Pengertian Negara Dan Kedaulatan Negara Berdasarkan Ahli

Teori Negara dan Kedaulatan Negara 
Negara merupakan subjek aturan yang terpenting dibanding dengan subjek-subjek aturan internasional lainnya. Pasal 1 konvensi Montevideo 27 December 1933 mengenai hak dan kewajiban Negara menyebutkan bahwa Negara sebagai subjek dalam aturan internasional harus mempunyai empat unsur yaitu : penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang berdaulat dan kapasitas untuk bekerjasama dengan Negara lain (Jawahir thontowi,2006 : 105).

Negara merupakan subjek Hukum Internasional yang terpenting (par Excellence) di banding dengan subjek-subjek aturan internasional lainnya, sebagai subjek aturan internasional Negara mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan aturan internasional. Menurut R. Kranenburg Negara ialah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh kelompok insan yang disebut bangsa sedangkan berdasarkan Logeman Negara ialah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok insan yang disebut bangsa. (Mochtar Kusumaatmadja, 1981: 89). 

Hendry C Black mendefinisikan Negara sebagai sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap diikat oleh ketentuan-ketentuan aturan yang melalui pemerintahannya bisa menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakatnya dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, bisa mengadakan perang dan tenang serta bisa mengadakan kekerabatan internasional dengan masyarakat internasional lainnya (Huala Adolf,1991:1-2).

Seperti pengertian yang diberikan Logeman bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan. Organisasi diartikan sekumpulan orang yang dalam mencapai tujuan bersama mengadakan kerjasama dan pembagian kerja di bawah satu pemimpin. Kekuasaan diartikan kemampuan untuk memaksakan kehendak sehingga Negara diartikan sebagai sekumpulan orang yang dalam mencapai tujuan bersama mengadakan kerjasama dan pembagian kerja di bawah satu pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya.

Selain itu berdasarkan Hans Kelsen Negara ialah komunitas yang diciptakan oleh suatu tatanan aturan nasional yang membentuk komunitas ini. Oleh lantaran itu, dari sudut pandang aturan dilema Negara tampak sebagai dilema tatanan aturan nasional maka kita harus mendapatkan bahwa komunitas yang disebut Negara ialah tatanan hukumnya, Hukum Perancis sanggup dibedakan dari aturan Swiss atau Meksiko tanpa proteksi dari hipotesis bahwa Negara Perancis, Swiss, dan Meksiko merupakan realitas sosial yang keberadaannya bangkit sendiri-sendiri. Negara sebagai komunitas dalam hubungannya dengan aturan bukanlah suatu realitas alami atau suatu realitas sosial yang serupa dengan realitas alami ibarat insan dalam hubungannya dengan hukum. Jika ada suatu realitas sosial yang bekerjasama dengan fenomena yang disebut Negara dan oleh lantaran itu suatu konsep sosiologis yang dibedakan dari konsep aturan mengenai Negara maka prioritas jatuh pada konsep aturan bukan kepada konsep sosiologis (Hans Kelsen,2010: 263) 

Pengertian Negara sebagai subjek aturan internasional ialah organisasi kekuasaan yang berdaulat, menguasai wilayah tertentu, penduduk tertentu dan kehidupan didasarkan pada sistem aturan tertentu (Sugeng Istanto 1994: 20-21). Dalam pengertian mengenai Negara tersebut walaupun mempunyai banyak pendapat dan perbedaan dalam memperlihatkan pengertian wacana Negara tetapi baik berdasarkan para andal dan konvensi Montevideo tetap mempunyai persamaan bahwa suatu Negara akan berdaulat jika mempunyai kriteria-kriteria yang di terima oleh masyarakat internasional. 

Suatu Negara sanggup saja lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa Negara tersebut mempunyai kedaulatan, kedaulatan ialah kekusaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara untuk secara bebas melaksanakan aneka macam aktivitas sesuai kepentingannya asal saja aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan aturan internasional. Sesuai konsep aturan internasional kedaulatan mempunyai tiga aspek utama yaitu: 1. Aspek ekstern kedaulatan ialah hak bagi setiap Negara untuk secara bebas memilih hubungannya dengan aneka macam Negara atau kelompok-kelompok lain tampa tekanan atau pengawasan dari Negara lain. 2. Aspek intern kedaulatan ialah hak atau wewenang langsung suatu Negara untuk memilih bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaganya tersebut dan hak untuk menciptakan undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi. 3. Aspek territorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan langsung yang dimiliki oleh Negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut ( Boer Mauna,2005:24).

SUMBER:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel