Konsep Aturan Internasional Dalam Penetapan Perbatasan Darat Meburut Ahli

A. Konsepsi Hukum Internasional dalam penetapan perbatasan darat 
Hukum internasional tidak mengenal adanya regulasi yang khusus mengatur penetapan wilayah perbatasan darat antarnegara. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penentuan wilayah perbatasan darat antarnegara sanggup ditentukan dengan berdasarkan dua cara yaitu: pertama, secara alamiah. Penentuan batas darat secara alamiah menyerupai perbatasan antara RDTL dengan NKRI, perbatasan ini terjadi sehabis Timor Leste merdeka dan menjadi Negara sendiri sehingga mambawa konsekuensi bagi Timor Leste dan Republik Indonesia dalam penetapan batas darat. 

Dalam kasus RDTL, penetapan batas darat mengacu pada perjanjian antara Portugis dan Belanda mengenai pulau Timor pada tahun 1904 dimana pada dikala itu Timor Leste merupakan koloni Portugis dan Republik Indonesia merupakan koloni Belanda. Metode lain yang digunakan ialah mengikuti kontur alamiah tempat perbatasan tersebut. Hukum internasional mengenal pendekatan ini sebagai pendekatan atau metode watershed yakni mengikuti ajaran turunnya air dari tempat yang lebih tinggi. Dalam praktiknya penentuan atau penetapan perbatasan darat dengan mengunakan metode watershed apabila kedua Negara yang berbatasan mempunyai penafsiran yang berbeda maka akan menjadikan konflik antarnegara. 

Perbedaan penafsiran ini sanggup disebabkan lantaran perbedaan fakta dilapangan dengan isi dalam perjanjian. Berkaitan dengan hal ini Hukum internasional menyatakan perlunya membangun persamaan persepsi dan saling percaya antara Negaranegara yang saling berbatasan. Kedua perbatasan Artifisial ialah penentuan atau penetapan perbatasan darat dengan cara buatan atau mengunakan property antara lain berupa pillar, tugu dan lain sebagainnya. Penentuan perbatasan dengan cara artificial apabila dibandingkan dengan alamiah sudah barang tentu lebih mudah dan gampang untuk dilakukan sehingga mempermudah penetapan di lapangan. Contoh dalam penetapan dengan cara ini ialah perbatasan antara Republik Indonesia dengan Papau New Guinea. (Suryo Sakti Hadiwijoyo,2011: 88-89). 

B. Perjanjian perbatasan antarnegara berdasarkan Hukum 
Internasional Perjanjian perbatasan antarnegara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam aturan internasional. Doktrim aturan internasional mengajarkan bahwa perjanjian perihal batas Negara bersifat selesai sehingga tidak sanggup diubah, Negara pihak tidak sanggup menuntut perubahan garis batas sehabis batas tersebut disepakati bersama. 

Doktrin yang berlaku bagi Negara yang gres merdeka, sesuai dengan aturan internasional ialah clean slate dimana Negara gres tidak mempunyai keterikatan untuk mempertahankan perjanjian yang dibuat pemerintah sebelumnya sehingga posisi Negara gres vis a vis perjanjian tersebut sepenuhnya bebas mendapatkan atau menolak eksistensi perjanjian. Berdasarkan aturan perjanjian internasional hal tersebut masuk akal lantaran perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya dan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pengecualian yang ada berkaitan dengan kepemilikan atas wilayah akhir terbentuknya Negara gres ternyata terbentuknya Negara gres tersebut tidak kuat terhadap perjanjian perbatasan yang telah dibuat oleh penguasa terdahulu, hal ini juga ditegaskan dalam konvensi Wina 1978 perihal suksesi Negara.( (Suryo Sakti Hadiwijoyo,2011: 120- 121). 

Hukum internasional juga memperlihatkan modalitas bagi upaya kerjasama perbatasan antarnegara, terutama dalam kaitan dengan situasi dimana para pihak masih belum mencapai kata setuju perihal garis batas yang final, maka demi kepentingan kedua Negara dibentuknya suatu perjanjian sementara sebagaimana yang dilakukan oleh RDTL dengan NKRI melalui provisional arrangement mengenai wilayah perbatasan. 

