Pengertian Kredit Berdasarkan Ahli
Monday, May 4, 2020
Edit
Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani (credere) yang berarti kepecayaan (truth ataufaith). Oleh alasannya ialah itu dasar dari kredit ialah kepercayaan. Seseorangatau suatu tubuh yang memperlihatkan kredit (kreditur) percaya bahwa penerimakredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan. Apa yang telah dijanjikan itu sanggup berupa barang, uang, atau jasa (Suyatno,1992:12).
Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani (credere) yang berarti kepecayaan (truth ataufaith). Oleh alasannya ialah itu dasar dari kredit ialah kepercayaan. Seseorangatau suatu tubuh yang memperlihatkan kredit (kreditur) percaya bahwa penerimakredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan. Apa yang telah dijanjikan itu sanggup berupa barang, uang, atau jasa (Suyatno,1992:12).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998 wacana Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 wacana Perbankan, yang dimaksud dengan kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau janji pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penyediaan dana selain kredit juga sanggup memakai sistem pembiayaan syariah sesuai ketentuan Bank Indonesia(Budisantoso,2006:114)
Ada beberapa unsur yang terdapat dalam kredit, yaitu:
- kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yangdiberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa, akan benar-benarditerimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
- waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang.
- degree of risk, yaitu suatu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akhir dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi. Semakin usang kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat risikonya. Dengan adanya unsur risiko ini maka timbul jaminan dalam pemberian kredit.
- prestasi,atau objek kredit tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, tetapi sanggup berbentuk barang ataujasa (Suyatno, 1992:14).
- Credit Union (CU)
Menurut sejarahnya, CU diperkenalkan pertama kali oleh FriedrichWilhelm Raiffeisen di Jerman pada periode ke-19. Pada ketika itu Revolusi Industri sedang terjadi diJerman. Pekerja yang terkena pemutusan relasi kerja semakin banyak jumlahnya.Hal tersebut besar lengan berkuasa pada semakin meningkatnya jumlah orang miskin.
Raiffeisen mencoba mencari solusi bagikaum miskin semoga mereka terentas dari kemiskinan. Bantuan dan pinjaman dari golongan orang kaya ternyata tidak bisa mengatasi persoalan kemiskinan ketika itu. Raiffeisen menyimpulkan bahwa persoalan kemiskinan hanya sanggup diatasi oleh si miskin dan sesamanya.Si miskin harus mengumpulkan uang secara gotong royong dan lalu meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus dipakai untuk tujuan yang produktif yang memperlihatkan penghasilan. Jaminan pinjaman yang digunakanadalah tabiat si peminjam.
Credit Union atau yang sering disebut dengan Koperasi Kredit adalahlembaga keuangan yang meyediakan jasa simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya. Tujuan dari forum keuangan ini sendiri ialah untuk; menyejahterakan anggotanya. Anggota Credit Union sendiri pada umumnya masyarakat berpendapatan menengah ke bawah yang tidak sanggup mengakses kredit ke bank. Credit Union memperlihatkan kemudahan kredit bagi anggotanya tanpa menuntut adanya barang agunan. Jaminan kredit yang dipakai ialah tabiat atau sikap dari anggota itu sendiri (Otero & Elizabeth, 1994: 140).
Credit Union yang merupakan koperasi simpan pinjam memakai banyak sekali produk simpanan untuk menghimpun modal, mulai dari simpanan harian, simpanan suka rela sampai simpanan pendidikan
(Kompas, 26 Januari 2011.