Pengertian Kredit Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Kredit
Kredit ialah suatu pertolongan prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan suatu kriteria prestasi, berupa bunga. Dengan kata lain, uang atau barang yang diterima kini akan dikembalikan pada masa yang akan datang. Pihak yang terkait dalam hal kredit ada dua macam, yaitu pihak pemberi kredit (kreditor) dan pihak akseptor kredit (debitur) (Mardiyatmo, 2008:93).
 
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Bab I Pasal I dalam Dita Widihartanti (2007:18) menyebutkan wacana definisi kredit sebagai berikut:“ Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang sanggup
dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan pertolongan bunga”.Menurut Teguh Pudjo(2007:9)“pengertian kredit itu sendiri memiliki dimensi yang aneka ragam, dimulai dar arti kata “Kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti “kepercayaan” atau dalam bahasa latin “Creditum” yang berarti “kepercayaan akan kebenaran” dalam praktik sehari-hari pengertian ini selanjutnya berkembang lebih luas lagi antara lain:
  • Kredit ialah kemampuan untuk melakukan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu kesepakatan pembayarannyaakan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
  • Sedangkan untuk acara perbankan Indonesia, pengertian kredit telah dirumuskan dalam Bab I, pasal 1 ayat 12 Undang-undang No. 7 tahun 1992 wacana perbankan yang dirumuskan sebagai berikut “ kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.Pemberian suatu kemudahan kredit memiliki tujuan tertentu.
Menurut Kasmir (2008:100) tujuan utama pertolongan kredit antara
lain:
  1. Mencari keuntungan, yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pertolongan kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya manajemen kredit yang dibebankan kepada nasabah.
  2. Membantu perjuangan nasabah, bertujuan untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan membuatkan dan meningkatkan usahanya.
  3. Membantu pemerintah, semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik mengingat banyaknya kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di banyak sekali sektor.
Adapun peranan kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut:
  1. Kredit pada hakikatnya sanggup meningkatkan daya guna uanga) Para pemilik uang/modal sanggup secara eksklusif meminjamkan uangnya kepada para pengusaha yang memerlukan,untuk meningkatkan produksi atau untuk meningkatkan usahanya.
  2. Para pemilik uang/modal sanggup menyimpan uangnya pada lembaga-lembaga keuangan. Uang tersebut diberikan sebagai pinjaman kepada perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan usahanya.
  3. Kredit sanggup meningkatkan peredaran dan kemudian lintas uang
  4. Kredit uang yang disalurkan melalui rekening giro sanggup membuat pembayaran gres menyerupai cek, giro bilyet, dan wesel. Sehingga apabila pembayaran-pembayaran dilakukan dengan cek, giro bilyet, dan wesel .
  5. Kredit sanggup pula meningkatkan daya guna dan peredaran barang
  6. Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonom
  7. Kredit sanggup meningkatkan kegairahan usaha
  8. Kredit sanggup meningkatkan pemerataan pendapatan
  9. Kredit sebagai alat untuk meningkatkan relasi internasional
 
SUMBER;

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel