Pancasila Sebagai Sumber Nilai

PANCASILA Sebagai Sumber Nilai
  • PENGERTIAN NILAI

Nilai yaitu sesuatu yang berharga, bermutu, memperlihatkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.Nilai dasar tidak berubah dan dilarang diubah lagi. Betapapun pentingnyanilai dasar yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum sanggup menjabarkannya secara pribadi dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan aturan dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai kode untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk gres untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu terang dilarang bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

  • CIRI-CIRI NILAI

Sifat-sifat nilai berdasarkan Bambang Daroeso (1986) yaitu Sebagai berikut.
  1. Nilai itu suatu realitas abnormal dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abnormal tidak sanggup diindra. Hal yang sanggup diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang mempunyai kejujuran. Kejujuran yaitu nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang sanggup kita indra yaitu kejujuran itu.
  2. Nilai mempunyai sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan insan dalam bertindak.Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
  3. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan insan yaitu pendukungnilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini mengakibatkan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.


  •  MACAM-MACAM NILAI

Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
  1. Nilai kebijaksanaan yaitu nilai benar salah.
  2. Nilai estetika yaitu nilai indah tidak indah.
  3. Nilai etika/moral yaitu nilai baik buruk.

Berdasarkan pembagian terstruktur mengenai di atas, kita sanggup memperlihatkan contoh dalam kehidupan.Jika seorang siswa sanggup menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika.Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa menyampaikan siswa itu jelek sebab jawabanya salah. Buruk yaitu nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita menyampaikan demikian.Contoh nilai estetika yaitu apabila kita melihat suatu pemandangan, menontonsebuah pentas pertunjukan, atau mencicipi makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa bahagia dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.Nilai moral yaitu suatu pecahan dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau jelek dari manusia.moral selalu bekerjasama dengan nilai, tetapi tidak semua nilai yaitu nilai moral. Moral bekerjasama dengan kelakuan atau tindakan manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laris kehidupan kita sehari-hari.Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu yaitu sebagai berikut.
  1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berkhasiat bagi kehidupan jasmani insan atau kebutuhan ragawi manusia.
  2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berkhasiat bagi insan untuk sanggup mengadakan kegiatan atau aktivitas.
  3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berkhasiat bagi rohani manusia.
  4. Nilai kerohanian meliputi

  • Nilai kebenaran yang bersumber pada kebijaksanaan (rasio, budi, cipta) manusia.
  • Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan(emotion) manusia.
  • Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia.

Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

  • PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan mendasar bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

  • Makna Nilai dalam Pancasila

  1. Nilai Ketuhanan = Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya legalisasi dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya legalisasi akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
  2. Nilai Kemanusiaan = Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan sikap sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
  3. Nilai Persatuan = Nilai persatuan indonesia mengandung makna perjuangan ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
  4. Nilai Kerakyata = Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
  5. Nilai Keadilan = Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abnormal dan normatif. Karena sifatnya abnormal dan normatif, isinya belum sanggup dioperasionalkan. Agar sanggup bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas sanggup dibentuk dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.


  • Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum

Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai yaitu dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma aturan di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu yaitu dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma aturan di Indonesia. Negara Indonesia mempunyai aturan nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem aturan Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma aturan di Indonesia.Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam banyak sekali peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.Sistem aturan di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 wacana sumber aturan dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 wacana pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan presiden
  5. Peraturan daerah.

Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV.
  • Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik

Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai yaitu dengan mengakibatkan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila yaitu nilai moral. Oleh sebab itu, nilai pancasila juga dapa diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya sanggup dipakai sebagai pedoman atau contoh dalam bersikap dan bertingkah laris dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Bangsa indonesia dikala ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 wacana Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 wacana etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laris yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
  1. Etika Sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama insan dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni aib berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
  2. Etika Pemerintahan dan Politik Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk mendapatkan pendapat yang lebih benar walau tiba dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan semoga para pejabat mempunyai rasa kepedulian tinggi dalam memperlihatkan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak bisa memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
  3. Etika Ekonomi dan Bisnis Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan semoga prinsip dan sikap ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, sanggup melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana aman untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan sikap menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
  4. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadila Etika penegakan aturan dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya sanggup diwujudkan dengan ketaatan terhadap aturan dan seluruh peraturan yang ada.Keseluruhan aturan aturan yang menjamin tegaknya supremasi aturan sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. 
  5. Etika Keilmuan dan Disiplin KehidupanEtika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi semoga bisa berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam sikap gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam membuat karya-karya baru, serta secara gotong royong membuat iklim aman bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara sanggup kita amalkan. Untuk berhasilnya sikap bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
  1. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya memakai bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan pinjaman seluruh masyarakat. Apabila hukuman moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
  2. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi
  3. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
  4. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, menyerupai etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
  5. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai pecahan dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai pecahan dedikasi pada Tuhan Yang Maha Esa.

Kesimpulan :
Nilai yaitu sesuatu yang berharga, bermutu, memperlihatkan kualitas, dan berkhasiat bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berkhasiat bagi kehidupan manusia.
Pancasila mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu realitas abnormal dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai mempunyai sifat normatif, dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“ PANCASILA SEBAGAI ETIKA “
Pancasila yaitu sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya yaitu “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia populer sebagai salah satu negara yang mempunyai etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini sanggup dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap hirau dan sepele akan kehadiran pancasila dibutuhkan sanggup ditinggalkan. Karena bangsa yang besar yaitu bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, sebab berasal dari tingkah laris dan hati nurani. Semoga rangkuman ini sanggup membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.

Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar wacana pedoman dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu pedoman moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, menyerupai di Cina dan , menyerupai dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.Etika indvidual membahas kewajiban insan terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam kekerabatan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial mencakup cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi menyerupai etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut sistem politik tertentu) bekerjasama secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain.

 Dalam melakukan kekerabatan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap dikala dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laris kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beradab” tidak sanggup dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila intinya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila yaitu suatu kesatuan yang beragam tunggal, setiap sila tidak sanggup berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.Inti dan isi Pancasila yaitu insan monopluralis yang mempunyai unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Unsur-unsur hakekat insan merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur mempunyai fungsi masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelmaan hakekat insan monopluralis sebagai kesatuan organis. Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian tiap-tiapnya, dan kekerabatan antaranya.
  • PengertianNilai : Sifat atau kualitas yang menempel pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiriNorma : aturan tingkah laris yang idealMoral : Integritas dan martabat pribadi manusiaSedangkan etika sendiri mempunyai makna suatu pemikiran kritis dan mendasar wacana pedoman dan pandangan moral.
  • Hubungan nilai, norma dan moralNilai, norma dan moral pribadi maupun tidak pribadi mempunyai kekerabatan yang cukup erat, sebab masing-masing akan memilih etika bangsa ini. Hubungan antarnya sanggup diringkas sebagai berikut :

  1. Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan insan (lahir dan batin). - Nilai bersifat abnormal hanya sanggup dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayatiolehmanusia;- Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia- Nilai sanggup bersifat subyektif jikalau diberikan olehs ubyek, dan bersifat obyektif jikalau menempel pada sesuatu yang terlepasd arti evaluasi manusia
  2. Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laris manusia. Norma hokum merupakan norma yang paling berpengaruh keberlakuannya sebab sanggup dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, contohnya penguasa atau penegak hukum
  3. Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.
  4. Makna moral lyang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan -tingkah lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laris manusia.
  5. Moral dan etika sangat erat hubungannya. Etika yaitu ilmu pengetahuan yang membahas wacana prinsip-prinsip moralitas.Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana kekerabatan nilai tersebut dengan manusia. Banyak perjuangan untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu:1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berkhasiat bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berkhasiat bagi insan untuk sanggup mengadakan kegiatan atau aktivitas.3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berkhasiat bagi rohanimanusia nilai kerohanian ini sanggup dibedakan atas empat macam yaitu : Nilai kebenaran, Nilai keindahan, Nilai kebaikan. , Nilai religius

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel