Toleransi Kehidupan Beragama Dalam Islam Dan Ruang Lingkup Agama Islam
Tuesday, March 24, 2020
Edit
Toleransi Kehidupan Beragama Dalam Islam Dan Ruang Lingkup Agama Islam
1. Toleransi Kehidupan Beragama
Toleransi berasal dari kata tolerance (bahasa Inggris), yang berarti sanggup mendapatkan perbedaan, atau membiarkan perbedaan. Dalam pemakaian sehari-hari toleransi disebut juga dengan istilah kerukunan. Rukun artinya saling menghormati di antara yang berbeda paham, berbeda pendapat dan berbeda agama.
Di Indonesia dalam bidang kehidupan beragama telah ditetapkan Tri Kerukunan Umat Beragama menurut SK (Surat Keputusan) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 70 dan 77 tahun 1978 ihwal Tri Kerukunan Hidup Beragama, yaitu kerukunan Interen Umat beragama, kerukunan Antar Umat Beragama, dan kerukunan Antar Pemerintah dengan Umat Beragama.
1.1. Kerukunan Interen Umat Islam
Kerukunan interen umat beragama ialah kerukunan interen ( di dalam) antar umat dalam suatu agama yang berbeda-beda faham atau mazhab, yang saling menghormati dan saling menghargai.
Salah satu pedoman pokok Islam ialah mengatur kekerabatan antar sesama insan sebagai makhluk sosial yang disebut dengan hablum minannas sebagai makhluk tuhan. Sedangkan antar sesama muslim disebut dengan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim), sebagai saudara seiman dan seagama, sebagaimana firman Allah swt. dalam Q.S. 49:10 yang artinya : sebenarnya orang-orang mukmin itu bersaudara.
Hubungan antar sesama muslim digambarkan oleh rasulullah saw. menyerupai kekerabatan satu anggota badan dengan anggota badan lainnya dalam satu badan yang bersatu secara utuh. Sabda rasul, yang artinya: Perumpamaan umat Islam itu bagaikan satu tubuh, apabila salah satu anggota badan itu sakit, maka seluruh anggota badan mencicipi sakitnya. (Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad).
Hubungan dengan sesama muslim dibina menurut rasa kasih sayang yang saling mencitai, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: Tidak beriman salah seorang di antara kamu, sehingga ia menyayangi saudaranya sebagaimana ia mencitai diri sendiri. (Hadis Riwayat bukhari dan Anas).
Perbedaan mazhab tasawuf dan fikih (hukum) dikalangan umat Islam merupakan kekayaan intelektual muslim dalam memahami ayat al-Qur’an dan sunnah rasul yang masih bersifat umum, yang seharusnya tidak dipertentangkan oleh umat Islam, akan tetapi perbedaan itu yakni sebagai kekayaan intelektual muslim yang setiap eksklusif umat Islam dengan bebas menentukan mana mazhab yang lebih sesuai dengan pemahamannya. Sudah barang tentu perbedaan itu dilarang keluar dari pedoman pokok Islam yang telah dijelaskan secara rinci dan tegas dalam al-Qur’an dan sunnah, dan tidak bertentangan pula dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Baca juga; PENGERTIAN FILSAFAT PERENNIAL DAN ISLAM
Kerjasama di antara penganut mazhab dan faham yang berbeda di kalangan umat Islam merupakan kebutuhan mutlak untuk tegak, kukuh dan kuatnya syari’at Islam di muka bumi ini dalam berjihad membela Islam dari serangan musuh-musuh Islam.
1.2. Kerukunan Antar Sesama Umat Beragama
Kerukunan antara umat beragama ialah kerukunan antara penganut agama yang berbeda-beda, saling menghormati, saling menghargai.
Din al-Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin melarang umatnya memusuhi umat beragama lain, selama umat beragama lain itu menghormati agama Islam dan umatnya serta tidak memerangi dan memusuhi umat Islam. Bahkan dalam berdakwah berbagi Islam kepada insan yang belum memeluk agama Islam Allah swt. melarang umat Islam memaksa orang lain untuk beragama Islam, lantaran kebenaran pedoman Islam itu sanggup diuji oleh nalar sehat manusia. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Baqarah (2):256).: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah terperinci jalan yang benar daripada jalan yang sesat. lantaran itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut [Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat berpengaruh yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Selanjutnya dalam QS. Al-Kafirun (97):1-6).:
- Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
- Aku tidak akan menyembah apa yang kau sembah.
- Dan kau bukan penyembah Tuhan yang saya sembah.
- Dan saya tidak pernah menjadi penyembah apa yang kau sembah,
- Dan kau tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang saya sembah.
- Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
Islam melarang (haram hukumnya) umatnya berhubungan dengan umat agama lain dalam berakidah dan beribadah mahdhah (Hablumminallah), yaitu yang berkaitan rukun Iman dan rukun Islam, menyerupai berdo’a bersama dan menucapkan selamat natal kepada umat krsiten dan selamat nyepi kepada mat Hindu.
Akan tetapi Islam membolehkan umatnya berhubungan dengan umat agama lain dalam hal bermu’amalah (hablumminannas) selama tidak bertentangan dengan norma-norma ‘Aqidah Islamiyah, syari’ah Islamiyah (hukum Islam) dan Akhlak Islamiyah. Kerjasama dalam bermu’amalah itu sanggup dilakukan pada banyak sekali bidang kehiaupan, menyerupai bidang sosial, ekonomi, politik, IPTEK, olah raga dan seni dan lain-lain sebagainya.
1.3. Kerukunan Antar Umat Beragama Dengan Pemerintah
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah ialah terciptanya saling menghormati antara pemerintah dengan penganut agama yang ada di Indonesia yang harus tertata sedemikian rupa, lantaran pemerintah berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakatnya yang heterogen. Sedangkan kerukunan interen umat beragama dan kerukunan antar umat beragama sering terusik disebabkan banyak sekali faktor, antara lain disebabkan oleh fanatisme berlebihan terhadap mazhab atau faham yantg dianut oleh umat beagama dalam suatu agama; sehingga timbul permusuhan antar penganut mazhab atau paham yang berbeda dalam suatu agama dan fanatisme yang berlebihan oleh penganut agama masing-masing terhadap agama yang mereka anut; sehingga timbul perilaku memusuhi dari suatu umat beragama terhadap penganut agama lain. Maka solusinya yakni dengan membina kerjasma sesma muslmim dan kerjasama umat Islam denganpenganut agama lain dan atau sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
- Agus, Bustanuddin, MA., Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Pustaka Univ. Andalas, 1984
- -------------------------------, Prof, DR., Sosiologi Agama, Unand Press, Padang, 2003
- Ash-Shiddieqy, T. Hashby, Prof. DR., al-Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1977
- Ali, Maulana Muhammad, MA., LLB. Islamologi, Mutiara Medan, Jakarta, 1980
- Buchaille, Maufiche, DR., Bibel, al-Qur’an dan Sains Modern, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Daud, Ma’mur, Terjemahan Shahih Muslim, Widjaya Jakarta, 1993
- Farid, Miftah, Drs., Pokok-pokok Ajaran Islam, Salman ITB, Bandung, 1982
- Gazalba, Sidi, Drs., Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Kusumamihardja, Supan, Drh. M.Sc. dkk. Studia Islamica, Rajawali, Jakarta, 1985
- Mulia TGS. Prof. DR. dkk., Ensiklopedia Indonesia, Jakarta, 1976
- Subhi al-Shaleh, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terjemahan, Tim Pustaka Firdaus), Pustaka Firdaus, 1996.
- Tem Departemen Agama RI., Dasar-dasar Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
- Umar Asyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama, Bina Ilmu, Surabaya, 1979.
- Zaini, Syahminan, Drs. Mengenal Manusia Lewat Al-Qur’a, Bina Ilmu, Surabaya, 1980