Pengertian, Hukum, Syarat Kurban
Tuesday, March 24, 2020
Edit
Pengertian, Hukum, Syarat Kurban
Kurban berdasarkan bahasa berasal dari kata qorraba (dekat), atau udhiyah (hewan kurban). Menurut istilah artinya ibadah dalam bentuk melakukan penyembelihan binatang tertentu atas dasar perintah Allah dan petunjuk rasulullah dengan impian sanggup mendekatkan diri kepadaNya.
Hewan yang boleh untuk kurban: unta berumur 5 tahun, sapi, kerbau berumur 2 tahun, domba, kambing berumur 1 tahun. Sehat tidak cacat yang sangat jelas, diusahakan gemuk.
Dasar aturan qurban ialah QS: Al Kausar:
- Sesungguhnya kami Telah memperlihatkan kepadamu nikmat yang banyak.
- Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
- Sesungguhnya orang-orang yang membenci kau dialah yang terputus[1606].
[1605] yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih binatang qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
[1606] maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.
Hukum kurban ialah sunnah muakkad bagi yang mampu. Waktu pelaksanaan kurban ialah sesudah salat idul adha dan tiga hari tasyrik sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijjah.
Yaumun nahar ialah tanggal 10 Zulhijjah, hari pelaksanaan salat idul adha. Yaumut tasyrik (hari tasyrik) ialah tanggal 11-13 Zulhijjah. Dimana umat Islam diharamkan berpuasa.
Daging kurban dibagi dalam keadaan mentah. Sepertiga untuk dimakan dan disedekahkan, sepertiga lainnya disimpan. Dagingnya dihentikan dijual, sebagian ulama menyampaikan kulitnya boleh dijual.
Tatacara penyembelihan qurban/aqiqah adalan: 1. diutamakan menyembelih dengan tangan sendiri, apabila tidak bisa menyuruh orang lain tapi yang berhajat tiba dan menyaksikan. 2. menghadap kiblat, lalu menyembelih dengan membaca do’a. 3. disunahkan membaca salawat nabi.
Lafal do’a menyembelih:
ﺒﺴﻢ ﺍﷲ ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺘﻘﺒﻞ ﻣﻥ ﻣﺤﻣﺩ ﻮﺍﻞ ﻣﺤﻣﺩ ﻮﻣﻥ ﺍﻣﺔ ﻣﺤﻣﺩ
Dengan meneyebut nama Allah, ya Allah terimalah kurban Muhammad dan keluarga Muhammad, serta ummat Muhammad. (HR. Muslim)