Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
Monday, May 4, 2020
Edit
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA INDONESIA
Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasca perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan wacana pembentukan susunan dan kekuasaan/ wewenang badan-badan kenegaraan ialah sebagai berikut :
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Presiden dan Wakil Presiden
- Mahkamah Agung
- Mahkamah konstitusi
- Komisi Yudisial
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR ialah ( Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945)
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dalam masa jabatan menuurut Undang-Undang Dasar Pasal1(2) Undang-Undang Dasar 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan UUD. 40 Sebelumnya MPR ialah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain.
Dengan adanya perubahan ini, maka :
- MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
- Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
- Tidak lagi menentukan Presidendan Wapres alasannya rakyat menentukan secara langsung.
Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR memiliki kewenagan apabila :
- Ada proposal dari DPR
- Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan menetapkan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, alasannya MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan ialah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan MPR berdasarkan pasal 2 (1) menyampaikan : MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :
- Seluruh anggota DPR
- Anggota DPD
Adanya anggota DPD biar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan tempat dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai lembaga memperjuangkan kepentingan daerah. Mengenai perubahan Undang-Undang Dasar 1945 diatur prosedur perubahan Undang-Undang Dasar dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas wewenang dewan perwakilan rakyat ialah :
Tugas wewenang dewan perwakilan rakyat ialah :
- DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
- DPR berfungsi Budget dan Pengawasan
- DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, memberikan ususl dan pendapat serta hak imunitas.
- DPR memperlihatkan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan mendapatkan penempatan duta Negara lain, memperlihatkan Amnesty dan Abolisi.
- DPR memperlihatkan persetujuan jika Presiden hendak menciptakan perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan menentukan anggota-anggota BPK, mengangkat 42 dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan 3 orang Mahkamah Konstitusi.
- DPR memperlihatkan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
- DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.
- DPR sanggup mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan menetapkan bahwa Presiden bersalah. Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak dewan perwakilan rakyat tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR
3. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d Undang-Undang Dasar 1945. Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang. Wewenang DPD ( Pasal 22d) 43 1.;
- DPD sanggup mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan sentra dan daerah.
- DPD melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan tempat pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta memberikan hasil pengawasannya kepada DPR.
- DPD sebagai bab dari kelembagaan MPR, memiliki kiprah melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah Undang-Undang Dasar 1945, menentukan Presiden dan/ atau Wapres apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak DPD yaitu :
- Menyampaikan seruan dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Memerintah
- Protokoler
- Keuangan dan Administrasi.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan berdasarkan UUD. Presiden dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak sanggup saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 menyampaikan :
- Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak sanggup melaksanakan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wapres hingga habis masa jabatannya.
- Dalam hal terjadi kekosongan Wapres selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan siding untuk menentukan Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
- Jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan kiprah kepresidenan ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan siding untuk menentukan Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh 45 partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wapres meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya hingga berakhir masa jabatannya.
5. Mahkamah Agung ( MA )
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia ialah Negara hukum. Negara Indonesia berdasarkan atas aturan ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme ( kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip dalam suatu Negara aturan ialah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari efek kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan aturan dan keadilan. Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badanbadan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
- dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 wacana kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai 46 peradilan baik teknis yudisial, organisasi manajemen dan financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung. Negara Indonesia ialah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan juga Indonesia ialah Negara aturan atau kedaulatan hukum, keduanya menyatu dalam konsepsi Negara aturan yang demokratis atau Negara demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
6. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c Undang-Undang Dasar 1945 menyampaikan :
- Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
- Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.
- Wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wapres berdasarkan UUD.
7. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
Related:
- Untuk menyelidiki pengolahan dan tanggung jawab wacana keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Hasil investigasi keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau tubuh sesuai dengan UU
- Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang melaksanakan investigasi APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.
Diatur dalam pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 wacana Komisi Yudisial. Komisi Yudisial ialah lembaga Negara yang bersifat berdikari dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau efek dari kekuasaan lainnya. 48 Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Wewenang Komisi Yudisial ialah :
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
- Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
SUMBER ARTIKEL;
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Toko Gunung Agung, Jakarta, 1996.
Prof.Dr.Moh. Mahfud,M.D.,S.H.,S.U., Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
B. Hestu Cipto Handotyo, S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2003.
Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005