Pengertian Tindak Pidana Dan Hukuman Pidana Berdasarkan Ahli

Pengertian Tindak Pidana dan Sanksi Pidana 
1. Pengertian Tindak Pidana 
Pengertian dari tindak pidana yakni tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kejahatan atau tindak pidana, jadi dalam arti luas hal ini berafiliasi dengan pembahasan duduk kasus deliquensi, deviasi, kualitas tindak pidana berubah-ubah, proses kriminisasi dan deskriminasi suatu tindakan atau tindak pidana mengingat tempat, waktu, kepentingan dan budi golongan yang berkuasa dan pandangan hidup orang (berhubungan dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebudayaan pada masa dan di daerah tertentu).10 

Istilah tindak pidana dalam bahasa Indonesia merupakan perbuatan yang sanggup atau boleh dihukum, perbuatan pidana, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “strafbaarfeit” atau “delik”. Para sarjana Indonesia mengistilahkan strafbaarfeit itu dalam arti yang berbeda, diantaranya Moeljatno memakai istilah perbuatan pidana, yaitu: “perbuatan yang tidak boleh oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai bahaya hukuman yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa larangan tersebut”.11 

Perbuatan yang oleh aturan aturan pidana yang dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak boleh dinamakan tindak pidana, yang disebut juga delik. Menurut wujud dan sifatnya, tindak pidana ini yakni perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan-perbuatan tersebut juga merugikan masyarakat dalam bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata pergaulan masyarakat yang dianggap adil.12 

Namun demikian tidak semua perbuatan yang merugikan masyarakat sanggup disebut sebagai tindak pidana atau semua perbuatan yang merugikan masyarakat diberikan hukuman pidana. Di dalam tindak pidana disamping alat sifat tercelanya perbuatan tersebut tidak boleh dan diancam dengan pidana barang siapa melakukannya. Pokok pikiran dalam tindak pidana yakni diletakkan pada sifatnya orang yang melaksanakan tindak pidana. Hal ini perlu dijelaskan lantaran beberapa penulis Belanda dalam pengertian strafbaar feit meliputi juga strafbaarhied orang yang melaksanakan feit tersebut. Dalam bab ini akan dibahas mengenai pengertian tindak pidana. Secara umum dijelaskan bahwa pengertian tindak pidana berdasarkan Moeljatno merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar peraturan-peraturan pidana, yang diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat seringkali melihat tindak tindak pidana, akan tetapi ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui arti yang sebetulnya perihal pengertian tindak pidana.13 

Walaupun para pembentuk Undang-Undang telah menterjemahkan kata “strafbaarfeit” dengan istilah tindak pidana antara lain dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) tetapi di dalamnya tidak memperlihatkan rincian tindak pidana tersebut. Ketidakjelasan pengertian strafbaarfeit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memunculkan banyak sekali pendapat perihal arti istilah strafbaarfeit yang dirumuskan oleh banyak sekali kalangan andal aturan pidana, antara lain: 
  • Menurut Wirjono Prodjodikoro, strafbaarfeit merupakan suatu sikap yang sifatnya bertentangan dengan hukum, serta tidak ada suatu tindak pidana tanpa melanggar hukum.14 
  • Menurut P.A.F Lamintang, strafbaarfeit merupakan sebagian dari suatu kenyataan yang sanggup dieksekusi dan akan terbukti bahwa yang dieksekusi itubukan perbuatannya, melainkan pelaku perbuatannya atau insan selaku persoon. 15 
  • Menurut Mr. W.P.J. Pompe merumuskan secara teoritis perihal strafbaarfeit sebagai suatu pelanggaran norma atau suatu gangguan Terhadap ketertiban umum, baik yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja oleh seorang pelaku, dalam mana penjatuhan hukuman pidana tersebut dimaksudkan untuk tetap terpeliharanya ketertiban aturan dan terjaminnya kepentingan umum. 16 
  • Menurut Simon, pengertian “Tindak Pidana” yaitu sejumlah aturan-aturan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk memilih peraturan-peraturan pidana, yang berupa larangan, keharusan dan disertai bahaya pidana, dan apabila hal ini dilanggar timbullah hak dari negara untuk melaksanakan tuntutan.17 
  • Sedangkan berdasarkan Satochid Kartanegara pengertian tindak pidana yakni setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan atau tidak sesuai dengan hukum, menyerang kepentingan masyarakat atau individu yang dilindungi hukum, tidak disenangi oleh orang atau masyarakat baik yang eksklusif atau tidak eksklusif terkena tindakan itu disebut tindak pidana. Demi menjamin keamanan, ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat perlu ditentukan mengenai tindakan yang tidak boleh dan diharuskan, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana.18 

