dengan maksud memperoleh balas jasa atau imbalan kompensasi atas jasa yang telah diberikan.
- Pegawai di dalam sistem kolaborasi yang sifatnya pamrih.
- Berkedudukan sebagai peserta kerja dan berhadapan dengan pemberi kerja (majikan).
- Kedudukan sebagai peserta kerja itu diperoleh setelah melaksanakan proses penerimaan.
- Akan menerima dikala pemberhentian (pemutusan kekerabatan kerja antara pemberi kerja dengan peserta kerja).
Oleh lantaran yang menjadi objek penelitian penulis pada Universitas Sumatera Utara yakni pegawai negeri, maka ada dua pengertian pegawai negeri berdasarkan Undang-Undang Pokok Kepegawaian No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan UU No.8 Tahun1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu:
- Pegawai negeri yakni unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, menyelenggarakan kiprah pemerintahan dan pembangunan.
- Pegawai negeri yakni mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi kiprah negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.5 1. Pegawai Negeri Sipil Pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena dalam penulisan skripsi ini hanya dibatasi pada Pegawai Negeri Sipil, maka selanjutnya hanya dijelaskan mengenai perincian Pegawai Negeri Sipil.
B. Jenis Pegawai Negeri Sipil
Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian, yang menjelaskan Pegawai Negeri terdiri dari: 2. Anggota TNI 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pegawai Negeri Sipil terdiri dari: 1. Pegawai negeri sipil pusat 2. Pegawai negeri sipil tempat 3. Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Yang bekerja sama pada departemen, forum pemerintah non departemen, kesekretariatan, forum tertinggi/tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah dan kepaniteraan pengadilan.
- Yang bekerja pada perusahaan jawatan contohnya perusahaan jawatan kereta api, pegadaian dan lain-lain.
- Yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan diperbantukan atau dipekerjakan pada tubuh lain menyerupai perusahaan umum, yayasan dan lainnya.
- Yang menyelenggarakan kiprah negara lainnya, contohnya hakim pada pengadilan negeri/pengadilan tinggi dan lain-lain.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil tempat diangkat dan bekerja pada Pemerintahan Daerah Otonom baik pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3 Pegawai Negeri sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Masih dimungkinkan adanya pegawai negeri sipil lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah, contohnya kepala-kepala kelurahan dan pegawai negeri di kantor sesuai dengan UU No.43 Tahun 1999 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dari uraian-uraian tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa yang menyelenggarakan tugas-tugas negara atau pemerintahan yakni pegawai negeri, lantaran kedudukan pegawai negeri yakni sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, juga pegawai negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam melaksanakan pembangunan nasional.
C. Tugas dan Fungsi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai negeri yakni unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan kiprah pemerintahan dan pembangunan. Sehubungan dengan kedudukan Pegawai Negeri maka baginya dibebankan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dan sudah tentu di samping kewajiban baginya juga diberikan apa-apa saja yang menjadi hak yang didapat oleh seorang pegawai negeri. Pada Pasal 4 Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian setiap pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintahan. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan dan ketaatan yakni suatu tekad dan kesanggupan dari seorang pegawai negeri untuk
melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi masyarakat wajib setia dan taat kepada Pancasila, sebagai falsafah dan idiologi negara, kepada Undang-Undang Dasar 1945, kepada Negara dan Pemerintahan. Biasanya kesetiaan dan ketaatan akan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, oleh lantaran itulah seorang Pegawai Negeri Sipil wajib mempelajari dan memahami secara mendalam perihal Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Hukum Negara dan Politik Pemerintahan. Dalam Pasal 5 Undang-Undang No.8 Tahun 1974 (pasal ini tidak diubah oleh UU No.43 Tahun 1999) Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan setiap pegawai negeri wajib mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh dedikasi kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil yakni pelaksana pearturan perundang-undangan, lantaran itu maka seorang Pegawai Negeri Sipil wajib berusaha supaya setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh anggota masyarakat. Sejalan dengan itu pegawai negeri sipil berkewajiban memperlihatkan pola yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam melaksankan peraturan perundangundangan, pada umumnya kepada pegawai negeri diberikan kiprah kedinasan untuk melaksanakan dengan baik. Pada pokoknya dukungan kiprah kedinasan itu yakni merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang dengan cita-cita bahwa kiprah itu nantinya akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Maka
Pegawai Negeri Sipil dituntut penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan kiprah kedinasan. Kedinasan lain sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan diam-diam jabatan dan seorang pegawai negeri sanggup mengemukakan diam-diam jabatan atas perintah perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang (Pasal 6 Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tidak dicabut oleh UU No.43 Tahun1999). Yang dimaksud dengan diam-diam adalah: rencana, aktivitas yang akan, sedang atau telah dilakukan yang sanggup menyebabkan kerugian yang besar atau sanggup menyebabkan bahaya, apabila diberitahukan atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. Rahasia jabatan yakni diam-diam mengenai atau ada hubungannya dengan jabatan. Rahasia jabatan sanggup berupa dokumen tertulis menyerupai surat, notulen rapat, peta dan sanggup juga berupa keputusan ekspresi dari seorang atasan. Dilihat dari sudut pentingnya, maka diam-diam jabatan ditentukan tingkat klasifikasinya seperti: - Sangat rahsia - Rahasia - Konfidensi/Terbatas Dan jika ditinjau dari sifatnya maka akan dijumpai diam-diam jabatan yang sifat kerahasiannya terbatas pada waktu tertentu dan ada pula diam-diam jabatan yang sifat kerahasiannya terus menerus. Apakah suatu planning aktivitas atau tindakan bersifat diam-diam jabatan, dan dirahasiakan kedalam pembagian terstruktur mengenai yang mana harus ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Biasanya seorang pegawai negeri.
lantaran jabatan atau lantaran pekerjaannya sanggup mengetahui jabatan. Bocornya suatu diam-diam jabatan sanggup menyebabkan kerugian atau ancaman terhadap negara. Pada umunya kebocoran diam-diam jabatan disebabkan oleh dua hal yaitu: sengaja dibocorkan kepada orang lain atau lantaran kelalaian atau kurang hatihatinya pejabat yang bersangkutan, keduanya memperlihatkan tanggapan yang sama buruknya terhadap negara. Inilah yang memotivasi kenapa seorang pegawai diwajibkan menyimpan diam-diam jabatan dengan sebaik-baiknya. Seorang pegawai negeri hanya sanggup mengemukakan diam-diam jabatan kepada dan atas pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang, demikian juga terhadap bekas pegawai negeri, contohnya atas perintah petugas penyidik dalam rangka penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Disamping kewajiban-kewajiban menyerupai tersebut di atas, dalam UU No.43 Tahun 1999 juga disebutkan hak-hak pegawai negeri yaitu: Menurut Pasal 7 Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang PokokPokok Kepegawaian, setiap pegawai negeri berhak memperoleh honor yang layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab. Pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian ia sanggup memusatkan perhatian dan kegiatannya melaksanakan kiprah yang dipercayakan kepadanya. Gaji yakni sebagai balas jasa atau penghargaan atau hasil karya seseorang dalam menunaikan kiprah sesuai dengan bidang pekerjaannya masingmasing
Dewasa ini sistem penggajian terhadap pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1985 Tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sistem penggajian yang sanggup mendorong kegirahan bekerja untuk mencapai prestasi kerja yang optimal yakni sistem skala ganda, yaitu dukungan honor kepada seorang pegawai negeri bukan saja didasarkan pada pangkat, tapi juga didasarkan pada besarnya tanggung jawab yang dipikul dan prestasi kerja yang dicapai. Disamping itu dalam memilih besarnya honor tergantung dari pada faktor kemampuan keuangan negara. Sebab walau sudah diperkirakan standard hidup pegawai negeri tidak sanggup dilaksanakan kelau kemampuan keuangan negara tidak memadai. Hal lain yang patut diperhatikan yakni keadaan/tempat dimana pegawai negeri itu diperlukan. Dalam rangka penegakan