C. Fungsi Perbatasan 
Perbatasan sanggup diartikan sebagai suatu unit legal-politis yang mempunyai banyak sekali fungsi unik sekaligus strategis bagi suatu Negara, dalam konteks pemahaman semacam ini perbatasan mempunyai fungsi militer-strategis, Ekonomis, Konstitutif, Identitas, Kesatuan nasional, Pembangunan Negara dan kepentingan domestik. Bagi setiap Negara berdaulat perbatasan setidaknya mempunyai tujuh macam fungsi. 

a) Fungsi militer strategis 
Dalam konteks ini perbatasan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan militer strategis suatu Negara, terutama pembangunan sistem pertahanan laut, darat dan udara untuk menjaga diri dari bahaya eksternal. 

b) Fungsi Ekonomis 
Perbatasan berfungsi sebagai penetapan wilayah tertentu dimana suatu Negara melaksanakan kontrol terhadap arus modal, perdagangan antarnegara, investasi asing, pergerakan barang antarnegara. Fungsi irit perbatasan juga memperlihatkan patokan bagi suatu Negara untuk melaksanakan eksplorasi sumber-sumber alam secara legal pada wilayah tertentu. 

c) Fungsi Konstitutif 
Berdasarkan konsep aturan international modern suatu Negara berdaulat wajib mempunyai wilayah perbatasan yang terdefinisikan dengan jelas. Artinya, perbatasan memutuskan posisi konstitutif Negara tertentu di dalam komunitas international. Suatu Negara mempunyai kedaulatan penuh atas wilayah yang merupakan teritorialnya sebagaimana ditetapkan oleh perbatasan yang ada. 

d) Fungsi identitas Nasional 
Sebagai pembawa identitas nasional, perbatasan mempunyai fungsi pengikat secara emosional terhadap komunitas yang ada dalam teritori tertentu. Kesamaan pengalaman dan sejarah, secara pribadi maupun tidak pribadi telah mengikat masyarakat secara emosional untuk mengklaim identitas dan wilayah tertentu. 

e) Fungsi persatuan nasional 
Melalui pembentukan identitas nasional perbatasan ikut menjaga persatuan nasional. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan nasional, para pemimpin Negara biasanya mengombinasikan simbol dan jargon dengan konsep teritori dan perbatasan. Konsepkonsep menyerupai kekuatan maritime dan kekuatan darat biasanya digunakan untuk mendorong warga biar menjadi persatuan dan kesatuan nasional.

f) Fungsi pembangunan 
Negara bangsa Perbatasan sangat membantu dalam pembangunan dan pengembangan Negara bangsa lantaran memperlihatkan kekuatan bagi Negara untuk memilih bagaimana sejarah bangsa dibentuk, memilih simbol-simbol apa yang sanggup diterima secara luas, dan memilih identitas bersama secara normatif maupun kultural. g) Fungsi pencapaian kepentingan domestik Perbatasan berfungsi untuk memperlihatkan batas geografis bagi upaya Negara untuk mencapai kepentingan nasional di bidang politik, sosial, ekonomi, pendidikan, pembangunan infrastruktur, konservasi energi, dan sebagainya. Perbatasan juga memutuskan hingga sebatas mana Negara sanggup melaksanakan segala upayanya untuk mencapai kepentingan nasionalnya. (Gunawatyi Wuryandari : 2009: 36-37). 

Berdasarkan pada fungsi perbatasan tersebut, maka setiap Negara perlu untuk melaksanakan tindakan yang sanggup menjamin keamanan di wilayah perbatasan. Dalam konteks perbatasan RDTL dengan NKRI dari segi fungsi perbatasan tersebut kedua Negara mempunyai kepentingan yang sama. Oleh lantaran itu supaya kepentingan kedua Negara tersebut sanggup tercapai maka penetapan batas wilayah antara Timor Leste dan Republik Indonesia harus berdasarkan pada keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan kedua Negara. Fungsi perbatasan secara irit otomatis akan menguntungkan kedua Negara lantaran sebagai kanal proses perdagangan antarnegara. 

SUMBER;

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel