Pengertian Subjek, Objek Aturan Dan Hak Jaminan
Tuesday, March 24, 2020
Edit
Related:
Subjek, Objek Hukum dan Hak Jaminan
I. Subjek Hukum
Subjek aturan ialah pemegang hak dan kewajiban berdasarkan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek aturan dalam sistem aturan Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem aturan Belanda, ialah individu (orang) dan tubuh aturan (perusahaan, organisasi, institusi).
Subjek aturan dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Manusia biasa ( Natuurlijke Persoon )
- Badan aturan ( Rechts Persoon )
II. Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata, objek aturan yakni benda. Menurut Pasal 503 – 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi dua, yaitu :
- Benda yang bersifat kebendaan ( materiekegoederen )
- Adalah benda yang sifatnya sanggup dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera
- Benda yang bersifat tidak kebendaan ( immateriekegoederen )
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja ( tidak sanggup dilihat )
III. Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan ) yakni hak jaminan yang menempel pada kreditor yang menawarkan kewenangan kepadanya untuk melaksanakan sanksi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melaksanakan wanprestasi terhadap suatu prestasi ( perjanjian ).
Maka, hak jaminan tidak sanggup bangun sendiri, alasannya hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat suplemen ( accessoir ) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang ( perjanjian kredit ).
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.