disiplin di kalangan pegawai negeri problem honor dipandang sebagai faktor yang paling berpengaruh. Karena jika honor yang diterima oleh seorang pegawai negeri dirasakan tidak bisa memenuhi kebutuhan/kesejahteraan keluarganya ini akan mendorong pegawai tersebut untuk mencari sampingan, yang usang kelamaan menjadi satu kebiasaan, sehingga memberi dampak negatif. Dalam UU No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dikatakan setiap pegawai negeri berhak atas cuti. Cuti yakni tidak masuk kerja yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka untuk menjamin kesejukan jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai negeri perlu diatur dukungan cuti. Ketentuan perihal cuti ada diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Cuti yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini kecuali cuti diluar tanggungan negara yakni hak Pegawai Negeri Sipil, oleh lantaran itu pelaksanaan cuti hanya sanggup ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. Setiap pimpinan haruslah mengatur dukungan cuti sedemikian rupa sehingga sanggup terjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Menurut perhitungan dukungan cuti dalam waktu yang sama terhadap 5 % dari jumlah kekuatan masih tetap sanggup menjamin kelancaran pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang hendak memakai hak cutinya wajib mengajukan usul secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti melalui hirarkhi, kecuali untuk cuti sakit.
Cuti Tahunan Yang berhak menerima cuti tahunan yakni pegawai negeri sipil, termasuk calon pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus yakni bekerja dengan tidak terputus-putus lantaran menjalankan cuti diluar tanggungan negara atau lantaran diberhentikan dari jabatan dengan mendapatkan uang tunggu. Lamanya cuti tahunan yakni 12 (dua belas) hari kerja, dan tidak sanggup dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga hari) kerja. Dalam hal cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut sanggup ditambah untuk paling usang 14 (empat belas) hari. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, sanggup diambil dalam tahun berikutnya untuk paling usang 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Namun jika dalam dua tahun berturut-turut tidak diambil maka sanggup diambil tahun berikutnya untuk paling usang 24 hari kerja termasuk cuti tahun berjalan. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah atau dosen pada Perguruan Tinggi yang sanggup liburan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku baginya tidak diberikan/tidak berhak atas cuti tahunan.
Cuti Sakit Setiap pegawai negeri sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Bagi pegawai negeri sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan. Dan bagi yang sakit lebih 2 (dua) hari hingga 14 (empat belas) hari harus mengajukan usul cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta. Cuti sakit tersebut sanggup diberikan untuk paling usang 1 (satu) tahun dan sanggup ditambah untuk paling usang 6 (enam) bulan, dengan dilampiri surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Dan jika hasil test kesehatan memperlihatkan tidak ada cita-cita lagi untuk bekerja kepadanya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan menerima uang tunggu. Demikian juga seorang Pegawai Negri Sipil perempuan mengalami gugur kandungan berhak atas cuti untuk paling usang 1 ½ bulan.
Cuti Bersalin Untuk persalinan pertama, kedua, ketiga Pegawai Negeri Sipil perempuan berhak atas cuti bersalin, sedang untuk keempat dan seterusnya baginya diberikan cuti di luar tanggungan negara. Lamanya cuti bersalin yakni satu bulan sebelum dan sehabis bersalin dua bulan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil perempuan yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan, dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti diaktifkan kembali dalam jabatan semula.
4. Cuti Karena Alasan Penting Yang dimaksud dengan cuti lantaran alasan penting yakni cuti karena:
Ibu, bapak, istri/suami, anak, mertua, menantu sakit keras atau meninggal dunia.
Salah seorang anggota keluarga dalam abjad a meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku ia wajib menguruskan hak dari anggota keluarga yang meninggal.
Melangsungkan perkawinan yang pertama. Cuti lantaran alasan penting diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk paling usang dua bulan, selama menjalankan cuti lantaran alasan penting, baginya tetap diberikan penghasilan penuh.
5. Cuti Besar Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam tahun terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya tiga bulan. Dan bagi yang menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti besar biasanya dipakai untuk memenuhi kewajiban agama contohnya menunaikan ibadah haji. Jika kepentingan dinas mendesak dukungan cuti besar sanggup ditangguhkan, selama menjalani cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh
6. Cuti di luar Tanggungan Negara Seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurangnya lima tahun secara terus menerus lantaran alasan pribadi yang mendesak sanggup diberi cuti di luar tanggungan negara untuk paling usang 3 (tiga) tahun dan sanggup diperpanjang paling usang satu tahun apabila alasan untuk memperpanjang diterima. Selama menjalankan cuti ini pegawai tersebut dibebaskan dari jabatannya, dan jabatannya yang kosong itu sanggup diisi oleh pejabat lain. Namun jika setelah selesai menjalankan cuti pegawai yang bersangkutan melaporkan diri maka:
- Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
- Apabila tidak ada lowongan maka pimpinan instansi melaporkan ke BAKN untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
- Apabila ketentuan pada abjad b tak memungkinkan maka yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dngan mendapatkan haknya.
Tapi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada induk organisasi setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Menurut Pasal 9 Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian setiap pegawai negeri yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan lantaran menjalankan kiprah kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. Dalam menjalankan kewajiban selalu ada kemungkinan bahwa akan menghadapi resiko. Apabila pegawai negeri mengalami kecelakaan dalam dan lantaran menjalankan menjalankan kiprah kewajibannya, maka ia berhak memperoleh perawatan dengan segala biaya perawatan itu ditanggung oleh negara. Bagi pegawai negeri yang menderita cacat jasmani atau rohani dalam dan lantaran menjalankan kiprah kewajibannya yang menyebabkan tidak sanggup bekerja lagi dalam jabatan apapun juga memperoleh tanggungan. Pegawai negeri yang ditimpa suatu kecelakaan dalam dan lantaran menjalankan kewajibannya, berdasarkan surat keterangan dokter, maka disamping pensiun yang berhak diterimanya, kepadanya diberikan tunjangan yang memungkinkan sanggup hidup dengan layak. Besarnya tunjangan cacat yang diberikan secara prosentase diubahsuaikan dengan jenis cacat yang dideritanya. Demikian juga bila pegawai negeri tewas, keluarganya berhak memperoleh uang sedih yang diterima sekaligus. Pemberian uang sedih tidaklah mengurangi pensiun dan hak lainnya. Yang dimaksud dengan tewas adalah:
- Meninggal dunia dalam dan lantaran menjalankan kiprah kewajibannya.
- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya.
- Meninggal dunia yang eksklusif diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani/rohani yang didapat lantaran menjalankan kiprah kewajibannya.
- Meninggal dunia lantaran perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai tanggapan tindakan terhadap anasir itu. Hak seorang pegawai negeri sipil yang lain yakni hak atas pensiun sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian “Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang diberikan berhak atas pensiun.”
Pensiun yakni jaminan hari renta dan sebagai balas jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Pada pokoknya yakni menjadi kewajiban dari setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk itu setiap pegawai negeri wajib menjadi peserta dari suatu tubuh asuransi sosial yang dibuat oleh pemerintah lantaran pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tapi juga yakni sebagai balas jasa, maka pemerintah memperlihatkan sumbangannya kepada pegawai negeri.
D. Kedudukan Pegawai Negeri Sipil
Kelancaran penyelenggaraan kiprah pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya pegawai negeri. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diharapkan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada daerah, pegawai negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kiprah pemerintahan dan pembangunan, serta higienis dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dijelaskan pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan kiprah negara, pemerintahan dan pembangunan.
DAFTAR ARTIKEL;
- 1 A.W.Widjaja, Administraasi Kepegawaian. Rajawali, 2006, hal.113.
- 2 Ibid, hal.15
- 3 Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1984, hal.5.
- 4 Ibid, hal.4.
- 5 Soewarno Handayaningrat, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta, 1999, hal.147.