Adapun unsur yang terdapat dalam tindak pidana tersebut antara lan: 
  1. Perbuatan insan baik aktif atau pasif
  2. Dilarang dan diancam oleh undang-undang; 
  3. Melawan hukum; 
  4. Orang yang berbuat sanggup dipersalahkan; 
  5. Orang yang berbuat sanggup dipertanggungjawabkan. 
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional atau dikenal BPHN, tindak pidana yakni yang memiliki unsur sebagai berikut: 
  1. Perbuatan Manusia; 
  2. Dilarang dan diancam oleh undang-undang; 
  3. Melawan Hukum. 
Apabila tidak terpenuhi salah satu unsur di atas maka dibebaskan, sebaliknya apabila terpenuhi maka akan terkena pertanggungjawaban pidana yang unsurnya adalah: 
  1. Orang yang berbuat bisa bertanggung jawab; 
  2. Orang yang berbuat sanggup dipersalahkan. 
Apabila tidak terpenuhi salah satu dari unsur tersebut maka yang bersangkutan dilepaskan dari segala tuntutan aturan dan apabila terpenuhi maka sanggup dipidana. Tindak pidana menghasilkan hukuman pidana pengertian yakni suatu nestapa atau penderitaan yang ditimpakan kepada seseorang yang bersalah melaksanakan perbuatan yang tidak boleh oleh aturan pidana, dengan adanya hukuman tersebut diperlukan orang tidak akan melaksanakan tindak pidana.19 

2. Pengertian Sanksi Pidana 
Penggunaan istilah pidana itu sendiri diartikan sebagai hukuman pidana. Untuk pengertian yang sama, sering juga dipakai istilah lain yaitu hukuman, penghukuman, pemidanaan, penjatuhan hukuman, pinjaman pidana, dan hukuman pidana. 

Moeljatno mengatakan, istilah hukuman yang berasal dari "straf" dan istilah "dihukum" yang berasal dari "wordt gestraf" merupakan istilah yang konvensional. Beliau tidak baiklah dengan istilah-istilah itu dan memakai istilah yang inkonvensional, yaitu pidana untuk menggantikan kata "straf" dan diancam dengan pidana untuk menggantikan kata "wordt gestraf". 

Menurut Moeljatno , jika "straf" diartikan "hukuman" maka "strafrecht" seharusnya diartikan sebagai "hukum hukuman". Istilah "hukuman" yang merupakan istilah umum dan konvensional sanggup memiliki arti yang luas dan berubah-ubah lantaran istilah itu sanggup berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering dipakai dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari di bidang pendidikan, moral, agama dan sebagainya. Oleh lantaran "pidana" merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang sanggup memperlihatkan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas. 

Dalam kamus "Black`s Law Dictionary" dinyatakan bahwa pidana atau istilah bahasa inggrisnya punishment adalah: "any fine, or penalty or confinement upon a person by authority of the law and the judgement and sentence of a court, for some crime of offence committed by him, or for his omission of a duty enjoined by law"20 (setiap denda atau hukuman yang dijatuhkan pada seseorang melalui sebuah kekuasaan suatu aturan dan vonis serta putusan sebuah pengadilan bagi tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan olehnya, atau lantaran kelalaiannya terhadap suatu kewajiban yang dibebankan oleh aturan hukum). dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur dan ciri-ciri sebagai berikut;
  1. Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan; 
  2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau tubuh yang memiliki kekuasaan (oleh yang berwenang); 
  3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah mekakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang; 
  4. Pidana itu merupakan pernyataan pencelaan oleh negara atas diri seseorang alasannya yakni sudah melanggar hukum. 
Berdasarkan ciri-ciri diatas maka sanggup diartikan bahwa pengertian hukuman pidana yakni pengenaan suatu derita kepada seseorang yang dinyatakan bersalah melaksanakan suatu tindak pidana atau perbuatan pidana melalui suatu rangkaian proses peradilan oleh kekuasaan atau aturan yang secara khusus diberikan untuk 

SUMBER / CATATAN KAKI :
  • 10 E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Op.cit, hlm. 204. 11 C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), hlm. 77.
  • 12 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 2001), hlm. 19.
  • 13 Soerjono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 85. 14 Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Jakarta: PT. Eresco, 2004), hlm. 1. 15 P.A. F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 2000), hlm. 172.
  • 16 Bambang Poernomo, Dalam Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hlm. 91. 17 P.A. F. Lamintang, op.cit, hlm. 172. 18 Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, ( Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2001), hlm. 4.
  • 19 Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, , 2011), hlm 64
  • 20 Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary 8th, (US Gov, 2004), hlm 2345

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel